Ditemukan 896192 data
Hady Suparno
28 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 61/Pdt.P/2023/PN Bks tersebut diatas;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mencatat pencabutan perkara permohonan Nomor 61/Pdt.P/2023/PN Bks dari buku register perkara yang sedang berjalan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 164.000,-(Seratus empat puluh empat ribu rupiah).
61/Pdt.P/2023/PN Bks
Terbanding/Tergugat I : DIDI HARYONO, SH
Terbanding/Tergugat II : SOEROSO SOEWARGO
Terbanding/Tergugat III : DERMAWAN SUPARSONO
65 — 51
- Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1264/Pdt.G/2023/PN Sby tanggal 16 November 2023 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
PT BPR Bhakti Riyadi
Tergugat:
1.Suryadi
2.Dwi Purwanti
38 — 31
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut Gugatan Nomor 13/Pdt.G.S/2023/PN Kln;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Klaten untuk mencoret perkara perdata Nomor 13/Pdt.G.S/2023/PN Kln tersebut dari register yang sedang berjalan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp690.000,00 ( enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
13/Pdt.G.S/2023/PN Kln
11 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1106/Pdt.P/2023/PA.Badg dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1106/Pdt.P/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 440000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah).
1106/Pdt.P/2023/PA.Badg
Heri Darmansyah
24 — 19
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara perdata Nomor 7/Pdt.P/2023/PN Srl;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun untuk mencatat dalam register perkara tentang pencabutan perkara Nomor 7/Pdt.P/2023/PN Srl;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp202.000,00 (dua ratus dua ribu rupiah);
7/Pdt.P/2023/PN Srl
30 — 17
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 73/Pdt.G/2023/PA.Thn dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini pada DIPA Pengadilan Agama Tahuna tahun anggaran 2023 sebesar Rp0,00 (nihil)
73/Pdt.G/2023/PA.Thn
1.I Made Sudana
2.I Made Kembar Jaya
3.I Nyoman Reta
4.I Made Suleman
5.I Ketut Kantra, SE
6.I Wayan Rupa
7.I Wayan Kariana
8.I Ketut Sulendra
9.I Made Suendra
Tergugat:
1.Felix Demin
2.I Gusti Ngurah Gede
51 — 19
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan perkara Nomor 69/Pdt.G/2023/PN Gin dari Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa perkara perdata Nomor 69/Pdt.G/2023/PN Gin, dicabut;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat sebesar Rp550.000,-( Lima ratus lima puluh ribu rupiah);
69/Pdt.G/2023/PN Gin
1.Cameldi Pinasti Ersamora
2.Lidya Arizona
33 — 8
MENETAPKAN: - Menyatakan bahwa perkara perdata Nomor : 215/Pdt.P/2023/PN Dps dicabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret perkara perdata Nomor 215/Pdt.P/2023/PN Dps dari register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon sebesar Rp200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah );
215/Pdt.P/2023/PN Dps
150 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pangkalpinang Nomor 264/Pdt.G/2023/PA.Pkp tanggal 10 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Muharram 1445 Hijriyah:
3. Membebankan biaya perkara di tingkat Banding kepada Pembanding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
10/Pdt.G/2023/PTA.BB
daniel surya partogi
Terdakwa:
YOGI PRAMONO Als YOGI
33 — 16
>
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV Dasboat mobil, dimana pada rekaman CCTV tersebut tampak melintas 1 (satu) unit mobil craine No.Pol BK 8836-AD milik PT.Erakarya Kontruksi Nusantara di Jl.Alumunium Raya Kel.Tj Mulia Hilir Kec.Medan Deli sambil membawa 2 (dua) batang besi jenis HNP dengan Panjang 3 meter
- 1 (satu) set surat jalan (rangkap 3) tertanggal 10 November 2023
- 1 (satu) lembar bon faktur pembelian besi jenis HNP tertanggal 24 Desember 2021
- 2 (dua) set slip setoran pembayaran gaji an.Yogi Pramono September 2023 dan Oktober 2023
- 2 (dua) set slip setoran pembayaran gaji an.Suwarjen (adik kandung Sudtar Als Agin) September 2023 dan Oktober 2023
- 2 (dua) set bukti pembayaran gaji an.Evianto September 2023 dan Oktober 2023
Dipergunakan dalam berkas perkara An.
252 — 0
korban luka ringan dan kerusakan kendaraan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak KENNY PUTRA KURNIADI Anak Dari TJOENG, CONDRO KURNIADI dengan Tindakan yaitu diserahkan ke LPKS Lembaga Panti Pelayanan Sosial Anak (PPSA) Mandiri Semarang pada Dinas Sosial Pemerintah Propinsi Jawa Tengah di bawah pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang untuk menjalani Kerja Sosial selama 1 (satu) tahun dikurangi selama masa penitipan Kerja Sosial terhitung sejak tanggal penitipan 02 Agustus 2023
;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sepeda motor merek Yamaha R25 warna biru No.Pol: B-3333-SNR rusak pada bodi depan ringsek ;
- 1 (satu) sepeda motor merek Yamaha Jupiter warna merah hitam No.Pol: H-3347-WR rusak pada bodi samping kiri ringsek ;
- Visum Et Repertum (VER) nomor: A-25/V.1.21.2/65/2023 tanggal 29
Maret 2023 dibuat dan ditandatangani oleh dr R.P.Uva Utomo, M.H.Sp.FM.
- Visum Et Repertum (VER) nomor : A-23/V.1.21.2/63/2023 tanggal 29 Maret 2023 dibuat dan ditandatangani oleh dr R.P.Uva Utomo, M.H.Sp.FM.
- Visum Et Repertum (VER) nomor : A-22/V.1.21.2/62/2023 tanggal 29 Maret 2023 dibuat dan ditandatangani oleh dr R.P.Uva Utomo, M.H.Sp.FM.
- 1 (satu) flasdisk warna merah yang berisi rekaman CCTV ;
dikembalikan kepada saksi Benny Krisjanto;
dikembalikan kepada saksi Rinto Sastranegara ;
Terlampir dalam berkas perkara.
6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Smg
13 — 10
Membatalkanperkara Nomor 769/Pdt.G/2023/PA.Raptanggal 05 Juni 2023;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,- (tujuh ratus dua puluhribu rupiah);
769/Pdt.G/2023/PA.Rap
21 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 444/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 444/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.500.000,- ( limaratusribu rupiah);
444/Pdt.G/2023/PA.Bm
22 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 418/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 418/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.456000,- ( empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
418/Pdt.G/2023/PA.Bm
36 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 402/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 402/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.270.000,- ( dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
402/Pdt.G/2023/PA.Bm
28 — 4
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 68/Pdt.P/2023/PA.Pdg tanggal 07 Februari 2023, dicabut;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.110.000,00(seratus sepuluh ribu rupiah).
68/Pdt.P/2023/PA.Pdg
17 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2316/Pdt.G/2023/PA.Tng dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tangerang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tangerang Tahun Anggaran 2023 untuk membayar biaya perkara ini;
2316/Pdt.G/2023/PA.Tng
25 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 269/Pdt.G/2023/PA.Gtlo dari penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalountuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gorontalo tahun 2023;
269/Pdt.G/2023/PA.Gtlo
11 — 4
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 200/Pdt.P/2023/PA.Kwd dari Para Pemohon;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan Biaya Perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kwandang Tahun 2023;
200/Pdt.P/2023/PA.Kwd
12 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1544/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 17 Mei 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
1544/Pdt.G/2023/PA.Tsm