Ditemukan 70006 data
24 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
45 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
172 — 131
Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/59/AD/K/l02/X1/2013 tanggal 28 Nopember 2013, Terdakwa didakwamelanggar Pasal 281 Ke1 KUHP tentang Barang Siapa DenganSengaja dan Terbuka Melanggar Kesusilaan.3. Penetapan Penunjukan Majelis Hakim Nomor:TAP/164/PM 102/AD/XII/2013 tanggal 2 Desember 2013.4.
72 — 36
Terdakwaagar mau bertanggung jawab atas perbuatannya, namun tidakditanggapi, malah berdalih jika yang telah dilakukan itu bukanterpaksa, tetapi suka sama suka, selanjutnya karena tidak adaitikad baik dari Terdakwa maka pada tanggal 12 Juli 2012, Saksi melaporkan perbuatan Terdakwa ke Sat Pom Lanud Soewondo untukdiproses sesuai hukum yang berlaku.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsurkedua Dengan sengaja dan terbuka telah terpenuhi.Unsur ketiga : Melanggar kesusilaanYang dimaksud melanggar kesusilaan
adalah perbuatan yangmelanggar kesopanan di bidang kesusilaan yang berhubungandengan kekelaminan atau bagian badan tertentu lainnya yang dapatmenimbulkan perasaan malu, perasaan jijik atau terangsangnyanafsu birahi orang lain.
Helvetia Medan. berlaku aturan kesusilaan/ Kesopananyang melarang orang melakukan persetubuhan ditempat umumapalagi jika hal itu dilakukan oleh sepasang laki dan perempuanyang belum terikat tali perkawinan.20Menimbang:MenimbangMenimbang:2.
Bahwa benar Terdakwa telah menyadari apabila perbuatannyabersetubuh dengan Saksi1 ditempat kost Saksil1 yangmerupakan tempat terbuka, akan mudah dilihat oleh orang lain,dan apabila hal tersebut dilihat orag lain akan timbul rasa jijik,malu atau akan terangsang untuk melakukan perbuatan sepertiyang dilakukan oleh Terdakwa.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsurketiga Melanggar kesusilaan telah terpenuhi.Bahwa berdasarkan halhal yang diuraikan di atas yangmerupakan faktafakta yang diporoleh
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Edo Joel Saragi, Pratu NRP535998, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang : 1 (satu) buah sprai kasurDikermbalikan kepada SaksiI ( Sdri Fransisca Br. Hutabarat)b. Fotofoto : 4 (empat) lembar foto kamar kost Saksi (Sdri.
173 — 0
128 — 51
Eman Jaya, S.H.
Terdakwa:
Thodosius Tambunan
159 — 91
111 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
berlaku.Berpendapat, bahwa perbuatanperbuatan Terdakwa tersebut telahcukup memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dandiancam dengan pidana yang tercantum dalam pasal:Kesatu : Pasal 284 Ayat (1) Ke2 Huruf a KUHP.AtauKedua : Pasal 281 Ke1 KUHP.Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer I06Banjarmasin tanggal 15 Agustus 2017 sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana:Kedua: "Dengan sengaja dan terobuka melanggar kesusilaan
SAKSI 2.Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp10.000,00 (sepuluhridu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Militer 06 Banjarmasin Nomor 17K/PM.I06/AD/V/2017 tanggal 21 Agustus 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Agus Ariwibowo, Praka, NRP.31090212321088, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana: "Dengan sengaja dan terobuka melanggar kesusilaan".Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana pokok : Penjara selama
PemohonKasasi.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa tidakdapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum;Bahwa Judex Facti Pengadilan Militer Tinggi Medan telah memberikanpertimbangan hukum yang tepat dan benar dalam membuktikan dakwaanOditur Militer sesuai fakta hukum di persidangan, dan menyatakan Terdakwaterbukti bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan terbukamelanggar kesusilaan
147 — 53
87 — 54
31 — 3
Ardiman Nur, S.H.
Terdakwa:
Visnhu Surya Kusuma
225 — 145
87 — 26
53 — 30
77 — 0
132 — 97
47 — 14
60 — 61
Terdakwasudah mengetahui dari penyuluhan penyuluhan hukumyang diikutinya bahwa dilarang keras melakukan tindakpidana kesusilaan dengan bawahan, atasan, anakanggota INI AD maupun suami/isteri anggota JTNI dansesuai surat telegram Panglima INI terhadap' parapelaku yang melanggar larangan tersebut diberikansanksi tegas diberhentikan tidak dengan hormat,walaupun Terdakwa tahu ada larangan dari Pimpinan TNItersebut, sudah mengetahui kalau Saksi 1 anggota PNSbawahannya, sudah mengetahui Saksi 1 itu isteri
119 — 44
Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc
Terdakwa:
Faldo Andio Ratmala
20 — 18