Ditemukan 4482 data
1347 — 1228 — Berkekuatan Hukum Tetap
DAN PENUNDAAN KEWAJIBANPEMBAYARAN UTANG ;Bahwa berdasarkan faktafakta yang disampaikan diatas secara hukumtelah memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan ;Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU :Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunassedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakanpailit dengan Putusan Pengadilan baik atas permohonannya sendirimaupun atas permohonan
Dyson ZedmarkIndonesia (dalam pailit) telah dinyatakan pailit dengan segala akibathukumnya ;Bahwa memori kasasi ini disampaikan pada tanggal 11 Mei 2012, sehinggamasih dalam batas waktu yang ditentukan oleh UndangUndang No. 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (selanjutnya disebut UU Kepailitan) ;Bahwa setelah membaca, menganalisa dan meneliti putusan tersebut makakami menemukan banyak kejanggalankejanggalan atasnya yangkesemuanya merupakan kesalahan Hakim dalam
, untuk mengajukan Permohonan Kasasi a quo ;Bahwa Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum secara khususPasal 8 Ayat (5) UU Kepailitan ;Telah diatur dengan jelas bahwa batas waktu paling lambat dibacakannyasuatu Putusan Pengadilan Niaga dalam suatu persidangan perkarakepailitan adalah selama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonanpernyataan pailit didaftarkan 60 hari ditetapkan sebagai suatu waktu yangcukup untuk mempertimbangkan suatu perkara kepailitan, tidak terlalu lama,tidak terlalu
sekalipun hal ini merupakan halyang jarang ditemui dalam perkaraperkara kepailitan lain dan bisa dibilangrekor baru langka sangat special luar biasa, andaikan perlakuan tersebutbukanlah perlakuan special, namun adalah prosedur wajar yang dapatditerima oleh semua pihak berperkara kepailitan, sehingga tidak perlu adapihakpihak yang merasa adanya perlakuan yang pilih kasih ;Kami nyatakan dengan sangat tegas kecurigaan kami atas kejanggalankejanggalan ini, kami mencurigai ada suatu permainan dibalik
No. 442 K/PDT.SUS/2012keuntungan pribadi, jangan biarkan lembaga kepailitan dipakai denganmudahnya menjadi sarana manipulasi dan kecurangan, diakhir hari kamirakyat kecil yang menderita dan menjadi korban, jangan biarkan pihakpihakegois tertawa diatas penderitaan kami para buruh ;8.
226 — 69
Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10570; sebagai Tiem Pengurus; dalam kepailitan ini ; 5. Menyatakan harta pailit Reni Kristiyani Setyawan, (Dalam Pailit) dalam keadaan insolvensi sejak putusan ini dibacakan ;6. Menetapkan imbalan jasa Pengurus, biaya pengurusan dalam proses PKPU dan membebankannya kepada Reni Kristiyani Setyawan (Dalam Pailit) ;7. Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator dan biaya Kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya ;8.
538 — 302 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 376 K/Pdt.SusPailit/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan permohonan pembatalanperdamaian pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:PT INDRAPURA JAYA LESTARI, yang diwakili oleh DirekturAbdul Khalid, berkedudukan di Jalan Yos Sudarso Nomor 153 AA,Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dalam hal ini memberikuasa kepada Andry Mahyar, S.H., M.H., dan kawan, ParaAdvokat, beralamat di Jalan Veteran
Yos Sudarso Nomor 153AA, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pailit dengan segala akibathukumnya;Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Niaga diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawasuntuk mengawasi proses kepailitan Termohon Pembatalan (PT IndrapuraJaya Lestari);Menunjuk dan mengangkat: Muhamad Idris, H.
Tambunan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar diKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia denganSurat Bukti Pendaftaran Nomor AHU.AH 04.0335 tanggal 10 Maret2015, beralamat di Kantor Siadari & Siadari Law Firm Pejompongan VNomor 5B, Bendungan Hilir Tanah Abang, Jakarta Pusat;Selaku Tim Kurator guna mengurus proses dalam kepailitan PT IndrapuraJaya Lestari/Termohon Pembatalan;7.
Menetapkan biaya Kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkankemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proseskepailitan berakhir;9.
Asas Keseimbangan;Agar tidak terjadi penyalahgunaan lembaga kepailitan yang dilakukanoleh debitur dan kreditur yang beritikat tidak baik;2. Asas Kelangsungan Usaha;Agar perusahaan debitor yang prospektif dapat tetap dilangsungkanuntuk dapat tetap dipertahankan;3. Asas Keadilan;Untuk mencegah agar tidak terjadi kesewenangwenangan pihak penagihyang mengusahakan pembayaran atas tagihannya terhadap debitordengan tidak memperdulikan kreditor lainnya;4.
581 — 187
182 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jogjaraya Energy pailit dengan segalaakibat hukumnya ;Mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yangberwenang untuk mengawasi Kepailitan ini ;Menunjuk Ny. Endang Srikarti Handayani,SH.
Eksepsi dasar Permohonan Pernyataan Pailit Kabur dan Tidak Jelas sertaTidak terpenuhinya syarat sahnya Pernyataan Kepailitan ;1. Pemohon mendalilkan dan menuntut agar Termohon Pailit dinyatakanmempunyai hutang dan harus membayar kepada Pemohon Pailit.
Bahwa karena hutang tidak dapat dibuktikan secara sederhana, makaperkara a quo bukan merupakan sengketa kepailitan dengan segalaakibat hukumnya sesuai Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan ;8.
Jogjaraya Energy, sehingga unsur syarat adanya 2kreditur tidak teroenuhi dalam perkara kepailitan a quo ;16.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang salah dalammenerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimanamestinya, karena berkaitan dengan pertimbangan pembuktian denganHal. 15 dari 26 hal. Put.
Oleh karena itu berkaitan adanya tagihan premi asuransi dari PT.BSAM tertanggal 11 September 2012 tidak dapat dijadikan dasarpembuktian yang sederhana dalam perkara kepailitan a quo, karenakenyataannya tagihan premi asuransi terse but bukan merupakan hutangPemohon Kasasi yang dapat ditagih oleh Termohon Kasasi selaku banktersebut ;18. Bahwa tagihan premi dari PT.
313 — 304 — Berkekuatan Hukum Tetap
634 — 360 — Berkekuatan Hukum Tetap
366 — 289 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kewajiban Termohon Pailit merupakan utangsebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka (6) UndangundangNo. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (selanjutnya disebut Undangundang Kepailitan),karena jual beli yang timbul wajib dipenuhi oleh Termohon dan bila tidakdipenuhi memberi hak kepada Pemohon untuk mendapatkanpemenuhannya dari harta kekayaan Termohon;Pasal 1 angka (6) Undangundang Kepailitan mengatur sebagai berikut:Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau
Permohonan Pailit telah sesuai dengan ketentuan Undangundang No. 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4);1.
Penunjukan dan Pengangkatan Hakim Pengawas dan Kurator;Bahwa sehubungan dengan proses kepailitan Termohon Pailit, makaPemohon Pailit memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang memeriksadan mengadili perkara a quo untuk mengangkat Hakim Pengawas danHakimHakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untukmengawasi proses kepailitan Termohon Pailit serta berkenan menunjuk danmengangkat yaitu:1.Jandri Siadari, SH., Dipl., Mkt,
No. 345 K/Pdt.Sus/2011Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 6 Undangundang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan (UUK), beberapa Yurisprudensi tersebut di atas,dan pendapat ahli hukum, telah secara gamblang diartikan bahwakewajiban debitur terhadap kreditur dalam pengertian kepailitan menurutPasal 1 angka 6 Undangundang Nomor 37 Tahun 2004 adalahkewajiban membayar dalam bentuk uang, sehingga tidak dapat diartikandiluar pengertian tersebut.
Keberatan Ke6: Judex Facti mengabaikan Asas Keadilan dalam Kepailitan;21. Asas Keadilan;Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwaketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi parapihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegahterjadinya kesewenangwenangan pihak penagih yang mengusahakanpembayaran.
303 — 218 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan Pelawan terhadap Biaya Kepailitan dalam perkara a quo;1.Bahwa Pelawan menolak dengan tegas jumlah biaya kepailitan pertanggal 3 Maret 2015 sebesar Rp482.109.858,00 (empat ratus delapanpuluh dua juta seratus sembilan ribu delapan ratus lima puluh delapanrupiah);Bahwa jumlah uang sebesar Rp482.109.858,00 (empat ratus delapanpuluh dua juta seratus sembilan ribu delapan ratus lima puluh delapanrupiah) sangatlah besar untuk proses pemberesan kepailitan yang relatifsingkat dari pertengahan bulan
Pelawan mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim PengadilanNiaga pada perkara a quo membatalkan biaya kepailitan yangdisampaikan oleh Terlawan dalam Laporan Terlawan karena biayakepailitan tersebut sangat merugikan Pelawan;VII. Keberatan Pelawan terhadap Biaya Kepailitan yang dicadangkan1.Bahwa Pelawan menolak dengan tegas jumlah biaya kepailitan yangdicadangkan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) di dalamHal.25 dari 35 hal. Put.
Bahwa ada selisih Rpo152.400.000,00 yang bukan merupakan hak darikurator dalam kepailitan PT.
Berdasarkan uraian dan fakta hukum di atas, jelas terbukti bahwa jumlahbiaya kepailitan sangat mengadaada dan tidak masuk akal. Oleh karenaitu, Pemohon Kasasi mohon dengan hormat kepada Yang Mulia MajelisHakim di tingkat Kasasi untuk membatalkan biaya kepailitan yangdisampaikan oleh Termohon Kasasi dalam Laporan Termohon Kasasikarena biaya kepailitan tersebut sangat merugikan Pemohon Kasasi.3.
Keberatan Pemohon Kasasi terhadap Biaya Kepailitan yang dicadangkanyang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga.a. Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas jumlah biaya kepailitanyang dicadangkan sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) didalam Daftar Pendapatan dan Pengeluaran (Biaya Kepailitan) PT WiraMustika Indah (Dalam pailit);b.
735 — 338
212 — 134 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 702 K/Pdt.Sus/2008DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAH KAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata (kepailitan) pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :ANG FANNY ANGELINA alias ANG FANNYANGELIA, bertempat tinggal di Jalan DarmoPermai Timur /17 Surabaya, dalam hal ini memberikuasa kepada: RONALD NAPITUPULU, SH. danBAMBANG WIYARTO, SH.MH.
Bahwa, selain itu sesuai dengan Paasal 64 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan bahwa:Kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuanharta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut;14.
Bahwa, untuk melindungi hak dan kepentingan Pemohon dan untukmencegah Termohon melakukan tindakan atas kekayaannya yangdapat merugikan hak dan kepentingan Pemohon dalam rangkamendapatkan pembayaran penuh atas semua utang Termohon,dan berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UndangUndang Kepailitan,maka Pemohon mohon agar sebelum melanjutkan putusannya ataspermohonan pailit ini, Majelis Hakim PengaDilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya yang terhormat, berkenan mengangkat Hakim Pengawas dalam kepailitan ini
Surat teguran tersebut, yang berisikan kapanpembayaran harus telah dipenuhi oleh debitor merupakan bukti telahjatuh tempo dan dapat ditagihnya utang debitor tersebut (videhalaman 75, Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, PedomanMenangani Perkara Kepailitan, Seri Hukum Bisnis, PT Raja GrafindoPersada, Jakarta, Jakarta 2003);Bahwa hingga permohonan perkara a quo diajukan bahwa baik CVDELIMA (Termohon !)
Surat teguran tersebut,yang berisikan kapan pembayaran harus telah dipenuhi olehdebitor merupakan bukti telah jatun tempo dan dapat ditagihnyautang debitor tersebut; (vide halaman 75, kartini Muljadi &Gunawan Widjaja, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, SeriHukum Bisnis, PT.
423 — 627 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 170 ayat (1), Pasal171, Pasal 172 serta ketentuanketentuan lain dalam UndangUndang Nomor37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (selanjutnya disebut UU Kepailitan & PKPU), serta dasar, faktafakta,dan alasan hukum lainnya sebagai berikut:Tentang Pemohon adalah Kreditur yang berhak untuk mengajukan permohonanpembatalan atas putusan pengesahan perdamaian a quo;Hal. 1 dari 44 hal. Put. Nomor 488 K/Pdt.SusPailit/2015.
Pasal 170 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU mengatur halhal sebagaiberikut:(1) Kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telahdisahkan apabila Debitur lalai memenuhi isi perdamaian tersebut;.
Nomor 488 K/Pdt.SusPailit/20152) Tidak sedang menangani lebih dari 3 (tiga) Perkara Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimanaditentukan oleh Pasal 15 ayat (3) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU);3) Dan telah melampirkan surat kesediaan menjadi Kurator (Bukti P11)dan izin Kurator dan Pengurus yang masih berlaku.
dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang tidak mengenal upaya hukum banding dan menunjukPasal 170 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan ini Pemohon Kasasimengajukan upaya hukum kasasi ini;Demi kepastian hukum dan tegaknya hukum, kami memohon agar MajelisHakim Mahkamah Agung Republik Indonesia kiranya menerima PermohonanKasasi ini untuk diperiksa, karena sudah menabrak dan mengkacaubalaukanHukum Acara Perdata dan Hukum Kepailitan Indonesia
Pasal 171 UU Nomor 37 Tahun 2004 UU Kepailitan &PKPU;Bahwa Termohon Kasasi lalai melaksanakan kewajibannya kepadaTermohon Kasasi, dalam hal ini Termohon Kasasi lalai melaksanakanHal. 40 dari 44 hal. Put.
335 — 273 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rasamala No. 1, Batam("Bank HSBC Batam"); andCitibank Singapore Limited 3 Temasek Avenue #1200Centennial Tower, Singapore 039190 ("Citibank Singapore");Bahwa dengan demikian Permohonan a quo telah memenuhi syaratkepailitan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undangundang No. 37tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang ("UU Kepailitan dan PKPU"), yaitu TERBUKTI adanya minimaldua kreditur dan satu utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAPBahwa
,PEMOHON dengan ini mohon dengan hormat kepada Pengadilan Niagauntuk menunjuk kurator sementara guna mengawasi pengelolaan usahaTERMOHON dan mengawasi pembayaran kepada kreditur, pengalihanatau pengagunan kekayaan TERMOHON yang dalam rangka kepailitanmemerlukan persetujuan kurator.4 Bahwa sesuai dengan Pasal 15 UU Kepailitan, kurator sementara dankurator kepailitan yang PEMOHON usulkan adalah:i Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H.
vi Melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses mediasi;Dalam praktek acara persidangan perkara kepailitan tidak pernah dikenaladanya proses mediasi.
Sebagaimana ditentukanoleh UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) Pasal 295 ayat (2a) jo. Pasal 296 ayat (1)bahwa batas waktu Pengajuan Permohonan PK adalah 180 hari (6 bulan) setelah tanggalHal. 15 dari 27 hal. Put.
Perludiingat bahwa menurut Pasal 1 angka 2 UU Kepailitan, definisi Kredituradalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undangundang yang dapat ditagih di muka Pengadilan;Jika, hanya karena memiliki Kartu Kredit walaupun tidak ada tagihan/tunggakan maka dapat dikelompokan sebagai Kreditur dan kemudian dapatdipailitkan, maka Hukum Kepailitan telah disalahgunakan secara sewenangwenang.
476 — 339 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kewajiban Termohonmerupakan utang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka (6) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (selanjutnya disebut "UndangUndang Kepailitan"), karena jualbeli yang timbul wajib dipenuhi oleh Termohon dan bila tidak dipenuhi memberi hakkepada Pemohon untuk mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaanTermohon ;Pasal 1 angka (6) UndangUndang Kepailitan mengatur sebagai berikut:Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau
PERMOHONAN PAILIT TELAH SESUAI DENGAN KETENTUAN UU No. 37TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBANPEMBAYARAN UTANG PASAL 2 Jo.
PTMEGACITY DEVELOPMENT CORPORATION), PAILIT dengan segala akibathukumnya;Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan Termohon4 Menunjuk dan mengangkat:a.
perkara pailit yang sudah diputus sebelumnya, hanya dalam haltelah terdapat putusan pencabutan pemyataan pailit yang disebabkan hartapailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
No. 66 PK/Pdt.Sus/2011Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian bahwa ketentuanmengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan baqi para pihak yangberkepentingan.
750 — 348
Kaligarang No. 2E Kota Semarang selaku Kurator dalam perkara kepailitan ini ;5. Menetapkan imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator melaksanakan tugasnya ;6. Membebankan Termohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp..3.561.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Smg.Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa danmengadili perkara permohonan pernyataan pailit dalam peradilan tingkat pertamatelah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara kepailitan yang diajukanoleh :Dra. Rosita Ranti, Akt., MM. dan A.A Ari Ponco Setyadi, S.E.keduanya selaku Direktur Utama dan Direktur PT BPR AdipuraSantoso dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut dengandemikian sah mewakili PT.
PENUNJUKAN HAKIM PENGAWAS DAN KURATORBahwa berdasarkan uraian dalam permohonan ini dan sesuai dengan Pasal225 ayat (3) Undangundang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PEMOHON mohon kepada MajelisHakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar berkenan :1. Mengangkat Hakim Pengawas dari salah satu Hakim Niaga di PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Semarang.2. Menunjuk dan mengangkat SaudaraNOER KHOLIS, S.H., M.H.
Bahwa sebelum mengajukan Permohonan Kepailitan dalam perkara No.17/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Smg.
jo pasal 8 ayat (4) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan ;MENGADILI:1.
Kaligarang No. 2E KotaSemarang selaku Kurator dalam perkara kepailitan ini ;5. Menetapkan imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelahKurator melaksanakan tugasnya ;6.
726 — 287
SmgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa danmengadili perkara Kepailitan dalam tingkat pertama telan menjatunkan putusansebagai berikut atas permohonan pailit yang diajukan oleh :HERIBERTUS HERA SOEKARDJO, yang beralamat di Srondo! Bumi Indah BlokP5A RT. 006 RW. 005, Kelurahan Sumurboto, Kecamatanbanyumanik, Kota Semarang, memberikan kuasa kepada BudiSantoso Handoyo & Rekan, beralamat di Jl.
Selanjutnya mohon disebut sebagai PEMOHON KEPAILITAN .Terhadap :MONICA OKTA DERTIEN , yang berkedudukan di Jalan Bukit Puncak No. 10Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang,selanjutnya di sebut TERMOHON KEPAILITAN.Pengadilan Niaga tersebut ;Setelah membaca berkas perkara ini dan surat yang berhubungan denganperkara ini ;Setelah memperhatikan bukti bukti surat dan saksi dari Pemohon ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Surat Permohonan PernyataanPailit terhadap
TERMOHON TIDAK MEMBAYAR UTANG YANG TELAH JATUH TEMPODAN DAPAT DITAGIH.Bahwa salah satu syarat dikabulkannya Permohonan Pailit adalah jika debituryang sudah tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat atau diperkirakan tidakakan dapat melanjutkan pembayaran utang utangnya yang sudah jatuh waktu dandapat ditagih, yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.37 tahun2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:Pasal 2 ayat (1):Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur
Mengangkat Hakim dan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam Pernyataan Kepailitan inisesuai dengan pertimbangan Pengadilan ;4. Mengangkat:e Jhon Maheri Purba, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar diDepartemen Hukum dan Hak Azasi Manusi Republik Indonesia Nomor :AHU.AH.04.03 187 tertanggal 18 Oktober 2016 berkantor di RukoSentra Niaga Kalimalang Blok Bi No. 5 Jalan Jendral Anmad YaniBekasi.5.
Nomor : AHU.AH.04.03165tertanggal 18 Oktober 2016 berkantor di Ruko Sentra Niaga Kalimalang Blok BiNo. 5 Jalan Jendral Ahmad Yani Bekasi.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan telahdatang menghadap ke persidangan Kuasa Hukum Pemohon sedangkanTermohon tidak pernah hadir walaupun telah beberapa kali dipanggil secara sah ;Menimbang, bahwa dalam perkara Kepailitan tidak dikenal adanya lembagamediasi, oleh karenanya pemeriksaan dimulai dengan dibacakan PermohonanPemohon tertanggal
288 — 171 — Berkekuatan Hukum Tetap
376 — 247 — Berkekuatan Hukum Tetap
72 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
239 — 190 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 538 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perdata Khusus (Kepailitan) dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :PT. MERPATI NUSANTARA AIRLINES, beralamat di GedungMerpati Jalan Angkasa Blok B.15 Kav. 23 Kemayoran, Jakarta Pusat,dalam hal ini memberi kuasa kepada IMAM TURIDY, SH. dan kawankawan, SVP Corporate Secretary & Legal PT.
E.9/41/X/2008 tertanggal 21 Oktober 2008dan Perubahannya (Amandemen) tertanggal 9 Februari 2009 ;2 Bahwa dasar hukum kurator mengajukan tuntutan kepada Tergugat adalahdengan menunjuk ketentuan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 37Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangyaitu :aPasal 3 ayat (1) yang menyatakan Putusan atas permohonan pernyataan pailitdan halhal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini,diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya
harus diajukan oleh atau terhadap Kurator .dPasal 69 ayat (5) dinyatakan Untuk menghadap di sidang Pengadilan, Kuratorharus terlebih dahulu mendapat izin dari Hakim Pengawas, kecualimenyangkut sengketa pencocokan piutang atau dalam hal sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 59 ayat(3).ePasal 72, yang mana Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan ataukelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesanyang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit ;f kepailitan