Ditemukan 326095 data
56 — 5
M E N G A D I L IDALAM PROVISIMenolak gugatan provisi penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 984.000,- ( Sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah );
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 984.000, ( Sembilan ratus delapan puluh empat riburupiah );Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tulungagung pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 olehkami Yuri Adriansyah,S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis,Syihabuddin,S.H.
95 — 20
M E N G A D I L I DALAM PROVISI: - Menolak gugatan provisi para Pelawan; DALAM POKOK PERKARA: 1. Menolak gugatan perlawanan/bantahan para Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menghukum para Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp5.031.000,00 (lima juta tiga puluh satu puluh satu ribu rupiah);
113 — 22
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI:- Menolak gugatan Provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA ; - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 441.000-.(empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
31 — 5
M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.876.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
14 — 7
- Menolak gugatan Penggugat;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 541.000,00 (Lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 541.000,00 (Lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat;2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp541.000,00 (Lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan majelis hakimPengadilan Agama Lubuk Pakam pada hari Selasa tanggal 18 September 2018Miladiyah bertepatan dengan tanggal 8 Muharram 1440 Hijriyah, oleh kami Dra.Hj. Nikmah, M.H sebagai Ketua Majelis, Drs. Ridwan Arifin, dan Drs.
59 — 38
DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
78 — 14
MENGADILI:DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI ;- Menolak Gugatan Penggugat RekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Membebankan Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 2.681000,- ( Dua juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah )
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.B. DALAM REKONPENSI.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;2. Menyatakan Penggugat Rekonpensi sebagai Pembeli yang beritikat baik;3. Menyatakan sah Akta Jual Beli No, 149/2010, No. 147/2010, No. 148/2010dan Akta Jual Beli No. 150/2010 dihadapan Muhamad Akhyar Prawira,SHNotaris di Padang , tanggal 1 Juli 2010.4.
Oleh karenanya gugatan Penggugat Rekonpensi haruslah ditolak;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIT:Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat Konpensi berada dipihak yang kalahmaka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul sebagaimana dalamamar putusan;Memperhatikan Undangundang, dan peraturan hukum lain yang berkaitandengan perkara ini:MENGADILI:DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:e Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:e Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI
;e Menolak Gugatan Penggugat RekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSIT:e Membebankan Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbulsebesar Rp 2.681000, ( Dua juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah )45Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hariJumat, Tanggal 8 April 2011 oleh Jon Effreddi, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis,Ninil Eva Yustina, SH, MH.
33 — 17
Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;II. Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 541.000,00 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
berjalan dan belummempunyai kekuatan hukum tetap, karena bisa saja di tengah persidanganini berjalan baik Penggugat maupun Tergugat melakukan pelunasan laluHim 21dari52 himPutusan No. 1540/Pdt.G/2016/PA Mlg.mengalihkan atau menjualnya dan ini tidak diperbolehnkan secara hukum,jadi tidak ada salahnya dan tidak terlalu dini jika Penggugat mengajukansita marital demi kepastian terjaganya obyek sengketa a quo beralih;Bahwa terkait jawaban point 15, terlalu dini Tergugat memohon kepadamajelis hakim untuk menolak
gugatan Penggugat yang nota bene Masihharus dilakukan pembuktian di dalam persidangan ini;DALAM REKONVENSI1.Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan di dalam eksepsi dan konvensitersebut di atas, mohon dianggap terulang kembali dalam Rekonvensi ini;Bahwa sebelum Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi menanggapilebin mendalam atas gugatan Rekonvensi Tergugat konvensi/PenggugatRekonvensi, maka sudah sangat jelas dan tegas di dalam persidangan inisemua harta bersama di dalam perkara ini telah diakui olen
Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan setengahbagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat atau jikakesulitan dibagi secara fisik, harta bersama tersebut dijual lelangterlebin dahulu dan hasilnya dibagi dua, setengah bagian untukPenggugat dan setengah bagian untuk Tergugat;3.
Dalam KonvensiDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;ll. Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;Ill.
87 — 37
Dalam Provisi Menolak gugatan provisi Para Penggugat seluruhnya.Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.369.000,00,- (tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
73 — 19
DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :-Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :-Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;-Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 706.000,- ( Tujuh ratus enam ribu rupiah );DALAM REKONVENSI :-Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;-Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ;
111 — 30
MENGADILI:DALAM PROVISI : Menolak gugatan Provisi Penggugat ; DALAM EKSEPSI ; Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA ; 1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.548.000,- (tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat ditrima;3. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biayabiaya yangtimbul dalam perkara ini;Dan Atau :Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniberpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat Ilmemberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:A.
Oleh karenanyaTIDAK ADA perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat,kemudian tuntutan ganti kerugian yang diajukan oleh Penggugat tidakberdasar, dengan demikian Gugatan Penggugat harus DITOLAK; PERMOHONAN SITA JAMINAN TIDAK BERDASAR Bahwa Tergugat menolak Gugatan Penggugat pada angka 16 tentangpermohonan sita terhadap Objek Perkara yang merupakan dalil yangsangat mengada ada dan TIDAK BERDASAR HUKUM;Bahwa menurut pasal 227 HIR maupun pasal 720 Rv, alasan pokokpermintaan sita dan sejalan
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;2.
gugatan Provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI ; Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA ;1.
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;2.
34 — 16
DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat ;------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; ----------------------------------------------------2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat terhadap Penggugat ;-------------------------------------------------------------------------------------------3. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya ;------------------------------------------------4.
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; AtauApabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya; Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah memberikan Repliknyatertanggal 26 Januari 2011 kemudian Tergugat memberikan Dupliknya yangdiserahkan pada tanggal 08 Pebruari 2011, untuk singkatnya dianggap telahdimasukkan dalam putusan ini; Menimbang, bahwa Penggugat untuk meneguhkan dalildalil gugatannya,telah mengajukan alatalat bukti sebagai berikut : A.
oleh karena perkara ini menyangkut bidang perkawinanmaka sesuai dengan pasal 89 ayat 1 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan dengan Undangundang No.3 tahun 2006dan Undangundang No.50 tahun 2009, semua biaya yang timbul di dalam perkara inidibebankan kepada Penggugat, oleh karena itu petitum angka 8 harus ditolak; 29Mengingat, pasalpasal dari peraturan perundangundangan yang berlaku dan Hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM PROVISI Menolak
gugatan provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA 1.
Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya ;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp 576.000, (lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); Demikian putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim PengadilanAgama semarang, pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2011 M. yang bertepatan dengantanggal 7 Jumadil Akhir 1432, oleh kami Drs. WAHYUDI,SH.
127 — 40
MENGADILI:Dalam KonvensiDalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Dalam RekonVensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnyaDalam Konvensi dan Rekonvensi ; Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.744.000,00 (tujuhratus empatpuluhempatribu rupiah).
DALAM KONVENSI Menolak gugatan Penggugat seluruhnya . Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh dan atau segalabiaya yang timbul akibat perkara ini .B.
DAN REKONVENSIMenimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat konvensi/Tergugatrekonvensi ditolak maka sudah seharusnya biaya perkara dibebankankepada Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi;Memperhatikan Pasal 1338 , Pasal 1339 KUH Perdata, danperaturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Dalam KonvensiDalam Pokok Perkarae Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Dalam RekonVensie Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnyaDalam Konvensi dan Rekonvensi ;e Menghukum Penggugat Konvensi
2.GIANTININGSIH
3.SITI JUWAROH
4.SITI RAHAYU
5.HAYUNADI
6.EMANUEL ARIF NIRWANA
7.NUR RACHMAWATI
8.ARIEF BUDIONO
Tergugat:
MUSTIAH / SUTILAH
Turut Tergugat:
Kepala Desa
58 — 5
DALAM PROVISI
- Menolak gugatan provisi para Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.460.000,00 (tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
63 — 32
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI - Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat.seluruhnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan penggugat RekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum penggugat Konpensi / Tergugat Konpensi untuk menbayar biaya perkara sebesar Rp. 951.000,00 (Sembilan ratus lima puluh satu ribu Rupiah).
68 — 12
MENGADILIDALAM TINDAKAN PENDAHULUAN :- Menolak gugatan Tindakan Pendahuluan Penggugat; DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat-I, Tergugat-ll dan Tergugat-lll; DALAM POKOK PERKARA;1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 25.016.000,- (Dua puluh lima juta enam belas ribu rupiah ;
;DALAM POKOK PERKARA Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya. ; Hal 26 dari 62 hal Putusan No.306/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini.;Atau Mohon Putusan yang adil sesuai rasa keadilan dan kepatutan (Ex Aequoet bono).; Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, pihakTergugatIlV telah mengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 27Januari 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
Para Turut Tergugat,maka petitum Penggugat selebihnya haruslah ditolak ; Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, maka gugatan Penggugat haruslah ditolak seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dianggap tidak dapatmembuktikan gugatannya, maka Penggugat haruslah dikalahkan dan dihukum membayar biaya perkara ;Mengingat segala ketentuan dari perundangundangan dan peraturan yang bersangkutan ;Hal 61 dari 62 hal Putusan No.306/Pdt.G/2013/PN.JKT.PSTMENGADILIDALAM TINDAKAN PENDAHULUAN : Menolak
gugatan Tindakan Pendahuluan Penggugat; DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugatl, Tergugatll dan Tergugatlll; DALAM POKOK PERKARA;1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.
ARI SUTOPO
Tergugat:
Nayoko D. Riyanto ST
Turut Tergugat:
1.Enggar Dian Alamtyas SH, Mkn
2.KepalaKantor BPN ATR Kabupaten Grobogan
67 — 34
MENGADILI:
DALAM KONVENSI:
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Rekonvensi seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.490.000,00 (satu juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
25 — 0
DALAM PROVISI:- Menolak gugatan Provisi Tergugat V ;DALAM KOMPENSI :- Menyatakan gugatan penggugat Konpensi tidak dapat diterima Neit Onvankelijk verklaard) ;- Menghukum Penggugat Konpensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 636.000,- (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Rekonpensi daru Penggugat Rekonpensi / Tergugat IV Konpensi
673 — 2075
M E N G A D I L I: DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA 1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 792.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
82 — 0
Mengenai Eksepsi ;Menolak eksepsi dari Tergugat I Mengenai Pokok Perkara :Menolak Gugatan penggugat seluruhnya ;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini berjumlah sebesar Rp. 53.500,- (llima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) Dalam Rekonpensi :Menolak gugatan penggugat seluruhnya ;menghukum penggugat untuk membauyar biaya perkara ini yang berjumlah nihil