Ditemukan 87864 data
31 — 13
69 — 25
131 — 56
Berkas perkara dan suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini ;Halaman 1 Putusan Nomor 141/Pat.G/2018/PN KinTentang Duduk PerkaraMenimbang, bahwa Penggugat SOBRI EKA JAMAMI SANTOSO telahmengajukan surat gugatan yang diterima dan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Klaten pada tanggal 15 Oktober 2018, dalam RegisterNomor 141/Pdt.G/2018/PN.KIn. mengemukakan sebagai berikut :1.Bahwa diantara Penggugat dengan Tergugat 1 telah terjadi suatuperikatan dalam hal perjanjian utang piutang yang
BUKTIP3 dan BUKTIP 4;Bahwa Penggugat sudah sering mengajak Tergugat 1 untuk mencarisolusi penyelesaian namun tidak mendapatkan hasil bahkan Tergugatcenderung mengulur waktu bahkan meskipun Penggugat telahmengajukan gugatan dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2018/PN.Kin,Tergugat tidak pernah sekalipun menghadiri sidang.Bahwa sesuai dengan perjanjian utang piutang disepakati bahwa setiapketerlambatan pembayaran angsuran dikenakan bunga sebesar 5%perbulan ;Halaman 2 Putusan Nomor 141/Pat.G/2018/PN KinBahwa
33 — 27
Bahwa dikarenakan tergugat dan Il adalah suami istri sehingga secarahukum perbuatan hutang piutang yang dilakukan tergugat terhadappenggugat adalah menjadi tanggung jawab bersama antara tergugat dan Il secara tanggung renteng ;.
Dikarenakanperkara utang piutang antara Pengugat dengan tergugat initidaklah melibatkan Tergugat Ill dan Tergugat IV ; 2. Eksepsi Material Exceptie ; a. Exceptio dilatoria ;Bahwa gugatan pengugat masih terlalu dini atau gugatanpremature untuk diperiksa sengketanya di Pengadilan, karenaperjanjian utang piutang antara Pengugat da Tergugat hanyasecara lisan dan tidak ada kesepakatan jangka waktuberakhirnya atau tidak ada kesepakatan penentuan tanggal pastimengenai pelunasan (belum jatuh tempo).
Bahwa perjanjian utang piutang antara pengugat 1 Rekonvensidengan tergugat Rekonvensi yang terjadi bulan Maret tahun duaribu lima belas (2015) itu tidak berdarsarkan hukum sebagaimanayang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata meliputi : a.
Bahwa perjanjian utang piutang antara Pengugat Rekonvensi yang dibuat secara lisan pada bulan Maret tahun dua ribu lima belas(2015) terdapat unsur cacat kehendak yaitu penyalahgunaankeadaan (misbruik van omstandigheiden) Dikarenakan penjanjianutang piutang antara Pengugat 1 Rekonvensi dengan tergugatRekonvensi yang memiliki kKedudukan khusus yaitu keunggulansecara ekonomi. Rp.75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah)setiap harinya.
Eksepsi Error In Pesona ;Pihak yang ditarik sebagai Tergugat keliru (exception in pesona) ;Bahwa perbuatan Pengugat yang mengaitkan ataumengikutsertakan Tergugat Il yang seolaholah Tergugat II terlibatdalam urusan utang piutang antara Tergugat dengan Pengugatsebagaimana dalam surat gugatan utang piutang No.registerperkara 25/Pdt.G/2016/PN.Mgg, adalah salah dan keliru sebabTergugat Il tidak memiliki kedudukan, kapasitas dan hubunganhukum dengan pengugat dalam kasus yang sedang diperkirakan inisehingga
36 — 95
51 — 0
51 — 16
52 — 35
Berkas perkara dan suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini;Tentang Duduknya Perkara :Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah mengajukan surat gugatan tertanggal 22Desember 2016, yang diterima dan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 22 Desember 2016, dalamRegister Nomor 80/Pdt G/2016/PN Pwt. yang pada pokoknya berisisebagai berikut:01.Bahwa Penggugat adalah Debitur Bank BTPN Cabang Pasar WagePurwokerto, terkait hutang piutang
83 — 13
184 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG DKI JAKARTA vs PT. ADARO INDONESIA
Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara aquo adalah SuratKeputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta No.PJPN434/PUPNC.11.05/2007, tanggal 20 Juli 2007 perihal PenetapanJumlah Piutang Negara Atas Nama PT. Adaro Indonesia (selanjutnyadisebut Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara) ;2.
Selanjutnya disebut piutang) terhitung sejak tanggalPenetapan Panitia Urusan Piutang Negara dari Tergugat ;(c) Kepada siapa Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara dariTergugat tersebut ditujukan dan apa yang yang ditetapkan didalamnya, yakni : PT.
Bahwa Panitia Urusan Piutang Negara mempunyai tugas untukmenyelesaikan/mengurus piutang negara yang diserahkan berdasarkanUndangUndang No. 49 Prp. Tahun 1960 oleh Negara atau badanbadanHal. 21 dari 32 hal. Put.
Pelaksanaan keputusan yang merupakankewenangan Panitia Urusan Piutang Negara tersebut selanjutnyadiselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara ;Hal. 23 dari 32 hal. Put.
Tahun 1960 dan yang tidakmempertimbangkan ketentuanketentuan Pengurusan Piutang Negarasebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 49 Prp. Tahun 1960tentang Panitia Urusan Piutang Negara jo.
39 — 22
Perdata).Bahwa Penggugat adalah subyek hukum yang cakap hukum(mampu bertanggung jawab secara hukum), dan sudah dewasasedangkan Tergugat adalah lembaga perbankan yangberbentuk perseroan terbatas dan sudah terdaftar, sertamempunyai izin untuk memberikan pembiayaan, maka Tergugat adalah subyek hukum sebagai lembaga perbankan yang dapatberobuat hukum dan bertanggung jawab secara hukum.Sedangkan perjanjian kredit antara Penggugat denganTergugat serta para penjamin pada intinya adalah mengenaihutang piutang
mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan tersebut.Bahwa juga berdasarkan pasal pasal lainnya dalam UUHT,Kreditur dapat melakukan lelang eksekusi berdasarkan SertifikatHak Tanggungan,Pasal 20 ayat 1.b:Apabila debitur cidera janji, maka berdasarkan titeleksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungansebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2), obyek HakTanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tatacara yang ditentukan dalam peraturan perundangundanganuntuk pelunasan piutang
29 — 22
34 — 24
JUGA EdaranDEP.KEU.RI Urusan Piutang dan Lelang. No.SE23/PN/2000.TentangPetunjuk Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan.yang menyatakan lelangdimaksud dalam Butir 1 hurub b. Dilaksanakan dalam Hal lelangberdasarkan Pasal 6 UUHT.
formil surat gugatan, formulasi gugatan Penggugat tidaksesuai ketentuan pasal 8 Rv yaitu pokokpokok gugatan harus disertaikesimpulan yang jelas dan tertentu (een duidelijk en bapaaldeconclusie).Bahwa ketidak jelasan gugatan Penggugat tersebut disebabkan Positagugatan Penggugat sangat membingungkan (obscuur) tidak jelas dantidak focus apa sebenarnya yang dipermasalahkan, dalam titel gugatandisebutkan gugatan perbuatan melawan hukum, namun yang diuraikanoleh Penggugat dalam positanya tentang hutang piutang
38 — 28
saranatelekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau saranalainnya ;g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga danmelakukanperhitungan dengan atau antar pihak ketiga ;h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan suratberharga ;i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lainberdasarkansuatu kontrak ;j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabahlainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursaefek ;k. dihapus ;. melakukan kegiatan anjak piutang
52 — 39
OBSCUURLIBEL) ; Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, maka Turut Tergugat mohonkepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakanbahwa gugatan Penggugat DITOLAK, atau setidaktidaknya menyatakanbahwa gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet On Vankelijk) ;DALAM POKOK PERKARA ; Terhadap Alasanalasan dan Dasardasar gugatan PENGGUGAT ;01.Bahwa dalam Posita 1, 2 dan 3 gugatan Penggugat adalahmengenai, isi dari Perjanjian dibawah Tangan tertanggal 16 September 2015, sebagai berikut :Hutang Piutang
menurut Pendapat Turut Tergugat, bahwa dalil tersebutTidak Tepat karena Senyatanya bahwa Penggugat yang telahmelanggar Janjinya sendiri / Wan Prestasi atas Perjanjian dibawahtangan tertanggal 16 September 2015, dengan Tidak membayarBunga atas Pinjaman/Hutang uang yang telah diterimanya, kepadaTergugat sampai dengan saat ini, seperti yang diakui oleh Penggugat sendiri dalam acara Medias ;Dari hal Pembayaran tersebut dapat dilihat apakah Ada Itikad Baik dariPenggugat untuk menyelesaikan masalah Utang Piutang
67 — 29
58 — 29
89 — 20
42 — 22
juga telah sesuaidengan Pasal 1 butir (4) dan Pasal 5Peraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor: 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Hal 19 dari 25 hal putusan Nomor 573/Pdt/2017/PT SMGPelaksanaan Lelang yang menyatakan: Lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan, dokumendokumenyang dipersamakan dengan itu, dan/atau untuk melaksanakan ketentuandalam peraturan perundangundangan ;Lelang eksekusi termasuk, tetapi tidak terbatas pada Lelang EksekusiPanitia Urusan Piutang
27 — 9