Ditemukan 100093 data
6 — 3
- Mengabulkan gugatan penggugat;- Menjatuhkan talak satu ba'in shugra tergugat, TERGUGAT, terhadap penggugat, PENGGUGAT;- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Landasan Ulin Banjar Baru, Kalimantan Selatan, paling lambat 30 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap .- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya
memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Cerai Gugat yang diajukan oleh :PENGGUGAT, umur 28 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir S1,pekerjaan Karyawan Swasta, tempat tinggal di Kelurahan Pai,Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, selanjutnya disebutsebagai Penggugat;melawanTERGUGAT, , umur 31 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir $1,pekerjaan Karyawan swasta, tempat tinggal di KelurahanSyamsudin Noor, Kecamatan Landasan
kepada penggugat.Memperhatikan segala ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.Hal. 5 dari 7 Hal.Put.282/Pdt.G/2014/PA.MksMENGADILI Mengabulkan gugatan penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra tergugat, TERGUGAT, terhadappenggugat, PENGGUGAT; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untukmengirimkan salinan Putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dan KantorUrusan Agama Kecamatan Landasan
41 — 5
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Rahmadi Bin Yasa Barkasi) dengan Pemohon II (Isna Riatni Binti Bars ah) yang dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2005 di Kecamatan Landasan Ulin Kabupaten Banjarbaru;
- Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong;
- Menetapkan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Tanjung tahun
40 — 9
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru;