Ditemukan 125768 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : dikurangkan diterapkan
Register : 03-10-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 151/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 12 Oktober 2023 — Pemohon:
OENTORO
144
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa DARMOREDJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada Tanggal 03 Juni 1965 karena sakit di Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/387/401.302.4/2023 tertanggal 29 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini
    belum memiliki Akta Kematian
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama DARMOREDJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada Tanggal 03 Juni 1965 karena sakit di Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/387/401.302.4
Register : 06-06-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 88/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 15 Juni 2023 — Pemohon:
UNTUNG
255
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa AMAT KOESNI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Maret 1968 karena sakit tua di Jalan Sengkelat RT.27 RW.09 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/73/401.303.7/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki
    Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama AMAT KOESNI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Maret 1968 karena sakit tua di Jalan Sengkelat RT.27 RW.09 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 17-03-2021 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 14-06-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 44/Pdt.P/2021/PN Mad
Tanggal 13 April 2021 — Pemohon:
Sri Suhartini
3218
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2.Menetapkan bahwaPANIKEMtelah meninggal dunia di rumah karena sakit pada tanggal 26 Desember 1994 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, 475.3/218/401.402.6/2018, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;

    3.Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah

    penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian paman Pemohon yang bernamaPANIKEM, telah meninggal dunia di rumah karena sakit pada tanggal 26 Desember 1994 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 475.3/218/401.402.6/2018,yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;<
Register : 22-04-2024 — Putus : 03-05-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 58/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 3 Mei 2024 — Pemohon:
BIBIT
90
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa SUWARI (Almarhum) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 20 Januari 1989, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474/743/401.301.7/2023 tanggal 8 November 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk
Register : 06-07-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Kis
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
10313
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya;
    2. Menyatakan dalam hukum, bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah menikah menurut tata cara agama Kristen pada tanggal 19-11-2013, sebagaimana diterangkan didalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 024/DKC/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 adalah sah menurut hukum;
    3. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat Putus Karena Perceraian ;
    4. Memerintahkan Kepanitraan
    Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan Suami/Isteriyang sah yang telah menikah menurut tata cara agama Kristen padatanggal 19112013, sebagaimana diterangkan didalam Kutipan AktaPerkawinan Nomor : 024/DKC/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 ;2.
    Menyatakan dalam hukum, bahwa Perkawinan antara Penggugatdan Tergugat yang telah menikah menurut tata cara agama Kristen padatanggal 19112013, sebagaimana diterangkan didalam Kutipan AktaPerkawinan Nomor : 024/DKC/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 adalahsah menurut hukum ;3. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat PutusKarena Perceraian ;4.
    PERTIMBANGAN HUKUMDALAM KONPENSIDalam Pokok PerkaraMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi pada pokoknya adalah sebagaimanatersebut diatas;Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidaktidaknyatidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti halhal telahadanya pernikahan antara Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi danTergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang dilangsungkan menurut tatacara agama Kristen pada tanggal 19 November 2013 yang diterangkan
    Menyatakan dalam hukum,bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah menikahmenurut tata cara agama Kristen pada tanggal 19112013,sebagaimana diterangkan didalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor :024/DKC/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan Perkawinan antaraPenggugat dan Tergugat Putus Karena Perceraian ;4.
Register : 19-02-2018 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 09-05-2019
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 26/Pdt.P/2018/PN Mkd
Tanggal 5 Maret 2018 — Pemohon:
SUSNARNI
254
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
    2. Menetapkan secara hokum perubahan nama anak Pemohon dari nama AYU PUSPA DEWI LUSSY GUNAWATI yang lahir tanggal 1 Februari 2006 sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3308-L-T-16062016-0024 tertanggal 17 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang dirubah menjadi nama AYU PUSPA DEWI;
    3. Membebankan biaya permohonan
Register : 09-02-2021 — Putus : 08-03-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 20/Pdt.P/2021/PN Mad
Tanggal 8 Maret 2021 — Pemohon:
R. BAMBANG HARYANTO, SH, S.Pd, S.Pdi
185
  • Menetapkan bahwa HERMAN CORNELIS DEWALICK telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 14 Juli 1983 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 2 Februari 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian.
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama HERMAN CORNELIS DEWALICK, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 14 Juli 1983 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 2 Februari 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kartoharjo
    HERMAN CORNELISDEWALICK meninggal pada 14 Juli 1983 dan dimakamkan di pemakamanumum Cangkring Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun,sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 2Februari 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kartoharjo,Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.3.
    Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) harisetelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapantersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiununtuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama HERMANCORNELIS DEWALICK, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada14 Juli 1983 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian,tertanggal 2 Februari 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor KelurahanKartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun
    Bahwa HERMAN CORNELIS DEWALICK meninggal pada 14 Juli 1983dan dimakamkan di pemakaman umum Cangkring Kelurahan KartoharjoKecamatan Kartoharjo Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam SuratKeterangan Kematian, tertanggal 2 Februari 2021, yang dikeluarkan olehKantor Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
    Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh)hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinanPenetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernamaHERMAN CORNELIS DEWALICK, telah meninggal dunia dirumahkarena sakit pada 14 Juli 1983 sebagaimana diterangkan dalam SuratKeterangan Kematian, tertanggal 2 Februari 2021, yang dikeluarkan olehKantor Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun
Register : 23-02-2022 — Putus : 16-03-2022 — Upload : 22-03-2022
Putusan PN MADIUN Nomor 20/Pdt.P/2022/PN Mad
Tanggal 16 Maret 2022 — Pemohon:
TITIK SUNDARI
2416
  • KASMI) telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada tanggal 10 Juli 2010 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor 474/039/401.401.8/2010, tanggal 25 Agustus 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan
    KASMI), telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada tanggal 10 Juli 2010 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Surat Keterangan Nomor 474/039/401.401.8/2010, tanggal 25 Agustus 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
  • Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia
Register : 17-01-2024 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 01-02-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 14/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 25 Januari 2024 — Pemohon:
HARIS NURUL IKHSAN
306
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa NGAISAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Januari 1996 karena sakit Jalan Pilang Makmur No.3 RT 04 RW 01, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/325/401.301.5/2023 tertanggal 21 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian nenek Pemohon yang bernama NGAISAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 1 Januari 1996 karena sakit di Jalan Pilang Makmur No.3 RT 04 RW 01, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 25-05-2023 — Putus : 07-06-2023 — Upload : 07-06-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 76/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 7 Juni 2023 — Pemohon:
TRIANTO
238
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa SIRMI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 19 September 2005 karena sakit di Jalan Semongko No.44 RT.032RW.010 Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 145/96/401.303.9/2023 tertanggal 11 April 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian
    ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernama SIRMI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 19 September 2005 karena sakit di Jalan Semongko No.44 RT.032 RW.010 Kelurahan Taman, KecamatanTaman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat
Register : 13-07-2023 — Putus : 04-08-2023 — Upload : 10-08-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 113/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 4 Agustus 2023 — Pemohon:
R.ARYO SUPENDI
1515
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa MANIYEM (Almarhumah) telah meninggal dunia pada tanggal 8 Agustus 2013 karena sakit tua di rumahnya di Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : No. 470/349/401.301.1/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki
Register : 30-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 41/Pdt.P/2021/PN Bjn
Tanggal 12 Agustus 2021 — Pemohon:
ERLYN MARDIANA
126
  • Sidiq, dan dalam Buku Registrasi KUA Kapas yang diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor B-262/Kua.13.16.02/Pw.01/07/2021 tertulis nama Drs. Sidiq Purnomo, adalah satu orang yang sama;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 25-04-2024 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 09-05-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 64/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 7 Mei 2024 — Pemohon:
SUPARTI
630
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa SUPARTINI (almarhumah) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 20 Maret 1973, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474/345/401.302.8/2024, tanggal 24 April 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Membebankan kepada Pemohon
Register : 31-07-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 332/Pdt.G/2019/PN Bks
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penggugat:
1.Hj. Sri Sukarni
2.Sigit Permono
3.Gita Puspita Sari. SE
Tergugat:
Suhardjo Martotaruno
3913
  • ., in casu suami Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah seluas 150 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Jambu Blok CR 14, Rt 001, Rw 0013, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1281/Jatisari, Gambar Situasi Nomor 10689/1997 tertanggal 16 Agustus 1997, terdaftar atas nama Suharjo Martotaruno adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan almarhum H.
    ., in casu suami Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik;
  • Menyatakan sebidang tanah seluas 150 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Jambu Blok CR 14, Rt 001, Rw 0013, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1281/Jatisari, Gambar Situasi Nomor 10689/1997 tertanggal 16 Agustus 1997 terdaftar atas nama Suharjo Martotarunoadalah sah milik almarhum H.
    Muhammad Wasad, Sip., juga bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual/yang melepaskan haknya sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku pembeli/yang menerima peralihan hak tersebut untuk menandatangani akta jual-beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bekasi atas peralihan hak sebidang tanah seluas 150 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Jambu Blok CR 14, Rt 001, Rw 0013, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, sebagaimana diterangkan
Register : 07-06-2022 — Putus : 21-06-2022 — Upload : 21-06-2022
Putusan PN MADIUN Nomor 53/Pdt.P/2022/PN Mad
Tanggal 21 Juni 2022 — Pemohon:
PRIHATIN
2220
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa MAT DJUWARI telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 21 April 1982sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, no. 401/168/401.303.1/2022 tertanggal 24 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30
    (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama MAT DJUWARI, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 21 April 1982 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 24 Mei 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
Register : 16-10-2018 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 11-10-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 625/Pdt.G/2018/PN Bks
Tanggal 27 Februari 2019 — Penggugat:
P.T. Bangun Wahana Mandiri diwakili Bambang Subagio Ho Selaku Direktur Utama
Tergugat:
1.Adhi Jaya
2.Eko Pujiarto
320
    1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
    3. Menyatakan bahwa, sebidang tanah seluas 132 m2 (seratus tiga puluh dua meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cibitung, Desa Wanajaya, sebagaimana diterangkan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5908/Wanajaya, NIB 10.05.07.02.05758 atas nama
    telah beralih kepada Penggugat berdasarkan perjanjian peralihan hak tagih atas piutang atau Cessie yang diadakan oleh Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi selaku Cessor dengan Penggugat selaku Cessionaris;
  • Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang telah mengalihkan penguasaan sebidang tanah seluas 132 m2 (seratus tiga puluh dua meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cibitung, Desa Wanajaya, sebagaimana diterangkan
    selaku Kreditur dan selanjutnya dialihkan penguasaannya kepada Tergugat II tanpa seijin dari Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi selaku Kreditur tersebut adalah perbuatan tanpa alas hak yang sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II menguasai sebidang tanah seluas 132 m2 (seratus tiga puluh dua meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cibitung, Desa Wanajaya, sebagaimana diterangkan
    diadakan oleh Tergugat I selaku Debitur dengan Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi selaku Kreditur, penguasaan mana berdasarkan penyerahan dari Tergugat I adalah perbuatan tanpa alas hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad);
  • Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan sebidangtanahseluas 132 m2 (seratus tiga puluh dua meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cibitung, Desa Wanajaya, sebagaimana diterangkan
Register : 17-01-2024 — Putus : 01-02-2024 — Upload : 08-02-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 15/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 1 Februari 2024 — Pemohon:
PRADIPTO SETYO WIJOSENO
2912
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa SALIKOEN SASTROMIHARDJO (Almarhum) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 25 Oktober 1963 di rumahnya di Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 472.12/016/401.301.8/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun,
Register : 26-10-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 175/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 6 Nopember 2023 — Pemohon:
SUPATUN
103
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa KADIMAN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 13 April 1996 karena sakit di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/631/401.303.8/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
      >
    3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian bapak mertua Pemohon yang bernama KADIMAN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 13 April 1996 karena sakit di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian
Putus : 26-04-2011 — Upload : 01-05-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 922/Pdt.Plw/2010/PN.Sby
Tanggal 26 April 2011 — Pimpinan cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Surabaya melawan Prawiro Tedja Dkk
430
  • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atas Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 16 Desember 2008 No. 536/Pdt.G/2008/PN.Sby sepanjang mengenai sebuah Ruko yang terletak di Kompleks RMI Blok H-34, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No 247 Kel Barata Jaya, Gambar Situasi No. 760/1995 seluas 166 M2 setempat dikenal dengan J1.
    Memerintahkan kepada Panitera / Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengangkat dan mencabut kembali sits jaminan atas sebuah Ruko yang terletak di Kompleks RMI Blok H-34, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No 247 Kel Barata Jaya, Gambar Situasi No. 760/1995 seluas 66 M2 setempat dikenal dengan J1. Ngagel Jaya Selatan (eks kebun bibit) Surabaya ; 6.
Register : 14-02-2020 — Putus : 18-02-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 29/Pdt.P/2020/PN Prp
Tanggal 18 Februari 2020 — Pemohon:
MARTIMBUN MANALU
187
  • Pemohon untuk seluruhnya;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan Nama Lengkap anak Pemohon benar adalah :
    • Atas nama NONIKA SELVIA MANALU, berdasarkan Ijazah anak Pemohon;
    • Atas nama SELLY SONIA MANALU, lahir di BUKIT HARAPAN berdasarkan Ijazah anak Pemohon;
    1. Menetapkan Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama MONIKA SELPIA BR MANALU dengan Nomor 1406-LT-25072014-0003 tanggal 25-07-2014, Nama Lengkap anak pemohon yang Semula diterangkan
    2. Menetapkan Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama SELLI SONIA BR MANALU dengan Nomor 1406-LT-25072014-0001 tanggal 25-07-2014, Nama Lengkap dan tempat lahir anak pemohon yang Semula diterangkan atas nama SELLI SONIA BR MANALU, lahir di BUKIT HARAPAN I seharusnya dibetulkan menjadi SELLY SONIA MANALU, lahir di BUKIT HARAPAN berdasarkan Ijazah anak Pemohon;
    3. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu untuk mencatat tentang pembetulan
      Bahwa adapun maksud pemohon kepersidangan ini melalui permohonanini, pemohon sangat memerlukan Perbaikan identitas masingmasing anakpemohon yang ada didalam Akta Kelahiran tersebut yaitu : Semula diterangkan atas nama MONIKA SELPIA BR MANALU,seharusnya dibetulkan menjadi NONIKA SELVIA MANALU, berdasarkanIjazah anak Pemohon; Semula diterangkan atas nama SELLI SONIA BR MANALU, lahir diBUKIT HARAPAN seharusnya dibetulkan menjadi SELLY SONIAMANALU, lahir di BUKIT HARAPAN berdasarkan Ijazah anak Pemohon
      Semula diterangkan atas nama MONIKA SELPIA BR MANALU,seharusnya dibetulkan menjadi NONIKA SELVIA MANALU, berdasarkanIjazah anak Pemohon;2.
      Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (138), PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta PencatatanSipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan terhadap Akta Kelahiran anak anak Pemohon tersebut terdapat kesalahan identitas anak anak pemohon yangsemula diterangkan atas nama MONIKA SELPIA BR MANALU, seharusnyadibetulkan menjadi NONIKA SELVIA MANALU, berdasarkan ljazah anak Pemohondan semula diterangkan atas nama SELLI SONIA BR MANALU
      berpendapat permohonan pemohonagar menyatakan Akta Kelahiran anak anak pemohon untuk merubah, padaKutipan Akta Kelahiran anak anak pemohon dengan Nomor 1406LT250720140003 tanggal 25072014, dan dengan Nomor 1406LT250720140001 tanggal25072014 semula diterangkan atas nama MONIKA SELPIA BR MANALU,seharusnya dibetulkan menjadi NONIKA SELVIA MANALU, berdasarkan ljazahanak Pemohon dan semula diterangkan atas nama SELLI SONIA BR MANALU,lahir di BUKIT HARAPAN I seharusnya dibetulkan menjadi SELLY SONIAMANALU
      Menetapkan Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama MONIKA SELPIABR MANALU dengan Nomor 1406LT250720140003 tanggal 25072014,Nama Lengkap anak pemohon yang Semula diterangkan atas namaMONIKA SELPIA BR MANALU, seharusnya dibetulkan menjadi NONIKASELVIA MANALU, berdasarkan ljazah anak Pemohon.4.