Ditemukan 326094 data
85 — 36
M E N G A D I L IDALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi Para Penggugat;DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat sejumlah Rp891.000,00 (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
81 — 11
DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.881.000 (satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu);
Menolak Gugatan Penggugat atau setidaktidaknya menyatakanGugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.Halaman 9 Putusan Perdata Gugatan Nomor 46/Pat.G/2015/PN SglB. DALAM KONVENSIi:Bahwa halhal yang telah di kKemukakan dalam EKSEPSI mohon dianggap diajukan pula dalam pokok perkara;. Bahwa segala alasan yang telah dikemukan dalam EKSEPSI diatas,maka secara Mutatis Muntandis, mohon dianggap sebagai bagian yangtidak terpisahkan dalam konvensi ini;.
Gugatan Penggugat atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterimaDALAM REKONVENSI1.Bahwa Tergugat dalam konvensi Mohon disebut sebagai Penggugatdalam Rekovensi untut keadilan dalam perkara ini ;2.Bahwa segala dalildalil yang telah dipergunakan dalam konvensi diatas,mohon dianggap dan dipergunakan kembali untuk alasan GugatanRekovensi ;3.Bahwa dengan adanya Gugatan Konvensi yang diajukaan oleh Penggugatkonvensi/Tergugat Rekovensi dengan mendalilkan Memiliki SebidangTanah dengan
Menolak Gugatan Penggugat atau setidaktidaknya menyatakanGugata Para Penggugat tidak dapat diterima;B. DALAM KONVENSI1. Menyatakan Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya2. Menyatakan TIDAK SAH DAN BERHARGA terhadap Surat Ukur KKP3TTanggal 23 Maret 1970 Sesuai dengan Peta Asli No.34/XXV19 Kotak14/B Seluas + 14.250 M?
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENS!
Menolak gugatan Penggugat lRekonvensi/Tergugat Konvensi untukseluruhnya;DALAM KONVENSI!
39 — 10
M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi dari PenggugatDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. Rp. 6.026.000,- (enam juta dua puluh enam ribu rupiah);
Gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;Menghukum Pemohon Kasasi/ Tergugat I untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah);3.
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan batal demi hukum Penetapan Pengadilan Negeri Bale Bandungterkait sita eksekusi No. 29/Pdt.Eks.G 2015/PN.Blb jo.
gugatan Penggugat dengan mengemukakan alasanalasannya kecualiTergugat V dan VI.
Menolak Gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;Menghukum Pemohon Kasasi/ Tergugat I untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, objek sengketa berupasebidang tanah Hak Milik No. 54/Desa Parungserab terletak di Propinsi Jawa BaratKabupaten DT.
gugatan provisi dari PenggugatDALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat I, dan Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
39 — 18
DALAM KONVENSI :TENTANG EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I, II dan V untuk seluruhnya ;TENTANG POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.001.000,- (satu juta seribu rupiah).
UndangUndang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangHalaman 52 dari 54 halaman Putusan Nomor 2/Pdt.G/2016/PN.Stb.Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan segala peraturanperundangundangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILI:DALAM KONVENSI:TENTANG EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat I, Il dan V untuk seluruhnya ;TENTANG POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
57 — 5
DALAM EKSEPSIMenyatakan eksepsi Tergugat II dan Tergugat III tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);DALAM PROVISI Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga saat ini sebesar Rp. 1.386.000,- (Satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
33 — 17
Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;II. Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 541.000,00 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
berjalan dan belummempunyai kekuatan hukum tetap, karena bisa saja di tengah persidanganini berjalan baik Penggugat maupun Tergugat melakukan pelunasan laluHim 21dari52 himPutusan No. 1540/Pdt.G/2016/PA Mlg.mengalihkan atau menjualnya dan ini tidak diperbolehnkan secara hukum,jadi tidak ada salahnya dan tidak terlalu dini jika Penggugat mengajukansita marital demi kepastian terjaganya obyek sengketa a quo beralih;Bahwa terkait jawaban point 15, terlalu dini Tergugat memohon kepadamajelis hakim untuk menolak
gugatan Penggugat yang nota bene Masihharus dilakukan pembuktian di dalam persidangan ini;DALAM REKONVENSI1.Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan di dalam eksepsi dan konvensitersebut di atas, mohon dianggap terulang kembali dalam Rekonvensi ini;Bahwa sebelum Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi menanggapilebin mendalam atas gugatan Rekonvensi Tergugat konvensi/PenggugatRekonvensi, maka sudah sangat jelas dan tegas di dalam persidangan inisemua harta bersama di dalam perkara ini telah diakui olen
Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan setengahbagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat atau jikakesulitan dibagi secara fisik, harta bersama tersebut dijual lelangterlebin dahulu dan hasilnya dibagi dua, setengah bagian untukPenggugat dan setengah bagian untuk Tergugat;3.
Dalam KonvensiDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;ll. Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;Ill.
87 — 37
Dalam Provisi Menolak gugatan provisi Para Penggugat seluruhnya.Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.369.000,00,- (tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
73 — 19
DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :-Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :-Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;-Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 706.000,- ( Tujuh ratus enam ribu rupiah );DALAM REKONVENSI :-Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;-Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ;
111 — 30
MENGADILI:DALAM PROVISI : Menolak gugatan Provisi Penggugat ; DALAM EKSEPSI ; Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA ; 1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.548.000,- (tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat ditrima;3. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biayabiaya yangtimbul dalam perkara ini;Dan Atau :Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniberpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat Ilmemberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:A.
Oleh karenanyaTIDAK ADA perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat,kemudian tuntutan ganti kerugian yang diajukan oleh Penggugat tidakberdasar, dengan demikian Gugatan Penggugat harus DITOLAK; PERMOHONAN SITA JAMINAN TIDAK BERDASAR Bahwa Tergugat menolak Gugatan Penggugat pada angka 16 tentangpermohonan sita terhadap Objek Perkara yang merupakan dalil yangsangat mengada ada dan TIDAK BERDASAR HUKUM;Bahwa menurut pasal 227 HIR maupun pasal 720 Rv, alasan pokokpermintaan sita dan sejalan
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;2.
gugatan Provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI ; Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA ;1.
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;2.
34 — 16
DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat ;------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; ----------------------------------------------------2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat terhadap Penggugat ;-------------------------------------------------------------------------------------------3. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya ;------------------------------------------------4.
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; AtauApabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya; Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah memberikan Repliknyatertanggal 26 Januari 2011 kemudian Tergugat memberikan Dupliknya yangdiserahkan pada tanggal 08 Pebruari 2011, untuk singkatnya dianggap telahdimasukkan dalam putusan ini; Menimbang, bahwa Penggugat untuk meneguhkan dalildalil gugatannya,telah mengajukan alatalat bukti sebagai berikut : A.
oleh karena perkara ini menyangkut bidang perkawinanmaka sesuai dengan pasal 89 ayat 1 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan dengan Undangundang No.3 tahun 2006dan Undangundang No.50 tahun 2009, semua biaya yang timbul di dalam perkara inidibebankan kepada Penggugat, oleh karena itu petitum angka 8 harus ditolak; 29Mengingat, pasalpasal dari peraturan perundangundangan yang berlaku dan Hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM PROVISI Menolak
gugatan provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA 1.
Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya ;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp 576.000, (lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); Demikian putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim PengadilanAgama semarang, pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2011 M. yang bertepatan dengantanggal 7 Jumadil Akhir 1432, oleh kami Drs. WAHYUDI,SH.
127 — 40
MENGADILI:Dalam KonvensiDalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Dalam RekonVensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnyaDalam Konvensi dan Rekonvensi ; Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.744.000,00 (tujuhratus empatpuluhempatribu rupiah).
DALAM KONVENSI Menolak gugatan Penggugat seluruhnya . Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh dan atau segalabiaya yang timbul akibat perkara ini .B.
DAN REKONVENSIMenimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat konvensi/Tergugatrekonvensi ditolak maka sudah seharusnya biaya perkara dibebankankepada Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi;Memperhatikan Pasal 1338 , Pasal 1339 KUH Perdata, danperaturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Dalam KonvensiDalam Pokok Perkarae Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Dalam RekonVensie Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnyaDalam Konvensi dan Rekonvensi ;e Menghukum Penggugat Konvensi
2.GIANTININGSIH
3.SITI JUWAROH
4.SITI RAHAYU
5.HAYUNADI
6.EMANUEL ARIF NIRWANA
7.NUR RACHMAWATI
8.ARIEF BUDIONO
Tergugat:
MUSTIAH / SUTILAH
Turut Tergugat:
Kepala Desa
58 — 5
DALAM PROVISI
- Menolak gugatan provisi para Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.460.000,00 (tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
86 — 6
DALAM PROVISIMenolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnyaDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.976.000,00 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
TERSEBUT ;Telah membaca dan meneliti berkas perkara dan suratsurat yangberhubungan dengan perkara ini ;TENTANG DUDUK PERKARANYAMengutip serta memperhatikan uraianuraian tentang hal hal yangtercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 14Oktober 2014 nomor : 08/Pdt.G/2014/PN.SGT yang amar lengkapnya berbunyisebagai berikut :DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1 Menolak
gugatan Penggugat seluruhnya;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hariini ditetapkan sejumlah Rp 2.976.000,00(dua juta sembilan ratus tujuhpuluh enam ribu rupiah) ;Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat danditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan bahwapada tanggal 20 Oktober 2014 Penggugat / Pembanding telah mengajukanpermohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal14 Oktober 2014 Nomor :
68 — 26
-MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Para Penggugat Seluruhnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.146.000,- (dua juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
SANGAT PREMATUR;Bahwa Gugatan PARA PENGGUGAT belum waktunya untuk diajukanmengingat TERGUGAT MASIH HIDUP, dimana PARA PENGGUGAT telahmengakui bahwa TERGUGAT merupakan ISTRI dari KETUT SUJA yangmerupakan pemilik tanah yang disengketakan, Selama ISTRI/JANDA dari KETUT SUJA masih hidup MAKA IA MEMILIKI HAK UNTUK MENGUASAITANAHTANAH TERSEBUT ;Bahwa berdasarkan apa yang diuraikan diatas, TERGUGAT mohon denganpenuh hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Karangasem, Cq Majelisyang memeriksa perkara ini, menolak
gugatan PARA PENGGUGAT danmenghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar segala biaya dalamperkara ini;B.
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Hukum bahwa Surat Perjanjian Tertanggal 07 desember2011 adalah tidak sah demi hukum sehingga batal demi hukum dan tidakberlaku lagi ;183.
Berdasarkan pasal 192 R.Bgmaka Para Penggugat konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi harus dihukumuntuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusanini;Memperhatikan ketentuanketentuan dalam RBg dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Para Penggugat Seluruhnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat
91 — 30
M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsiTurut Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.10.872.000,- (sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
di Pohuwato tidak disertakansebagai pihak Tergugat dalam perkara a quo, maka gugatanPenggugat jelas kekurangan pihak, sehingga terhadap gugatanyang kekurangan pihak tersebut demi hukum harus dinyatakanditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima.atas dasar halhal tersebut diatas, Turut Tergugat mohonkehadapan Majelis Hakim yang terhormat untuk memutuseksepsi ini lebih dahulu sebelum memeriksa pokok perkaranya,Halaman11 dari 48 Putusan Perdata Gugatan Nomor3/Pdt.G/2018/PN Mardengan putusan menolak
gugatan Penggugat yang demikianatau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidakdapat diterima.B.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima;3. Menyatakan Turut Tergugat Ill sebagai pemenang yang sah dan pembeliyang beritikad baik;4.
PMK No. 27/PMK.06/2016 Tahun2016 Tentang Perubahan atas PMK No. 93/PMK.06/2010 Tentang PetunjukPelaksanaan Lelang, Staatsblaad Nomor 23 Tahun 1847 Tentang BW (KitabUndangundang Hukum Perdata) serta ketentuanketentuan lain dalamperaturan perundangundangan yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM PROVISI : Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsiTurut Tergugat ;Halaman46 dari 48 Putusan Perdata Gugatan Nomor3/Pdt.G/2018/PN MarDALAM POKOK PERKARA :1.
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;2.
145 — 71
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ; DALAM PROVISI : - Menolak gugatan Provisi Penggugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 426.000,00 (Empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
gugatan Penggugat untuk seluruhnya atausetidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvantkelijekeverklaard);Menyatakan hukum gugatan Penggugat adalah telah lewat waktu/kedaluwarsa sebagaimana yang ditentukan didalam Pasal 171 UndangUndang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 82Undang Undang Nomor: 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial, oleh karenanya gugatan Penggugat harus ditolak atauHal 31 dari 39 halaman Perkara Nomor 1/Pdt.SusPHI/2015/
Menyatakan hukum gugatan Penggugat adalah kabur atau tidak jelas(Obscuur Libeli) oleh karenanya gugatan Penggugat harus ditolak atausetidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijekeverklaard);DALAM PROVISIe Menolak gugatan/tuntutan Penggugat dalam provisi (acara cepat) untukseluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidakdapat diterima (Niet onvantkelijeke verklaard);DALAM POKOK PERKARA1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet onvantkelijekeverklaard);2.
Penggugat dinyatakan ditolak seluruhnya,yang berarti Penggugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam perkara, makapihak Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang sampai dengansaat ini ditaksir berjumlah sebesar Rp. 426.000, (Empat ratus dua puluh enam riburupiah) ;Memperhatikan UndangUndang No.13 tahun 2003 UndangUndangNo,2 tahun 2004 serta Pasalpasal dari peraturanperaturan Hukum lainnya yangberkaitan ;MENGADILI:DALAM EKSEPSIe Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;DALAM PROVISI :e Menolak
gugatan Provisi Penggugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : 1.Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.426.000,00 (Empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;5253Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari : SENIN, 20 APRIL 2015, yang terdiri dari : CENING BUDIANA, SH, MH.
22 — 4
DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; -------------------DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ------------DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;--------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar
Gugatan Penaauaat atausetidaktidaknyamenyatakanGugatan Perlawanan PELAWAN tidak dapat diterima (niet onvankeliik verklaard).1.2.
Maka TERGUGAT I mohon agarMajelis Hakim yang memeriksa dalam perkara aquo menyatakan menolak gugatanPENGGUGAT atau setidaktidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (nietonvankelijke verklaar).Bahwa, berdasarkan dalildalil tersebut di atas dengan demikian maka sudah sepantasnyamenurut hukum Majelis Hakim menyatakan menolak Gugatan Penggugat atau setidaktidaknyamenyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima dalam perkara a quo (NietOnvankeliik Verklaard).DALAM POKOK PERKARA 1 Bahwa TERGUGAT
DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSL :e Menerima dan Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAREKONPENSI untuk seluruhnya;e Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT KONPENSI / PARA TERGUGATREKONPENSI untuk seluruhnya atau setidaktidaknya Menyatakan Gugatan PARAPENGGUGAT KONPENSI / PARA TERGUGAT REKONPENSI tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaard).DALAM POKOK PERKARA : e Menolak gugatan PARA PENGGUGAT KONPENSI / PARA TERGUGATREKONPENSI seluruhnya;e Menyatakan PARA PENGGUGAT KONPENSI / PARA TERGUGAT REKONPENSIe
Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT KONPENSI / PARA TERGUGATREKONPENSI untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan Gugatan PARAPENGGUGAT KONPENSI / PARA TERGUGAT REKONPENSI tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaard).Menyatakan Perjanjian Kredit beserta dokumen turunannya termasuk namun tidakterbatas kepada Sertifikat Hak Tanggungan No. 2409/2010 tanggal 31 Agustus 2010yang diberi Irahirah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" jo AktaPemberian Hak Tanggungan No. 497/2012 tanggal
gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi untukseluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSIe Menghukum Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensiuntuk membayar biaya perkara sebesarDemikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriJombang, pada hari Senin tanggal 1 April 2013 oleh kami TOETIK ERNAWATI,SH.MH., selaku Hakim Ketua Majelis,s WIRYATMO LUKITO TOTOK, SH. danVICA NATALIA, SH.MH, masingmasing
96 — 40
M E N G A D I L IDalam Provisi- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnyaDalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.184.000,- (seratus delapan puluh empat ribu rupiah)
sehingga tidak akanmenimbulkan kerugian bagi pihak penggugat ;Menimbang bahwa gugatan provisi tentang peletakan sita jaminanterhadap obyek sengketa juga tidak dapat dikabulkan karena tidak terdapatbukti yang menunjukkan bahwa Tergugat mencoba memindahtangankanobyek sengketa selain itu tidak akan berimplikasi pada gugatan i//usoir karenaperkara ini berujung pada ekseksui rii/ bukan eksekusi pembayaran sejumlahuang:Menimbang bahwa berdasarkan alasan tersebut, maka berasalan bagiMajelis Hakim untuk menolak
gugatan provisi untuk seluruhnya danmemutusnya bersama pokok perkara;ZlDALAM EKSEPSIMenimbang bahwa Tergugat dalam jawabannya telah mengajukaneksepsi pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam jawaban Tergugat;Menimbang bahwa salah satu eksepsi Tergugat tentang kewenanganmengadili telah diputuskan oleh Majelis Hakim melalui Putusan Sela yang padapokoknya menolak eksepsi Tergugat tersebut;Menimbang bahwa oleh karena Putusan Sela sebelumnya didasarkanpada gugatan semata, maka untuk lebih seksamanya
dengan sendirinya pula dalildalil lain serta seluruhpetitum Penggugat tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan haruslahdinyatakan ditolak untuk seluruhnya;Menimbang bahwa gugatan ditolak untuk selurunnya maka Penggugatharus dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Memperhatikan pasalpasal dalam HIR, RBG, KUH Perdata, knhususnyayang menyangkut pembuktian serta pasalpasal lain dari undangundang danperaturan hukum yang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI Dalam Provisie Menolak
gugatan provisi Penggugatuntuk seluruhnya;Dalam Eksepsie Menolak eksepsi Tergugat untukseluruhnyaDalam Pokok Perkara e Menolak gugatan Penggugat untukseluruhnyae Menghukum Penggugat untukmembayar biaya perkara sebesarRp.184.000, (seratus delapan puluhempat ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Majene pada hari selasa tanggal 01 April 2014 oleh kamiRAHMAT DAHLAN, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ANDI MAULANASH..
1.AMING KRISNANTO
2.Nyonya THERESIA YUNITA
3.GUNAEDI
4.SARUHUM SIREGAR
5.SUGENG SE
6.Haji KUSNADI
7.Nyonya Hajjah NENI ROSMAENI
8.Nyonya MELANI APRIANTI SE
9.Drs SHULHANI AS
10.Nyonya NENENG INDRAYANI
11.Nyonya SYAIDAH ZAKIYATUZZAHRA
12.Tuan DHIYA ULKHAQ
Tergugat:
PT SUMBER AIR MAS PRATAMA
Intervensi:
1.EMUN
2.RAHMAT
3.DARNELI
4.MUHAMAD UCA
5.SANEM
38 — 0
MENGADILI:
DALAM PERKARA POKOK
Dalam Eksepsi ;
Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.736.000,00 (dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
DALAM PERKARA INTERVENSI
Dalam Provisi :
Menolak gugatan provisi;
Dalam Pokok Perkara
;
- Menolak gugatan Penggugat Intervensi Seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
79 — 24
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar ongkos perkara sebesar Rp.7.716.000 ( tujuh juta tujuhratus enam belas ribu rupiah);
Menyatakan menolak gugatan Penggugat KonpensifTergugatRekonpensiseluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan tidak dapatditerima.(Niet Ontvankelijk Verklaard); DALAM KONPENSI:1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat Konpensi/TergugatRekonpensiuntuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);2. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untukme mbayarbiaya perkara yang timbul; 3.
Penggugat Rekonvensi Konvensi patutlahditolak seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa oleh karena gugatan PenggugatRekonvensi/Tergugat Rekonvensi ditolak dan berada dipihak yang kalah, makakepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayarongkos perkara sejumlah ditetapkan dalam amarputusan dibawah ini ; Memperhatikan ketentuan UndangUndang yang bersangkutan ; MENGADILIDALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya 5DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar ongkos perkara sebesar Rp.7.716.000 ( tujuh juta tujuhratus enam belas ribu rupiah); Hal 40 dari 41 hal.Put.No.354/P DT.G/2014/PN.JKT.PSTDemikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Pusatpada hari SELASA tanggal 07 APRIL 2015,oleh kami MAS,UD,SH.MH sebagai Hakim Ketua