Ditemukan 60874 data
354 — 236
245 — 93
2017/PN Wat, Halaman 9 dari 11saksi Penggugat hanya menerangkan soal hutang piutang namun tidakada saksi yang menerangkan adanya perjanjian hutang piutang secaralisan antara Penggugat dan Tergugat dan telah menjadi fakta hukumdengan ketidakhadiran Tergugat di persidangan, oleh karena itu menurutHakim dalil gugatan Penggugat dalam pembuktiannya memerlukankehadiran pihakpihak yang terikat dalam perjanjian hutang piutang secaralisan dengan pemeriksaan perkara secara tata cara dan pembuktian yangtidak sederhana
Penggugat yang selebihnya karena mengikuti pokokgugtan maka haruslah ditolak pula;Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat ditolak makaPenggugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah, maka Penggugat harusdihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan ketentuan pasalpasal dari HIR ~ sertaperaturanperaturan lain yang bersangkutan khususnya ketentuanPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015Putusan Nomor 4/Pdt.GS/2017/PN Wat, Halaman 10 dari 11tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
574 — 216
danTergugat adalah perseorangan, Penggugat dan Tergugat beradadalam daerah hukum yang sama, dan nilai gugatan materiilnyadibawah Rp. 500.000.000,(lima ratus juta rupiah), serta Penggugatjuga telah mengajukan buktibukti tertulis yang dikemukakan dandilampirkan dalam surat gugatannya dan buktibukti tersebut telahdilegalisasi, yakni telah dimeterai cukup dan dinazeglen, sehinggaPutusan Nomor 2 /Pdt.G.S/2020/PA.GS. hal. 5Hakim Tunggal menilai gugatan Penggugat ini telah memenuhikriteria sebagai gugatan sederhana
Pengadilan Agama Gunung SugihKlas IB untuk memanggil para pihak yang berperkara agarmenghadiri persidangan;Bahwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan,Kuasa/Wakil Penggugat, Tergugat dan Tergugat II selalu datangmenghadap di persidangan;3.5 Nasehat Hakim Tunggal Kepada PenggugatMenimbang, bahwa dalam persidangan yang dihadiri olehpara Kuasa Penggugat serta prinsipal Tergugat dan Tergugat Il,Hakim Tunggal telah memberikan penjelasan secara berimbangkepada kedua belah pihak tentang acara gugatan sederhana
perkara sebagai bagian yang tidakterpisahkan dari putusan ini.4 PERTIMBANGAN HUKUM4.1 IftitahMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana terurai di atas;4.2 Pokok PerkaraMenimbang, bahwa dari surat gugatan Penggugat, dapatdisimpulkan bahwa pokok perkara yang diajukan oleh Penggugat adalahperkara wanprestasi/cedera janji dalam pembiayaan murobahah.4.3 Pemeriksaan PendahuluanMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 PERMA No. 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
2 — 0
240 — 0
369 — 146
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sarolangun Kantor Cabang Sarolangun
Tergugat:
1.Cici Paramida
2.Najib
606 — 478
Halaman 2 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 7/Padt.G.S/2021/PN Srl c. Apa yang dilanggar oleh Tergugat ?"
juncto PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa Penggugat danTergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilanyang samaMenimbang, bahwa berdasarkan risalah panggilan sidang tanggal 22April 2021 serta didukung juga dengan Surat Pengakuan Hutang Nomor:B.8/3373/1/2018 tanggal 17 Januari 2018 (vide bukti P1) dan Kartu TandaPenduduk (KTP) Tergugat atas nama Cici Paramida dan Tergugat Il atasnama
Najib (vide bukti P3) membuktikan bahwa Penggugat benarberkedudukan di yvalan Lintas Sumatera Km. 01 Gunung Kembang, Kec.Halaman 8 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 7/Padt.G.S/2021/PN SrlSarolangun Kab.
juncto Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Mateai .........ccccccececeeeteeeeeeeeeeees : Rp10.000,00Jumlah : Rp632.000,00;(enam ratus tiga puluh dua ribu Rupiah)Halaman 17 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 7/Pat.G.S/2021/PN Srl
530 — 384
PUTUSANNomor 12/Pdt.G.S/2020/PN Srl.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan memutus perkaraperdata gugatan sederhana pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara perdata antara:PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK.
Agus Satria, PIC Gugatan Sederhana PT.
, Desa KarangMendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun yang diterbitkan diSarolangun tanggal 11 September 2013;Halaman 2 dari 11 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 12/Pat.G.S/2020/PN Srl" Asli bukti Surat Hak Milik (SHM) Nomor: 1067, atas nama: Herman Sopian,luas: 584 m?
junto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Pasal 180 HIR, Pasal1238 Kitab UndangUndang Hukum Perdata serta ketentuanketentuanperundangundangan lainnya;MENGADILI:1.
Materal 0. eeeceeceeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeetaeaaeeeeees : Rp 6.000,00;Jumlah : Rp448.000,00;(empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah)Halaman 11 dari 11 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 12/Pat.G.S/2020/PN Srl
270 — 0
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bogor untuk mencoret perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PA.Bgr. dalam register perkara;Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah).
642 — 486
PUTUSANNomor: 13/PDT.G.S/2020/PN SRLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata gugatan sederhana dalam peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
Pelawan,Kabupaten Sarolangun;Selanjutnya disebut: TERGUGAT.PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Telah memperhatikan bukti surat yang diajukan oleh Penggugat;TENTANG DUDUKNYA PERKARA :Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal22 Oktober 2020 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriSarolangun tanggal 7 Desember 2020 dibawah register Nomor:13/PDT.G.S/2020/PN Srl, telah mengajukan Gugatan Sederhana sebagaiberikut:1.
tertanggal16 Desember 2019, Surat Peringatan Ill (tiga), Nomor: 00.0143/STJCS/2020 tertanggal 24 Februari 2020 (vide bukti surat bertanda P3, P4,dan P5); Bahwa Tergugat telah melakukan 16 (enam belas) kali angsuran mulai dariangsuran Mei 2018 sampai angsuran Agustus 2019 secara penuh,kemudian mulai dari angsuran September 2019 sampai angsuran April2020 Tergugat tidak ada melakukan pembayaran angsuran hutangnyaterhadap Penggugat (vide bukti surat bertanda P6); Bahwa sampai dengan diajukannya gugatan sederhana
Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) (vide buktisurat bertanda P1);Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P1, pada Pasal8 perjanjian kredit tersebut telah disepakati olen Penggugat dan Tergugatbahwa apabila peminjam/Tergugat tidak membayar angsuran baik pokokdan/atau bunga selama 2 (dua) bulan berturutturut maka para pihak, dalamhal ini Penggugat dan Tergugat, sepakat menyatakan bahwapeminjam/Tergugat dalam keadaan ingkar janji;Menimbang, bahwa sampai dengan diajukannya gugatan sederhana
belas juta delapan ratus lima puluhenam ribu rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 6.400.000,00 (enam juta empatratus ribu rupiah (vide bukti surat bertanda P1 dan P6);Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 40/POJK.03/2019, perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugattergolong ke dalam kredit macet;Menimbang, bahwa terhadap bukti surat bertanda P3, P4, dan P5berupa surat peringatan kepada Tergugat untuk melakukan pembayaranangsuran pada tahun 2019, namun sampai gugatan sederhana
53 — 30
Mengabulkan Pencabutan gugatan Sederhana Nomor.2/PDT.G.S/2017/PN.Rap, yang dimohonkan Penggugat tersebut diatas;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor : 2/PDT.G.S/2017/PN.Rap, pada register yang tersedia untuk itu ; 3.
PENETAPANNomor 2/Pdt.G.S/2017/PNRAPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa dan memutus perkarapada tingkat pertama, telah menjatunkan penetapan sebagai berikut dalamperkara Gugatan Sederhana antara:PAJARIYAH SIREGAR, S.Ag, Umur 46 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta,Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal diPerumahan Tengku Indah Permai Jalan PerjuanganBlok No.26, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan KotaPinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, selanjutnyadisebut
Penggugat ;Setelah membaca Berita Acara Sidang perkara aquo beserta suratsurat lainyang bersangkutan ;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal telah menentukan hari persidanganpada hari Rabu, tanggal 26 April 2017;Menimbang, bahwa sebelum hari persidangan yang telah ditentukanPenggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Perkara GugatanSederhana tertanggal 25 April 2017, yang pada pokoknya Penggugat secaraHalaman dari 3 Penetapan Nomor 2/Pdt.G.S/2017/PN.Raptegas menyatakan mencabut Perkara Gugatan Sederhana
Nomor2/Pdt.G.S/2017/PN.Rap dengan alasan Kuasa Penggugat akan memperbaikigugatan;Menimbang, bahwa pencabutan perkara Gugatan Sederhana yangdilakukan oleh Penggugat pada hakekatnya merupakan hak dari Penggugat,lagi pula pencabutan Perkara tersebut dilakukan oleh Penggugat sebelumdimulai proses jawab menjawab di persidangan, sehingga pencabutan perkaraGugatan Sederhana yang dilakukan oleh Penggugat demikian itu adalahberalasan hukum untuk dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karenanya beralasan
45 — 14
80 — 14
PUTUSANNomor 1/Pdt.G.S/2017/PN Wat.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Wates yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan sederhana antara:PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Wates,berkedudukan dan berkantor di Jalan Kolonel Sugiyono No.2 Wates, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SRIWAHYUNINGSIH (Kepala Bagian Hukum PT.
perubahan redaksional.Menimbang, bahwa halhal yang belum dipertimbangkan dalamputusan ini terkait dengan kejadiankejadian selama persidangan berlangsungditunjuk sepenuhnya pada Berita Acara perkara ini sebagai satu kesatuandengan putusan ini dan demi ringkasnya putusan ini dianggap sebagai telahdipertimbangkan;Mengingat, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana
43 — 15
132 — 29
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta untuk mencoret perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2016/PN.Pwk dari Register Perkara Gugatan Sederhana yang sedang berjalan;3. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.251.000,- (dua ratus lima pulu satu ribu rupiah).
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Purwakarta yang mengadili perkaraperkara PerdataGugatan Sederhana Nomor : 03/Pdt.G.S/2016/PN.Pwk, telah menjatuhkanPenetapan, sebagi berikut dalam perkara antara :PT.PANORAMA MEGA REALTINDO, berkedudukan di Jalan Krekot Bunder IVNo.86, Jakarta Pusat, Nomor Telepon: (021) 3519463, dalam hal ini diwakili olehYUSTIONO, lahir di Solo, 18041969, jenis kelamin lakilaki, tempat tinggal JalanKecapi No. 77 Jagakarsa Jakarta, pekerjaan Collection
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 09/13092016/PMR/SKKYTanggal 13 September 2016, dengan ini memilih domisili hukum di KantorPerwakilan PT Panorama Mega Realtindo beralamat di Perumahan Bukit PanoramaIndah Blok A 05 Kav 07, Purwakarta, yang selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT;MELAWAN:CHANDRA SIREGAR, tempat tinggal Bukit Panorama Indah Blok G03 Kav 30Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta, selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT;PENGADILAN NEGERI tersebut; Telah membaca berkas surat gugatan sederhana
CiseureuhKecamatan Purwakarta, diketahui bahwa Tergugat saat ini sudah pindah alamat dantidak diketahui lagi alamatnya;Menimbang, bahwa berdasarkan Isi Risalah Panggilan Sidang bahwapihakTergugat dalam gugatan ini ternyata tidak diketahui alamatnya, oleh karenanyaapabila dilanjutkan acara persidangan pihak Tergugat harus dipanggil dengan SuratPanggilan Umum yang memakan waktu lama yaitu selama 30 (tigapuluh) hari,sehingga gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukan lagi termasuk ke dalamgugatan sederhana
;Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Penggugat secara lisan padapersidangan hari Kamis tanggal 22 September 2016 menyatakan mencabut suratgugatannya;Menimbang, bahwa menurut PERMA Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata caraPenyelesaian Gugatan Sederhana, pada Pasal 4 Ayat (2) menyatakan bahwaterhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggainya, tidak dapat diajukangugatan sederhana;Menimbang, bahwa menurut Yahya Harahap pencabutan gugatanmerupakan hak yang melekat pada diri Penggugat dan terkait hal
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta untukmencoret perkara Nomor : 03/Pdt.G.S/2016/PN.Pwk dari Register perkaraperdata Gugatan Sederhana yang sedang berjalan ;3.
182 — 97
PUTUSANNomor 27/Pdt.G.S/2018/PN.PtiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pati yang memeriksa, mengadili dan memutus perkaragugatan sederhana pada Pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara :PT.
Pihak Penggugat telah mengajukan gugatan sederhana ke PengadilanNegeri Pati dibawah register Nomor 27/Pdt.G.S/2018/PN.Pti, karena PihakPara Tergugat telah ingkar janji (wan prestasi), hanya memenuhi sebagiankewajibannya ;. Pihak Para Tergugat mengakui telah ingkar janji (wan prestasi) terhadapperjanjian tersebut;. Para Pihak mengakui sisa tunggakan hutang Para Tergugat kepadaPenggugat adalah sebesar Rp.60.442.407(enam puluh juta empat ratusempat puluh dua ribu empat ratus tujuh rupiah) ;.
PENUTUPBahwa Para Pihak mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaragugatan sederhana ini untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian tersebut dalamAkta Perdamaian.Para pihak sepakat biaya perkara ini dibebankan kepada penggugat.Selanjutnya Pengadilan Negeri Pati menjatunkan putusan sebagaiberikut:Menimbang, surat kesepakatan bersama kedua belah pihak yang telahditanda tangani pada tanggal 6 Desember 2018;Mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Memperhatikan Ketentuan Pasal 130 HIR, Peraturan
Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana, serta ketentuanketentuan Hukum lainnya yang berkaitan:MENGADILI1.
129 — 24
121 — 32
Menyatakan perkara nomor 4/Pdt.GS/2019/PA.Pt. tidak termasuk perkara gugatan sederhana.2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencoret perkara gugatan sederhana nomor 4 /Pdt.G/2019/PA.Pt. dari Register perkara gugatan sederhana dan mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.96.000,-(sembilan puluh enam ribu rupiah).
144 — 66
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;Menteri;Gubernur;Hakim;oa FP PkPejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; danHalaman 5 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Kot7.
Nomor 4/Padt.G.S/2021/PN KotMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat dalam surat jawabannya tidakmembantah tentang adanya surat suara yang dinyatakan tidak sah, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat 1 huruf c Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana Jo.
Nomor 4/Pat.G.S/2021/PN KotPejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), Pasal 14 ayat 1 hurufcPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
Redaksi Rp 10.000,00 +Jumlah Rp260.000,00(dua ratus enam puluh ribu rupiah)Halaman 23 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 4/Pat.G.S/2021/PN Kot
147 — 52