Ditemukan 896420 data
NUR FUADI BIN JUMERI
Tergugat:
AGUS BUDI UTOMO BIN EDI SUKARNO
57 — 24
- Mengabulkan pencabutan perkara oleh Penggugat ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi untuk mencoret perkara gugatan No.6Pdt.G/2023/PN.Pwd tertanggal 10 Februari 2023 dari daftar perkara yang ada di Pengadilan Negeri Purwodadi ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) ;
6/Pdt.G/2023/PN Pwd
80 — 52
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Mahkamah Syariyah Lhoksukon Nomor 573/Pdt.G/2023/MS.Lsk tanggal 18 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Rabiul Awal 1445 Hijriah;
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
113/Pdt.G/2023/MS.Aceh
I Nengah Arya Sudarsana
20 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan mencoret perkara nomor 244/Pdt.P/2023/PN.Gin dari register perkara perdata;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Gianyar untuk mencoret perkara nomor 244/Pdt.P/2023/PN.Gin dari register perkara perdata;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) ;
244/Pdt.P/2023/PN Gin
49 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 33/Pdt.G/2023/PA.Br tanggal 20 Maret 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Barru untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 ( empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
33/Pdt.G/2023/PA.Br
81 — 31
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat,
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 5/Pdt.G/2023/PN.Kka tanggal 17 Mei 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Tingkat Banding yang ditetapkan sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
52/PDT/2023/PT KDI
82 — 59
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 12/G/2023/PTUN.PLK tanggal 14 November 2023 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
95/B/2023/PT.TUN.BJM
Perkumpulan Masyarakat Pakis Riau-Mapari
Termohon:
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU
93 — 0
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 020/KIP-R/
40/G/KI/2023/PTUN.PBR