Ditemukan 897127 data
65 — 15
- Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan akta perdamaian nomor 31/Pdt.G/2023/PA Mrs. tanggal 30 Maret 2023.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan seluruh isi akta perdamaian nomor 31/Pdt.G/2023/PA. Mrs. tanggal 30 Maret 2023.
31/Pdt.G/2023/PA.Mrs
Dalam rekonvensi
PT TERRA FACTOR INDONESIA
Tergugat:
1.PT ORION TRANSMINCO PASIFIK
2.PT STARGATE PASIFIC RESOURCES
126 — 60
- Mengabulkan permohonan pencabuatan gugatan oleh Penggugat ;
- Menyatakan perkara perdata yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan register perkara Nomor 56/Pdt.G/2023/ PN Jkt Utr, tanggal 26 Januari 2023 berakhir karena dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mencoret perkara Nomor 56/Pdt.G/2023/PN Jkt Utr, tanggal 26 Januari 2023 dari register perkara yang sedang berjalan untuk itu dengan alasan pencabutan perkara
56/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Terbanding/Penuntut Umum I : Samba Sadikin, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : Nanang Ibrahim, SH.
69 — 43
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 110/Pid.B/LH/2023/PN Gto tanggal 2 Agustus 2023, yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PARIS Alias FAIS dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak
dibayar maka diganti kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 110/Pid.B/LH/2023/PN Gto tanggal 2 Agustus 2023 selain dan selebihnya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidanan yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00
65/PID.SUS-LH/2023/PT GTO
Pembanding/Penggugat II : Michael Marsel Kumesan Diwakili Oleh : TAUFIEK DJAJA PUTRA LUKUM.SH
Terbanding/Tergugat II : Denny Kainde
Terbanding/Tergugat III : Teddy Mamonto
Terbanding/Tergugat IV : Jefri Sarundayang
Terbanding/Tergugat V : Yakin Kadengkang
Terbanding/Turut Tergugat : LILI KAINDE
35 — 37
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
DALAM PROVISI
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 19 Desember 2023 Nomor 94/Pdt.G/2023/PN Ktg, yang dimohonkan banding tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 19 Desember 2023 Nomor 94/Pdt.G/2023/PN Ktg, yang dimohonkan banding tersebut;
29 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa HISYAM bin MUHAMMAD (alm) tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 351/PID.SUS/2023/PT SMG tanggal 12 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 87/Pid.Sus/2023/PN Skt tanggal 30 Mei 2023 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1.
4854 K/Pid.Sus/2023
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : ILHAM MISBAHUS SYUKRI
Terbanding/Penuntut Umum I : Erlando Julimar
89 — 15
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 91/Pid.B/ 2023/PN Trg tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, yang di tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 91/Pid.B/ 2023/PN Trg tanggal 9 Mei 2023 tersebut diatas untuk selain dan selebihnya
85/PID/2023/PT SMR
64 — 0
dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa :2 (dua) lembar copy buku mutasi security;2 (dua) lembar surat jalan orderan SBC;1 (satu) lembar foto orang yang mengambil barang orderan SBC a.n AGUS;1 (satu) lembar data identitas Imei HP Vivo;1 (satu) bendel bukti screnschoot chat kordinasi orderan SBC;1 (satu) lembar faktur penjualan dari Topsell Mojokerto nomor : JL/TS/23050039, tanggal 19 Mei 2023
, untuk PT SBC BERKAH BERSAMA;1 (satu) lembar faktur penjualan dari Topsell Mojokerto nomor : JL/TS/23050040, tanggal 19 Mei 2023, untuk PT SBC BERKAH BERSAMA;1 (satu) lembar faktur penjualan dari Topsell Mojokerto nomor : JL/TS/23050044, tanggal 20 Mei 2023, untuk PT SBC BERKAH BERSAMA;1 (satu) surat Purchase order nomor : PO01896/PTSBC/HO-PUR/V/2023, tanggal 19 Mei 2023;1 (satu) bendel bukti screnschoot chat orderan pihak SBC ke mbak mella Topsell Mojokerto;1 (satu) lembar faktur penjualan
dari Topsell Mojokerto nomor : JL/TS/23050039, tanggal 19 Mei 2023, untuk PT SBC BERKAH BERSAMA;1 (satu) lembar faktur penjualan dari Topsell Mojokerto nomor : JL/TS/23050040, tanggal 19 Mei 2023, untuk PT SBC BERKAH BERSAMA;Tetap terlampir dalam Berkas Perkara1 (satu) unit HP VIVO Y35 8+128GB warna AGATE BLACK, imei 1. 863578061703113, Imei 2. 863578061703105 beserta dosbook;Dikembalikan kepada TOPSELL melalui saksi DWI ARIADNA MIRANDA PUTRI1 (satu) buah helm Merk INK warna biru;1 (satu
320/Pid.B/2023/PN Mjk
Nurhikma
15 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Permohonan pemohon NUR HIKMA melalui kuasanya yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 177/Pdt.P/2023/PN Blk, tanggal 03 Oktober 2023 gugur;
- Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
177/Pdt.P/2023/PN Blk
14 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 100/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 10 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
100/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 496/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 1 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empatratus tujuh puluh ribu rupiah).
496/Pdt.G/2023/PA.Kis
36 — 7
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 123/Pdt.G/2023/PA.Tg tanggal 06 Maret 2023 dicabut oleh Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345000,00( tiga ratus empat puluh limaribu rupiah);
123/Pdt.G/2023/PA.Tg
13 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1575/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 9 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluhribu rupiah);
1575/Pdt.G/2023/PA.Kis
24 — 18
- Menyatakan perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Padangdengan Register944/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 01Agustus2023, gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 620.000,00(enamratus duapuluh ribu rupiah);
944/Pdt.G/2023/PA.Pdg
13 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2274/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 20 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluhribu rupiah).
2274/Pdt.G/2023/PA.Kis
31 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1956/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 05 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus duapuluh ribu rupiah).
1956/Pdt.G/2023/PA.Kis
17 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 86/Pdt.P/2023/PA.Tul dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tual untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun2023;
86/Pdt.P/2023/PA.Tul
26 — 9
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 105/Pdt.G/2023/PA.Buol dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
- Membebankan biaya perkara kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Buol tahun 2023;
105/Pdt.G/2023/PA.Buol
15 — 7
Menyatakan bahwa perkara Nomor 1230/Pdt.G/2023/PA.Bmtanggal 31 Juli 2023 gugur;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp289.000( dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
1230/Pdt.G/2023/PA.Bm
11 — 6
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 440/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 14 Juni 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);440/Pdt.G/2023/PA.Ktp
20 — 2
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 34/Pdt.G/2023/ PA.Sel dariPenggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Selong untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankanbiaya Perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Selong tahun anggaran 2023.
34/Pdt.G/2023/PA.Sel