Ditemukan 896162 data
14 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2333/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 28 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluhribu rupiah).
2333/Pdt.G/2023/PA.Kis
31 — 8
Menyatakan perkara 318/Pdt.P/2023/PA.Pdg dicabut; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Padang untuk mencoret Perkara Nomor: 318/Pdt.P/2023/PA.Pdg, dari Buku Register Perkara 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
318/Pdt.P/2023/PA.Pdg
16 — 6
- Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 1293/Pdt.G/2023/PA.Bkl. tanggal 11 September 2023;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
1293/Pdt.G/2023/PA.Bkl
11 — 11
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1779/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 11 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh limaribu rupiah);
1779/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 9
- Membatalkan perkara Nomor 1764/Pdt.G/2023/PA.Pwt tanggal 10 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purwokerto untuk mencoret perkara tersebut dari daftar perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp615.000,00 (enam ratus lima belas ribu rupiah);
1764/Pdt.G/2023/PA.Pwt
26 — 12
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 52/Pdt.G/2023/PA. Batg. dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 52/Pdt.G/2023/PA. Batg. selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
52/Pdt.G/2023/PA.Batg
8 — 8
MENETAPKAN
- Menyatakan batal pendaftaran dari perkara yang telah terdaftar dalam register perkara nomor 1173/Pdt.G/2023/PA.JU tanggal 17 Mei 2023
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.055.000.00 (satu juta lima puluh lima ribu rupiah);
1173/Pdt.G/2023/PA.JU
43 — 5
- Mengabulkan permohonanpencabutan perkara Nomor 158/Pdt.G/2023/PA.KBr dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatatkan perkara tersebutdalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
158/Pdt.G/2023/PA.KBr
22 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 630/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 21 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
630/Pdt.G/2023/PA.Kis
NASPIUDDIN
31 — 16
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Mencabut Permohonan Nomor 58/Pdt.P/2023/PN Mam.;
- Menyatakan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara Permohonan Nomor 58/Pdt.P/2023/PN Mam.;
- Menetapkan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 110.000,00 (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah);
58/Pdt.P/2023/PN Mam
21 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 187/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 187/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.295.000,- ( dua ratus sembilan puluh limaribu rupiah);
187/Pdt.G/2023/PA.Bm
24 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 282/Pdt.G/2023/PA.Msb dari Penggugat;
- Menyatakan Perkara Nomor 282/Pdt.G/2023/PA.Msb dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 680.000,00 ( enam ratus delapan puluh ribu );
282/Pdt.G/2023/PA.Msb
15 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1172/Pdt.G/2023/PA.LLG dari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 1172/Pdt.G/2023/PA.LLG telah selesai dengan pencabutan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
1172/Pdt.G/2023/PA.LLG
DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa:
ABDUL HARRIS YUSUF KURNIAWAN BIN ABDUL KAHAR
45 — 0
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti, berupa:
- 1 (satu) buah kotak kecil warna putih
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna biru
- 1 (satu) buah sendok plastic kecil warna orange
- 1 (satu) buah Hp Merk OPPO warna gold
- 1 (satu) bendel klip plastic kecil
- 31326/2023
/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 11,191 gram;
- 31327/2023/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,123 gram;
- 31328/2023/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,076 gram;
- 31329/2023/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,101 gram;
- 31330
/2023/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,104 gram;
- 31331/2023/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,109 gram;
- 31332/2023/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,090 gram;
- 31333/2023/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,100 gram;
>31334/2023/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,085 gram;
Total netto narkotika jenis sabu 12,744 gram
- rampas untuk dimusnahkan
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
9 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2104/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp525.000,00 (lima ratus dua puluh limaribu rupiah).
2104/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 22
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 661/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 05 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
661/Pdt.G/2023/PA.Ktp
13 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 459/Pdt.G/2023/PA.Tgt. tanggal 7 September 2023 oleh Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 720,000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
459/Pdt.G/2023/PA.Tgt
15 — 11
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 569/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 11 September 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 780.000,00,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
569/Pdt.G/2023/PA.Sgta
31 — 15
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 408/Pdt.P/2023/PA.Sgta, tanggal 19 September 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 110.000,00,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
408/Pdt.P/2023/PA.Sgta
13 — 18
- Mengabulkan permohonan para Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 41/Pdt.P/2023/PA.Sgta, tanggal 03 Februari 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 110.000,00,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
41/Pdt.P/2023/PA.Sgta