Ditemukan 635234 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 24-07-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 783/Pdt.P/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 19 Juli 2018 — Pemohon melawan Termohon
105
  • PENETAPANNomor 0783/Pdt.P/2018/PA.Kab.Mlg9 2DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Malang yang memeriksa dan mengadiliperkara dispensasi kawin pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapansebagai berikut, dalam perkara yang diajukan oleh :JUMANI bin KIJO, umur 53 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh Tani,bertempat kediaman di Dusun Tondo Asri RT.064RW.014 Desa Pajaran Kecamatan PoncokusumoKabupaten Malang, selanjutnya disebut sebagaiPemohon;Pengadilan Agama
    berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah yang mempunyal anak kandung yanghendak menikah namun belum cukup umum, oleh karena itu Pemohon memilikilegal standing untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin
    dan ljazah atas nama anak Pemohonyang memberi bukti bahwa Pemohon sudah menikah dan dikaruniai anak yangbernama LAILATUL NUR KHODRIYAH binti JUMANI, yang saat ini masihberusia 15 tahun, 5 bulan;Menimbang, bahwa P.5 dan P.6 adalah asli surat keterangan adanyahalangan nikah dan asli penolakan pernikahan dari Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malangyang memberi bukti bahwa bahwa persyaratan pernikahan anakPemohon ditolak karena belum terpenuhinya syarat usia kawin
    sebagai suami isteri untuk membentuk rumah tanggayang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, oleh karenaitu setiap perkawinan harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum;halaman 9 dari 13 halaman, Penetapan Nomor 0783/Pdt.P/2018/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, rencanapernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya hanya kurang satu syaratyaitu syarat umur calon isteri yang haruS mencapai usia minimal 16 tahunsehingga harus mendapat dispensasi kawin
    Yang belum mencapai 16 tahun tapi sudah mukallaf, Pasal 7 Ayat(2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membolehkansepanjang ada dispensasi kawin dari Pengadilan Agama;Menimbang bahwa Majelis Hakim menyadari jika permohonan Pemohonini melanggar ketentuan Pasal 26 Ayat (1) huruf (c) UndangUndang Nomor 22Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa orang tuaberkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinanhalaman 10 dari 13 halaman, Penetapan Nomor
Register : 25-08-2022 — Putus : 13-09-2022 — Upload : 13-09-2022
Putusan PA KENDAL Nomor 258/Pdt.P/2022/PA.Kdl
Tanggal 13 September 2022 — Pemohon melawan Termohon
1214
Register : 08-12-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 14-12-2022
Putusan PA JEMBER Nomor 1999/Pdt.P/2022/PA.Jr
Tanggal 14 Desember 2022 — Pemohon melawan Termohon
194
Register : 03-08-2012 — Putus : 13-08-2012 — Upload : 27-12-2012
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 232/Pdt.P/2012/PA.TA
Tanggal 13 Agustus 2012 — Pemohon
102
  • takterpisahkan dari penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 ayat (1) dan (2) besertapenjelasannya Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah untuk kalikedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini menjadiwewenang Pengadilan Agama Tulungagung;Menimbang, bahwa majelis hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarmengurungkan kehendaknya mohon dispensasi kawin
    dan menunggu usia anakkandungnya hingga dewasa menurut ketentuan yang berlaku, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan dispensasi kawin untukmenikahkan anak kandungnya bernama: Anak kandungnya dengan Calon isterinyakarena ditolak oleh Kantor Urusan Agama ...... kabupaten Tulungagung, sebagaimanabukti P.1, disebabkan usia anak Pemohon tersebut belum genap berusia 19 tahunsebagaimana bukti P.2, maka permohonan Pemohon tersebut telah sesuai dengan pasal7 Undangundang Nomor
Register : 12-05-2022 — Putus : 24-05-2022 — Upload : 24-05-2022
Putusan PA DEMAK Nomor 199/Pdt.P/2022/PA.Dmk
Tanggal 24 Mei 2022 — Pemohon melawan Termohon
71
Register : 31-05-2021 — Putus : 11-06-2021 — Upload : 11-06-2021
Putusan PA SIDOARJO Nomor 369/Pdt.P/2021/PA.Sda
Tanggal 11 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
163
Register : 10-03-2022 — Putus : 21-03-2022 — Upload : 21-03-2022
Putusan PA JEMBER Nomor 449/Pdt.P/2022/PA.Jr
Tanggal 21 Maret 2022 — Pemohon melawan Termohon
93
Register : 27-11-2017 — Putus : 21-12-2017 — Upload : 13-05-2019
Putusan PA SUBANG Nomor 0397/Pdt.P/2017/PA.Sbg
Tanggal 21 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
80
Register : 18-08-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan PA BIMA Nomor 389/Pdt.P/2020/PA.Bm
Tanggal 25 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
127
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan, memberikan dispensasi kawin kepada keponakan perempuan Pemohon yang bernama Ossy Aristiana binti Heryanto, untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama Julfikar bin M. Yasin;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
    Bm.a eNEN =Pe VsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bima yang memeriksa danmengadili perkaraperdata tertentu pada tingkat pertama telahmenjatuhkan penetapan dalamperkara permohonan Dispensasi Kawin yang diajukan oleh:Nurhatifah binti Atam Rahman, Ttl: Utan, 10101961, umur 58 tahun,agama Islam, pendidikan terakhir SLTA,pekerjaan menguruSs rumah tangga, Nik:5204065010610001 tanggal 10102017, tempatkediaman di RT.0O3 RW.001 Kelurahan Penato!
    Menetapkan, memberikan dispensasi kawin kepada keponakanperempuan Pemohon yang bernama Ossy Aristiana bintiHeryanto, untuk melangsungkan perkawinan dengan calonsuaminya yang bernama Julfikar bin M. Yasin;3. Menetapkan biaya perkara sesuai aturan yang berlaku;B.
    dalil permohonan Pemohon' pada poin 7yang menerangkan bahwa Pemohon telah melaporkan pernikahan anakperempuan Pemohon ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Mpunda, danpihak Kantor Urusan Agama Mpunda, telah menolaknya sesuai denganbukti P.2, bila dihubungkan dengan keteranga para saksi di depanpersidangan yang mejelaskan bahwa Pemohon telah melaporkanpernikahan anak perempuan Pemohon di Kantor Urusan AgamaKecamatan Mpunda, karena anak Pemohon masih belum genap umurnya19 tahun, dan mengajukan dispensasi kawin
Register : 12-09-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 19-09-2022
Putusan PA MAJALENGKA Nomor 0362/Pdt.P/2022/PA.Mjl
Tanggal 19 September 2022 — Pemohon melawan Termohon
64
Register : 05-10-2021 — Putus : 14-10-2021 — Upload : 14-10-2021
Putusan PA LUMAJANG Nomor 849/Pdt.P/2021/PA.Lmj
Tanggal 14 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
110
Register : 08-03-2022 — Putus : 17-03-2022 — Upload : 17-03-2022
Putusan PA LUMAJANG Nomor 229/Pdt.P/2022/PA.Lmj
Tanggal 17 Maret 2022 — Pemohon melawan Termohon
40
Register : 14-03-2022 — Putus : 17-03-2022 — Upload : 17-03-2022
Putusan PA LUMAJANG Nomor 243/Pdt.P/2022/PA.Lmj
Tanggal 17 Maret 2022 — Pemohon melawan Termohon
10
Register : 01-03-2022 — Putus : 08-03-2022 — Upload : 08-03-2022
Putusan PA LUMAJANG Nomor 203/Pdt.P/2022/PA.Lmj
Tanggal 8 Maret 2022 — Pemohon melawan Termohon
10
Register : 29-06-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PA LUMAJANG Nomor 649/Pdt.P/2021/PA.Lmj
Tanggal 7 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
90
Register : 10-03-2022 — Putus : 17-03-2022 — Upload : 17-03-2022
Putusan PA LUMAJANG Nomor 235/Pdt.P/2022/PA.Lmj
Tanggal 17 Maret 2022 — Pemohon melawan Termohon
60
Register : 30-07-2020 — Putus : 28-08-2020 — Upload : 28-08-2020
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1343/Pdt.P/2020/PA.Kab.Mlg
Tanggal 28 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
64
  • PENETAPANNomor 1343/Pdt.P/2020/PA.Kab.Mlgz ees 2SeyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Malang yang memeriksa dan mengadiliperkara dispensasi kawin pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapansebagai berikut, dalam perkara yang diajukan oleh :ALI ROHMAN Bin PONIMIN, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Parkir,bertempat kediaman di Jalan Ahmad Yani RT.005 RW.002 Desa Dilem Kecamatan Kepanjen KabupatenMalang, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;Pengadilan
    dari 15 halaman, Penetapan Nomor 1343/Pdt.P/2020/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah yang mempunyai anak kandung yanghendak menikah namun belum cukup umur, oleh karena itu Pemohon memilikilegal standing untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin
    bernama DEVI PRASTIWI Binti ALI ROHMAN , yang saatini masih berusia 17 tahun, 8 bulan;Menimbang, bahwa P.5 adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk atasnama calon suami anak Pemohon yang memberi bukti bahwa calon suami anakPemohon telah cukup umur untuk menikah;Menimbang, bahwa P.6 adalah asli penolakan pernikahan dari PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malangyang memberi bukti bahwa bahwa persyaratan pernikahan anak Pemohonditolak karena belum terpenuhinya syarat usia kawin
    perkawinan merupakan ikatan lahir batin seoranglakilaki dan perempuan sebagai suami isteri untuk membentuk rumah tanggayang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, oleh karenaitu setiap perkawinan harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, rencanapernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya hanya kurang satu syaratyaitu syarat umur calon isteri yang haruS mencapai usia minimal 19 tahunsehingga harus mendapat dispensasi kawin
    Yang belum mencapai 19 tahuntapi sudah mukallaf, Pasal 7 Ayat (2) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan tentang Perkawinan membolehkan sepanjangada dispensasi kawin dari Pengadilan Agama;Menimbang bahwa Hakim menyadari jika permohonan Pemohon inimelanggar ketentuan Pasal 26 Ayat (1) huruf (c) UndangUndang Nomor 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa orang tuaberkewajiban dan bertanggung jawab
Register : 02-10-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1670/Pdt.P/2020/PA.Kab.Mlg
Tanggal 12 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
53
  • PENETAPANNomor 1670/Pdt.P/2020/PA.Kab.Mlg3 KA) 2DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Malang yang memeriksa dan mengadiliperkara dispensasi kawin pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapansebagai berikut, dalam perkara yang diajukan oleh :Kalimin Bin Munakip, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani,bertempat kediaman di Dusun Kemuning RT.003 RW.002 Desa Kranggan Kecamatan Ngajum KabupatenMalang, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;Pengadilan Agama
    dari 15 halaman, Penetapan Nomor 1670/Pdt.P/2020/PA.Kab.MIgMenimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah yang mempunyai anak kandung yanghendak menikah namun belum cukup umur, oleh karena itu Pemohon memilikilegal standing untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin
    Pemohon yang memberi bukti bahwa calon suami anakPemohon telah cukup umur untuk menikah;Menimbang, bahwa P.6 adalah fotokopi ljazah pendidikan terakhir atasnama anak Pemohon yang memberi bukti bahwa anak Pemohon telahmenyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar;Menimbang, bahwa P.7 adalah asli penolakan pernikahan dari PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngajum Kabupaten Malangyang memberi bukti bahwa bahwa persyaratan pernikahan anak Pemohonditolak karena belum terpenuhinya syarat usia kawin
    perkawinan merupakan ikatan lahir batin seoranglakilaki dan perempuan sebagai suami isteri untuk membentuk rumah tanggayang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, oleh karenaitu setiap perkawinan harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, rencanapernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya hanya kurang satu syaratyaitu syarat umur calon isteri yang haruS mencapai usia minimal 19 tahunsehingga harus mendapat dispensasi kawin
    Yang belum mencapai 19 tahuntapi sudah mukallaf, Pasal 7 Ayat (2) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan tentang Perkawinan membolehkan sepanjangada dispensasi kawin dari Pengadilan Agama;Menimbang bahwa Hakim menyadari jika permohonan Pemohon inimelanggar ketentuan Pasal 26 Ayat (1) huruf (c) UndangUndang Nomor 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa orang tuahalaman 12 dari 15 halaman, Penetapan
Register : 01-10-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1662/Pdt.P/2020/PA.Kab.Mlg
Tanggal 12 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
118
  • PENETAPANNomor 1662/Pdt.P/2020/PA.Kab.Mlg7 ~) .DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Malang yang memeriksa dan mengadiliperkara dispensasi kawin pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapansebagai berikut, yang diajukan oleh :Ngateno Bin Ponimun, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan Peternak,bertempat kediaman di Dusun Dempok RT.028 RW. 004 DesaGadingkembar Kecamatan Jabung Kabupaten Malang,selanjutnya disebut sebagai Pemohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah
    bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah yang mempunyai anak kandung yanghalaman 7 dari 19 halaman, Penetapan Nomor 1662/Pdt.P/2020/PA.Kab.Mlghendak menikah namun belum cukup umum, oleh karena itu Pemohon memilikilegal standing untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin
    bagi anak, keberlanjutan anak dalam menempuhwajib belajar 12 tahun, belum siapnya organ reproduksi anak, dampak ekonomi,social dan psikologis bagi anak serta potensi perselisihan dan kekerasan dalamrumah tangga, namun Pemohon tetap melanjutkan permohonannya, sehinggadengan demikian perkara a quo telah sesuai dengan pasal 12 ayat (1) dan (2)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019;Menimbang, bahwa dalil permohonan Pemohon pada pokoknya adalahPemohon memohon agar anak Pemohon diberi dispensasi kawin
    merupakan salah satu item perkaradalam bidang perkawinan, sedangkan perkawinan itu sendiri secara yuridisnormatif sangat terkait dengan berbagai macam peraturan perundanghalaman 12 dari 19 halaman, Penetapan Nomor 1662/Pdt.P/2020/PA.Kab.Mlgundangan yang berlaku baik itu yang bersifat privat maupun yang bersifatpublik, karenanya Majelis Hakim mempertimbangkan halhal sebagai berikut;Menimbang bahwa ketentuan batas usia kawin dimaksudkan untukmenjaga kesehatan suamiisteri dan keturunan, sebagaimana
    Yang belummencapai 19 tahun tapi sudah baligh, Pasal 7 Ayat (2) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membolehkan sepanjangada dispensasi kawin dari Pengadilan Agama;halaman 14 dari 19 halaman, Penetapan Nomor 1662/Pdt.P/2020/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa faktafakta hukum diatas, anak Pemohon telahmenjalin cinta dengan calon isterinya adalah merupakan perwujudankematangan jasmani yang melebihi dari tanda mimpi basah
Register : 05-10-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1673/Pdt.P/2020/PA.Kab.Mlg
Tanggal 13 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
104
  • PENETAPANNomor 1673/Pdt.P/2020/PA.Kab.MlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Malang yang memeriksa dan mengadiliperkara dispensasi kawin pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapansebagai berikut, dalam perkara yang diajukan oleh :RUDI HARTONO Bin JUMAIN, umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh,bertempat kediaman di Dusun Krapyak Jaya RT.14RW. 03 Desa Krebet Senggrong KecamatanBululawang Kabupaten Malang, dalam hal ini diwakilioleh Kuasa Hukumnya HAMZAN
    berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah yang mempunyai anak kandung yanghendak menikah namun belum cukup umur, oleh karena itu Pemohon memilikilegal standing untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin
    bernama TRI WULAN AGUSTINA Binti RUDI HARTONO,yang saat ini masih berusia 18 tahun;Menimbang, bahwa P.5 adalah fotokopi Ijazah pendidikan terakhiratas nama anak Pemohon yang memberi bukti bahwa anak Pemohon telahmenyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar;Menimbang, bahwa P.6 adalah asli penolakan pernikahan dari PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bululawang KabupatenMalang yang memberi bukti bahwa bahwa persyaratan pernikahan anakPemohon ditolak karena belum terpenuhinya syarat usia kawin
    perkawinan merupakan ikatan lahir batin seoranglakilaki dan perempuan sebagai suami isteri untuk membentuk rumah tanggayang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, oleh karenaitu setiap perkawinan harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, rencanapernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya hanya kurang satu syaratyaitu syarat umur calon isteri yang haruS mencapai usia minimal 19 tahunsehingga harus mendapat dispensasi kawin
    Yang belum mencapai 19 tahuntapi sudah mukallaf, Pasal 7 Ayat (2) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan tentang Perkawinan membolehkan sepanjangada dispensasi kawin dari Pengadilan Agama;Menimbang bahwa Hakim menyadari jika permohonan Pemohon inimelanggar ketentuan Pasal 26 Ayat (1) huruf (c) UndangUndang Nomor 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa orang tuaberkewajiban dan bertanggung jawab