Ditemukan 253588 data
40 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
untuk membayar uangpaksa setiap harinya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhitung sejakputusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayarsegala biaya yang timbul dalam perkara mi secara tanggung rentengdengan perimbangan yang sama;Subsidair:Mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, Il, Ill, IV dan Vmengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa gugatan Penggugat kurang pada subjek
Pertanahan KabupatenBoyolali yang mengetahui status objek sengketa yang berlanjutditerbitkannya sertifikat atas tanah tersebut dengan demikian pihakKantor Pertanahan Kabupaten Boyolali harus diikutkan sebagai pihakdalam perkara ini;Bahwa Penggugat sudah mengetahui secara jelas atas objek sengketatelah terbit Sertifikat Hak Milik pada tahun 1985 melalui prona namunjelasjelas Penggugat tidak mengikutkan pihak yang melakukan pronadalam gugatan Penggugat dengan demikian gugatan Penggugat kurangpada subjek
hukum yang digugat;1.2.Bahwa Penggugat dalam gugatan baik dalam posita maupun petitumnyamenyebutkan subjek hukum yang menjual objek sengketa kepadaPenggugat, namun ternyata Penggugat tidak pernah mengikutkansubjek hukum atau ahli warisnya tersebut dalam gugatan Penggugatsebagai subjek hukum yang ikut digugat, padahal kedudukan penjualtersebut banyak sekali peranannya dalam perkara ini dengan demikiangugatan Penggugat kurang pada subjek yang digugat selanjutnyamohon gugatan Penggugat dinyatakan ditolak
atau setidaktidaknyadinyatakan tidak diterima;1.3.Bahwa dalam petitum jelas sekali Penggugat menyinggung keberadaanKantor Pertanahan Kabupaten Boyolali, namun sekali lagi Penggugattidak pernah mengikutsertakan Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolalidengan demikian benar gugatan Penggugat kurang pada subjek hukumyang digugat;1.4.
,Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak mengikutsertakanPemerintah Desa dalam gugatan Penggugat, padahal jelas sekaliperanan pemerintah Desa Banyusri dalam permasalahan tanahsehingga gugatan Penggugat kurang pada subjek hukum yang digugat;Gugatan Penggugat tidak jelas, kabur dan merupakan komulasi gugatanyang menyebabkan gugatan tidak diterima;2.1.Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana yangtercatat dalam register perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2010/PN.Bi.
52 — 10
unsurunsur' tersebut diatas, apakahperbuatan Terdakwa telah memenuhi anasiranasir unsure tersebut sebagai berikut :1) Unsur Setiap Orang:Menimbang, bahwa unsur setiap orang memiliki defenisi danpengertian yang sama dengan unsur barang siapa didalam KUHP (KitabUndangUndang Hukum Pidana) mengkhususkan yang dapat menjadisubjek tindak pidana adalah manusia sebagai pribadi (atau Naturalijke Person) serta Badan HukumMenimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa, yangmemiliki defenisi adalah setiap subjek
hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan subjek hukum Hal (26) dari 38 Hal / Putusan Nonor : 337/Pid.Sus/2013/PN.Bks :Menimbang, bahwa subjek hukum yang dimaksud adalah individuatau pun badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk dapatdiminta pertanggungjawaban gatas perbuatan yang dilakukan oleh individu sebagai subjek hukumMenimbang, bahwa Terdakwa tindak pidana harus 9 menenuhi sifat dari melanggar hukum (strafbaar feit)Menimbang, bahwa Strafbaar Feit harus menuat berberapa
Arief mengatakan, pengertian subjek tindak pidana meliputi 2 (dua)hal yaitu, pertama siapa yang melakukan tindak pidana dan siapa yangdapat di pertanggung jawabkan, dengan arti kata seseorang dipertanggung Jjawabkan dalam hukum pidana, justru karena ia telahmelakukan tindak pidana, pertanggungjawabannya ditujukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan:Menimbang, bahwa berhubung setiap tindak pidana harusbersifat melawan hukum maka pertanggungjawaban juga ditujukan /diarahkan kepada sifat melawan
Terdakwa:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasmaka unsur setiap orang telah terpenuhi secara sah dan neyakinkan ada pada diri Terdakwa:2) Unsur penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri:Menimbang, bahwa dalam pasal 1 ayat 15 UndangUndang Nonor35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Penyalahgunaadalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau nmelawan hukumMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur tanpa hak iniadalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek
hukun/naturalijkperson, dimana perbuatan yang dilakukan tersebut tidak memiliki izindari pihak yang berwenang untuk itu sehingga dapat dikatakan suatu perbuatan melawan hukumMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur melawan hukumini adalah perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum/NaturalijkPerson, dimana perbuatan tersebut adalah perbuatan yang dilarangoleh hukum dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta perbuatan tersebut tidak me miliki izin:Menimbang, bahwa melawan hukum merupakan
SUNADI. SH
Terdakwa:
Dirmanto Als Dirman Bin Mad Holimi
143 — 82
Dahulu Nr 8Tahun 1948, begitu pula dalam KUHP sebagai aturan umum tentang hukumpidana tidak juga memberikan penjelasan serupa mengenai siapa yangdimaksud dengan barang siapa, oleh karenanya Majelis Hakim menggunakanpendekatan subjek hukum di dalam Memori Penjelasan KUHP (memorie vantoelichting) adapun barang siapa terbatas hanyalah orang perorangan dalamkonotasi biologis yang alami (naturlijk person) semata;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpandangan barang siapa secarafilosofis harus menunjukkan
subjek hukum yang dapat dimintakan tanggungjawab atas terlanggarnya suatu perumusan delik, disebut juga sebagai subjekdelik (normadressaat);Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan seseorang di depanpersidangan yang mengaku bernama Terdakwa DIRMANTO Alias DIRMANBin MAD HOLIMI yang setelah dilakukan pemeriksaan identitas ternyatamemiliki identitas yang sama dengan identitas seseorang yang dimaksud dalamSurat Dakwaan Nomor PDM380/SGT/10/2021 tanggal 4 Oktober 2021sehingga menilai bahwa orang yang
sedang dihadapkan di depan persidanganmemang benar Terdakwa sebagaimana dimaksud di dalam surat dakwaanPenuntut Umum serta tidak terdapat unsur kekeliruan mengenai orang (error inpersona);Menimbang, bahwa menyatakan terpenuhinya subjek hukum barangSiapa tidak cukup hanya menghubungkan Terdakwa sebagai subjek hukumyang diajukan dalam perkara ini, akan tetapi harus menunjuk subjek hukumyang melanggar delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UndangUndang Darurat Republik Indonesia Nomor 12
Dahulu Nr 8 Tahun 1948 sebagaimana dakwaan KesatuPenuntut Umum, maka Hakim akan mempertimbangkan bagian inti maupunHalaman 11 dari 17 Putusan Nomor 415/Pid.Sus/2021/PN Sgtunsurunsur delik terlebin dengan menghubungkan kepada Terdakwa sebagaisubjek yang dihadapkan ke persidangan, selanjutnya apabila benar inti delikataupun unsurunsur delik tersebut terpenuhi dengan menunjuk kepadaTerdakwa sebagai pelaku delik maka barang siapa sebagai subjek delik(normadressaat) adalah terpenuhi;Ad.2. yang tanpa hak
Udin seharga Rp1.200.000,00(satu juta dua ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatas MajelisHakim berpendapat telah terpenuhi perbuatan memiliki sebuah senjata apiyang dilakukan oleh Terdakwa oleh karenanya subjek delik yaitu barang siapadan perbuatan yang dilarang delik memiliki Senjata api adalah terpenuhi;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan sifattanpa hak dari perbuatan Terdakwa untuk mencari jawaban apakah perbuatanTerdakwa tersebut benar
56 — 20
Oleh karena itu subjek hukum dalam BilyetDeposito tersebut adalah PT. Bank Panin Tbk dan H. Muhammad Hasan;2. Berkenaan dengan permasalahan Bilyet Deposito tersebut, makaHal 10 dari 23 Halaman Putusan No. 333/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT.gugatanmengenai masalah tersebut hanya dapat ditujukan terhadapsubjek hukum dalamBilyet Deposito tersebut, yaitu PT.
Bank Panin TbkPalmerah, akan tetapikedudukan Tergugat Il tersebut menurut hukumhanyalah perangkatdari suatu Badan Hukum Perseroan Terbatas tersebut,yang karenaitu. kedudukannya BUKAN subjek hukum~= dalam masalahyangmenjadi objek gugatan tersebut.
Bank Panin Tbk.Tergugat Il dan Tergugat Ill yangternyata BUKAN subjek hukumdalam bilyet deposito tersebut ditarik menjadipihak dalam perkara,menjadikan gugatan kacau didalam mendudukkan pihakpihaknya,dan bias (tidak focus) dan tidak jelasnya pihak yang dituju dalamgugatan a quo, sehingga gugatan menjadi kabur dan tidak jelas(obscurlibel) ; n> won nnn non nnn nn nnn rn nnn nen nen ren meen nen. Gugatanjiuga didasarkan pada alasan menuntut pencairan BilyetDeposito.
Tergugat Il dan Tergugat Ill bukanlah subjek hukumdalam BilyetDeposito tersebut, akan tetapi hanya officer(pegawai) dari Tergugat ;b.
Bank Panin Tbk) quod non yang notabene adalah suatuBadan Hukum Perseroan Terbatas, maka segaiasesuatu dari akibathukum atas Bilyet Deposito tersebut menjadi tanggung jawabhukum badan hukum Perseroan Terbatas tersebut incassu PT.Bank Panin Tbk(subjek hukum), yang karena itu tuntutan hukumHal 13 dari 23 Halaman Putusan No. 333/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT.yang berkenaan dari akibathukum atas Bilyet Deposito itu hanyadapat ditujukan terhadap subjek hukumnyaincassu PT. Bank Panin6.
DEKA FAJAR PRANOWO, SH
Terdakwa:
ASWAN BADARUDIN Als ASWAN Bin ANWAR
81 — 36
Barang SiapaHalaman 9 dari 17 Putusan Nomor 202/Pid.B/2020/PN SgtMenimbang, bahwa yang di dalam KUHP tidak memberikan penjelasanmengenai siapa yang dimaksud dengan barang siapa, yang diakui sebagaisubjek hukum di dalam Memori Penjelasan KUHP (memorie van toelichting)hanyalah orang perorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkperson) semata kemudian;Menimbang, bahwa Hakim berpandangan barang siapa secara filosofismenunjukkan subjek hukum yang dapat dimintakan tanggung jawab atasterlanggarnya
suatu perumusan delik, disebut juga sebagai subjek delik(normadressaat);Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan seseorang di depanpersidangan yang mengaku bernama ASWAN BADARUDIN Als ASWAN BinANWAR yang setelah dilakukan pemeriksaan identitas ternyata memilikiidentitas yang sama dengan identitas seseorang yang dimaksud dalam SuratDakwaan Nomor PDM72/SGT/03/2020 tanggal 11 Februari 2020 sehinggamenilai bahwa orang yang sedang dihadapkan di depan persidangan memangbenar Terdakwa sebagaimana dimaksud
di dalam surat dakwaan PenuntutUmum serta tidak terdapat unsur kekeliruan mengenai orang (error in persona);Menimbang, bahwa menyatakan terpenuhinya subjek hukum barangSiapa tidak cukup hanya menghubungkan Terdakwa sebagai subjek hukumyang diajukan dalam perkara ini, akan tetapi harus menunjuk subjek hukumyang melanggar delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke3dan Ke5 KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka Hakim akanmempertimbangkan bagian inti maupun unsurunsur delik terlebin
denganmenghubungkan kepada Terdakwa sebagai subjek yang dihadapkan kepersidangan, selanjutnya apabila benar inti delik ataupun unsurunsur deliktersebut terpenuhi dengan menunjuk kepada Terdakwa sebagai pelaku delikmaka barang siapa sebagai subjek delik (normadressaat) adalah terpenuhi;Ad.2.
melihat adanya alasanpembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatanTerdakwa baik terhadap alasan pembenar pada Pasal 48 KUHP(noodtoestanad), Pasal 49 Ayat (1) KUHP (noodweer), Pasal 50 KUHP (perintahundangundang), dan Pasal 51 KUHP (perintah jabatan);Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untukdimiliki secara melawan hukum telah terpenuhi dengan merujuk padaTerdakwa sebagai salah satu subjek
M. ALVINDA YUDHI UTAMA, SH
Terdakwa:
M. DEDI SETIAWAN Bin MUHSIN
161 — 34
Mencoba melakukan jika niat untuk itu telah ternyata dan adanyapermulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanan itu bukan sematamata disebabkan karena kehendaknya sendiri;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut akan dipertimbangkansebagai berikut :Ad. 1 Unsur BarangsiapaMenimbang, bahwa Yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalahmenunjuk kepada kata ganti orang sebagai subjek pelaku dari suatu tindakpidana, subjek hokum harus dapat dipertangungjawabkan perbuatannyamenurut hukum.Berdasarkan
keterangan terdakwa tersebut bersesuaian puladengan identitas terdakwa yang ada dalam suratdakwaanpenuntutumum, olehkarena itu. dalam tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini adalahterdakwa M.Dedi Setiawan Bin Muhsin yang diakui dan dibenarkannya danterbukti pula selama persidangan berlangsung dimana terdakwa dapat denganbebas memberikan keterangan, tidak terganggu ingatan/jiwanya, tidakditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar terhadap diri terdakwa Bahwadalam persidangan terdakwa adalah Subjek
telahmemberikan keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah baik secaralisan maupun tertulis bahwa terdakwa M.Dedi Setiawan menjadi korbanPembegalanMenimbang, bahwa dari fakta persidangan telah ternyata bahwa tujuanterdakwa dikarenakan uang setoran tagihan perusahaan ditempat terdakwabekeija telah dihabiskan terdakwa dan terdakwa tidak dapat mengembalikanuang tersebut sehingga terdakwa membuat laporan polisi seolaholah terdakwamenjadi korban pencurianYang dimaksud dengan barang siapa adalah subjek
Fakta yang terungkap dipersidangantelah terungkap berdasarkan keterangan saksi saksi, petunjuk, keteranganterdakwa dan adanya barang bukti bahwa subjek hukum pelaku tindak pidanadalam perkara ini adalah terdakwa M.
ditemukan alasan pemaaf maupun alasanpembenaran pada diri terdakwaMenimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanganbahwa terdakwa adalah pekerja sales PT Lemindo Jaya Abdi dikarenakan uangtersebut telah habis dipakai oleh terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas majelis berpendapat unsurke 3 memiliki barang sesuatu yang seluruhnya milik orang lain telah terpenuhiAd. unsur ke 4 Yang dilakukan Oleh orang yang penguasaannya terhadapbarang disebabkan karena Menimbang bahwa subjek
Yunita
52 — 23
Selanjutnya dijelaskan pula dalam ketentuan Pasal71 ayat (2) pembetulan akta pencatatan sipil tersebut dapat dilaksanakan denganatau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta yang dilakukan olehPejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.
Dengan kata lainpembetulan akta pencatatan sipil sifatnya dilakukan ketika akta yang bersangkutanbelum diberikan kepada subjek yang termaksud dalam akta;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (1) PeraturanPresiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, untuk pembetulan akta pencatatan sipil dilakukanpada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota atau UPT DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota atau Perwakilan
RepublikIndonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta dan ayat(2) menyatakan: Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:Halaman 7 dari 10 Penetapan Nomor 38/Padt.P/2020/PN Tjsdokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dankutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional;Menimbang, bahwa dalam hal pencatatan akta yang keliru tersebut
telahdipegang oleh subjek akta dan telah terjadi bertahuntahun setelah akta diterbitkan,meskipun hal ini tidak disebutkan dalam UndangUndang AdministrasiKependudukan dan peraturan dibawahnya, namun demikian mengacu dalam Pasal71 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 danberdasarkan Buku II Pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilandalam empat lingkungan perdata, yang menyatakan Permohonan untukmemperbaiki
Kabupaten Bulungan tanggal 2 Maret2020 yang semula bulan lahir anak pemohon tertulis dan terbaca adalah bulanNovember diperbaiki menjadi Bulan Desember, maka Hakim berpendapat bahwaberdasarkan bukti surat P2, P4, dan P5 yang saling bersesuaian dandihubungkan keterangan para saksi yang menyatakan tanggal lahir anak pemohonyang benar adalah tanggal 9 Desember 2004 maka Bulan lahir anak pemohon yangsesuai yaitu tertulis dan terbaca Bulan Desember, yang mana bukti tersebut salingbersesuaian yang menunjukan subjek
Rini Fitrianti
45 — 19
Diktum tidak dapat memuat amar konstitutif, yaitu yang menciptakan suatukeadaan baru, seperti membatalkan perjanjian, menyatakan sebagai pemilik atassesuatu barang, dan sebagainya;Menimbang, sebelum memeriksa perkara Hakim akan memeriksa kedudukanhukum (legal standing) Pemohon, bahwa berdasarkan bukti surat P1 sampaidengan P5 dengan kesesuaian nama Pemohon dalam Permohonan, makaPemohon adalah subjek yang mengajukan sendiri terhadap permohonan tersebut,oleh karena itu Pemohon memiliki Kkedudukan hukum
Selanjutnya dijelaskan pula dalam ketentuan Pasal71 ayat (2) pembetulan akta pencatatan sipil tersebut dapat dilaksanakan denganatau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta yang dilakukan olehPejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.
Dengan kata lainpembetulan akta pencatatan sipil sifatnya dilakukan ketika akta yang bersangkutanbelum diberikan kepada subjek yang termaksud dalam akta;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (1) PeraturanPresiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, untuk pembetulan akta pencatatan sipil dilakukanpada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota atau UPT DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota atau Perwakilan
RepublikIndonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta dan ayat(2) menyatakan: Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dankutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional;Menimbang, bahwa dalam hal pencatatan akta yang keliru tersebut telahdipegang oleh subjek akta dan telah terjadi bertahuntahun
2.ARDIAN RYZKI CAMBODIA
3.DIYAN CANDRA DEWI
72 — 7
perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan;Menimbang, bahwa pada dasarnya untuk pembetulan Akta Pencatatan Sipilyang mengalami kesalahan tullis redaksional adalah menjadi wewenang PejabatPencatatan Sipil sesuai Pasal 71 UndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, pembetulan akta yang dimaksud adalah padasaat akta sudah selesai diproses (akta sudah jadi) tetapi belum diserahkan atauakan diserahkan kepada subjek
UndangUndang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantidak mengatur mengenai pembetulan akta yang terdapat kesalahan tulisredaksional dimana akta telah diserahkan kepada subjek akta, namun demikianapabila Pejabat Pencatatan Sipil tidak bersedia melakukan pembetulan kesalahanredaksional yang mana akta yang lama diserahkan kepada subjek akta denganalasan dalam register akta kematian telah tertulis sama dengan kutipan aktakematian
dan pada akhirnya Pejabat Pencataan Sipil memerintahkan subjek aktaHalaman 6 dari 9 Penetapan Nomor 285/Pdt.P/2019/PN Skhuntuk memohonkan Penetpan terlebin dahulu kepada Pengadilan, maka menurutHakim hal dalam permohonan tersebut dapatlah diterima yang selanjutnya akandiperiksa mengenai kesalahan redaksional tersebut apakah ada benang merahyang terait dengan dokumen pribadi subjek akta yang dalam hal ini adalahdokumen Pemohon yang dpat mendukung untuk pembetulan kesalahanredaksional tersebut;Menimbang
190 — 44
EKSEPSI KURANG PIHAK SUBJEK BERPEKARAnya atau SUBYEKTERLAWANNYA TIDAK LENGKAP (Exceptio Plurium Litis Consortium).2.1. Bahwa berdasarkan halaman 1 Surat Perlawan Pelawan tertanggal 15September 2008 dapat diketahui sebagai berikut:e SUBJEK/para pihak berperkara adalah PT.BANK AGRIS (d/h PT.BANKFINCONESIA) sebagai Pelawan berlawan dengan PT.GERIA WIJAYAPRESTIGE (PT.GWP) sebagai TERLAWAN;e OBJEK Perlawanan adalah PENETAPAN DAFT No.108 /2007.
Bahwa sebagaimana diketahui bahwa dalil Perlawanan yang diajukanoleh Pelawan ditujukan terhadap pelaksanaan PENETAPAN DAFTNo.108/2007 Eks tertanggal 20 Juni 2008 tersebut, demi hukum Subjek (parapihak) yang berperkara antara yang terdapat dalam PENETAPAN DAFTNo.108/2007 Eks tertangggal 20 Juni 2008 tersebut HARUSLAH SAMADENGAN SUBJEK (para pihak) yang berperkara dalam perkara PerlawananAquo;2.5.
BANK MULTICOR, Tbk) yang merupakan SUBJEK(para pihak) berperkara dalam PENETAPAN DAFT No.108/2007.EKS.tertanggal 20 Juni 2008 tersebut, akan tetapi TIDAK TURUT DISERTAKANoleh Pelawan sebagai SUBJEK (para pihak) berperkara dalam perkaraPerlawanan (324) aquo, apakah sebagai Turut Terlawan dan Turut TerlawanII;2.7. Bahwa dengan TIDAK DILIBATKANnya PT. BANK COMMON WEALTH(d/h PT. BANK ARTA NIAGA KENCANA, Tbk) dan PT. WINDU KENCANAINTERNASIONAL (d/h PT.
BANK MULTICOR, Tbk) yang merupakan SUBJEK(para pihak) berperkara dalam PENETAPAN DAFT No.108/ 2007.EKStertanggal 20 Juni 2008 tersebut, sebagai SUBJEK (Para pihak) berperkaradalam perkara perlawanan (No.324) aquo, MENGAKIBATKAN perlawananaquo KURANG PIHAK BERPERKARANYA, yakni PT. BANK COMMONWEALTH (d/h PT.BANK ARTA NIAGA KENCANA,Tbk), dan PT. BANKWINDU KENCANA INTERNASIONAL (d/h. PT.
BANK MULTICOR, Tbk)TIDAK DITARIK sebagai subjek (para pihak) berperkara dalam perkaraHal.13 dari40 hal putusan No.234/Pat.Bth/2008/PN.Jkt.Pst.perlawanan (No.324) aquo baik sebagai TURUT TERLAWAN ataupunTURUT TERLAWAN II;5 2.8.
128 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat Error In Subjecto;Pada halaman 1 gugatannya, Penggugat menyebutkan Dengan inimengajukan gugatan terhadap CV MITRATAMA DISTRIBUSI PERSADA Bahwa apa yang dijadikan sebagai Subjek Tergugat olen Pengugat adalah tidaktepat dan tidak berdasar hukum, karena CV atau Commanditer Venootschapbukanlah Badan Hukum yang dapat dijadikan Subjek Gugatan, akan tetapi CV( Commanditer Venootschaap ) adalah badan usaha yang didirikan oleh duaorang atau lebih, untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatanberbeda diantara anggotanya, sehinggga sesuai dengan ketentuan hukum yangberlaku pada bagian kedua Bab Ill Pasal 19 sampai dengan Pasal 35 KUHD,sehingga dapat dilihat CV (Commanditer Venootschap ) adalah merupakanbadan usaha yang bukan merupakan Badan Hukum, oleh karenanya yangdapat yang menjadi subjek hukum adalah orang yang menjadi pengurusnya,maka yang bertanggung jawab dan dapat digugat adalah pengurus bukan CVnya.
Sebagaimana disebutkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor879K/Sip/1974 tertanggal 14 april 1976 yang menyebut CV belum merupakansuatu badan hukum sendiri yang lepas dari sekutusekutunya;Jadi CV adalah identitas dari orang orang yang berkumpul untuk menjalankanusaha dan bukan suatu badan hukum yang dapat dijadikan subjek gugatan;Dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Penggugat salah subjek secarahukum dan tidak dapat diterima;2.
Usahausaha sosial dan usahausaha lain yang mempunyaipengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upahatau imbalan dalam bentuk lain;Bahwa dalam perkara Ketenagakerjaan (hubungan industrial) diatur secaraekplisit dalam Pasal 1 angka 5 dan 6 terkait subjek hukum yang dapatdigugat dalam perkara Ketenagakerjaan.
1.BRIAN KUKUH MEDIARTO, S.H.
2.DANU TRISNAWANTO, SH.
Terdakwa:
M. RIANDI RENDIANA bin ACENG ELA
70 — 8
Unsur barang siapa;Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang menuntutterpenuhinya suatu keadaan /persyaratan bagi individu ataupun badanhukum untuk dapat dikualifikasikan cakap bertindak sebagai subjek hukumsehingga terhadap subjek hukum tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana;Menimbang, bahwa keadaan tersebut dapat dirangkum menjadibeberapa bagian essensial yaitu berkaitan dengan persesuaian identitasTerdakwa yang sesungguhnya dengan subjek hukum yang dimaksudkanPutusan
No.: 124/Pid.B/2018/PN.Cbd. halaman 7 dari 12Jaksa Penuntut umum dalam dakwaannya dan Terdakwa cakap untukbertindak sebagai subjek hukum;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan, Majelis Hakimtelah memeriksa indentitas Terdakwa M.
Riandi Rendiana Bin Aceng Elayang ternyata diakui kebenarannya oleh Terdakwa serta bersesuaiandengan identitas subjek hukum yang termuat dalam Surat Dakwaan JaksaPenuntut Umum (JPU);Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan diperolehpula fakta bahwa Terdakwa merupakan individu yang sehat secara jasmanidan rohani dan merupakan subjek hukum yang dimaksudkan oleh JaksaPenuntut Umum dalam Surat Dakwaan dimana berdasarkan latar belakangpengetahuannya Terdakwa dipandang mampu mempertimbangkan
42 — 10
Nomor 1398K/Pid/1994, tanggal 30 Juni 1995, tentang termologi kata barang siapa atau HIJsebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau dader atau setiap orangsebagai subjek hukum, merupakan pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapatdimintakan pertanggungjawaban dalam segala tindakannya, dengan demikian perkataanbarang siapa atau setiap orang dari awal kalimat sanksi pidana dalam pasal yangtermaktub dalam suatu produk peraturan perundangundangan secara historis kronologisadalah manusia
sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuanbertanggung jawab kecuali secara tegas undangundang menentukan lain sehinggadengan adanya konsekuensi logis terhadap anasir kemampuan bertanggungjawab tidakperlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subjek hukum melekat erat dengan kemampuanbertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT).
;Menimbang, bahwa setiap frasa yang termuat dalam pasalpasal peraturanperundangundangan, dalam Putusan Mahkamah Agung R.I, No.951 K/Pid/1982, tanggal10 Agustus 1983, serta Majalah Hukum Varia Peradilan, Tahun XXIV, No.284 bulan Juli2009, pada pokoknya menyebutkan unsur setiap orang hanya merupakan ganti orangmengenai subjek hukum, yang mempunyai makna jika kaitannya dengan unsurunsurlain yang terdapat dalam pasal perbuatan pidana yang didakwakan telah terpenuhikeseluruhannya, oleh karenanya Majelis
hukum dengan kata lain objek barang bersamaandengan subjek hukumnya atau orangnya misalnya subjek hukum menerima langsungobjek barang adalah penyewa yang langsung berhadapan dengan objek barang yaknimenerima sewaannya.
Sedangkan maksud lainnya adalah kebalikan sub unsur diatasyakni adanya perbuatan yang melaksanakan tindakan sebagai perantara yangmenghubungkan objek barang dengan subjek hukum (pelaku) lain misalnya menyewakanobjek barang kepada subjek hukum.
33 — 5
Unsur memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika telah terpenuhinyasecara sah dan meyakinkan menurut hukum;Terhadap unsur ke 1: Barang siapa :Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana, yang dimaksud denganbarang siapa adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahTerdakwa sebagai subjek hukum dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;Menimbang, bahwa di muka persidangan
telah terdakwa membenarkan identitasyang tercantum dalam surat dakwaan dan dapat menjawab secara baik dan benar setiappertanyaan yang diajukan kepadanya di depan persidangan, serta mampu menanggapisegala keterangan saksi, maka menurut Majelis Hakim Terdakwa adalah subjek hukumyang dapat bertanggungjawab;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan, akan ditetapkansebagaimana dalam amar putusan di bawah ini ;Menimbang, bahwa sebelum menentukan takaran hukuman yang akan dijatuhkankepada Terdakwa
Sulastri
39 — 16
Kemudian berdasarkanketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan (3) ditentukan bahwa pembetulan AktaPencatatan Sipil dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yangmenjadi subjek akta dan dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengankewenangannya.
Pembetulan Akta Pencatatan Sipil yang demikian padadasarnya dilakukan ketika akta sudah selesai diproses namun belum diserahkankepada subjek akta;Menimbang, bahwa terhadap Akta Pencatatan Sipil yang terdapatkesalahan di dalamnya dan telah diterima oleh subjek akta selama bertahuntahun, meskipun hal ini tidak ditentukan dalam UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013, namun demikian demikepastian hukum dan kemanfaatan
dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena petitum kedua Pemohon dikabulkan,maka berdasarkan ketentuan Pasal 59 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendafatran Penduduk danHalaman 6 dari 8 Penetapan Nomor 24/Pdt.P/2020/PN TjsPencatatan Sipil yang menyebutkan bahwa Pembetulan Akta Pencatatan Sipildilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT DisdukcapilKabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan domisilidengan atau tanpa permohonan dari subjek
SAMI
28 — 4
penulisan dalam akte kematian almarhumTahir dimana didalam akte tersebut tahun kematian almarhum tertulis2012 yang seharusnya 2019;Menimbang, bahwa ketentuan pembentulan akta Pencatatan Sipildiatur dalam undangundang Nomor: 23 tahun 2006 menyebutkan:Pasal 71 (1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk aktayang mengalami kesalahan tulis redaksional;(2) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orangyang menjadi subjek
akta;(3) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengankewenangannya;Menimbang dalam penjelasan pasal 71 ayat (2) UndangUndangNomor: 23 tahun 2006 menyebutkan Pembetulan akta biasanya dilakukan padasaat akta sudah selesai di proses (akta sudah jadi) tetapi belum diserahkanatau akan diserahkan kepada subjek akta.
Pembetulan akta atas dasar koreksidari petugas, wajib diberitahukan kepada subjek akta.Menimbang, bahwa ketentuan Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2)menyebutkan(1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada DisdukcapilKabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota atauHalaman 6 dari 10 Penetapan Nomor 15/Pdt.P/2020/PN KrsPerwakilan Republik Indonesia sesuai
domisili dengan atau tanpapermohonan dari subjek akta.(2) Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:a.
356 — 82
Dengan demikian tidak dapat bertindak sebagai subjek hukumuntuk mengajukan gugatan dalam perkara aquo. Hal ini sesuai denganjurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 879 K/Sip/1974 yangHalaman 8Putusan Perdata Nomor 630/Pdt.G/2016/PN.Mdnmenegaskan BAHWA CV ATAU FIRMA BELUM MERUPAKAN BADANHUKUM DAN BELUM MERUPAKAN SUBJEK HUKUM YANG TERSENDIRITERLEPAS DARI ANGGOTA PERSERO PENGURUS, SEHINGGA TIDAKDAPAT MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM SENDIR?
, oleh karena itu yangdapat melakukan tindakan hukum adalah anggota pengurus dan apabila CVbertindak mengajukan gugatan kepada pihak lain atau jika ditarik sebagaiTergugat yang bertindak selaku Penggugat atau Tergugat bukan CV tetapianggota persero pengurusnya.Bahwa dengan demikian seharusnya subjek Penggugat dalam perkara aquoadalah Tuan Henry Iskandar Ong dalam pekerjaannya selaku Presiden DirekturCV. Ozin Karya.
Dengan demikian subjek Penggugat dalam perkara aquobersifat error in subjecto.Bahwa demikian pula oleh karena CV. Ozin Aqua tidak memiliki kedudukansebagai subjek hukum, maka demi hukum CV. Ozin Karya tidak dapat diwakilioleh pengurusnya (ic.
Presiden Direktur) sebagaimana layaknya sebuahperseroan terbatas yang diwakili oleh direksinya di pengadilan.Bahwa oleh karena subjek Penggugat tidak memiliki kewenangan (legalstanding) sebagai Penggugat dalam perkara aquo maka demi hukum gugatanPenggugat dalam perkara ini patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima.Subjek Tergugat Bersifat Keliru1. Bahwa dalil Penggugat yang menempatkan Sylvia Joice Pancawati selakuPimpinan High Scope Indonesia Meadan adalah bersifat keliru, oleh karena :11.
Penggugat bersifat keliru ;Bahwa CV.OZIN KARYA sebagai Subjek Penggugat adalah sangatkeliru oleh karena CV atau Comanditer Venootscaap bukan lah Perusahaanberbadan hukum Publik atau Privat disebabkan tidak mendapatkanpengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azas Manusia Rl.
128 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Secara yuridisnama Subjek Tergugat adalah kabur (obscuur libel) maka dengandemikian harus ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima;b. Bahwa Penggugat di samping menggugat Tergugat (PT. Gelora SawitaMakmur) juga telah menggugat Tuan FATTAH GONO sebagai TergugatIl selaku Koordinator Operasional PT. Gelora Sawita Makmur karenanyabertindak untuk dan atas nama PT. Gelora Sawita Makmur.
Bahwa pada perubahan gugatan pertama Penggugat, Subjek Tergugat IIdisebutkan bertindak untuk dan atas nama PT. Gelora Sawita Makmur(Persero) adalah salah dan keliru sebab yang dapat bertindak secarahukum atas nama PT. Gelora Sawita Makmur hanya Direksi, hal inisesuai dengan ketentuan Pasal 88 Undangundang No. 1 tahun 1995.tentang Perseroan Terbatas.
GeloraSawita Makmur (Persero) disebut sebagai Tergugat VI dan Tuan FattahGono disebut sebagai Tergugat VII;Sedangkan dalam perubahan gugatan yang pertama tanggal 19September 2005 telah mengeluarkan subjek Tergugat s/d V dan subjekTergugat VI dirubah menjadi subjek Tergugat , kemudian Tergugat VII dirubah menjadi subjek Tergugat II. Maka dengan dikeluarkannya Tergugat sampai dengan V secara otomatis telah merubah pokok perkara;b.
Subjek Tergugat Kabur.Hal. 12 dari 16 hal. Put. No. 182 K/Pdt/2008. Bahwa Pengadilan Tinggi Banda Aceh tidak mempertimbangkan eksepsiPemohon Kasasi dulu Tergugat I/Pembanding tentang nama PemohonKasasi yang keliru dan salah sebab Termohon Kasasi duluPenggugat/Terbanding menyebutkan nama Pemohon Kasasi sebagaiPT. GELORA SAWITA MAKMUR (Persero), sedangkan nama PemohonKasasi yang sebenarnya yaitu PT. GELORA SAWITA MAKMUR.
Merubah dari 7 orang subjek Tergugat menjadi 2 orang subjekTergugat, jadi dengan terjadinya perubahan secara otomatis terjadinyaperubahan dalam pokok perkara.3. Perubahan gugatan dilakukan oleh Pemohon Kasasi dulu Pengugat/Terbanding dua tahap, yang pertama tanggal 19 September 2005 dantahap kedua pada tanggal 11 Pebuari 2006 ;PADA POKOK PERKARA.
Terbanding/Tergugat I : PT BANK PERKREDITAN RAKYAT BERLIAN GLOBAL ACEH
Terbanding/Tergugat II : cq KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL BANDA ACEH
Terbanding/Tergugat III : Tuan MISWAR
Terbanding/Tergugat IV : cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDA ACEH
168 — 120
gugatan dalam perkara ini;Maka oleh karena itu gugatan Penggugat yang tidak turut menggugatKantor Jasa Penilai Publik (Properti) Masroni Singaisdam, secara hukumgugatan Penggugat adalah gugatan yang kurang subjek.
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Banda Acehdalam putusannya Nomor 6/Pdt.G/2020/PNBna, tanggal 27 Juli 2020 yangtidak menerima gugatan dengan alasan gugatan Penggugat tidak dapatdiadili untuk kedua kalinya karena nebis in idem, dengan pertimbanganbahwa pokok perkara maupun subjek perkara dalam perkara a quo adalahsama dengan pokok perkara maupun subjek perkara dalam perkaraPerlawanan Nomor : 41/Pdt.Plw/2014/PNBna, jo perkara Nomor47/PDT/2015/PTBNA, Jo Perkara Nomor : 2301 K/Pdt
Subjek atau pihak yang berperkara sama ;5.
Sedangkan subjek atau pihak yang berperkaradalam perkara a quo dengan substansi perkara terjadinya perbuatanmelawan hukum dalam hal penetapan harga limit lelang adalah PemohonLelang PT.
Subjek atau pihak yang berperkara sama;3. Objek gugatan sama;Dan menurut Pembanding semula Penggugat syarat yaitu:1. Terhadap perkara terdahulu telah ada putusan Hakim yang berkekuatanhukum tetap;2.
HERU SURYADMIKO. R, S.H.
Terdakwa:
USUP YADI Als USUP Bin SALIM
49 — 29
Setiap orang;Menimbang, bahwa yang di dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika tidak memberikan penjelasan secara eksplisit mengenaiSiapa yang dimaksud dengan setiap orang, namun berdasarkan penafsiransistematis oleh Majelis Hakim, makna setiap orang merujuk pada subjekbiologis yang alami (naturlijk person) serta subjek yang dibentuk undangundang yaitu badan hukum (rechtperson) dalam hal ini korporasi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpandangan setiap orang secarafilosofis menunjukkan
8 Juli 2021 sehingga Majelis menilaibahwa orang yang sedang dihadapkan di depan persidangan memang benarTerdakwa sebagaimana dimaksud di dalam surat dakwaan Penuntut Umumserta tidak terdapat unsur kekeliruan mengenai orang (error in persona);Menimbang, bahwa karena setiap orang tidak cukup hanyamenghubungkan Terdakwa sebagai subjek hukum yang diajukan dalam perkaraini, akan tetapi harus menunjuk subjek hukum yang melanggar deliksebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 UndangUndang Nomor 35Tahun
2009 tentang Narkotika, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkanbagian inti maupun unsurunsur delik terlebin dengan menghubungkan kepadaTerdakwa sebagai subjek yang dihadapkan ke persidangan, selanjutnya apabilabenar inti delik dan unsurunsur delik tersebut terpenuhi dengan menunjukkepada Terdakwa sebagai pelaku delik maka setiap orang sebagai subjek delik(normadressaat) adalah terpenuhi;Ad.2. dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara
cover bu) dengan harga Rp800.000,00(delapan ratus ribu rupiah);;Menimbang, bahwa dengan adanya barang bukti berupa 1 (Satu) poketnarkotika jenis sabu dengan berat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram beserta plastikpembungkusnya yang disita dari Terdakwa tersebut maka objek delik yaituNarkotika Golongan I adalah terpenuhi;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkantentang hubungan antara objek delik yaitu Narkotika Golongan sebagaimanabarang bukti dengan Terdakwa yang diajukan sebagai subjek
delik yaitu setiap orang terpenuhi dan dengandemikian Terdakwa USUP YADI Als USUP Bin SALIM telah terbukti secarasah dan meyakinkan sebagai subjek hukum telah melakukan tindaksebagaimana Pasal 114 Ayat 1 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Tindak Pidana yang dilakukanoleh Terdakwa secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwaharusmempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum berdasarkan Pasal193 ayat (1) KUHAP sehingga Terdakwa harus dijatuhi pidana