Ditemukan 896217 data
Yusdiharto, SH.
Terdakwa:
Jasriyanto Gama
53 — 0
Menetapkan barang bukti berupa Surat:
9 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1086/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 6 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
1086/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1869/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 01 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.800,00 (seratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah);
1869/Pdt.G/2023/PA.Mdn
38 — 2
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 1366 /Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 1366 /Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.605.000,- ( enam ratus lima ribu rupiah);
1366/Pdt.G/2023/PA.Tsm
48 — 12
Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 89/Pdt.G/2023/PA.Tgr oleh Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tenggarong mencatat pencabutan perkara Nomor 89/Ptd.G/2023/PA.Tgr dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp1.350.000,00 (sartu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
89/Pdt.G/2023/PA.Tgr
85 — 48
MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanana tanggal 5 Juli 2023, Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Snn, yang dimohonkan banding;- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
33/PDT/2023/PT TTE
1.Ir. Marwadi Yusuf, Msi
2.Azwar
3.M. Dahri, SE, M.SM
Termohon:
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Republik Indonesia Cq.Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Aceh Cq. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
58 — 40
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara praperadilan Register Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN Lsm yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 22 November 2023, dicabut;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesar nihil;
6/Pid.Pra/2023/PN Lsm
90 — 60
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1642/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 02 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pelawan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
1642/Pdt.G/2023/PA.Tnk
54 — 0
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bangko Nomor 466/Pdt.G/2023/PA.Bko. tanggal 20 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah,
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
86 — 56
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 334/Pdt.G/2023/PA.Sgm. tanggal 11 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Dzulhijjah 1444 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
90/Pdt.G/2023/PTA.Mks
30 — 15
MENGADILI - Menyatakan Gugatan Penggugat yang terdaftar di register perkara Pengadilan Agama Tanjung Selor tanggal 21 Agustus 2023 Nomor 258/Pdt.G/2023/PA.TSe, gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp845.000,00 (delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
258/Pdt.G/2023/PA.TSe
Terbanding/Tergugat I : ANASTASIA NIA
Terbanding/Tergugat II : YOVITA SENSI
Terbanding/Tergugat III : AGUSTINUS LOMEN NGGANGGI
Terbanding/Tergugat IV : BONAVENTURA MUDIDI
Terbanding/Tergugat V : VERONIKA YERTIN
Terbanding/Tergugat VI : NIKOLAUS NAHASIP
Terbanding/Tergugat VII : ALOYSIUS NIKU
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor ATR / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Timur
67 — 22
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Rtg., tanggal 27 September 2023;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);148/PDT/2023/PT KPG
32 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 495/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor :495/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
495/Pdt.G/2023/MS.Tkn
62 — 23
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomor 25/Pdt.G/2023/PA.Lwb dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Menyatakan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Lewoleba Tahun 2023;
25/Pdt.G/2023/PA.Lwb
14 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 5/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 19 Januari 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
5/Pdt.P/2023/PA.Tnk
8 — 11
M E N G A D I L I
- Menyatakan permohonan Cerai Pemohon Nomor 1651/Pdt.G/2023/PA.JU tanggal 06 Juli 2023 gugur;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 745.000,- (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1651/Pdt.G/2023/PA.JU
14 — 3
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1713/Pdt.G/2023/PA.Sbr;
2.Mememerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumber untuk mencatat pencabutantersebut dalam register perkara;
3.Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Sumber nomor akun 521219 Tahun 2023;1713/Pdt.G/2023/PA.Sbr
16 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1570/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 08 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluhribu rupiah).
1570/Pdt.G/2023/PA.Kis
7 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 111/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 26 September 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus duapuluh ribu rupiah);
111/Pdt.P/2023/PA.Kis
6 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2097/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
2097/Pdt.G/2023/PA.Kis