Ditemukan 320558 data
51 — 13
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN
Nomor 27/Pdt.G/2012/PTA Ykperkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat/Terbanding dandalam tingkat banding dibebankan kepada Tergugat/Pembanding;Mengingat ketentuan peraturan perundangundangan yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILI Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembandingdapat diterima; Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 1247/Pdt.G/2011/PA Smn tanggal 28 Maret 2012 bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Awal1433 H sehingga amarnya sebagai berikut
Ujang Tohirin
19 — 9
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencatatan data Nama orang tua pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama Bilqis Assifa Alkarin dan memperbaiki data Kartu Keluarga Pemohon ;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perbaikan data tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Permohon kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Serang agar mencatat perbaikan data Akta kelahiran anak Pemohon dan memperbaiki data pada Kartu Keluarga Pemohon;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp 105.000,00 (seratus lima ribu rupiah);
38 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
MEMPERBAIKI PUTUSAN PT MEDAN
50 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
MEMPERBAIKI PUTUUSAN PT PALU.
54 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
MEMPERBAIKI PUTUSAN PT SULAWESI TENGAH.
53 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
., S.pN. tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: KHOIRUL ANAM tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 60/PDT/2021/PT SMR, tanggal 20 Mei 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 62/Pdt.G/2020/PN Smr, tanggal 9 Februari 2021
93 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 10/PID.B/LH/2019/PT BJM tanggal 26 Februari 2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 243/Pid.B/LH/2018/PN Bjb tanggal 29 November 2018 tersebut mengenai mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut:
82 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 125/PID/2022/PT BNA, tanggal 24 Mei 2022, yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 325/Pid.B/2021/PN Lsk, tanggal 1 Maret 2022, tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara Seumur Hidup;
57 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : ARMIN RACHIMSYAH, Serda NRP. 21100160250391 tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor : 132-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2014 tanggal 17 Desember 2014 yang memperbaiki putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor : 114-K/PM.III-16/AD/VIII/2014 tanggal 29 Oktober 2014 tersebut sekedar mengenai peniadaan pidana tambahannya
Memperbaiki putusan Pengadilan Militer I16 Makassar Nomor :114K/PM.Il16/AD/VIII/2014 tanggal 29 Oktober 2014, sekedarmengenai kualifikasi tindak pidana yang amarnya sebagai berikut :Kesatu : "Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga".DanKedua : "Menelantarkan istrinya.3.
berpengaruh dalam kinerjanya atau sangatmerosot kinerjanya seharihari dalam tugasnya ; Bahwa dapat diharapkan Terdakwa dengan pidana penjara akan dapat merenungkanperbuatannya untuk dapat diperbaiki kembali dalam tugasnya setelah selesaimelaksanakan pidananya dan dapat untuk kembali ke keluarganya seperti semulauntuk dapat menjadi keluarga bahagia, daripada harus diberhentikan dari dinaskeprajuritan yang akan merugikan Satuan dan TNI dan khususnya keluargaTerdakwa ; Bahwa karenanya Mahkamah Agung akan memperbaiki
Ayat (4) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telahdiubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : ARMINRACHIMSYAH, Serda NRP. 21100160250391 tersebut ;Memperbaiki
putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor : 132K/PMT.IN/BDG/AD/XII/2014 tanggal 17 Desember 2014 yang memperbaiki putusanPengadilan Militer III16 Makassar Nomor : 114K/PM.II16/AD/VIII/2014 tanggal 29Hal. 17 dari 19 halaman Putusan Nomor 82 K/MIL/2015Oktober 2014 tersebut sekedar mengenai peniadaan pidana tambahannya, sehinggaselengkapnya sebagai berikut :1.
38 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOLAK KASASI JPUTOLAK MEMPERBAIKI KASASI TERDAKWA
74 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer I-04 Palembang tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 80-K/ PMT-I/BDG/AD/IX/2015 tanggal 6 November 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor : 70-K/PM I-04/AD/V/2015 tanggal 25 Juni 2015 tersebut sekedar kualifikasi dan penjatuhan pidana tambahan
Memperbaiki putusan Pengadilan Militer 04 PalembangNomor : 70K/PM I04/AD/V/2015 tanggal 25 Juni 2015,sekedar mengenai lamanya pidana, sehingga amarnyaberbunyi sebagai berikut :Pidana Penjara : Selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwaberada dalam tahanan sementaradikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.Hal. 5 dari 10 halaman Putusan Nomor 28 K/MIL/20163.
pengguna Narkotika itu sendiri, padahalseharusnya kualifikasi tersebut harus mengarah pada apa perbuatanpelakunya, sehingga kualifikasi dalam amar putusan /n casu harus diperbaikimenjadi melakukan tindak pidana "Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri" ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonankasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer tersebut harus ditolak, namundemikian Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor : 80K/PMTI/BDG/AD/IX/2015 tanggal 6 November 2015 yang memperbaiki
Militer, UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yangtelah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer padaOditurat Militer l04 Palembang tersebut ;Memperbaiki
putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor : 80K/PMTI/BDG/AD/IX/2015 tanggal 6 November 2015 yang memperbaiki putusanPengadilan Militer 04 Palembang Nomor : 70K/PM I04/AD/V/2015 tanggal 25Juni 2015 tersebut sekedar kualifikasi dan penjatuhan pidana tambahan,sehingga selengkapnya sebagai berikut :1.
12 — 2
Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan akta kelahiran anak pertama Pemohon pada akta kelahiran dari MOCHAMMAD NAUVAL KHOIRON HAMDANI menjadi MUHAMMAD NAUVAL KHOIRON HAMDANI, lahir di Sidoarjo, tanggal 20-11-2000 ; 3. Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan atas nama orang tua laki-laki pada akta kelahiran anaknya yang pertama tersebut diatas dari MUHAMMAD CHOIRON menjadi MUHAMMAD KHOIRON ;4.
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapat pada akta kelahiran No.002140/IST/2001, tertanggal 27 Maret 2001 ; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar Rp. 13 1.000 (seratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
kekeliruan yang terdapat pada aktakelahiran anak tersebut diatas ; Bahwa untuk memperbaiki kekeliruan pada akta kelahiran anak pemohon, maka terlebihdahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri;Berdasarkan atas halhal tersebut diatas, sudilah kiranya Ibu Ketua Pengadilan NegeriSidoarjo berkenan untuk menerima dan memeriksa permohonan pemohon dan selanjutnyamemberikan penetapan yang amamya berbunyi sebagai berikut:1.
Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama anakpertama pemohon pada akta kelahiran dan MOCHAMMAD NAUVAL KHOIRONHAMDANI menjadi MUHAMMAD NAUVAL KHOIRON HAMDANT, lahir diSidoarjo, tanggal 20112000 ;3. Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama atas namaorang tua lakilaki pada akta kelahiran anaknya yang pertama yang bernama :MOCHAMMAD NAUVAL KHOIRON HAMDANT, lahir di Sidoarjo, tangga!20112000 dan MUHAMMAD CHOIRON menjadi MUHAMMAD KHOIRON;4.
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenSidoarjo untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapat pada akta kelahiran No.002140/IST/2001, tertanggal 27 Maret 2001;5. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Pemohon datang dansetelah dibacakan permohonannya ttersebut, Pemohon menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dali!
Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan akta kelahirananak pertama Pemohon pada akta kelahiran dari MOCHAMMAD NAUVAL KHOIRONHAMDANI menjadi MUHAMMAD NAUVAL KHOIRON HAMDANI, lahir di Sidoarjo,tanggal 20112000 ;3. Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan atas nama orangtua lakilaki pada akta kelahiran anaknya yang pertama tersebut diatas dari MUHAMMADCHOIRON menjadi MUHAMMAD KHOIRON ;4.
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenSidoarjo untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapat pada akta kelahiranNo.002140/IST/2001, tertanggal 27 Maret 2001 ;5.
27 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa SYAMSUDAR alias KODOK, tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Medan, Nomor 394/PID.SUS/2016/PT-MDN, tanggal 22 Agustus 2016, yang memperbaiki Putusan PengadiIan Negeri Rantauprapat, Nomor 141/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 27 Juni 2016, sekedar mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
19 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa FIRMAN JAYA DACHI tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor81/PID.SUS/2019/PT.DKI tanggal 2 April 2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1963/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 16 Januari 2019 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
43 — 24
MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PN TANJUNG PINANG
68 — 33
MEMPERBAIKI PUTUSAN PN.TPG
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan113Tindak Pidana Korupsi, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana serta Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;Mengadili:e Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;e Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Tanjungpinang tanggal 28 Januari 2016 Nomor 27/Pid.SusTPK/2015/PN.Tpg yang dimintakan banding tersebut, sekedar
47 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
MEMPERBAIKI PUTUSAN PT SURABAYA.
134 — 89
MEMPERBAIKI PEMIDANAAN AMAR PUTUSAN
ringannya pidana yang akandijatuhkan terhadap terdakwa terdakwa, selain mendasarkan kepada hal hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan sebagaimana61telah diuraikan Hakim Peradilan Tingkat Pertama dalam putusannyatersebut diatas, perlu juga dipertimbangkan bahwa penjatuhan pidanaharuslah mencerminkan manfaat hukum yang dapat memberikanpembelajaran dan efek jera kepada terdakwa dan rasa takut kepadamasyarakat;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut diatas, Majelis HakimBanding akan memperbaiki
Republik Indonesia Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, UndangUndang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;63MENGADILI:Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;Memperbaiki
32 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa : EGENIUS FERDI RASONG Alias FERDI tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 164/PID/2017/PT.KPG., tanggal 14 Desember 2017 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 71/Pid.Sus/2017/PN.Mme., tanggal 24 Oktober 2017 mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan menjadi pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Maumere tanggal 24 Oktober2017 Nomor 71/Pid.Sus/2017/PN Mme, sekedar mengenai pidana yangdijatunkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut:3. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun;4. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri untuk selebihnya;5. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;6. Menetapkan tahanan yang dijalani olen Terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;7.
Perlindungan Anak menjadi undangundang, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, danUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa : EGENIUSFERDI RASONG Alias FERDI tersebut; Memperbaiki
19 — 14
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN
Adapun nilainominalnya majelis tingkat banding perlu memperbaiki putusan majelis tingkatpertama, karena ada yang belum memenuhi kebutuhan hidup minimum,kepatutan dan keadilan sehingga perlu ditambah sebagaimana tercantumHalaman 7 dari 12 hlm. Put. No 23/Pdt.G/2016/PTA.
Yk.Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dan biaya pada tingkat bandingdibebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding;Mengingat pasalpasal dan peraturan perundangundangan dan dalilsyari yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 0677/Padt.G/2015/PA.Smn., Tanggal 15 Maret 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 6Jumadil awal 1437 Hijriyah, sehingga amarnya berbunyi sebagai