Ditemukan 896165 data
30 — 9
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 57/Pdt.G/2023/PA.Kwd tanggal 04 April 2023 dari Penggugat;
57/Pdt.G/2023/PA.Kwd
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 57/Pdt.G/2023/PA.Kwd tanggal 04 April 2023 dari Penggugat;
57/Pdt.G/2023/PA.Kwd
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 4125/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 21 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp980.000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
4125/Pdt.G/2023/PA.Sby
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 371/Pdt.G/2023/PA.GM dari Penggugat;
- Menyatakan perkara 371/Pdt.G/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 410.000,00 (Empat ratus sepuluh ribu rupiah);
371/Pdt.G/2023/PA.GM
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata nomor : 63/Pdt.G/2023/PN. Mnd
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret Nomor Perkara dari Register Induk Perkara Perdata Gugatan Nomor : 63/Pdt.G/2023/PN.Mnd ;
- Membebankan biaya Perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 625.000,- (Enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
63/Pdt.G/2023/PN Mnd
MENETAPKAN:
- Menyatakan perkara permohonan Nomor 64/Pdt.P/2023/PN Mdn dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mencoret perkara permohonan Nomor 64/Pdt.P/2023/PN Mdn dari register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah);
64/Pdt.P/2023/PN Mdn
M E N E T A P K A N
- Menyatakan Perkara Permohonan Nomor Register 654/Pdt.P/2023/PN Smn, tanggal 3 Agustus 2023 yang diajukan oleh Pemohon dinyatakan gugur;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
654/Pdt.P/2023/PN Smn
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Kuasa Penggugat untuk mencabut gugatan Nomor271/Pdt.G/2023/PN Bpp;
- Mencoret perkara perdata Nomor271/Pdt.G/2023/PN Bpp dari register perkara perdata;
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 827.000,00 (delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
271/Pdt.G/2023/PN Bpp
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 382/Pdt.P/2023/PA.GM dari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 382/Pdt.P/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah);
382/Pdt.P/2023/PA.GM
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 149/Pdt.G/2023/ PA.TA tanggal 10 April 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1444 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
247/Pdt.G/2023/PTA.Sby
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 337/Pdt.P/2023/ PA.Amb tanggal 11 Oktober 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ambarawa untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 435.000,00 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
337/Pdt.P/2023/PA.Amb
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 264/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 264/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
264/Pdt.G/2023/PA.Kla
M E N E T AP K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 20/Pdt.P/2023/PA.Lbg, selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Lebong Tahun Anggaran 2023.
20/Pdt.P/2023/PA.Lbg
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 265/Pdt.G/2023/PA.Srydari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 265/Pdt.G/2023/PA.Sry selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
265/Pdt.G/2023/PA.Sry
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Jpa;
- Menyatakan perkara gugatan Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Jpa, telah dicabut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp217.500,00 (dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah)
7/Pdt.G/2023/PN Jpa
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 143/Pdt.G/2023/PN Sby, tanggal 31 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
683/PDT/2023/PT SBY
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1444/Pdt.G/2023/PA.Btg dari Pemohon;
1444/Pdt.G/2023/PA.Btg
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 195/Pdt.G/2023/PA.Tg tanggal 4 Mei 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,- ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
195/Pdt.G/2023/PA.Tg
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 93/Pdt.P/2023/ PA.Sww oleh para Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Suwawa tahun anggaran 2023;
93/Pdt.P/2023/PA.Sww
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 144/Pdt.G/2023/PA.Sww oleh Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Suwawa tahun anggaran 2023;
144/Pdt.G/2023/PA.Sww
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1981/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 10 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus embilan puluh limaribu rupiah).
1981/Pdt.G/2023/PA.Kis