Ditemukan 1021591 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2012 — Putus : 16-10-2012 — Upload : 22-01-2013
Putusan PN SAMPANG Nomor 196/PID.B/2012/PN.SPG
Tanggal 16 Oktober 2012 — MOCH. ARIF SYAHBANA FAISOL ROMADHAN
7210
Register : 05-04-2016 — Putus : 29-07-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 30/PDT.SUS_KPPU/2016/PN RAP
Tanggal 29 Juli 2016 — Perdata - CHARLES SINAGA Lawan - KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
25158
  • Perdata- CHARLES SINAGALawan- KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
    SAULI JAYA, selanjutnyadisebut SCD AQAL 0... eeceeeeceeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeaeeeeeaeeaeeeeenaes PEMOHONKEBERATAN;Lawan:KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA, beralamatdi Jalan Ir. H.
    Dalam Surat Keberatan ini yang dimaksudkan denganPelaku Usaha adalah CV.SAULI JAYA selaku Pemohon Keberatan/Terlapor VII;Unsur BersekongkolBersekongkol adalah Kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha denganpihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upayamemenangkan peserta tender tertentu .Unsur bersekongkol antara lain dapat berupa :a. Kerjasama antara dua pihak atau lebih;b.
    Unsur Persaingan Usaha Tidak SehatPersaingan usaha tidak sehat adalah Persaingan antar pelaku usaha dalammenjalankan kegiatan dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukandengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persainganusaha .
    MAJELIS KOMIS PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TIDAK TEPATMEMBUAT KESIMPULAN :a) Bahwa Pemohon Keberatan merasa keberatan atas Putusan KomisiPengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor : 07/KPPUL/2015,Tanggal 21 Maret 2016, menolak Putusan Komisi PengawasanPersaingan Usaha Republik Indonesia Nomor : 07/KPPUL/2015,Tanggal 21Maret 2016,oleh karena Kurang Para Pihak Terlapor;b) Bahwa Termohon Keberatan (KPPU) Diskriminatif terhadap peserta LelangTertentu oleh karena ada Peserta Lelang sebagai Pemenang
    Menyatakan bahwa Pemohon Keberatan (CV.SAULI JAYA/Terlapor VII) tidakberkewajiban untuk membayar denda sebesar Rp. 316.823.000,00 yang harusdisetor pada Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha satuan kerja komisi pengawas persaingan usahamelalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha).6.
Putus : 08-01-2007 — Upload : 12-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23K/Pdt/2002
Tanggal 8 Januari 2007 — Drs.EC.RUDY HARYANTO ; Drs. EC.DIDIK RUSDIYANTO ; SOEWITO WIDJAYA (TJUK WIE)
7032 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 02-05-2012 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 2 Mei 2012 — PELAYARAN SAMUDRAJAYA NIAGAPERKASA VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA
311271 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PELAYARAN SAMUDRAJAYA NIAGAPERKASA VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA
    PelayaranSamudrajaya Niagaperkasa sebagai Terlapor atas hasil pemeriksaan timpemeriksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan No. Perkara19/KPPUL/2009 ;Bahwa Petikan Penetapan No. 154/KPPU/PEN/XII/2009 tertanggal 22Desember 2009 yang dikeluarkan oleh Komisi Persaingan Usaha RepublikIndonesia PT. Pelayaran Samudrajaya Niagaperkasa sebagai terlapor ,PT.
    No. 71 K/Pdt.Sus/201217.18.19.Bahwa sebagaimana uraian point 16, pertimbangan Majelis KomisiPengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia tidak mencerminkanrasa keadilan dalam penegakan hukum, karena pertimbangan tersebutdidasarkan atas asumsi dari Tim Pemeriksa dari Komisi PengawasPersaingan Usaha yang menguraikan adanya keuntungan sekitarRp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.300.000.000,(tiga ratus juta rupiah).
    Menyatakan Terlapor , Terlapor Il dan Terlapor III terbukti secarasah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha TidakSehat ;2.
    Menghukum Terlapor membayar denda sebesarRp.100.000.000, (seratus juta rupiah) yang harus disetorkan keKas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha, Departemen Perdagangan SekretariatJenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;3.
    Oleh karena itu, pendapat atau kesimpulan dari Majelis KomisiPengawas Persaingan Usaha RI hanyalah didasarkan atas asumsiasumsibukan dilandaskan atas hukum acara yang benar, sebagaimana pasal 164H.I.R yang mengatur masalah pembuktian.
Putus : 02-03-2010 — Upload : 30-06-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 139K/PDTSUS/2010
Tanggal 2 Maret 2010 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU), ; PT. TIARA KENCANA, PT. BHAKTI WIRA HUSADA, dkk.
229174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU), ; PT. TIARA KENCANA, PT. BHAKTI WIRA HUSADA, dkk.
    PUTUSANNomor : 139 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :KOMIS PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIKINDONESIA (KPPU), berkedudukan di Jalan Ir. H.
    Menghukum Terlapor dengan denda sebesar Rp. 114.000.000, (seratusempat belas juta rupiah) yang disetorkan Kas Negara sebagai SetoranPendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, DepartemenPerdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);4.
    Menghukum Terlapor Ill dengan denda sebesar Rp. 30.000.000, (TigaPuluh Juta rupiah) yang disetorkan Kas Negara sebagai SetoranPendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, DepartemenHal. 2 dari 27 hal. Put. No. 139 K/Pdt.Sus/2010Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan423755 (pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha):6.
    Menghukum Terlapor Ill dengan denda sebesar Rp. 30.000.000, (tigapuluh juta rupiah) yang disetorkan ke Kas Negara sebagai sebagaiSetoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha,Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kodepenerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha);6.
    yang dapat mengakibatkan tenadinyapraktek Monopoli dan atau Persaingan usaha tidak sehat;c. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadapkasus dugaan praktek: Monopoll dan atau Persainganusaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat ataupelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagaihasil penelitiannya;d. menyimpulkan hasil penyelidikan dan = atau pemernksaanTentang ada atau tidak adanya praktek Monopoli dan atauPersaingan usaha tidak sehat;e. memanggil pelaku usaha yang diduga telah
Putus : 01-10-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1257 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 1 Oktober 2018 — WAHIDIN Als. SUDIN, DK
180135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UDIN terbukti secara sah menuruthukum bersalah melakukan tindak pidana Secara bersamasamatelah melakukan niaga kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha niagasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Keduamelanggar Pasal 53 huruf d juncto Pasal 23 UndangUndang Nomor22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP;Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa yaitu Terdakwa WAHIDINAls. SUDIN dan Terdakwa KAMALUDIN Als.
    UDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Secara bersamasama melakukan kegiatanusaha hilir tanpa ijin usaha niaga sebagaimana Dakwaan AlternatifKedua;Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara masingmasing selama 5 (lima) bulan dan dendasebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan;Hal. 3 dari 9 hal. Put.
    Pid.Sus/2018Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuatdalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut:Bahwa putusan judex facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkanputusan judex facti/Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Secara bersamasama melakukan kegiatan usaha
    hilirtanpa ijin usaha niaga, tidak salah dan telah menerapkanperaturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telahdilaksanakan menurut ketentuan undangundang;Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, yaituPara Terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar yangbersubsidi kepada Mustari yang merupakan mandor proyek Gerejasebanyak 4 (empat) jerigen berisi 30 (tiga puluh) liter dan 2 (dua)jerigen berisi 25 (dua puluh lima) liter dengan masingmasingmenggunakan sepeda motor.
Putus : 30-07-2012 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 305 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 30 Juli 2012 — PT PERTAMINA (Pesero), yang diwakili oleh Direktur Utama, Karen Agustiawati, dkk vs KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
6631290 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT PERTAMINA (Pesero), yang diwakili oleh Direktur Utama, Karen Agustiawati, dkk vs KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
    Putusantersebut akan menyusahkan para pelaku usaha untuk mencaripartner dalam mengembangkan usaha mereka dan dengandemikian, bisa menghambat perkembangan bisnis serta ikliminvestasi.Ahli Hukum Persaingan Usaha lainnya, Kurnia Toha, S.H., LL.M.
    usaha tertentu;Hal. 251 dari 446 hal.
    Berdasarkan ketentuan pasal 1 sub 8 Persekongkolan ataukonspirasi usaha adalah bentuk kerja sama yang dilakukan olehpelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha lainnya denganmaksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentinganpelaku usaha yang bersekongkol;b.
    Pasal 1 angka (8) UU No. 5 Tahun 1999mengatur:Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasamaang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha laindengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagikepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.Sesuai dengan keterangan ahli Prof. Erman Rajagukguk,SH.,LLM.
    23 juncto Pasal 47 UU No. 5/1999 hanyalahpelaku usaha.
Putus : 16-11-2009 — Upload : 30-06-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 281 K/PDTSUS/2009
Tanggal 16 Nopember 2009 — CHAIRIAN HASRIZAL, SH. ; RITA SAFINA SIREGA
10162 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 13-02-2014 — Upload : 16-04-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 01/PDT.KPPU/2013/PN.JKT.UT.
Tanggal 13 Februari 2014 — PT.PELABUHAN INDONESIA II (Persero) melawan KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU RI)
694433
  • Membatalkan Putusan Termohon Keberatan/Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor : 02/KPPU-I/2013 tanggal 4 November 2013 ;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
    PT.PELABUHAN INDONESIA II (Persero)melawanKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU RI)
    lain ; (1) Pelaku Usaha, (2)Pihak lain, (3) Pihak Yang Menerima Barang dan atau Jasa Tertentudan (4) Pelaku Usaha Pemasok ;Bahwa pihak lain sebagaimana disebut di dalam Pasal 15 ayat (2)telah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Komisi Pengawas PersainganUsaha Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 15 (PerjanjianTertutup) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LaranganPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, halaman 3,adalah pihak (pelaku usaha) lain sebagai salah satu unsur yang"esensial
    " yang kemudian didefinisikan sebagaimanaberikut :Definisi Tentang "Pihak (Pelaku Usaha) Lain" di dalam PeraturanKomisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2011 tentangPedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup ) ;"Pelaku usaha lain adalah pelaku usaha yang mempunyai hubunganvertikal maupun horisontal yang berada dalam satu rangkaianproduksi dan distribusi baik di hulu maupun di hilir dan bukanmerupakan pesaingnya."
    Tidak Sehat ditujukan untuk menciptakan tingkatpersaingan yang tinggi, dimana pelaku usaha yang tidak kompetitif harus mengejarpelaku usaha yang sudah kompetitif, bukan sebaliknya dimana pelaku usaha yangsudah kompetitiif harus menurunkan tingkatan kompetisinya agar sama denganpelaku usaha yang tidak kompetitif ;8 Bahwa Termohon Keberatan telah sengaja atau setidaktidaknya lalaimembuktikan upaya menolak dan menghalangi pelaku usaha lain dan tidakmasukan fakta penting dari alat bukti berupa keterangan
    :Pasal 19 huruf a dan b:"Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendirimaupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktekmonopoli dan atau persaingan usaha tidak sehata menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukankegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan ' ;b menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuktidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu ;Pemenuhan Unsur Pasal Dugaan
    tentangdugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidakb melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atautindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktekmonopoli dan atau persaingan usaha tidakmelakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaanpraktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yangdilaporkan oleh masyarakat atau pelaku usaha atau yang ditemukanoleh Komisi sebagai hasil penelitiannya ;menyimpulkan hasil penyelidikan
Putus : 09-09-2008 — Upload : 12-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 497K/PDTSUS/2008
Tanggal 9 September 2008 — VENNY ZANO ; MARWAN BATUBARA, dkk. ; TEMASEK HOLDING (Private) LIMITED ; STT COMMUNICATION LTD, dkk.
269151 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 30-04-2009 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 027 PK/PDT.SUS/2009
Tanggal 30 April 2009 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU),
502286 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU),
    Selanjutnya Pasal 1 butir 19 UU No. 5/1999 menyatakan:"Pengadilan Negeri adalah pengadilan, sebagaimana dimaksuddalam peraturan perundangundangan yang berlaku, di tempatkedudukan hukum dan usaha pelaku usaha".Pasal 2 ayat 1 Perma 3/2005 menyatakan:Keberatan terhadap Putusan KPPU hanya diajukan oleh PelakuHal. 23 dari 54 hal. Put. No. 027 PK/PDT.SUS/2009Usaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukanhukum usaha Pelaku Usaha tersebut ;5.
    tidak sehat berupa:a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untukmelakukan kegiatan usaha yang sama pada pasarbersangkutan; ataub. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha lainnyauntuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usahapesaingnya itu; atauc. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasapada pasar bersangkutan; ataud. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usahatertentu";Bahwatujuan dari ketentuan tersebut di atas adalah untuk mencegahpelaku
    karena faktanya masih banyak pemasok lain yangmelakukan kegiatan usaha yang sama dengan Pemohon.
    dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya;ataub. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalampersaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atauc. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasailebih dari 50% (limapuluh persen) pangsa pasar satu jenisbarangatau jasa tertentu".Bahwa Pemohon sama sekali tidak dapat dikategorikan sebagaipelaku usaha yang melakukan monopoli dalam supply alatalatkesehatan, karena faktanya jenis alatalat kesehatan yang dimilikidan
    Termohon tidak dapat secara sewenangwenangmemaksa pelaku usaha untuk melakukan hubungan bisnis denganpelaku usaha tertentu. Oleh karena itu kami memohon Majelis Hakimagar membatalkan keputusan dari Termohon;Xl.
Register : 09-01-2015 — Putus : 18-03-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Mdn
Tanggal 18 Maret 2015 — PT. Wira Karya Utama, dkk Lawan KPPU
453163
  • (seratus tiga juta rupiah) yang harus disetor kekas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan KerjaKomisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengankode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha) ;. Menghukum Terlapor IV membayar denda sebesar Rp. 211.000.000.
    yang menjadi pelaku usaha dalam Pelelangan Tahap IIIadalah Terlapor VII!
    Melakukanpenilaian terhadap perjanjian yang dapatmengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan ataupersaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal4 sampai dengan Pasal 16;b. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atautindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinyapraktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehatsebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;Putusan Nomor 13/Padt.G/2015/PN Mdn Halaman 29c.
    tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinyapraktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasusdugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehatyang dilaporkan oleh masyarakat atau pelaku usaha atau yangditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentangada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usahatidak sehat;memanggil pelaku usaha yang
    UsahaTerlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukumusaha Pelaku Usaha tersebut3.
Putus : 09-02-2012 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 9 Februari 2012 — ESPN STAR SPORTS (“ESS”), dk VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU)
5891256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ESPN STAR SPORTS (ESS), dk VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU)
    ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha;Hal. 13 dari 158 hal.
    monopoli dan persaingan usaha tidak sehat telahtidak terpenuhi.
    Perjanjian yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkanterjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.a. Pelaku Usaha: Dalam perkara ini yang dimaksud dengan Pelaku Usaha olehMajelis Hakim Kasasi, Judex Facti dan Termohon PK, adalahAAMN.
    dapat diminta pertanggungjawaban atas tindakan yangdilakukan oleh pelaku usaha lain dalam satu kesatuan ekonomi, meskipunpelaku usaha yang pertama beroperasi di luar yurisdisksi hukum persainganusaha suatu Negara, sehingga hukum persaingan usaha dapat bersifatekstrateritorial."
    Perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan integrasivertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atauc. Perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan kegiatan yangmenimbulkan = praktek monopoli dan/atau) menyebabkanpersaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat:dan/ataud. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan/ataue.
Register : 30-06-2015 — Putus : 08-09-2015 — Upload : 29-09-2015
Putusan PN SAMPANG Nomor 2/Pdt.Sus/2015/PN.Spg
Tanggal 8 September 2015 — NORI
melawan
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
456314
  • NORI
    melawan
    KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
    Bahwa badan Usaha CV. Burung Nuri dan PENGGUGAT adalah korban danPENGGUGAT tidak pernah mengetahui, mengikuti dan mengambil keuntungan daripeminjaman badan usaha tersebut dan hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawabReza Febriant selaku pihak yang meminjam badan usaha, sehingga tidaklah beralasanhukum kalau PENGGUGAT bertanggungjawab terhadap hal tersebut;3.
    Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 tentangPedoman Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, definisi persekongkolan horizontal, yaitupersekongkolan yang terjadi antara pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan sesamapelaku usaha atau penyedia barang dan jasa pesaingnya.8.
    Usaha/ Usaha/ Usaha/ oPenyedia = = Penyedia bt = Penyedia m Penyedia 9Barang Barang Barang Barang fen)atau Jasa alau Jasa atau Jasa atau Jasa 5b= 13.
    Berikut bagan persekongkolan tersebut; Panitia Pengadaan/Panitia Lelang/PenggunaBarang Atau Jasa/Pimpinan Proyek uumialwmixOO NO ooPelaku Pelaku Pelaku Pelaku 5Usaha Usaha Usaha! Usaha!
    Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan ataub. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atauc. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbuktimenimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidaksehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau4710.d. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisidominan; dan ataue. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 321 K/PDT/2010
ANDI SUTANTO, DKK.; PT. KAYU LAPIS INDONESIA
7550 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KAYU LAPIS INDONESIA, berkedudukan di Semarang,Jalan Sibayak/Sinabung 11138 PO.BOX 1183 Semarang dantempat melakukan usaha/pabrik di Desa Mororejo, KecamatanKaliwungu, Kabupaten Kendal, dalam hal ini diwakili oleh Tn.HUNAWAN WIDJAYANTO selaku Direktur Utama, dalam hal inimemberi kuasa kepada JOHAN CANDRA, SH., NAENSOERYONO, SH.MH dan SUDJIONO, SH.
Putus : 12-12-2008 — Upload : 02-03-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 787K/PDT.SUS/2008
Tanggal 12 Desember 2008 — PT. ORIX INDONESIA FINANCE ; PT. HARIMAS JAYA PLYWOOD
232168 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 16-07-2013 — Putus : 11-10-2012 — Upload : 11-06-2013
Putusan PN SAMPANG Nomor 140/PID.SUS/2012/PN.SPG
Tanggal 11 Oktober 2012 — HASIM al. P. FITRI
504
  • FITRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "MELAKUKAN PENGANGKUTAN BBM (BAHAN BAKAR MINYAK) TANPA DILENGKAPI SURAT WIN USAHA PENGANGKUTAN" ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HASIM al. P. FITRI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan3.
Putus : 21-08-2008 — Upload : 24-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 631K/PDT.SUS/2008
Tanggal 21 Agustus 2008 — GUNA ERA DISTRIBUSI ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) ; PT. GUNA ELEKTRO
277452 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GUNA ERA DISTRIBUSI ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) ; PT. GUNA ELEKTRO
    Pasal 1 butir 19 UndangUndang No. 5 Tahun 1999menyatakan :Pengadilan negeri adalah pengadilan sebagaimana dimaksud dalamperaturan perundangundangan yang berlaku, di tempat kedudukanhukum dan usaha pelaku usaha ;Bahwa Pasal 2 ayat (1) Perma No. 3 Tahun 2005 menyatakan : Keberatan terhadap putusan KPPU hanya dilakukan oleh pelakuusaha terlapor kepada pengadilan negeri di tempat kedudukan hokumdan usaha pelaku usaha tersebut ;Bahwa Pemohon Keberatan berkedudukan hukum usaha di Taman KebonJeruk Blok
    Usaha :1. bahwa yang dimaksud pelaku usaha berdasarkan Pasal 1 angka 5 UndangUndang No. 5 Tahun 1999 adalah sebagaimana telah diuraikan pada butir3.2.1.1;Hal 9 dari 105 hal.
    Pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usahaterhadap produk yang sama ;3. Pelaku usaha lain tersebut adalah pelaku usaha yang mempunyaikekuatan bersaing yang segnifikan dalam pasar yangbersangkutan (lihat memori penjelasan atas Pasal 17 ayat 2) ;4.
    usaha lain, yang dapatmengakibatkan terjadnya praktek monopoli dan/atau persainganusaha tidak sehat berupa melakukan praktek diskriminasiterhadap pelaku usaha tertentu.1.
    Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentangdugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidaksehat.Hal 91 dari 105 hal. Putusan No.631 K/Pdt.Sus/2008b. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atautindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktekmonopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.c.
Register : 09-10-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 07-01-2020
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 28/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Blk
Tanggal 18 Nopember 2019 — Gajah Mada 38 A Loka, Ujung Bulu, Bulukumba Selanjutnya disebut sebagai ………………….PEMOHON KEBERATAN; Mengajukan keberatan terhadap Nama : Komisi Pengawas Persaingan Usaha Alamat : Jl. H. Juanda No 26 Jakarta Pusat 10120 Selanjutnya disebut sebagai…………………TERMOHON KEBERATAN;
777972
  • Menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, Kementerian Perdagangan, Sekretariat Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 4.
    Gajah Mada 38 A Loka, Ujung Bulu, BulukumbaSelanjutnya disebut sebagai .PEMOHON KEBERATAN;Mengajukan keberatan terhadap Nama : Komisi Pengawas Persaingan UsahaAlamat : Jl. H. Juanda No 26 Jakarta Pusat 10120Selanjutnya disebut sebagaiTERMOHON KEBERATAN;
    Unsur Pelaku Usaha;522 Unsur Pelaku Usaha Lain dan/atau Pihak Lainyang terkait dengan Pelaku Usaha Iain;5.2.3 Unsur Bersekongkol;5.2.4 Unsur Mengatur dan/atau MenentukanPemenang Tender;5.2.5 Unsur Dapat Mengakibatkan TeradinyaPersaingan Usaha tidak Sehat;Unsur Pelaku Usaha5.3.1.
    usaha yang bersekongkol denganpelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkaitdengan pelaku usaha lain untuk mengaturdan/atau menentukan pemenang tendersehingga dapat mengakibatkan terjadinyapersaingan usaha tidak sehat;5.3.3 Bahwa pelaku usaha yang dimaksud adalahTerlapor yaitu PT Agung Perdana Bulukumbayang merupakan pemenang tender sebagaimanatelah diuraikan pada bagian Tentang Hukum butir1.1 Tentang Identitas Terlapor;5.3.4 Bahwa dengan demikian unsur Pelaku Usahaterpenuhi;5.4 Unsur Pelaku Usaha
    Lain dan/atau Pihak Lain yangterkait dengan Pelaku Usaha lain;5.4.1.
    Bahwa yang dimaksud dengan pelaku usaha lainadalah pelaku usaha sesuai ketentuan Pasal 1angka 5 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999sebagaimana disebutkan pada butir 5.3.1 di atasaHalaman 23 dari 84 halaman Putusan Nomor 28/Padt.SusKPPU/2019/PN Blk5.4.4 Bahwa pelaku usaha lain yang dimaksud adalahpelaku usaha selain Terlapor yang merupakanpesaing dalam tender a quo sebagai berikut:a.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999,Persekongkolan atau konspirasi usaha adalahbentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelakuusaha dengan pelaku usaha laindengan maksuduntuk menguasai pasar bersangkutan bagikepentingan pelaku usaha yang bersekongkol;5.5.2 Bahwa yang dimaksud dengan persekongkolanhorizontal adalah persekongkolan yang terjadiantara pelaku usaha atau penyedia barang danJasa dengan sesama pelaku usaha ataupenyedia barang dan jasa pesaingnya.5.5.3
Putus : 26-11-2007 — Upload : 19-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01K/KPPU/2007
Tanggal 26 Nopember 2007 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) ; PT. BHAKTI WIRA HUSADA ; Dr. RADIANTI, M.A.R.S. ; Dr. JULIANTI, M.A.R.S. ; PT. WIBISONO ELMED ; Kol. (Purn) Dr. TARIANUS HUTAPEA ; PT. BHINEKA USADA RAYA
18681 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) ; PT. BHAKTI WIRA HUSADA ; Dr. RADIANTI, M.A.R.S. ; Dr. JULIANTI, M.A.R.S. ; PT. WIBISONO ELMED ; Kol. (Purn) Dr. TARIANUS HUTAPEA ; PT. BHINEKA USADA RAYA