Ditemukan 896309 data
10 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2147/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 07 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
2147/Pdt.G/2023/PA.Kis
108 — 115
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 31/Pdt.G/2023/PA.Sgm., tanggal 6 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Dzulqaidah 1444 Hijriah;III. Menghukum kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
81/Pdt.G/2023/PTA.Mks
2 — 0
- Menyatakan perkara Nomor 3076/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 26 Oktober 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.165.000,00 ( seratus enam puluh lima ribu );
3076/Pdt.G/2023/PA.Pml
17 — 6
MENETAPKAN
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 505/Pdt.G/2023/PA.Skh, selesai karena dicabut;
Membebankan kepada Penggugat melalui DIPA Pengadilan Agama Sukoharjo tahun 2023;
505/Pdt.G/2023/PA.Skh
7 — 5
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 2519/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 13 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);
2519/Pdt.G/2023/PA.Sby
25 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 201/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 201/Pdt.G/2023/PA.Tnk,selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
201/Pdt.G/2023/PA.Tnk
UMIYATI
30 — 10
- Menyatakan permohonan Pemohon : Umiyati yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 21 Maret 2023 dengan Register perkara Nomor 553/Pdt.P/2023/PN.Sby. gugur ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah)
553/Pdt.P/2023/PN Sby
18 — 5
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 209/Pdt.G/2023/PA.Sww, tanggal 08 Juni 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Suwawa untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.010.000,00 (satu juta sepuluh ribu rupiah);
209/Pdt.G/2023/PA.Sww
8 — 0
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon mencabut perkaranya;
2. Menyatakan perkara nomor 1438/Pdt.P/2023/PA.GM telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun Anggaran 2023;1438/Pdt.P/2023/PA.GM
16 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 79/Pdt.P/2023/PA.Sww oleh para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan pada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Suwawa tahun anggaran 2023;
79/Pdt.P/2023/PA.Sww
Wahyu Adji Nugroho
36 — 1
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Perdata Nomor 32/Pdt.P/2023/PN.Smg ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk mencatat pencabutan perkara nomor 32/Pdt.P/2023/PN.Smg, dan mencoret dari dalam buku Register perkara yang sedang berjalan ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
32/Pdt.P/2023/PN Smg
TJIN TJHOI JEING
7 — 4
MENETAPKAN:
- Menyatakan perkara permohonan Nomor 82/Pdt.P/2023/PN Mdn dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mencoret perkara permohonan Nomor 82/Pdt.P/2023/PN Mdn dari register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah);
82/Pdt.P/2023/PN Mdn
31 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 483/Pdt.G/2023/PA.Bm. dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada negara melalui Dipa Pengadilan Agama Bima tahun 2023;.
483/Pdt.G/2023/PA.Bm
30 — 11
- Menyatakan Gugatan Penggugat yang terdaftar di register perkara Pengadilan Agama Pangkalan Bun tanggal 14 Agustus 2023 Nomor 537/Pdt.G/2023/PA.PBun, gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
537/Pdt.G/2023/PA.PBun
-
112 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 25/Pdt.G/2023/PN Rhl;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk mencoret perkara Nomor 25/Pdt.G/2023/PN Rhl dari register perkara yang sedang berjalan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
25/Pdt.G/2023/PN Rhl
154 — 14
Menyatakan perkara nomor 21/Pdt.G/2023/PA.Bsk tanggal 6 Januari 2023 dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
21/Pdt.G/2023/PA.Bsk
55 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUWARINI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat diMataram Nomor 24/PDT/ 2023/PT MTR., tanggal 16 Maret 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 194/Pdt.G/ 2022/PN Mtr., tanggal 19 Desember 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
3922 K/Pdt/2023
21 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 413/Pdt.G/2023/PA.Mdn yang telah terdaftar tanggal 08 Februari 2023, dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Medan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam Register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah)
413/Pdt.G/2023/PA.Mdn
11 — 4
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 310/Pdt.P/2023/PA.Tsm, tanggal 11 Mei 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
310/Pdt.P/2023/PA.Tsm
19 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 13/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 13/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
13/Pdt.G/2023/PA.Tnk