Ditemukan 170349 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2010 — Putus : 24-03-2011 — Upload : 09-04-2015
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 360/Pdt. G/2010/PA Blk.
Tanggal 24 Maret 2011 — PEMOHON VS TERMOHON
3132
  • karena Tergugat Rekonvensi telahmenyatakan memberikan dan menyerahkan kepada TergugatRekonvensi dan untuk bahagian Tergugat Rekonvensi diberikan untukkepantingan anaknya ;Bahwa, adapun harta bersama Penggugat Rekonvensi denganTergugat Rekonvensi tersebut Poin 6 harga ditaksir sejumlahRp.114.150.000, (seratus empat belas juta seratus lima puluh riburupiah) ;.
    Bahwa, harta bersama untuk Poin 6.1 adalah sebagian harta bawaanPenggugat Rekonvensi yang diperoleh dari orang tuanya sejumlahRp.50.600.000, ( lima puluh juta enam ratus ribu rupiah), danseparuh/sisa adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi denganTergugat Rekonvensi oleh karenanya rumah dibangun dibiayai olehorang tua Penggugat Rekonvensi oleh sebab itu rumah bersamatersebut adalah diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi untukkepentingan anak;.
    Bahwa penggugat rekonvensi menyatakan dengan tegas bertetap dalilgugatan rekonvensi semula dengan membantah dan menolak jawabanrekonvensi oleh tergugat rekonvensi untuk seluruhnya terkecuali halapa yang di akuinya tergugat rekonvensi dan tidak merugikankepentingan hukum penggugat rekonvensi..2. Bahwa berkenan jawaban rekonvensi pada alenia pertama mengatakanbahwatergugat yang pertama memberi' uang sebesarRp.1.000.000.
    Tergugat Rekonvensi dinyatakan ditolak;5.
    Menyatakan menerima dan Replik Rekonvensi untuk seluruhnya;3.
Register : 20-04-2015 — Putus : 14-09-2015 — Upload : 23-09-2015
Putusan PA BARRU Nomor 136/Pdt.G/2015/PA.Br
Tanggal 14 September 2015 — Pemohon VS Termohon
139
  • Hasniati D, sebagaimana laporan mediator tanggal 25Mei 2015 dan 01 Juni 2015, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat permohonanPemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon memberikanjawaban secara tertulis sekaligus gugatan rekonvensi tertanggal 29 Juni 2015terhadap dalildalil permohonan Pemohon tersebut, yang pada pokoknyasebagai berikut :1.
    Sebagai isteri yang diceraikan dan pernah hidup bersamatanpa melakukan perbuatan yang melanggar tata kehidupanberumah tangga baik Termohon maupun keluarga yaitu hak mut'ahatau penghargaan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).Jadi total tuntutan Termohon Rp. 48.000.000 (empat puluh delapanjuta rupiah) tunaiBahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon mengajukan repliksecara tertulis sekaligus jawaban gugatan Rekonvensi tertanggal 06 Juli 2015yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
    Majelis Hakim berkenan mengabulkanpermohonan Pemohon tersebut.DALAM REKONVENSI / TUNTUTAN :1. Bahwa setelah Termohon Konvensi membaca dan mempelajari dalilTuntutan / Gugatan Rekonvensi Pemohon Rekonvensi / TermohonKonvensi, maka bersama ini Pemohon Konvensi mengajukanJawaban / sanggahan atas Tuntutan Balik / Gugatan Rekonvensitersebut dengan alasanalasan hukum sebagai berikut :a.
    ini ;Menimbang, bahwa gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat,telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam pasal 158 ayat (1)RBg., karenanya gugatan rekonvensi tersebut dapat diterima dan selanjutnyaakan dipertimbangkan lebih lanjut ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan konvensi ditolak, makagugatan rekonvensi yang merupakan tuntutan akibat hukum dari permohonankonvensi yang diajukan Penggugat Rekonvensi menjadi gugatan yang tidakpada waktunya atau menjadi gugatan yang prematur
    , karenanya gugatanrekonvensi yang diajukan oleh Termohon / Penggugat Rekonvensi tersebutharus dinyatakan tidak dapat diterima, sesuai Yurisprudensi Mahkamah AgungNomor : 495 K/Sip/1973 tanggal 10 Juli 1975 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaMajelis Hakim patut menyatakan gugatan Penggugat, tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard) ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menimbang, bahwa perkara ini merupakan perkara di bidang perkawinan,karena itu sesuai dengan Pasal
Register : 06-05-2013 — Putus : 17-06-2013 — Upload : 09-09-2013
Putusan PA MANINJAU Nomor 070/Pdt.G/2013/PA.Min
Tanggal 17 Juni 2013 — PEMOHON TERMOHON
198
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maninjau untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam untuk dicatat dalam buku daftar cerai talak;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :2.1. Nafkah lampau selama 7 bulan sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah); 2.2.
    Nafkah untuk 3 orang anak minimal sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.251.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
    :Bahwa pada pada prinsipnya Penggugat Rekonvensi keberatan bercerai denganTergugat Rekonvensi, tetapi tetapi kalau Tergugat Rekonvensi bersikeras jugamenceraikan Penggugat Rekonvensi, Penggugat Rekonvensi akan menuntut TergugatRekonvensi untuk membayar hakhak Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:1.Bahwa selama Penggugat Rekonvensi telah berpisah tempat kediaman bersamadengan Tergugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensi tidak ada memberi nafkahterhadap Penggugat Rekonvensi selama 7 bulan, oleh karena
    isteri yang akan diceraikan Penggugat Rekonvensi menuntut mutahkepada Tergugat Rekonvensi berupa emas 24 karat seberat 5 masBahwa bila terjadi perceraian Penggugat Rekonvensi akan mengasuh tiga oranganak oleh sebab itu Penggugat Rekonvensi menuntut nafkah anak kepada TergugatRekonvensi untuk tiga orang anak tersebut sampai anakanak tersebut dewasa, satubulannya sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah );Bahwa berdasarkan alasan/dalildalil di atas, Penggugat Rekonvensi mohonagar Majelis Hakim memeriksa
    Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 10.000.
    24 karat seberat 5 mas sedangkan Tergugat Rekonvensi dalam jawabannyamenyatakan hanya sanggup dan bersedia membayar mutah berupa uang sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan Penggugat Rekonvensi dalam repliknyamenyatakan menerima sesuai dengan kesanggupan Tergugat Rekonvensi tersebut, olehsebab itu Majelis Hakim menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mutahkepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 41 huruf
    MARJOHANdan EFIDATUL AKHYAR, S.Ag, Hakimhakim Anggota serta ABDUL AZIS, BAsebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Tergugat Rekonvensi Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi;KETUA MAJELISttdDrs. H. RISWANHAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTAttd ttdDrs.
Register : 11-06-2012 — Putus : 02-10-2012 — Upload : 10-05-2013
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 275/Pdt. G/2012/PA Blk.
Tanggal 2 Oktober 2012 — ABD. HAMID bin SAKKA MELAWAN HARIANTI binti ARIFUDDIN
128
  • ada, bertempat tinggal di Kabupaten Bulukumba,selanjutnya disebut SAKSI I Konvensi/Penggugat Rekonvensi;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan Pemohon Konvensi/ SAKSI I Rekonvensidan SAKSI I Konvensi/Penggugat Rekonvensi;Telah memeriksa buktibukti yang diajukan oleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan SAKSI I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dipersidangan;DUDUK PERKARANYADalam Konvensi :Menimbang, bahwa Pemohon dalam surat
    :Menimbang, bahwa perkara pokok adalah permohonan cerai talak yangpenyebutan pihakpihak adalah Pemohon dan SAKSI I, namun oleh karena adagugatan balik (Rekonvensi) dari pihak SAKSI I, maka penyebutan pihak berubahyang dalam Konvensi Pemohon menjadi Tergugat Rekonvensi dan SAKSI Imenjadi Penggugat Rekonvensi, dan untuk mempermudah penyebutannya makadalam pertimbangan selanjutnya cukup dengan menyebut Penggugat danTergugat;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimanadiuraikan di
    muka;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikanPenggugat dan Tergugat, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan Rekonvensi menuntutberupa :1.
    Pemohon, PEMOHON untukmengucapkan ikrar talak terhadap SAKSI I, SAKSI I dihadapan sidangPengadilan Agama Bulukumba ;Dalam Rekonvensi :1.
    Tidak menerima untuk selain dan selebihnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :e Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 366,000, (tiga ratus enampuluh enam ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari Selasa, tanggal 2 Oktober2012 M. bertepatan dengan tanggal 16 Zulkaidah 1433 H. oleh kami Ir. RasyidRidha Syahide, SH. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Moh.
Register : 01-11-2011 — Putus : 19-12-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan PA PADANG PANJANG Nomor 218/Pdt.G/2011/PA.PP
Tanggal 19 Desember 2011 — Pemohon Termohon
432
  • Memberi izin kepada Pemohon (...) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (...) di depan sidang Pengadilan Agama Padang Panjang;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya;2.
    Menetapkan agar Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa;2.1 Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan seluruhnya sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah);2.2 Muthah sebesar 1 (satu) emas 24 karat;2.3 Nafkah empat orang anak (...) sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) minimal sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah);3.
    Menghukum Tergugat rekonvensi untuk melaksanakan point 2.1, 2.2 dan 2.3;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 241000 ,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon tersebut, Pemohon dalam replikkonvensi serta jawaban rekonvensi menyatakan sebagai berikut :DALAM KONVENSI Bahwa tidak benar Pemohon berpacaran dengan EPI, itu hanya cerita orang,Termohon kebiasaan bergurau; Bahwa benar berpisah tiga bulan;DALAM REKONVENSI Bahwa nafkah anak Termohon sanggup Rp.250.000, per bulan; Bahwa nafkah iddah Termohon sanggupi Rp.300.000, per bulan; Bahwa Muth'ah Termohon
    :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonvensisebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugat balik (rekonvensi)pada tahap jawaban, maka sesuai dengan maksud Pasal 158 R.Bg gugatan tersebutdapat diterima untuk dipertimbangkan;Menimbang, bahwa apaapa yang telah dipertimbangkan dakam konvensidianggap telah dipertimbangkan dalam rekonvensi;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok gugatan Penggugat adalah jikaterjadi perceraian Penggugat menuntut halhal sebagai
    Memberi izin kepada Pemohon (...) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadapTermohon (...) di depan sidang Pengadilan Agama Padang Panjang;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya;2.
    Menetapkan agar Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugatrekonvensi berupa;2.1 Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan seluruhnya sebesar Rp.300.000, (Tigaratus ribu rupiah);2.2 Muthah sebesar 1 (satu) emas 24 karat;2.3 Nafkah empat orang anak (...) sampai anak tersebut dewasa (21 tahun)minimal sebesar Rp. 600.000, (Enam ratus ribu rupiah);3.
    Menghukum Tergugat rekonvensi untuk melaksanakan point 2.1, 2.2 dan 2.3;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensisebesar Rp. 241000 , (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Padang Panjang pada hari Senin tanggal 05 Desember 2011 Mbertepatan dengan tanggal 10 Muharram 1433 H, oleh Drs. IFDAL, SH sebagaiKetua Majelis, Dra).
Register : 15-09-2011 — Putus : 17-10-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan PA PADANG PANJANG Nomor 183/Pdt.G/2011/PA.PP
Tanggal 17 Oktober 2011 — Pemohon Termohon
454
  • Termohon tidak bersedia diceraikan oleh Pemohon, namun apabila terjadiperceraian maka Termohon akan menuntut halhal sebagaimana tersebut dibawah ini;DALAM REKONVENSIDi dalam gugatan rekonvensi ini Termohon akan disebut Penggugat Rekonvensisedangkan Pemohon akan disebut Tergugat Rekonvensi. Adapun gugatan rekonvensiPenggugat Rekonvensi adalah sebagai berikut :iP2.Bahwa sebagai seorang suami, Tergugat Rekonvensi berkewajiban menafkahiPenggugat Rekonvensi sepenuhnya.
    Dalamhal ini Penggugat Rekonvensi akan menuntut Tergugat Rekonvensi agarmembayar kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 15.000, setiap hari, makaselama 100 hari Tergugat Rekonvensi harus membayar sebesar Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah);Sebagai seorang suami yang akan menceraikan isterinya, Tergugat Rekonvensiberkewajiban memberi uang mut'ah (hiburan) kepada Penggugat Rekonvensi.Oleh karena itu Penggugat Rekonvensi akan menuntut uang mut'ah kepadaTergugat Rekonvensi sebesar Rp. 500.000
    permohonan semula;DALAM REKONVENSIDalam jawaban rekonvensinya Tergugat Rekonvensi menyatakan bahwa TergugatRekonvensi tidak mampu membayar semua tuntutan Penggugat Rekonvensi karenapenghasilan Tergugat Rekonvensi setiap hari hanya sebesar Rp. 50.000, (lima puluhribu rupiah), namun Tergugat Rekonvensi menyanggupi membayar sebagiantuntutan Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:1.
    Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap 1(satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;5.
    Penggugat Rekonvensi karena penghasilanTergugat Rekonvensi sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) setiap hari danTergugat Rekonvensi hanya sanggup membayar nafkah madhiyah PenggugatRekonvensi selama 10 (sepuluh) bulan sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah),Penggugat Rekonvensi menyatakan tetap dengan tuntutannya semula.
Register : 08-05-2015 — Putus : 27-07-2015 — Upload : 06-08-2015
Putusan PA BARRU Nomor 150/Pdt.G/2015/PA.Br
Tanggal 27 Juli 2015 — Pemohon VS Termohon
177
  • perkara tertentupada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara yang diajukanoleh :Pemohon, umur 39 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SMA, pekerjaanpenjual sandal/sepatu, bertempat tinggal di Kecamatan Barru,Kabupaten Barru, selanjutnya disebut Pemohon Konvensi/T ergugatRekonvensi;MelawanTermohon, umur 37 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SMK, pekerjaantidak ada, bertempat tinggal di Kecamatan Soppeng Riaja,Kabupaten Barru, selanjutnya disebut Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi
    keKalimantan untuk menikah;e Bahwa Pemohon dan Termohon sekarang tidak tinggal bersama lagi sejakbulan Nopember 2014 sampai sekarang sudah 8 (delapan) bulan dan yangmeninggalkan kediaman bersama adalah Termohon;e Bahwa selama pisah antara Pemohon dan Termohon tidak ada komunikasilagi;e Bahwa pihak keluarga pernah menasehati Pemohon dan Termohon untukhidup rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil;Dalam RekonvensiBahwa Termohon Konvensi selain mengajukan jawaban, telah pulamengajukan gugatan balik (Rekonvensi
    ) dan karenanya dalam hal ini, identitasTermohon dalam Konvensi menjadi Penggugat Rekonvensi dan Pemohon dalamKonvensi menjadi Tergugat Rekonvensi;Bahwa Penggugat dalam gugatan Rekonvensinya, telah mengajukan halhal pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa selama membina rumah tangga Penggugat dan Tergugatmengelola usaha jual beli sepatu/sandal secara bersamasama denganmodal pinjaman dari Bank Mandiri Cabang Barru dan dari PerusahaanPembiayaan (Hutang Bersama), dan proses peminjaman modal tersebutdisertai
    bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinilai tidak berdasardan tidak beralasan hukum serta masih prematur, maka gugatan Penggugatharus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaara);Dalam Konvensi Dan RekonvensiMenimbang, bahwa perkara ini menyangkut bidang perkawinan, makaberdasarkan ketentuan Pasal 91 A UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi
    Nurliah selaku Panitera Pengganti,dihadiri oleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi diluar hadirnya TermohonKonvensi/Penggugat Rekonvensi.Ketua MajelisHakim Anggota TtdTtd Dra. Sitti MusyayyadahUten Tahir, S.HI.,M.HTtd Panitera PenggantiUgan Gandaika, S.H TtdDra. Hj. NurliahPerincian biaya :e Pendaftaran :Rp 30.000,00e ATK Perkara : Rp 50.000,0015e Panggilan : Rp 315.000,00e Redaksi : Rp 5.000,00e Meterai : Ro 6.000.00Jumlah : Rp 406.000,00 (empatratus enam ribu rupiah ).
Register : 01-07-2013 — Putus : 29-10-2013 — Upload : 09-12-2013
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 376/Pdt.G/2013/PA Blk
Tanggal 29 Oktober 2013 — PEMOHON VS TERMOHON
1517
  • Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian.2. Menyatakan tergugat telah melalaikan kewajibannya dalam hal memberi nafkah lahir kepada penggugat selama 13 bulan lamanya;3. Menghukum tergugat membayar nafkah lalai sebesar Rp 500.000,- x 13 bulan = Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);4. Menyatakan gugatan penggugat mengenai nafkah lalai untuk anak penggugat dan tergugat tidak dapat diterima;5. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnyaIII.
    Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Menghukum pemohon konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
    Dalam RekonvensiBahwa segala hal ihwal yang telah diuraikan dalam duduk perkarakonvensi merupakan bagian tak terpisahkan dalam duduk perkara rekonvensiini.Bahwa kedudukan para pihak dalam konvensi mengalami perubahan,termohon konvensi selanjutnya disebut penggugat rekonvensi ataupenggugat dan pemohon konvensi disebut tergugat rekonvensi atau tergugat.Bahwa pada tahap jawaban konvensi, penggugat mengajukan gugatanrekonvensi secara tertulis yang intinya jika terjadi perceraian antaraHal6 dari 18 hal
    Dalam RekonvensiMenimbang, bahwa segala halinwal yang telah diuraikan dalampertimbangan hukum perkara konvensi merupakan bagian tak terpisahkandengan pertimbangan hukum perkara rekonvensi ini.Menimbang, bahwa penggugat dalam jawaban konvensinya jugamengajukan gugatan balik (rekonvensi) berupa gugatan nafkah lalai untukpenggugat dan anak penggugat dan tergugat selama 13 bulan sebesarRp 1.000.000, (satu juta rupiah) perbulan dengan total Rp 13.000.000, (tigabelas juta rupiah).Hal 14 dari 18 hal.
    No. 376/Pdt.G/2013/PA Blk.Menimbang, bahwa gugatan penggugat rekonvensi tersebut secaraformil diajukan menurut tata cara yang ditentukan dalam pasal 157 dan 158R.Bg., oleh karenanya dapat dipertimbangkan.Menimbang, bahwa pijakan yuridis dalam mengadili tuntutan nafkahlalai bagi penggugat secara maiterill adalah ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan(3) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo.
    Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian.2. Menyatakan tergugat telah melalaikan kewajibannya dalam halmemberi nafkah lahir kepada penggugat selama 13 bulan lamanya;3. Menghukum tergugat membayar nafkah lalai sebesar Rp 500.000, x13 bulan = Rp 6.500.000, (enam juta lima ratus ribu rupiah);4. Menyatakan gugatan penggugat mengenai nafkah lalai untuk anakpenggugat dan tergugat tidak dapat diterima;5. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnyalil.
    No. 376/Pdt.G/2013/PA BIk.untuk umum oleh ketua majelis tersebut, dengan dihadiri oleh pemohonkonvensi/tergugat rekonvensi dan termohon konvensi/penggugat rekonvensi.Hakim anggota,ttdSutikno, S.Ag., M.H.ttdNurhayati Mohamad, S.AgKetua majelis,ttdAndi Maryam Bakri, S.Ag., M.AgPanitera pengganti, ttdDra.
Register : 04-04-2013 — Putus : 20-05-2013 — Upload : 15-11-2013
Putusan PA MANNA Nomor 130/Pdt.G/2013/PA Mna.
Tanggal 20 Mei 2013 — PEMOHON KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI. vs TERMOHON KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI.
200

  • DALAM REKONVENSI
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat.
    2. Menyatakan Tergugat telah lalai tidak memberikan nafkah kepada Penggugat selama 2 (dua) bulan.
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat :
    3.1. Nafkah maadhiyah selama 2 bulan sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
    3.2. Nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
    3.3.

    DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
    Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp Rp.261.000,- (da ratus enam puluh satu ribu rupiah).
    PEMOHON KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI. vsTERMOHON KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI.
Register : 10-12-2012 — Putus : 01-08-2013 — Upload : 23-12-2013
Putusan PA MEDAN Nomor 1893/Pdt.G/2012/PA.Mdn
Tanggal 1 Agustus 2013 — Penggugat vs Tergugat
131
Register : 17-11-2016 — Putus : 02-03-2017 — Upload : 05-05-2017
Putusan PA BANGKALAN Nomor 1206/Pdt.G/2016/PA.Bkl
Tanggal 2 Maret 2017 — Pemohon dengan Termohon
175
  • Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon ) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan; Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat ; 2. Menetapkan kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Anak I, lahir pada tanggal 23 Oktober 2008 dan Alesha Anak IIlahir pada tanggal 12 Januari 2013 dalam pengasuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat;3.
    Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi Kesepakatan Surat Perjanjian Hutang Piutang yang telah dibuatnya tertanggal 31 januari 2017;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 591.000,- .(lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
    Menetapakan Tergugat rekonvensi (Pemohon Konvensi) membayar nafkahterhutang (madhiyah) perharinya Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) selama18 bulan, sehingga total sejumlah Rp.54.000.000,(lima puluh empat jutarupiah) kepda Penggugat Rekonvensi (Termohon Konvensi);3.
    Penggugat yang pertama adalahmengenai hutang piutang Tergugat rekonvensi (Pemohon Konvensi) pada saatmasih berumah tangga dengan Penggugat rekonvensi (Termohon Konvensi )kepada saudara Murnim sejumlah Rp.35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah),kepada H.
    Ummuh sebesar Rp.15.000.000,,(lima belas juta rupiah), cincinseberat 20 gram, dengan kadar 24 karat,Kepada Safiyeh sejumlahRp.4.000.000,(empat juta rupiah);Menimbang, bahwa mengenai hutang piutang telah terjadi kesepakatanantara Penggugat rekonvensi (Termohon Konvensi ) dengan Tergugatrekonvensi (Pemohon Konvensi) berupa surat perjanjian yang telah dibuat danditandatangani oleh Penggugat rekonvensi (Termohon Konvensi ) denganTergugat rekonvensi (Pemohon Konvensi) pada tanggal 31 Januari 2017 yangisnya
    BkI, Halaman 16 dari 23Nafkah terhutang (madhiyah);Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat yang kedua mengenai nafkahyang telah dilalaikan oleh Tergugat rekonvensi (Pemohon Konvensi) selama 18(delapan belasa) bulan perharinya sejumlah Rp.100.000, (seratus ribu rupiah)sehingga total sejumlah Rp.54.000.000,(lima puluh empat juta rupiah) kepdaPenggugat Rekonvensi (Termohon Konvensi);Menimbang, bahwa atas tuntutan nafkah yang telah dilalaikan olehTergugat rekonvensi (Pemohon Konvensi) selama 18 (delapan
    Bk, Halaman 17 dari 23rekonvensi (Pemohon Konvensi) kepada Penggugat Rekonvensi (TermohonKonvensi) setelah Pemohon Konvensi bekerja/berlayar;Menimbang, bahwa atas kesanggupan Tergugat rekonvensi (PemohonKonvensi), Penggugat Rekonvensi (Termohon Konvensi) tidak keberatan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 149 huruf (6b) KompilasiHukum Islam, bekas suami diwajibkan untuk memberikan nafkah, maskan, dankiswah kepada bekas isterinya selama dalam masa iddah, kecuali bekas isteritelah dijatuhnkan talak
Register : 14-03-2011 — Putus : 02-05-2011 — Upload : 22-06-2012
Putusan PA LUBUK SIKAPING Nomor 29/Pdt.G/2011/PA.Lbs
Tanggal 2 Mei 2011 —
216
  • Menolak permohonan Pemohon Konvensi;Dalam Rekonvensi:1. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (N.O);Dalam Konvensi dan Rekonvensi:1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp 171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
    danPemohon Konvensi disebut sebagai Tergugat Rekonvensi;2 Bahwa apaapa yang termuat Dalam Konvensi mohon dianggap telah masukDalam Rekonvensi;3 Bahwa Tergugat Rekonvensi telah meninggalkan Penggugat Rekonvensi dan2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sejakbulan April 2010 sampai bulan Maret 2011 (12 bulan), oleh karena ituPenggugat Rekonvensi menuntut nafkah yang lalu sebagai berikut:3.1.
    dibayar:Bahwa, penghasilan Tergugat Rekonvensi adalah sebesar Rp40.000, (empat puluh ribu rupiah) perhari;Berdasarkan hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon agar MajelisHakim menjatuhkan putusan sebegai berikut:1 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;2 Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadanahatas dua orang anak Penggugat Rekonvensi dengan TergugatRekonvensi;3 Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepadaPenggugat Rekonvensi berupa:1 Nafkah masa lalu
    , Tergugat Rekonvensi memberijawaban sebagai berikut:11Bahwa, Tergugat Rekonvensi tidak mau membayar nafkah yang lalu karenaPenggugat Rekonvensi lah yang pergi meninggalkan Tergugat Rekonvensisendirian;Bahwa terhadap tuntutan Penggugat Rekonvensi mengenai nafkah idah,Tergugat Rekonvensi hanya mampu memberikan sebesar Rp 5.000.
    (limaribu rupiah) perhari, karena penghasilan Tergugat Rekonvensi hanya sebesarantara Rp 30.000, s/d Rp 40.000, perhari;Bahwa, terhadap tuntutan Penggugat Rekonvensi mengenai hak hadanah,Tergugat Rekonvensi menyetujuinya, tetapi Tergugat Rekonvensi memohonagar Penggugat Rekonvensi tidak menghalanghalangi Tergugat Rekonvensijika ingin bertemu dengan anakanak;Bahwa Tergugat Rekonvensi bersedia membayar nafkah kedua orang anakPenggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, namun jumlahnya tidakperlu ditetapkan
    ;Bahwa Tergugat Rekonvensi bersedia membayar sebagian hutang yangbelum dibayar yaitu sebanyak 10 bulan, karena hutang tersebut diambil untukmodal usaha Penggugat Rekonvensi;Bahwa atas replik Pemohon Konvensi dan jawaban dalam rekonvensiTergugat Rekonvensi tersebut, Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalamdupliknya/replik dalam rekonvensi menyampaikan tetap dengan jawaban dantuntutannya;Bahwa, Tergugat Rekonvensi dalam dupliknya terhadap gugatan DalamRekonvensi menyatakan tetap dengan jawabannya
Register : 22-04-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 05-01-2015
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 253/Pdt. G/2014/PA Blk
Tanggal 8 Juli 2014 — PEMOHON VS TERMOHON
147
  • Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah iddah kepada Termohon sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak kepada dua orang anak kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau kepada penggugat sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulan selama 5 bulan;4.
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp 451.000,00 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Register : 06-09-2013 — Putus : 09-01-2014 — Upload : 10-02-2014
Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 749/Pdt.G/2013/PA.Sub
Tanggal 9 Januari 2014 —
104
Register : 07-03-2013 — Putus : 03-09-2013 — Upload : 30-10-2013
Putusan PA SANGATTA Nomor 66/pdt.G/2013/PA.Sgta
Tanggal 3 September 2013 — PEMOHON vs TERMOHON
5626
  • Memberi izin kepada pemohon (xxxxxxxxxxxxxxxxxx) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap termohon (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx ) di depan sidang Pengadilan Agama Sangatta; DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan anak yang bernama : a. Xxxx ANAK xxxx, laki-laki, lahir di Sangatta tanggal 20 Agustus 2005; b. Xxx ANAK xxxx, laki-laki, lahir di XXXXXXXXX tanggal 23 mei 2009; c.
    Xxx ANAK xxxx, perempuan, lahir di Sangatta tanggal 8 September 2010; berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat rekonvensi; 3. Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah ketiga orang anak yang tersebut dalam diktum 2 kepada penggugat rekonvensi minimal sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri; 4. Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar kepada penggugat rekonvensi berupa : a.
    Menolak gugatan penggugat rekonvensi selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    jawaban dan gugatan rekonvensi; Bahwa pada pokoknya termohon konvensi/penggugat rekonvensi menolak seluruhdalildall permohonan pemohon konvensi/tergugat rekonvensi, kecuali yang telahdiakui kebenarannya; Bahwa terhadap dalildalil termohon konvensi/penggugat rekonvensi yang diajukandalam jawaban termohon konvensi//penggugat rekonvensi yang tidak diawab olehpemohon konvensi/tergugat rekonvensi dalam konvensi dianggap telah diakuikebenarannya oleh pemohon konvensi;Bahwa tuntutan agar ketiga anak yang
    ,jawaban tergugat rekonvensi, replik penggugat rekonvensi dan buktibukti yangdiajukan penggugat rekonvensi baik bukti surat maupun saksi harus dipertimbangkansebagaimana terurai dibawah ini; Menimbang, bahwa tergugat rekonvensi telah mengajukan jawabanterhadap gugatan penggugat rekonvensi pada tanggal 14 Mei 2013 yang padapokoknya tidak keberatan dengan gugatan penggugat rekonvensi.
    Nagamas Jaya Utama Mulia danpenggugat rekonvensi adalah komisaris di perusahan tersebut; Hal. 31Menimbang, bahwa saksi SAKSI 1 TERMOHON menerangkan bahwa selamapisah tergugat rekonvensi tetap mengirim uang ke penggugat rekonvensi untukkebutuhan ketiga anak penggugat rekonvensi dan tergugat rekonvensi sejumlah Rp8.000.000, (delapan juta rupiah) bahkan beberapa kali sejumlah Rp 10.000.000,(sepuluh juta rupiah) per bulan yang diketahui dari SMS yang dikirim tergugatrekonvensi ke penggugat rekonvensi
    Menimbang, bahwa meskipun penggugat rekonvensi tidak dapatmembuktikan penghasilan tergugat rekonvensi setiap bulannya, namun telahterbukti bahwa tergugat rekonvensi merupakan direktur PT.
    kepada tergugatrekonvensi sebagaimana tersebut dalam pertimbangan Ad. 2 adalah biayaminimal yang harus dibayar tergugat rekonvensi kepada penggugat rekonvensi,sehingga biaya tersebut akan bertambah seiring dengan kebutuhan anakanakpenggugat rekonvensi dan tergugat rekonvensi.
Register : 12-04-2011 — Putus : 06-07-2011 — Upload : 18-06-2014
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 152/Pdt. G/2011/PA Blk.
Tanggal 6 Juli 2011 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
1011
Register : 19-07-2017 — Putus : 02-10-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PA UNAAHA Nomor 0162/Pdt.G/2017/PA.Una
Tanggal 2 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
179
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Unaaha untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan -----------, Kabupaten Konawe tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan dan di tempat kediaman Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; ;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat sebagian;2.
    Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama ANAK KANDUNG, lahir pada tanggal -----------, melalui Penggugat setiap bulannya sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan kenaikan15 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau mampu berdiri sendiri, selain biaya pendidikan dan kesehatan;3.
    Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat rekonvensi sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 4. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat rekonvensi sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbulan selama 3 bulan total sejumlah Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;5.
    Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya mutah kepada Penggugat rekonvensi sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
    telah mengajukankesimpulan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap denganHal 9 dari 27 halaman Putusan Nomor 0162/Pdt.G/2017/PA Unapermohonannya, dan mengenai rekonvensi tetap pada jawabannya kecuali yangtelah disepakati demikian pula Termohon konvensi/Penggugat rekonvensimengajukan kesimpulan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetapdengan jawabannya dan tidak keberatan bercerai dengan Pemohonkonvensi/Tergugat rekonvensi serta mengenai rekonvensi tetap padatuntutannya kecuali yang
    tersebut, makaselanjutnya Termohon disebut Penggugat rekonvensi dan Pemohon disebutTergugat rekonvensi;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan rekonvensi diajukan bersamadengan jawaban dalam konvensi, sehingga gugatan rekonvensi tersebutmemenuhi ketentuan pasal 158 ayat (1) R.Bg. gugatan Penggugat rekonvensitersebut secara formil dapat diterima dan selanjutnya akan dipertimbangkandibawah ini;Menimbang, bahwa pada pokoknya gugatan Penggugat adalahsebagaimana tersebut di atas, di mana Penggugat menuntut
    Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepadaPenggugat rekonvensi sejumlah Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah)perbulan selama 3 bulan total sejumlah Rp 1.500.000,(satu juta lima ratusribu rupiah), sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;Hal 25 dari 27 halaman Putusan Nomor 0162/Pdt.G/2017/PA Una5.
    Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya mut'ah kepadaPenggugat rekonvensi sejumlah Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah), sejakputusan ini berkekuatan hukum tetap;6.
    Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp 241.000, (dua ratus empat puluh saturibu rupiah).Demikianlah putusan ini dijatuhnkan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Unaaha pada hari senin tanggal 2 Oktober 2017 Masehi,bertepatan dengan tanggal 12 Muharram 1439 Hijriyah, oleh kami NajmiahSunusi, S.Ag.,M.H Sebagai Ketua Majelis, Muh.
Register : 09-12-2014 — Putus : 18-02-2015 — Upload : 20-11-2015
Putusan PA SELAYAR Nomor 132/Pdt.G/2014/PA.Sly
Tanggal 18 Februari 2015 — Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi lawan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi
2311
  • Memberi izin kepada pemohon (PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (TERMOHON KONVENSI/PEMOHON REKONVENSI) di depan sidang Pengadilan Agama Selayar;3.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Selayar, untuk mengirimkan salinan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi.2.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah lampau (madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah pemeliharaan 1 (satu) orang anak bernama ANAK, umur 2 (dua) tahun sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, dengan tambahan 10% setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau dapat berdiri sendiri;4.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp500.000,00 X 3 (tiga) bulan = Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp1.041.000,00 (satu juta empat puluh satu ribu rupiah);
    Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi lawan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi
    gugatanRekonvensi ini;e Bahwa Penggugat Rekonvensi tidak keberatan bila Tergugat Rekonvensimenceraikan Penggugat Rekonvensi seperti yang dikehendakinya, tapiPenggugat Rekonvensi menuntut hak Penggugat Rekonvensi dan hakanak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang selama iniditelantarkan dan dalam asuhan Penggugat Rekonvensi;Bahwa Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar nafkah lampau(madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi selama Tergugat Rekonvensimeninggalkan Penggugat Rekonvensi kurang
    Rekonvensi untuk membayar nafkah untukseorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yangbernama PY umur 2 tahun, perbulan sampaianak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri yang nominalnyadiserahkan kepada Majelis Hakim;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddahperbulan, sampai waktu yang ditentukan yang besarnya diserahkankepada Majelis HakimMenghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau(madhiyah) yang nominanya diserahkan kepada Majelis Hakim;Dalam Konvensi
    Pasal 245 Rv;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi pada pokoknya mengajukangugatan balik agar Tergugat Rekonvensi dihukum:e Memenuhi tanggung jawab nafkah kepada seorang anak PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang saat ini dalam asuhanPenggugat Rekonvensi sejak terjadinya perceraian sampai anak tersebutdewasa atau dapat berdiri sendiri;e Membayar nafkah lampau (madhiyah) yang dilalaikan TergugatRekonvensi;e Membayar nafkah iddah selama Penggugat Rekonvensi dalam masaiddah;Menimbang, bahwa
    terhadap gugatan rekonvensi tersebut, TergugatRekonvensi mengajukan jawabannya secara lisan yang pada pokoknya sebagaiberikut:e Bahwa Tergugat Rekonvensi sanggup memenuhi nafkah kepadaseorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yangsaat ini dalam asuhan Penggugat Rekonvensi sejak terjadinyaperceraian sampai anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendirisejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulan;e Bahwa Tergugat Rekonvensi sanggup membayar nafkah lampau(madhiyah) yang
    Tergugat telah menyanggupi untukmemenuhi gugatan rekonvensi Penggugat, tetapi Tergugat Rekonvensi tidakserta merta memenuhi gugatan Rekonvensi, olehnya itu gugatan tersebutmasih dianggap belum terselesaikan, maka Majelis Hakim perpendapat untuktidak hampanya pengakuan Tergugat maka perlu kiranya tuntutan tersebutdituangkan dalam putusan perkara a quo;Menimbang, bahwa walaupun Tergugat Rekonvensi menerima seluruhgugatan Penggugat Rekonvensi, namun yang menjadi masalah dalam gugatanrekonvensi ini
Register : 15-01-2015 — Putus : 17-03-2015 — Upload : 31-03-2015
Putusan PA UNAAHA Nomor 32/Pdt.G/2015/PA Una.
Tanggal 17 Maret 2015 — PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI melawan TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI
1811
  • Memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Unaaha;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 2.000.000,- dua juta rupiah);3.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah)4. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama ANAK KANDUNG kepada Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) perbulan sejak putusan ini dijatuhkan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri (21 tahun);5.
    Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSImelawanTERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI
    disebut sebagai Penggugatrekonvensi sedangkan Pemohon disebut sebagai Tergugat Rekonvensi;Bahwa, jika Tergugat Rekonvensi tetap berkeinginan untuk menceraikanPenggugat Rekonvensi, maka Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatan rekonvensi;Bahwa Penggugat Rekonvensi sebagai isteri yang diceraikan menuntut balikkepada Tergugat rekonvensi berupa:1 Nafkah lampau yang diabaikan oleh Pemohon sejak tahun 2011 sampai sekarang(48 bulan) sebesar Rp 700.000, untuk setiap bulannya yang totalnya sebesar Rp33.600.000,2
    yang seadiladilnya;Bahwa, terhadap gugatan rekonvensi tersebut, Tergugat Rekonvensimengajukan jawaban bahwa pada pokonya Tergugat Rekonvensi tidak mempunyaipekerjaan untuk itu Tergugat Rekonvensi hanya sanggup membayar nafkah lampau dannafkah iddah secara keseluruhan sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) untuknafkah anak Tergugat Rekonvensi hanya sanggup memberikan Rp.200.000, (dua ratusribu rupiah) setiap bulannya;Bahwa, atas jawaban Tergugat Rekonvensi tersebut, Penggugat Rekonvensimengajukan
    sebagaimanatercantum dalam gugatan rekonvensinya;Menimbang, bahwa yang semula bertindak sebagai Termohon dalam konvensimenjadi Penggugat dalam rekonvensi ini dan yang semula bertindak selaku Pemohondalam konvensi menjadi Tergugat dalam rekonvensi ini;Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dalam perkara konvensisecara mutatis mutandis dianggap menjadi bagian pertimbangan dalam perkararekonvensi;Menimbang, bahwa dalam gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi menuntutkepada Tergugat Rekonvensi
    Tergugat Rekonvensi keberatan atastuntutan Penggugat Rekonvensi tersebut karena Tergugat Rekonvensi tidak mempunyaipekerjaan sehingga Tergugat Rekonvensi hanya sanggup memberikan nafkah lampaudan nafkah iddah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah),dan nafkah anak Rp.200.000,(dua ratus ribu rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan balik Penggugat rekonvensi danjawaban Tergugat rekonvensi atas rekonvensi Penggugat tersebut, maka yang menjadipokok masalah adalah apakah Penggugat rekonvensi
    yang tetapdan sebaliknya Penggugat rekonvensi tidak mampu membuktikan pekerjaan danpenghasilan Tergugat rekonvensi sehingga dengan sendirinya akan mempengaruhibesarnya pembebanan terhadap Tergugat Rekonvensi yang besaran pembebanannyaakan dicantumkan dalam amar putusan ini.Menimbang, bahwa rekonvensi Penggugat rekonvensi berupa Nafkah iddah selamatiga bulan sebesar Rp @ 700.000, total Rp 2.100.000, majelis hakimmempetimbangkan berdasarkan Pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, bahwabila perkawinan
Register : 01-04-2015 — Putus : 07-07-2015 — Upload : 11-11-2015
Putusan PA TANJUNG BALAI Nomor 0234/Pdt.G/2015/PA.Tba
Tanggal 7 Juli 2015 — PERDATA PEMOHON VS TERMOHON
334
  • Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.2. Menetapkan anak bernama ========================, perempuan, lahir 28 April 2004 dan ==========================, laki-laki, lahir 29 Juni 2007 berada di bawah hadhanah Penggugat (=========================).3. Menghukum Tergugat membayarkan kepada Penggugat nafkah 2 orang anak sebagaimana tercantum dalam point 2 di atas sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri.4.
    Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 276.000,- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
    adalahsebagaimana telah diuraikan diatas.Menimbang, bahwa Pemohon dalam konvensi di dalam rekonvensi menjadiTergugat Rekonvensi, dan Termohon dalam konvensi di dalam rekonvensi menjadiPenggugat Rekonvensi.Menimbang, bahwa setelah meneliti gugatan Penggugat maka yang menjadimasalah pokok dalam perkara imi adalah Penggugat mengajukan gugatan rekonvensiyang petitumnya sebagai berikut:1.
    Terhadap kekeliruan itu Penggugat rekonvensi telah memperbaikiketidak singkronan data tersebut dalam replik rekonvensinya sebagaimana selengkapnyatercantum dalam berita acara persidangan perkara ini.
    Walaupun telah diperbaiki dalamreplik rekonvensi perlu dipastikan apakah hal itu akan tetap membuat gugatanrekonvensi cacat formil atau tidak.Menimbang, bahwa untuk memutuskan masalah tersebut diatas Majelis Hakimperlu merujuk ketentuan tentang masa pengajuan gugatan rekonvensi yang diatur dalamPasal 158 R. Bg/Pasal 132 b HIR: Tergugat wajib mengajukan gugatan melawanbersamasama dengan jawabannya baik dengan surat maupun dengan lisan.
    Majelis Hakimdalam hal ini sependapat dengan pendapat MA terakhir sehingga menurut MajelisHakim gugatan rekonvensi masih bisa diajukan sebelum masuk proses pembuktian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas menurut Majelis Hakimketidak singkronan data pisah rumah yang tertulis September 2015 dalam rekonvensiPenggugat dan petitum jumlah tuntutan nafkah masa lampau dan nafkah anak yangtidak dicantumkan dalam jawaban pertama, oleh karena kekeliruan itu telah diperbaikioleh Penggugat rekonvensi
    dalam replik rekonvensinya sebelum proses pembuktian,maka gugatan rekonvensi Penggugat dan perbaikannya yang disampaikan kemudiantidaklah akan menjadikan gugatan rekonvensi Penggugat cacat formil sebagaimana dalilTergugat sehingga tetap akan dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa tentang petitum Penggugat untuk ditetapkan hak asuhanak/hadonah kepada Penggugat dr/Termohon dk sampai dewasa atas anakanak bernama , perempuan, umur 11 Tahun dan, laktlaki, umur 8 Tahun.