Ditemukan 896162 data
43 — 2
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 56/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn, tanggal 15 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Syaban 1444 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
201/Pdt.G/2023/PTA.Sby
118 — 75
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 96/G/2023/PTUN.SBY, tanggal 15 Nopember 2023, yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
72 — 44
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 358/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 1 November 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
395/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
66 — 27
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 220/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 25 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
321/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
63 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 121/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 4 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
293/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. Cabang Bojonegoro
Tergugat:
1.Taufik Syaifudin
2.Dewi Setia Rini
50 — 33
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah perjanjian pembiayaan Nomor : 1082120230503824 tanggal 4 Mei 2023 berikut syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) terhadap perjanjian pembiayaan Nomor : 1082120230503824 tanggal 4 Mei 2023 berikut syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan;
- Menyatakan sah Sertifikat
Jaminan Fidusia Nomor : W15.00362239.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 9 Mei 2023;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Toyota Fortuner 2.4 VRZ GR Sport 4X2 A/T, nomor rangka : MHFAB8GS3M3024063, nomor mesin : 2GDC929395 tahun 2021, nomor polisi S 1076 XG sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat berupa
tunggakan pokok dari bulan April 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 dan juga denda dari bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Agustus 2024 secara keseluruhan sebesar Rp153.541.400,00 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu empat ratus rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; <
NUR SANTI, S.H.
Terdakwa:
TAUFIK WALUYA PUTRA Bin ZAINAL ABIDIN Alm.
98 — 0
orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar print out atau rekapan harian tanggal 7 Juni 2023
dengan total Rp6.092.727,00;
- 1 (satu) lembar print out atau rekapan harian tanggal 8 Juni 2023 dengan total Rp7.111.818,00;
- 1 (satu) lembar print out atau rekapan harian tanggal 9 Juni 2023 dengan total Rp7.770.000,00;
- 1 (satu) lembar print out atau rekapan harian tanggal 10 Juni 2023 dengan total Rp11.029.091,00;
- 1 (satu) lembar rekapitulasi data kerugian PT.
FOOD BEVERAGES INDONESIA tanggal 15 Juni 2023;
Terlampir dalam Berkas Perkara;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
126/Pid.B/2023/PN Bon
44 — 1
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0435/Pdt.G/2023/PA.BL. tanggal 02 Maret 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Sya'ban 1444 Hijriyah;III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
192/Pdt.G/2023/PTA.Sby
20 — 1
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 114/Pdt.G/2023/PA.Tg tanggal 28 Februari 2023 putus dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00(tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
114/Pdt.G/2023/PA.Tg
18 — 7
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor : 642/Pdt.G/2023/PA.Clg.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cilegon untuk mencatat pencabutan perkara tersebut di dalam register perkara.
3. Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Cilegon Tahun 2023.
642/Pdt.G/2023/PA.Clg
18 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1588/Pdt.G/2023/PA.TA dari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 1588/Pdt.G/2023/PA.TA telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
1588/Pdt.G/2023/PA.TA
39 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara 111/Pdt.G/2023/PA.Prob dari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Probolinggo tahun 2023;
111/Pdt.G/2023/PA.Prob
16 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 357/Pdt.P/2023/PA.Pdg, tanggal 10 Oktober2023, dicabut;
- Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.145.000,00 (seratus empatpuluh lima ribu rupiah);
357/Pdt.P/2023/PA.Pdg
8 — 11
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1878/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 01 Agustus 2023 ;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.800,00 (seratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah);
1878/Pdt.G/2023/PA.Mdn
102 — 19
MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding/ Penggugat ;- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 15/G/2023/PTUN.SMG, tanggal 12 Juli 2023 yang dimohonkan banding - Menghukum Pembanding / Penggugat membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
141/B/2023/PTTUN.SBY.
39 — 18
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 202/Pdt.G/2023/PA.Kwd tanggal 6 Desember 2023 dari Penggugat;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kwandang , untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 139.000,00 (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
202/Pdt.G/2023/PA.Kwd
59 — 12
) 2(71) 2( ) ToQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 466.00 280.00 Tm/F12 1 TE(11) ToETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 470.00 280.00 Tm/F12 1 TE(12) 1(33) 2(24) TadETQqBT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 488.00 280.00 Im/F12 1 TE(11) ToETQqBT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 492.00 280.00 Tm/F12 1 TE(65) 235) 2BT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 213.00 258.00 Tm/F12 1 TE(56) 1(4332) 1(37) 2(67) 2(60) 1(53) 1(7460) 1(71) 2(37) 2(67) 2( 2(24(1LO(5) 2(2023
1.Lintang Agustina Roesadi, SH
2.Priastami Anggun Puspita Dewi, S.H., M.H.
3.Rizky Chaniago SH
4.Andres Syaputra, SH
5.M. NOVRIAN, S.H.
Terdakwa:
Irwan Hidayat
42 — 28
sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 Unit Kapal KMN Pengembara dengan Ukuran 19 GT Berbendera Indonesia;
- Dokumen Kapal 1 Bundel, berupa:
- SPB NO.28-0056-010-VIII-SPB-KP-2023
, Kupang 28 Agustus 2023;
- Surat Ukur Dalam Negeri No.108/Pe, diterbitkan di Labuhan Mapin tanggal 24 Mei 2018;
- Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan No. 3.2.2/00011/06/SKKP.P2TL/2023;
- PAS Besar Nomor: PK.205/04/106/UPP.Lbk-18, diterbitkan di Labuhan Lombok tanggal 28 September 2023;
- Surat Izin Penangkapan Ikan Andon Nomor: 49.23.5397.543.00114,
Kupang 20 Juni 2023-20 Desember 2023;
- Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP- P) Nomor: 02.21.04.5297.0034, Lombok 04 Juni 2021-03 Juni 2051;
- SLO NO.01504/STA3B/VIII/2023, Kupang 25 Agustus 2023-20 Desember 2023;
- Buku Kesehatan Kapal;
- Crew List;
- SKK Nahkoda dan KKM;
86/Pid.Sus/2023/PN Olm
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : ILHAM MISBAHUS SYUKRI
Terbanding/Penuntut Umum I : Erlando Julimar
87 — 15
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 91/Pid.B/ 2023/PN Trg tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, yang di tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 91/Pid.B/ 2023/PN Trg tanggal 9 Mei 2023 tersebut diatas untuk selain dan selebihnya
85/PID/2023/PT SMR
Terbanding/Penuntut Umum : Dian Puspita. SH
67 — 0
FAISAL TANJUNG Alias PACUL Bin GANIFIONO;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 422/Pid.Sus/2023/PN Kpn, tanggal 23 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan status barang bukti sebagaimana disebutkan dalam amar putusan Pengadilan Negeri
Kepanjen Nomor 422/Pid.Sus/2023/PN Kpn, tanggal 23 Oktober 2023 untuk dipertahankan dan dikuatkan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa M.
1371/PID.SUS/2023/PT SBY