Ditemukan 896420 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 22-02-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 16-03-2023
Putusan PN PURWODADI Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Pwd
Tanggal 2 Maret 2023 — Penggugat:
NUR FUADI BIN JUMERI
Tergugat:
AGUS BUDI UTOMO BIN EDI SUKARNO
5724
    1. Mengabulkan pencabutan perkara oleh Penggugat ;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi untuk mencoret perkara gugatan No.6Pdt.G/2023/PN.Pwd tertanggal 10 Februari 2023 dari daftar perkara yang ada di Pengadilan Negeri Purwodadi ;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) ;
    6/Pdt.G/2023/PN Pwd
Register : 27-10-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 15-11-2023
Putusan MS PROP NAD Nomor 113/Pdt.G/2023/MS.Aceh
Tanggal 15 Nopember 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8052
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
    2. Menguatkan Putusan Mahkamah Syariyah Lhoksukon Nomor 573/Pdt.G/2023/MS.Lsk tanggal 18 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Rabiul Awal 1445 Hijriah;
    3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    113/Pdt.G/2023/MS.Aceh
Register : 15-09-2023 — Putus : 05-10-2023 — Upload : 22-01-2024
Putusan PN GIANYAR Nomor 244/Pdt.P/2023/PN Gin
Tanggal 5 Oktober 2023 — Pemohon:
I Nengah Arya Sudarsana
2017
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan mencoret perkara nomor 244/Pdt.P/2023/PN.Gin dari register perkara perdata;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Gianyar untuk mencoret perkara nomor 244/Pdt.P/2023/PN.Gin dari register perkara perdata;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) ;
    244/Pdt.P/2023/PN Gin
Register : 19-01-2023 — Putus : 20-03-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PA BARRU Nomor 33/Pdt.G/2023/PA.Br
Tanggal 20 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
492
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 33/Pdt.G/2023/PA.Br tanggal 20 Maret 2023 dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Barru untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 ( empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    33/Pdt.G/2023/PA.Br
Register : 20-06-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 13-07-2023
Putusan PT KENDARI Nomor 52/PDT/2023/PT KDI
Tanggal 13 Juli 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8131
  • MENGADILI :

    1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat,
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 5/Pdt.G/2023/PN.Kka tanggal 17 Mei 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
    3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Tingkat Banding yang ditetapkan sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    52/PDT/2023/PT KDI
Register : 19-12-2023 — Putus : 13-02-2024 — Upload : 13-02-2024
Putusan PTTUN BANJARMASIN Nomor 95/B/2023/PT.TUN.BJM
Tanggal 13 Februari 2024 — Penggugat/Terbanding I: DIDI ROSELL Tergugat/Pembanding I: BUPATI BARITO UTARA
8259
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 12/G/2023/PTUN.PLK tanggal 14 November 2023 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
    95/B/2023/PT.TUN.BJM
Register : 13-10-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 04-01-2024
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 40/G/KI/2023/PTUN.PBR
Tanggal 3 Januari 2024 — Pemohon:
Perkumpulan Masyarakat Pakis Riau-Mapari
Termohon:
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU
930
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 020/KIP-R/
PS-A/VI/2023 tertanggal 21 September 2023;
3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp. 429.000,- (Empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
40/G/KI/2023/PTUN.PBR