Ditemukan 896165 data
42 — 78
MengadiliMenerima permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 23/Pdt.G/2023/PN.Pol tanggal 13 September 2023 yang dimohonkan banding tersebut;Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
29/PDT/2023/PT MAM
26 — 10
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara 201/Pdt.G/2023/MS. Str;
- Menyatakan perkara Nomor 201/Pdt.G/2023/MS. Str, selesai dengan dicabut;
- Membebankan biaya kepada Penggugat sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah)
201/Pdt.G/2023/MS.Str
88 — 0
Menetapkan
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 252/Pdt.G/2023/PA.Tli;
- Menyatakan perkara Nomor 252/Pdt.G/2023/PA.Tli, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.245.000. (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
252/Pdt.G/2023/PA.Tli
134 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 3023/Pdt.G/ 2023/PA.Jr tanggal 21 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Shafar 1445 Hijriyah ; III. Membebankan kepada para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
378/Pdt.G/2023/PTA.Sby
9 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2147/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 07 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
2147/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 444/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 22 Februari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
444/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 763/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 3 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (Tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
763/Pdt.G/2023/PA.Kis
22 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 650/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
650/Pdt.G/2023/PA.Kis
12 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1051/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 30 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluhribu rupiah).
1051/Pdt.G/2023/PA.Kis
16 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 760/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 2 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
760/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1060/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 05 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluhribu rupiah).
1060/Pdt.G/2023/PA.Kis
12 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 340/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 07 Februari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
340/Pdt.G/2023/PA.Kis
21 — 0
Menetapkan
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 82/Pdt.P/2023/PA.Tlg dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Taliwang tahun 2023.
82/Pdt.P/2023/PA.Tlg
56 — 14
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 94/Pdt.G/2023/PA.Tli;
- Menyatakan perkara Nomor 94/Pdt.G/2023/PA.Tli, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.235.000. (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
94/Pdt.G/2023/PA.Tli
17 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 87/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 10 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuhpuluh ribu rupiah).
87/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1696/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 28 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1696/Pdt.G/2023/PA.Kis
16 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 355/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 355/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.315000,- ( tiga ratus lima belas ribu rupiah);
355/Pdt.G/2023/PA.Bm
15 — 12
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 1348/Pdt.G/2023/PA.Smp tanggal 28 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Ula 1445 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
107 — 113
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 31/Pdt.G/2023/PA.Sgm., tanggal 6 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Dzulqaidah 1444 Hijriah;III. Menghukum kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
81/Pdt.G/2023/PTA.Mks
35 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1467/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
1467/Pdt.G/2023/PA.Kis