Ditemukan 253557 data
86 — 11
Jthkedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 yang menyebutkanDalam hal teryadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan laindalam perkaraperkara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49, makakhusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputuslebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum;Subjek Gugatan Kurang/Tidak Lengkap;2.1.2.2.Bahwa subjek gugatan atau pihakpihak berperkara dalam perkara inikurang atau tidak lengkap, yaitu anakanak dari alm.
Subjek Gugatan Kurang/Tidak Lengkap.Bahwa setentang bantahan eksepsi para Penggugat yang menyatakansubjek gugatan sudah lengkap dan tidak ikut sertanya sebagai pihakberperkara ahli waris alm. Ramli Bin Sulaiman dikarenakan patah titiserta tidak diikut sertakannya ahli waris (cucu) alm. Syamsiah BintiSulaiman sebagai pihak dalam perkara dikarenakan memang secarahukum tidak bisa masuk sebagai pihak/subjek dalam perkara, adalahHalaman 34 dari 61 Halaman putusan Nomor 378/Pat.G/2018/MS.
Syamsiah Binti sulaiman yaitu Inwansyah Bin Burhan, Fauzi BinBurhan, Faisal Bin Burhan dan Aida Fitri Binti Burhan selaku ahli warisyang seharusnya diikutsertakan sebagai subjek dalam perkara ini, akantetapi tidak dikutsertakan, maka secara hukum subjek gugatan dalamperkara ini adalah kurang/tidak lengkap yang menyebabkan formal suratgugatan cacat hukum yang berakibat surat gugatan tidak dapat diterima.Hal ini sesuai pula dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2438K/Sip/1980 tanggal 22 Maret 1982
Subjek Gugatan Kurang/Tidak Lengkap.2.1.2.2.Bahwa subjek gugatan atau pihakpihak berperkara dalam perkaraini kurang atau tidak lengkap, yaitu anakanak dari alm. Ramli BinSulaiman yaitu 1) Razdi Bin Ramli, 2) Marian Binti Ramli dan 3)Nurul Aini Binti Ramli tidak diikutsertakan sebagai pihak dalamperkara, padahal mereka berkedudukan sebagai ahli waris alm.Sulaiman alias Leube Leman selaku cucu yaitu. anak dari anak lakilaki alm. Sulaiman alias Leube Leman yang bernama alm. Ramli BinSulaiman.
Dengan tidak diikut sertakannyasebagai pihak (Subjek) berperkara cucu alm. Sulaiman alias LeubeLeman yaitu anakanak dari alm. Ramli Bin Sulaiman yaitu 1) RazdiBin Ramli, 2) Marian Binti Ramli dan 3) Nurul Aini Binti Ramli dancucu almh.
71 — 10
Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah ditujukankepada setiap orang yang merupakan subjek hukum yang dikontruksikan sebagaipelaku perbuatan pidana;Menimbang, bahwa setiap orang dapat berarti sebagai siapa saja yangberkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalamkeadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untukbertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yangtelah dilakukan;Menimbang, bahwa dalam perkara
dipersidangan ataspertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani danrohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkasperkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benarsebagai identitas dirinya;Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskandalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen barangHalaman 9 dari 17 Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2015/PN Gstsiapa secara Historis Kronologis merupakan subjek
Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalahditulukan kepada setiap orang yang merupakan subjek hukum yangdikontruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana;Menimbang, bahwa setiap orang dapat berarti sebagai siapa saja yangberkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajibandalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untukbertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yangtelah dilakukan;Halaman 11 dari 17 Putusan
Prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa, dan ternyata puladipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalamkeadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkanidentitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaanJaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskandalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemenbarang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek
hukum yang dengansendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecualisecara tegas Undang undang menentukan lain;Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebutdiatas, terhadap unsur Setiap Orang yang disandarkan kepada terdakwa untuksekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara inisecara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakahdirinya secara Yuridis Materiil benar benar sebagai pelaku dari tindak pidana,adalah sangat bergantung
34 — 5
Unsur memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika telah terpenuhinyasecara sah dan meyakinkan menurut hukum;Terhadap unsur ke 1: Barang siapa :Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana, yang dimaksud denganbarang siapa adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahTerdakwa sebagai subjek hukum dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;Menimbang, bahwa di muka persidangan
telah terdakwa membenarkan identitasyang tercantum dalam surat dakwaan dan dapat menjawab secara baik dan benar setiappertanyaan yang diajukan kepadanya di depan persidangan, serta mampu menanggapisegala keterangan saksi, maka menurut Majelis Hakim Terdakwa adalah subjek hukumyang dapat bertanggungjawab;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan, akan ditetapkansebagaimana dalam amar putusan di bawah ini ;Menimbang, bahwa sebelum menentukan takaran hukuman yang akan dijatuhkankepada Terdakwa
41 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perlu kiranya Penggugat pahami, bahwa suatu Badan Hukum, antara laindapat berupa Perseroan Terbatas (PT), adalah merupakan subjek hukummandiri yang dapat mempunyai hubungan hukum dengan subjek hukumlainnya, dan manakala subjek hukum lain hendak mengajukan gugatanterhadap PT tersebut, maka haruslah gugatan tersebut ditujukan terhadapBadan Hukum (PT) dimaksud sebagai subjek hukum yang mandiri danbukan ditujukan kepada Direktur (pimpinan) Badan Hukum tersebut yangjuga merupakan subjek hukum lain yang
mandiri juga ;Gugatan Penggugat yang ditujukan kepada pimpinan PT Mitra PinasthikaMustika, menunjukan bahwa Penggugat menggugat Pimpinan PT MitraPinasthika Mustika secara pribadi yang merupakan subjek hukum mandiriHal. 4 dari 13 hal.
No. 340 K/Pdt.Sus/2012dan berarti pula Penggugat tidak menggugat PT Mitra Pinasthika Mustikaselaku Badan Hukum yang merupakan subjek hukum mandiri, padahalsecara pribadi antara Pimpinan PT Mitra Pinasthika Mustika (sebagai subjekhukum mandiri) sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum apapundengan Penggugat;Sebaliknya, manakala Penggugat bermaksud menggugat PT.
DEKA FAJAR PRANOWO, SH
Terdakwa:
ANTO Bin H. TOLA Alm
106 — 36
Barang Siapa:Menimbang, bahwa yang di dalam KUHP tidak memberikan penjelasanmengenai siapa yang dimaksud dengan barang siapa, yang diakui sebagaisubjek hukum di dalam Memori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelichting)hanyalah orang perorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkperson) semata;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpandangan barang siapasecara filosofis menunjukkan subjek hukum yang dapat dimintakan tanggungHalaman 8 dari 14 Putusan Nomor 197/Pid.B/2020/PN Sgtjawab atas terlanggarnya
yangsetelah dilakukan pemeriksaan identitas, orang tersebut ternyata memilikiidentitas yang sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan NomorPDM206/SGT/07/2020 tanggal 09 Juli 2020 sehingga Majelis menilai bahwaorang yang sedang dihadapkan di depan persidangan memang benar Terdakwasebagaimana dimaksud di dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta tidakterdapat unsur kekeliruan mengenai orang (error in persona);Menimbang, bahwa karena barang siapa tidak cukup hanyamenghubungkan Terdakwa sebagai subjek
hukum yang diajukan dalam perkaraini, akan tetapi harus menunjuk subjek hukum yang melanggar deliksebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ke1 KUHP, maka Majelis Hakimakan mempertimbangkan bagian inti maupun unsurunsur delik terlebin denganmenghubungkan kepada Terdakwa sebagai subjek yang dihadapkan kepersidangan, selanjutnya apabila benar inti delik ataupun unsurunsur deliktersebut terpenuhi dengan menunjuk kepada Terdakwa sebagai pelaku delikmaka barang siapa sebagai subjek delik (normadressaat) adalah
atausepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak melihat adanya alasanpembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum sebagaimanadiatur sebagai alasan pembenar pada Pasal 48 KUHP (noodtoestand), Pasal 49Ayat (1) KUHP (noodweer), Pasal 50 KUHP (perintah undangundang), danPasal 51 KUHP (perintah jabatan);Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa diatas melawanhukum dan tidak dapat dibenarkan menurut hukum maka inti delik penadahandihubungkan dengan subjek
TOLA(Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai subjek hukum telahmelakukan tindak sebagaimana Pasal 480 Ke1 KUHP;Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Tindak Pidana yang dilakukanoleh Terdakwa secara sah dan meyakinkan maka Terdakwaharusmempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum berdasarkan Pasal193 ayat (1) KUHAP sehingga Terdakwa harus dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan adakah alasan pemaaf dari diri Terdakwa yang dapatmenghapuskan pertanggungjawaban
49 — 16
Bahwa Para Tergugat menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karenaseluruh dalildalil Gugatan Penggugat kabur dan keliru bila Penggugat mendalilkanGugatan merupakan lanjutan atas perbaikan Gugatan Perkara sebelumnya No.499/Pdt.G/2009/PN Jkt Pst ; mengingat Subjek dan Objek Gugatan dalam Perkaraini sudah berbeda.2. Bahwa gugatan Penggugat kabur terhadap subjek dan objek gugatan karena tidakjelas dan tidak lengkap ; antara lain sebagai berikut ;SUBJEK GUGATANSubjek Penggugat :1.
Gugatan dan untuk itu Gugatan harus dinyatakan tidakdapat diterima.Subjek TergugatTergugatBahwa Gugatan yang tidak jelas dan tidak lengkap terhadap Subjek TergugatTergugat untuk itu Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa sedangkan khusus untuk Tergugat Ill sudah meninggal maka harusdigantikan Ahli Warisnya dimana Ahli Warisnya ada 3 (tiga) orang tetapi telahdigugat oleh Penggugat hanya 1 (satu) Ahli Warisnya yakni Pieter Wijaya (salahsatu Ahli Waris dari Tergugat Ill) ; sementara istri dan anak yang lain dari Tergugatlll masih hidup dan tidak ikut digugat oleh Penggugat, jelas Subjek Gugatan kaburkarena Subjek Gugatan tidak lengkap.Oleh karena itu Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.e.
Gugatan yang sudah salah Subjek dan salah Objek harusdinyatakan tidak dapat diterima. Bahwa terhadap Tergugat Il, Tergugat lll,Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI juga tidak menempati satu lokasiObjek Sengketa di Jl. Kramat Pulo No. 51 melainkan di JI.
Gugatan kaburkarena Subjek Gugatan tidak lengkap.
97 — 33
Bahwa para tergugat menolak dengan tegas seluruh gugatanpenggugat, kecuali halhal yang diakui secara tegas kebenarannya olehpara tergugat;Bahwa penggugat telah salah subjek sesuai dengan gugatan penggugatyang mendalilkan bahwa Hakim, lakilaki, Agama Islam, pekerjaan Pelaut,beralamat KMP.
dalam wilayahhukum Kecamatan Socah sehingga secara hukum gugatan penggugatHalaman 7 dari 21 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pat.G/2019/PN BkIharuslah ditolak atau setidaktidaknya gugatan tidak dapat diterima (Nietonvankelijk verklaard) karena tidak sesuai dengan subjek yang dimaksud ;Bahwa demikian pula di dalam gugatan penggugat mendalilkan bahwaSyafii, Lakilaki, Agama Islam, pekerjaan Swasta, beralamat KMP.
Kecamatan Socah sehingga dalam relaas panggilan ke 2 dariPengadilan Negeri Bangkalan untuk persidangan pada tanggal 22 Januari2019 tergugat 2 tidak mau menanda tangani relaas tersebut karena salahalamat, maka secara hukum gugatan penggugat haruslah ditolak atausetidaktidaknya tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard) karenatidak sesuai dengan subjek yang dimaksud oleh penggugat;Bahwa berdasarkan lampiran surat keputusan Direktur Jenderal BadanPeradilan Umum Nomor 353/DJU/SK/HM02.3/3/2015
Bahwa penggugat telah salah subjek sesuai dengan gugatanpenggugat yang mendalilkan bahwa Hakim, lakilaki, Agama Islam,pekerjaan Pelaut, beralamat KMP.
verklaard) karena tidaksesuai dengan subjek yang dimaksud ;Bahwa demikian pula di dalam gugatan penggugat mendalilkan bahwaSyafii, Lakilaki, Agama Islam, pekerjaan Swasta, beralamat KMP.
BAMBANG PURWADI, SH
Terdakwa:
LISWANTO Bin WARSONO
411 — 21
Unsur: Setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang perorangan dalamunsur ini adalah ditujukan kepada siapa saja yang merupakan subjek hukumyang bersifat individulisme yang dikontruksikan sebagai pelaku perbuatanpidana;Prof.
Satochid Kartanegara, SH, menyatakan bahwa Pelaku adalahSiapa saja yang memenuhi semua unsurunsur dari yang terdapat dalamperumusan perumusan delict;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang disini secara umum adalahSiapa Saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagaipendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani,serta memiliki kKemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaanBaarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;Menimbang, bahwa dalam perkara
hukum yang dengansendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecualisecara tegas Undang undang menentukan lain;Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebutdiatas, terhadap unsur Orang Perorangan yang disandarkan kepada terdakwauntuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkaraini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakahdirinya secara Yuridis Materiil benar benar sebagai pelaku dari tindak pidana,adalah sangat
No: 261/Pid.B/LH/2019/PN.TBN.barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengansendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecualisecara tegas Undang undang menentukan lain;Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebutdiatas, terhadap unsur Orang Perorangan yang disandarkan kepada terdakwauntuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkaraini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakahdirinya
110 — 3
Menurut doktrin dan Yurisprudensi MARI yang dimaksuddengan barang siapa, adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pemegang hak dankewajiban ;Menimbang bahwa, menurut hukum subjek hukum terdapat 2 (dua) jenis yakni : subjekhukum yang pribadi kodrati (Natuurlijk persoons), yakni subjek hukum itu sengaja dilahirkankedunia ini secara alamiah dan sejak lahir secara alam atau kodrat sudah sebagai pemegang hak dankewajiban, contoh satusatunya adalah manusia.
Subjek hukum yang lainnya adalah pribadi hukum(recht persoons), yakni subjek hukum ini dibentuk oleh manusia berdasarkan peraturan perundangundangan sebagai pemegang hak dan kewajiban, yang kedudukannya dipersamakan denganmanusia (subyek hukum itu dibentuk karena kebutuhan manusia) ;Menimbang, bahwa yang diajukan ke persidangan olehJaksa Penuntut Umum, adalahsubjek hukum yang bernama RAJAB BIN DG.GANNA sebagai pribadi kodrati (NatuurlijkPersoons) dengan jati diri sebagaimana dalam surat dakwaan dan
39 — 5
rupiah); Di Mesjid Desa Selatbaru kejadiannya pada tanggal 03 September setelahwaktu shalat Dzuhur, besarnya uang infaq yang telah diambil sebesar Rp.115.000, (seratus lima belas ribu rupiah); Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, apakahTerdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum atautidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut; Menimbang, bahwa unsurunsur dari suatu delik tindak pidana haruslah terpenuhi 2(dua) unsur yaitu unsur Subjek
Unsur dengan maksud untuk memiliki secara melawan hak; Menimbang, bahwaselanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan pertimbanganhukum atas unsurunsur tersebut apakah perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan olehTerdak wa telah memenuhi unsur unsur tersebut diatas sebagai berikut :1) Unsur barang siapa;Menimbang, bahwa dalam KUHP (Kitab UndangUndang Hukum Pidana)mengkhususkan yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah manusia sebagai pribadi(atau Naturalijke Person) serta Badan Hukum, Menimbang
, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa, yang memiliki defenisiadalah setiap subjek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan subjekMenimbang, bahwa subjek hukum yang dimaksud adalah individu atau pun badanhukum yang memilki hak dan kewajiban untuk dapat diminta pertanggungjawaban atasperbuatan yang dilakukan oleh individu sebagai subjek hukum; / Putusan Nomor : 599/Pid.B/2013/PN.Bks;Menimbang, bahwa pelaku tindak pidana harus memenuhi sifat dari melanggarhukum (strafbaar feit)
Ariefmengatakan, pengertian subjek tindak pidana meliputi 2 (dua) hal yaitu, pertama siapa yangmelakukan tindak pidana dan siapa yang dapat di pertanggung jawabkan, dengan arti kataseseorang di pertanggung jawabkan dalam hukum pidana, justru karena ia telah melakukantindak pidana, pertanggungjawabannya ditujukan terhadap tindak pidana yang telahdilakukan; Menimbang, bahwa berhubung setiap tindak pidana harus bersifat melawan hukum,maka pertanggungjawaban juga ditujukan / diarahkan kepada sifat melawan
ke polsek Bengkalisuntuk diproses lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsurmengambil suatu barang telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ada pada diri Terdakwa;3) Unsur sebagaian atau seluruhnya milik orang lain;Menimbang, bahwa unsur init memiliki sifat alternatif, dimana barang yang dimbiltersebut diatasnya ada hak kepemilikan atau hak penguasaan atas barang tersebut Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur imi adalah perbuatan yangdilakukan oleh subjek
46 — 1
., untuk mengajukangugatan dalam perkara aquo, adalah Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Desember2014, yang dalam surat kuasa khusus tersebut disebutkan subjek hukum yangdigugat adalah hanya (1) satu orang yaitu Tergugat, selanjutnya diajukan suratgugatan tertanggal 3 Maret 2015 dengan subjek hukum selaku tergugat adalahTergugat,akan tetapi dalam revisi gugatan tertanggal 21 Mei 2015, telahmenambah subjek hukum / menambah pihak yang digugat yaitu Edi Sujoko,alamat di Dusun Gempal, Desa Pakusri, Kecamatan
Put.No. 1209/Pat.G/2015/PA.JrJadi antara subjek hukum yang digugat yang tertera dalam surat kuasa khususdengan subjek hukum yang tertera dalam revisi gugatan tidak sama/bertambahyaitu: Dalam Surat Kuasa Khusus tercantum nama Tergugat sebagai Tergugat,namun daalam revisi gugatan tanggal 21 Mei 2015, menambah subjekhukum Edy Sujoko, sebagai Turut Tergugat; Bahwa, Surat revisi gugatan tetanggal 21 mei 2015 tidak dapat mengubahatau menambah subjek hukum dalam surat kuasa khusus tertanggal 25Desember
,sebagai kuasa hukum tidakberwenang menmbah subjek hukum tanpa persetujuan dari Prinsipal/Erlinbinti P.Erlin, sehingga Advokat Gunawan Hendro,S.H.telah melampaui kuasakhusus yang diberikan olehPenggugat dengan menmbah subjek hukumnya; Bahwa apabila menambah subjek hukum /Edy Sujoko, selaku turut tergugat,maka Edy Sujoko selaku turut tergugat wajib dipanggil untuk dimediasi; Apabila perkara a quo diteruskan/dilanjutkan pemeriksaannya tanpamemanggil dan memediasi Edy Sujoko, selaku turut tergugat,
Pembanding/Tergugat II : WAHIDIN
Terbanding/Penggugat I : MAHYUDDIN ADANAN
Terbanding/Penggugat II : YASMARWIN
Terbanding/Penggugat III : BASRAH LUBIS
Terbanding/Turut Tergugat I : KELOMPOK TANI BUKIT INTAN SIKABAU
Terbanding/Turut Tergugat II : NINIK MAMAK DATUK PANCANG NAGARI SIKABAU
80 — 46
Bahwa Turut Tergugat1 dan Turut Tergugat 2 bukanlah SubjekHukum;Bahwa subjek hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai hak dankewajiban untuk bertindak dalam hukum, jadi subjek hukum adalahpendukung hak dan kewajiban, maka dia memiliki kewenangan untukbertindak di depan hukum, yang dapat dikategorikan subjek hukumadalah ;a. Manusia/orang (naturulijk Persoon);b.
Diumumkan dalam Berita Acara Negara;Bahwa dari syarat formil badan hukum diatas, dapat dipastikan TurutTergugat 1 (Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau) dan Turut Tergugat 2(Ninik Mamak Datuk Pancang Nagari Sikabau) bukanlah badan hukum,oleh karenanya gugatan Para Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapatditerima (Niet Onvankelijk Verklaard) karena telah mengikutsertakan pihakyang bukan subjek hukum dalam perkara a quo;ll. DALAM POKOK PERKARA1.
Bahwa Turut Tergugat 2 bukanlah Subjek Hukum ;3. Bahwa subjek hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai hak dankewajiban untuk bertindak dalam hukum, jadi subjek hukum adalahpendukung hak dan kewajiban, maka dia memiliki wewenang untukbertindak di depan hukum, yang dapat di kategorikan subjek hukum adalah ;a. Manusia/orang (Naturulijk Persoon) ;b.
Diumumkan dalam Berita Acara Negara ;Bahwa dari syarat formil badan hukum diatas, dapat dipastikan Turuttergugat 2 ( Ninik Mamak Datuk Pancang Nagari Sikabau) bukanlah badanhukum, oleh karenanya gugatan para penggugat haruslah dinyatakan tidakdapat diterima (Niet Onvankelijk) Verklaard) karena telah mengikut sertakanpihak yang bukan subjek hukum dalam perkara A quo,DALAM POKOK PERKARA1.
84 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
sampai dengan XIV mengajukan eksepsi yang pada pokoknyasebagai berikut:Bahwa gugatan para Penggugat melanggar azas nebis inidem, dimana gugatan ini pernah diajukan dalam perkara Nomor 02/Pdt.G/2010/PN.Spg. yang telah diputus tanggal 27 Desember 2010dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Bahwa baik dalam posita maupun petitum dari gugatan paraPenggugat a quo semua isinya sama persis dengan gugatan paraPenggugat dalam perkara Nomor 02/Pdt.G/2010/PN.Spg. yang telahinkracht;Bahwa soal bertambahnya subjek
;Bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya sama sekali tidakmempertimbangkan dan meneliti serta mengoreksi kembalipertimbangan hukum pada halaman 2627 dan halaman 28 dariputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang yangmembuat putusan mengandung kontradiksi tentang eksepsiberkenaan dengan subjek hukum gugatan dalam perkara ini(mohon dilihat dan dibaca putusan Pengadilan Negeri Sampanghalaman 26, 27 dan 28);Bahwa berkenaan dengan adanya putusan Majelis HakimPengadilan Negeri Sampang yang membuat putusan
Suyadi, S.H.) dan Tergugat V(Lurah Polagan) serta Tergugat sebagaimana diuraikantersebut di atas, maka seharusnya dan sebenarnya berdasarkan fakta yuridis subjek dalam perkara a quo adalah tidaksama dengan subjek dalam perkara Nomor 02/Pdt.G/2010/PN.Spg. yang sebelumnya telah diputus (tidak nebis in idem),sehingga seharusnya putusan tentang eksepsi Majelis HakimPengadilan Negeri Sampang yang dikuatkan oleh PengadilanTinggi Surabaya sepatutnya dibatalkan oleh Mahkamah AgungR.1.
tersebut di atas, olehkarena Judex Facti telah melalaikan dan mengesampingkanadanya fakta yuridis pada saat dilakukan Pemeriksaan Setempatke lokasi objek sengketa oleh Majelis Hakim Pengadilan NegeriSampang yang dihadiri para pihak yakni: kuasa para PemohonKasasi/para Penggugat, kuasa para Termohon Kasasi/Tergugat.Il,lll, VI sampai dengan XIV, kuasa BPN Kabupaten Sampang(Termohon Kasasi/Tergugat ), PPAT (Termohon Kasasi/T ergugatIV) dan Lurah Polagan (Termohon Kasasi/Tergugat V), yangmerupakan subjek
ternyata pertimbangan hukumputusan Pengadilan Negeri Sampang halaman 30 telah secarategas menyatakan tidak akan mempertimbangkan lagi pokokgugatan, karena berpendapat eksepsi pihak para TermohonKasasi/para Tergugat dinyatakan dikabulkan (mohon dilihat dandibaca putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 02/Pdt.G/10.2011/PN.Spg. tanggal 20 Oktober 2011 halaman 30), adalahmenunjukkan tidak konsistennya Pengadilan Negeri Sampang didalam mengadili perkara a quo dengan mengesampingkan adanyapara pihak (Subjek
94 — 49
SolangPonamon Herry, tetapi dengan orang yang bernama RillySolang sama sekali tidak ada hubungan subjek hukum, halmana dibuktikan dengan bukti tertulis kwitansi tanggal 20Januari 2014 dan kwitansi tanggal 4 Februari 2015 ;. Bahwa oleh karena tidak terjadi hubungan hukum antara paraTergugat dengan Penggugat bernama Rilly Solang makagugatan Penggugat tidak memenuhi syarat Subjek Hukumatau Error ini persona, sehingga beralasan menurut hukumgugatan penggugatditolak seluruhnya ;. Bahwa Tergugat!
Solang Ponamon Herry berdasarkanbukti kwitansi pada tanggal 20 Januari 2014, sedangkanternyata Subjek Hukum adalah pribadi, bernama Rilly Solang(in person) bukan Kel. Koagow Solang dan Kel.
SolangPonamon Herry sebagai Subjek Hukum Penggugat, makaberalasan menurut hukum gugatan yang mengatasnamakanpribadi Rilly Solang harus ditolak seluruhnya ;14.Bahwa para Tergugat sedang mempersiapkan gugatanRekonvensi baik perdata maupun pidana terhadap Penggugatsebab konsekwensi logis sebagai akibat hukum yang timbuldaripadanya telah menimbulkan kerugian moril maupunmateriel terhadap diri para Tergugat atas gugatan Penggugattersebut ;15.
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugatbernama Rilly Solang secara pribadi tidak berwenangsebagai subjek hukum menjadi Penggugat sebab subjekhukum yang terikat dalam hukum perikatan pinjammeminjam uang adalah Kel. Koagow Solang dan Kel.Solang Ponamon Herry berdasarkan surat buktikwitansi tanggal 20 Januari 2014 dan 4 Februari 2015 ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat telahmelakukan perbuatan melawan hukum berdasarkanPasal 1365 KUH Perdata ;3.
Koagow Solang dan Kel.Solang Ponamon Herry berdasarkan bukti kwitansi pada tanggal 20Januari 2014, sedangkan ternyata Subjek Hukum adalah pribadi,bernama Rilly Solang (in person) bukan Kel. Koagow Solang danKel.
109 — 38
UNSUR SETIAP ORANGMenimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah subjekhukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkanperbuatannya, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa JAYUS HIDAYATTOENA alias YAYAT sebagai subjek hukum.
Selain daripada itu maksuddimuatnya unsur ini adalah untuk menghindari adanya kesalahan subjek dalamsuatu perkara pidana;Menimbang bahwa dari persidangan telah diperoleh faktafakta hukumbahwa Terdakwa JAYUS HIDAYAT TOENA alias YAYAT mampu mengikutipersidangan dengan baik, mampu menjawab setiap pertanyaan Majelis Hakimdan Terdakwa menyatakan identitas lengkapnya dan ternyata sama denganyang tertera dalam surat dakwaan;Menimbang bahwa dari fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakimmenyimpulkan bahwa
Terdakwa adalah subjek hukum yang mampumempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dalam perkara ini tidak terdapatkesalahan subjek;Menimbang bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakimberpendapat bahwa unsur telah terpenuhi;Ad.2.
52 — 10
Firmindo Ditamandiri,dimana jelasjelas masingmasing merupakan subjek hukum yang berbeda danmasingmasing mempunyai hak dan kewajiban sendirisendiri.24 Bahwa pada gugatan a quo, tidak pula ada landasan hukum yang mengakibatkantimbulnya kewajiban tanggungrenteng antar Para Tergugat, baik antar pribadi badan usaha, pribadi badan hukum, pribadi dengan pribadi lainnya dan/ataubadan usaha dengan badan hukum lainnya.
Subjek dan Objek Gugatan KaburBahwa setelah membaca posita maupun petitum pada GugatanPeggugat, ternyata subjek dan objek gugatan dari pada Penggugattidak jelas alias kabur.Adapun alasan kabur subjeknya yaitu :hal 19 dari 34 hal. Put.No.553/Pdt/G/2013/PN.Jkt.Bar. Penggugat tidak jelas dalam menentukan subjek dalam perkaraaquo FILLIPI DIMPUDUS ataukah PT.
Firmindo Ditamandiri, dimanajelasjelas masingmasing merupakan subjek hukum yang berbeda yang masingmasing mempunyai hak dan kewajiban sendirisendir1.Eksepsi Tergugat II :l.a. Surat Kuasa Cacat Hukum.
dan objek gugatan dari pada Penggugattidak jelas alias kabur.Adapun alasan kabur subjeknya yaitu :Penggugat tidak jelas dalam menentukan subjek dalam perkaraaquo FILLIPI DIMPUDUS ataukah PT.
Firmindo Ditamandiriyang menjadi subjek dalam perkara aquo ;Sedangkan alasan kabur objeknya yaitu :hal 31 dari 34 hal.
38 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Subyek Tergugat tidak jelas;e Bahwa subjek Tergugat terdiri dari 2 (dua) subjek hukum yang berbedayaitu H. Achmad Badawie Bakrie dan PT. Wirontono & Co.Penggabungan kedua subjek tersebut menjadi Tergugat tidak tepatmenurut hukum karena menimbulkan ketidakjelasan subjek Tergugat;. Alamat Tergugat keliru (PT. Wirontono & Co);Bahwa PT. Wirontono & Co. tidak berkedudukan di Jakarta Pusat, JalanSemboja 21, RT. 015/RW.006, Kelurahan Petojo Utara, KecamatanGambir, alamat ini merupakan alamat H.
Subjek Tergugat tidak lengkap;Bahwa tanah/bangunan milik PT. Wirontono & Co. sesuai sertifikat HGBNo. 230 /K, luas 403 M? yang terletak di Jalan Sulawesi No. 3 Surabayadan dalam perkara ini dijadikan objek sita jaminan oleh Penggugat, telahdijual PT. Wirontono kepada pihak lain (Bukti T.1.2);Penggugat tidak memasukkan pembeli tersebut sebagai Tergugat;. Gugatan salah alamat;Bahwa Penggugat keliru dan memasukkannya selaku Tergugat, tanah/bangunan objek sengketa dalam perkara ini adalah milik PT.
46 — 9
Menurut doktrin dan Yurisprudensi MARI yang dimaksuddengan barang siapa, adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pemegang hak dankewajiban ;Menimbang bahwa, menurut hukum subjek hukum terdapat 2 (dua) jenis yakni : subjekhukum yang pribadi kodrati (Natuurlijk persoons), yakni subjek hukum itu sengaja dilahirkankedunia ini secara alamiah dan sejak lahir secara alam atau kodrat sudah sebagai pemegang hak dankewajiban, contoh satusatunya adalah manusia.
Subjek hukum yang lainnya adalah pribadi hukum(recht persoons), yakni subjek hukum ini dibentuk oleh manusia berdasarkan peraturan perundangundangan sebagai pemegang hak dan kewajiban, yang kedudukannya dipersamakan denganmanusia (subyek hukum itu dibentuk karena kebutuhan manusia) ;Menimbang, bahwa yang diajukan ke persidangan olehJaksa Penuntut Umum, adalahsubjek hukum yang bernama RUSTAM ALIAS CUTTANG BIN AMBOTUO sebagai pribadikodrati (Natuurlijk Persoons) dengan jati diri sebagaimana dalam surat
VENICIA SELAN
64 — 39
Ketiga Pasal 13 dan Pasal 14Burgelijk Wetboek voor Indonesie dan berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan PresidenNomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil menyangkut perbaikan aktaakta pencatatan sipil dilakukan melaluipermohonan kepada pengadilan negeri tempat telah ada atau tercatatnya registerregisteryang diperuntukan untuk itu dalam hal ini diajukan di pengadilan negeri dimana domisili dantempat dokumen identitas kependudukan Pemohon atau subjek
Agustus 1997 (bukti P2) yang semulaHalaman 6 dari 11 Penetapan Permohonan Nomor 62/Padt.P/2020/PN Kfm.tertulis lahir tanggal 26 Maret 1992 menjadi lahir pada tanggal 29 Februari 1992, Hakimberpandangan tidak ada satupun ketentuan yang menyatakan perlunya izin bagi Pemohonuntuk membetulkan dokumen kependudukan karena pembetulan dokumen kependudukanmerupakan kewenangan instansi pelaksana dalam hal ini Disdukcapil Kabupaten/Kota atauUnit Pelaksana Teknis Disdukcapil Kabupaten/Kota domisili Pemohon atau subjek
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 59Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil juncto Pasal 86 dan Pasal 87 ayat (2) Peraturan MenteriDalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan PelaksanaanPeraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil yang dimana pembetulan akta dapat diajukan dengan atautanpa permohonan subjek
akta, dengan kata lain undangundang memberikan hak kepadasubjek akta atau pemohon untuk mengajukan permohonan pembetulan akta ke instansipelaksana, sehingga untuk terpenuhinya tertionya administrasi kependudukan tersebutdengan diajukannya permohonan a quo oleh Pemohon in casu sebagai subjek akta makaPemohon sudah sepatutnya mengajukan permohonan perbaikan akta kelahiran kepadainstansi pelaksana domisili Pemohon sebagai subjek akta setelahn memperoleh salinanresmi penetapan pengadilan yang telah
Peraturan Pelaksanaan Peraturan PresidenNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk DanPencatatan Sipil tersebut secara hukum timbul kewajiban yang harus dilaksanakan olehinstansi pelaksana dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untukmencatat pembetulan akta dalam hal perubahan tanggal lahir ke dalam register yangdiperuntukkan untuk itu, sehingga untuk mencapai kepastian hukum serta tertib dalamadministrasi kependudukan, setelan Pemohon atau subjek
82 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Bersifat Daluwarsa: Bahwa pada tahun 2010 telah terdapat pengajuan gugatan dengan objekyang sama dengan gugatan Penggugat, bahkan subjek selaku TergugatHal. 3 dari 12 hal. Put.
Subjek yang digugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel);Tergugat dan Tergugat Il (para Tergugat ) bukan bernama/bermargaDjahir dan Fabanyo melainkan bermarga Nachrawi yang mana adalahsama persis dengan marga Penggugat , oleh karena idem dengan margaPenggugat , maka Penggugat dan Para Tergugat sesungguhnya adalahbersaudara kandung, yang mana Penggugat adalah sebagai kakak danPara Tergugat selaku adik;Bahwa penulisan nama Tergugat harus jelas dan tidak bisa keliru karenamenyangkut dengan Subjek yang
Peggunaan marga Djahir pada nama Tergugat dan Fabanyopada nama Tergugat ll dapat diketahui adalah menggunakannama/marga dari suami para Tergugat, hal mana memang masihdimungkinkan, namun dalam pengajuan gugatan, seharusnya tidakdemikian, apalagi yang mengajukan gugatan terbukti selaku saudarakandung, hal ini (Subjek) perlu dicantumkan secara jelas karena sangatberimplikasi pada uraian posita gugatan Penggugat, salah satudiantaranya yakni: Apakah benar Para Tergugat menguasai danmenempati rumah Penggugat
Nomor 3230 K/Padt/2015garis datar ketiga dan garis datar keempat ) yang dikutip, Bahwaseterusnya Penggugat dalam posita gugatannya angka 4 sampai denganangka 11 mempersoalkan tentang keputusan yang dikeluarkan tersebutadalah juga tidak menjadi kKewewenang Peradilan Umum dalam hal iniPengadilan Negeri Ternate untuk mengadilinya karena subjek yang digugatadalah Pejabat Tata Usaha Negara dengan objeknya adalah penetapantertulis (beschikking) yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TataUsaha Negara
yang berisi tindakan hukum yang bersifat kongkrit individualdan final menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat secara perdata yakniterkait penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 531 (objek sengketa) olehBadan Pertanahan Nasional terkait penerbitan sertifikat dengan SHM Nomor531 atas objek sengketa;Bahwa tegasnya subjek yang digugat oleh Penggugat dalam perkara a quosebagai Turut Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negaraatas penetapan tertulis/keputusan dalam hal ini Sertifikat Hak Milik