Ditemukan 56402 data
289 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Pekerja/buruh yang melanjutkan kembali hubungan kerja dengan pengusaha pada perusahaan yang sama setelah pensiun dan telah mendapatkan hak-hak pensiunnya, maka dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pekerja/buruh hanya berhak atas uang ... [Selengkapnya]
Pekerja/buruh yang melanjutkan kembali hubungan kerja dengan pengusaha pada perusahaan yang sama setelah pensiun dan telah mendapatkan hak-hak pensiunnya, maka dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pekerja/buruh hanya berhak atas uang penghargaan masa kerja semenjak diperkerjakan kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan
646 — 485
yang berbunyi sebagai berikut:Kesatu:Bahwa ia Terdakwa PANDI ALS ADI Bin NAHURI (Alm) pada hari Sabtutanggal 04 Agustus 2018 sekira pukul 02.30 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu di bulan Agustus tahun 2018 bertempat di depan Mako PolsekBeduai Dusun Muara Beduai Desa Kasro Mego Kecamatan Beduai KabuaptenSanggau atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerahhukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang mengadilinya, secaraOrang perseorangan telah melaksanakan penempatan Pekerja
Migran Indonesia yang tidaksesuai dengan persyaratan Pekerja Migran Indonesia, perbuatan manadilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa sebelumnya pada tanggal 11 Mei 2018 pada saat Terdakwapulang dari Malaysia ke Parit Gotong Royong Desa Sungai Enau dalam rangkalebaran lalu bertemu dengan Saksi Marto, Sukria, Nawewi dan Abdurrohmandimana melihat Terdakwa yang sudah mempunyai pekerjaan yang baik diMalaysia membuat Saksi Marto, Sukria, Nawewi dan Abdurrohmanberkeinginan untuk ikut bekerja
Adapun yang membawa merekauntuk bekerja di Malaysia adalah Terdakwa sendiri;Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Soni Sumantri,S.E, bahwa orangperseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesiauntuk bekerja di luar negeri tanpa memiliki kompetensi serta dokumen lengkapyang dipersyaratkan;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 83 UndangUndang R.I Nomor 18 Tahun 2017 tentang PerlindunganPekerja Migran Indonesia;Telah membaca, surat tuntutan Penuntut Umum
Menyatakan Terdakwa Pandi als Adi Bin Nahuri Alm tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenempatan Pekerja Migran Indonesia, Sebagaimana Dakwaan Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sebesarRp.10.000,000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat)bulan;3.
tentangHalaman 7 dari 9 halaman, Putusan Nomor 17/PID.SUS/2019/PT PTKPerlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan membawa keempat orangsaksi dengan tujuan Negara Malaysia untuk bekerja bangunan tanpa dilengkapipersyaratan sebagaimana yang dimaksudkan Undang Undang No. 18 tahun2017, sehingga unsur melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesiatelah terpenuhi, dan perbuatan terdakwa melakukan penempatan pekerjamigran Indodnesia telah terbukti secara sah dan meyakinkan;Menimbang mengenai lamanya
108 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
227 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
240 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUK FSP Par SPSI Unit Melia Bali
Tergugat:
PT. Suryalaya Anindita International Hotel Melia Bali
213 — 146
Bahwa dasar pemahaman saat hari libur disepakati berjumlah 16 hariadalah adanya pertimbangan hari raya Galungan yang bisa terjadi 2 kali danhari Raya Nyepi yang mengakibatkan menambah 1 hari untuk pekerja yangpulang ke daerahnya saat Nyepi;3.
Penggugat sama sekali tidak menguraikan dalam Positanya harilibur yang mana yang dihilangkan atau dikurangi oleh Tergugat.GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (PLURIUM LITISCONSORTIUM)Bahwa Penggugat dalam Gugatannya bertindak untuk dan atas nama sertamewakili PUK FSP Par SPSI Unit Melia Bali, sementara di Melia Bali tidaksemua Pekerja menjadi anggota PUK FSP Par SPSI Unit Melia Bali, adajuga yang tidak menjadi anggota, sementara gugatan yang diajukan olehPenggugat akan mengikat semua komponen Pekerja
Untuksetiap kelipatan 5 (lima) tahun, berhak atas Cuti Panjang (long leave) 30(tiga puluh) hari.Dari ketentuan tersebut diatas sangat jelas bahwa benefit yang diterima olehpekerja dari Hotel Melia Bali terkait dengan masalah libur atau cuti sudahsangat baik, dengan kata lain kelebihan yang diterima oleh pekerja sudahcukup banyak apabila dibandingkan dengan pekerja di hotelhotel lain..
pekerja/serikat buruh tersebut berhak mewakilipekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersamadengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (limapuluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/oburuh di perusahaan yangbersangkutan;(2) Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/serikatburuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi tidak memiliki jumlahanggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruhpekerja/ouruh di perusahaan
maka serikat pekerja/serikat buruh dapatmewakili pekerja/ouruh dalam perundingan dengan pengusaha apabilaserikat pekerja/Serikat buruh yang bersangkutan telah mendapat dukunganlebin 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh diperusahaan melalui pemungutan suara.Halaman 18 dari 28 HalamanPutusan Nomor 6/Pdt.SusPHI/2020/PN DpsMenimbang, bahwa seluruh persyaratan sebagaimana tersebut diatasternyata telah dipenuhi oleh Penggugat, hal mana didasarkan pada faktapersidangan ternyata
50 — 23
IKHWAN FIKRI
Tergugat:
PT. Yoshikawa Electronics Bintan
44 — 0
84 — 14
Hanisa Kusuma
Tergugat:
PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk cq. Kantor Wilayah Medan
77 — 44
DAYANG ANOM MEILANSARI, DKK
Tergugat:
Perum LKBN ANTARA
172 — 87
IKHWAN FIKRI
Tergugat:
PT. Yoshikawa Electronics Bintan
Turut Tergugat:
PT. Yoshikawa Electronics Bintan
77 — 0
ALTANTA TARIGAN, SH
Tergugat:
1.YAYASAN ATE KELENG ATAU PARTISIPASI PEMBANGUNAN GEREJA BATAK KARO PROTESTAN
2.KOPERASI SERBA USAHA PERKELENG
133 — 43
M E N G A D I L I
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT);
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat Iterhitung April 2019 berdasarkan Pasal 61 ayat 1 huruf d Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat
PT. INDOLAKTO
Tergugat:
Junaedi Dkk
170 — 83
101 — 21
SUHENDAR, DKK
Tergugat:
PT. BUMI AGUNG PERKASA INDAH
235 — 100
1.Andi Umar
2.IWAN SYAHBANDI
3.JENI KURNIAWAN
Tergugat:
PT WELL HARVEST WINNING ALUMINA REFINERY
138 — 62
PT. NOBI PUTRA PERKASA
Tergugat:
PUK SP LEM SPSI PT. NOBI ANGKASA PUTRA
301 — 176
80 — 34