Ditemukan 896162 data
10 — 3
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1179/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 11 April 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1179/Pdt.G/2023/PA.Tsm
14 — 4
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 428/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 01 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
428/Pdt.G/2023/PA.Tnk
56 — 30
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1332/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 01 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1332/Pdt.G/2023/PA.Tnk
54 — 0
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi tersebut ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soasio tanggal 16 November 2023, Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Sos, yang dimohonkan banding ;- Menghukum Pembandig semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
54/PDT/2023/PT TTE
71 — 31
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 16/G/TF/2023/PTUN.BDG, tanggal 26 Juni 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
241/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
26 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 171/Pdt.G/2023/PA.Pst tanggal 24 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
171/Pdt.G/2023/PA.PST
29 — 13
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 149/Pdt.G/2023/PA.Kwd tanggal 05 September 2023 dari Penggugat;
149/Pdt.G/2023/PA.Kwd