Ditemukan 78590 data
21 — 3
Desember tahun Seribusembilan ratus sembilan puluh satu telah lahir : PUJI NUR SANTI anak ketigajenis perempuan dari suami isteri ; DOERAN dengan JAENAB ;Bahwa penulisan/pencatatan nama orang tua pada akte kelahiran anak pemohonDOERAN dengan JAENAB sebagaimana tercatat dalam akte kelahiran tersebutadalah salah, mengingat setelah Pemohon mengetahui yang sebenarnya, seharusnyatercatat/tertulis nama orang tua pada akte kelahiran anak pemohon didalam aktakelahiran tersebut adalah ditulis dan dibaca untuk seterusnya
/I/2010tertanggal 25 Januari 2010 bahwa di Kediri, pada tanggal Sembilan belas Desembertahun Seribu sembilan ratus sembilan puluh satu telah lahir : PUJI NUR SANTIanak ketiga jenis perempuan dari suami isteri ; DOERAN dengan JAENAB,seuntuk ditulis dan dibaca seterusnya menjadi ....... bahwa di Kediri, pada tanggalSembilan belas Desember tahun Seribu sembilan ratus sembilan puluh satu telahlahir : PUJI NUR SANTI anak ketiga jenis perempuan dari suami isteri ;MULYADI dengan MUDJIATI ;Menetapkan agar
/I/2010tertanggal 25 Januari 2010 bahwa di Kediri, pada tanggal Sembilan belas Desembertahun Seribu sembilan ratus sembilan puluh satu telah lahir : PUJI NUR SANTIanak ketiga jenis perempuan dari suami isteri ; DOERAN dengan JAENAB,untuk ditulis dan dibaca seterusnya menjadi ....... bahwa di Kediri, pada tanggalSembilan belas Desember tahun Seribu sembilan ratus sembilan puluh satu telahlahir : PUJI NUR SANTI anak ketiga jenis perempuan dari suami isteri ;MULYADI dengan MUDJIATI ;Menghukum Pemohon
72 — 8
yang ada di tengah dansetelah menuthuk, pemain mengambil kartu pada kasutan yang disisihkantersebut, begitu selanjutnya berlaku untuk pemain yang lainnya sampai adapemain yang mendapatkan kartu yang cocok terlebin dahulu dan bagi pemainyang sudah cocok kartunya, pemain tersebut jadi pemenangnya dan dalampermainan tersebut, yang mengasut kartu bergantian tergantung siapa yangmenang dan apabila ada yang menang, kemudian jumlah uang taruhan (umbuk)yang ada di tengah, diambil oleh pemenang dan begitu seterusnya
ditengah, dan setelah menuthuk, pemain mengambil kartu padakasutan yang disisihkan tersebut, begitu selanjutnya untuk pemain yang lainsampai ada pemain yang mendapatkan kartu yang cocok terlebih dahulu danyang cocok tersebut yang kemudian jadi pemenangnya dan dalam permainantersebut yang mengasut kartu bergantian tergantung siapa yang menang, danapabila ada yang menang kemudian jumlah uang taruhan (umbuk) yang adaHalaman 8 dari 29 Putusan No 60/Pid.B/2017/PN Wnoditengah diambil oleh pemenang begitu seterusnya
menuthuk (menjatuhkan kartu) pada kartuyang ada ditengah, dan setelah menuthuk, pemain mengambil kartu padakasutan yang disisihkan tersebut, begitu selanjutnya untuk pemain yang lainsampai ada pemain yang mendapatkan kartu yang cocok terlebih dahulu danyang cocok tersebut yang kemudian jadi pemenangnya dan dalam permainantersebut yang mengasut kartu bergantian tergantung siapa yang menang, danapabila ada yang menang kemudian jumlah uang taruhan (umbuk) yang adaditengah diambil oleh pemenang begitu seterusnya
yang ada di tengah dan setelah menuthuk,pemain mengambil kartu pada kasutan yang disisihkan tersebut, begituselanjutnya berlaku untuk pemain yang lainnya sampai ada pemain yangmendapatkan kartu yang cocok terlebih dahulu dan bagi pemain yang sudahcocok kartunya, pemain tersebut jadi pemenangnya dan dalam permainantersebut, yang mengasut kartu bergantian tergantung siapa yang menang danapabila ada yang menang, kemudian jumlah uang taruhan (umbuk) yang adadi tengah, diambil oleh pemenang dan begitu seterusnya
8 — 14
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
14 — 10
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 6
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
11 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
11 — 11
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
14 — 14
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
14 — 11
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
16 — 11
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
15 — 6
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
16 — 11
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
11 — 8
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
17 — 14
., M.H.) tanggal 28 Januari 2016, ternyata mediasitidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
17 — 10
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 8
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
20 — 1
hadiah berupa UangTunai sesuai dengan harga Kupon yang dibeli oleh sipembeliyaitu jika sipambeli memasang 2 (Dua) angka dengan harga Rp.1000,(Seribu rupiah) akan dibayar sebesar Rp. 70.000,(Tujuhpuluh ribu rupiah), jika si pembeli memasang 3 (Tiga) Angkadengan harga Rp 1.000,(Seribu rupiah) akan dibayar sebesarRp 500.000,(Lima ratus ribu rupiah) dan jika sipembelimemasang 4 (Empat) Angka dengan Rp.1000,(Seribu Rupiah)akan dibayar sebesar Rp. 2.500.000,(Dua juta lima ratus riburupiah) dan begitulah seterusnya
hadiah berupaUang Tunai sesuai dengan harga Kupon yang dibeli olehsipembeli yaitu jika sipambeli memasang 2 (Dua) angka denganharga Rp. 1000,(Seribu rupiah) akan dibayar sebesar Rp.70.000,(Tujuh puluh ribu rupiah), jika si pembeli memasang 3(Tiga) Angka dengan harga Rp 1.000,(Seribu rupiah) akandibayar sebesar Rp 500.000,(Lima ratus ribu rupiah) dan jikasipembeli memasang 4 (Empat) Angka dengan Rp.1000,(SeribuRupiah) akan dibayar sebesar Rp. 2.500.000,(Dua juta limaratus ribu rupiah) dan begitulah seterusnya
hadiahberupa Uang Tunai sesuai dengan harga Kupon yang dibeli olehsipembeli yaitu jika sipambeli memasang 2 (Dua) angka denganharga Rp. 1000,(Seribu rupiah) akan dibayar sebesar Rp.70.000,(Tujuh puluh ribu rupiah), jika si pembeli memasang 3(Tiga) Angka dengan harga Rp 1.000,(Seribu rupiah) akandibayar sebesar Rp 500.000,(Lima ratus ribu rupiah) dan jikasipembeli memasang 4 (Empat) Angka dengan Rp.1000,(SeribuRupiah) akan dibayar sebesar Rp. 2.500.000,(Dua juta limaratus ribu rupiah) dan begitulah seterusnya
47 — 1
membayar 2 (dua) kalilipat dari perorang, sehingga dari ke 3 (tiga) kartu itu nilainya dibawah 23 (dua puluhtiga) maka pemain wajib mengambil kartu lagi asalkan jangan sampai lebih dari 30 (tigapuluh), dan apabila lebih dari 30 (tiga puluh) maka akan dinyatakan mati, sehingga yangdinyatakan pemenang adalah nilai yang terbesar pada saat dibuka terakhir pemainmengambil menyatakan pas dan tidak terbakar nilainya, sehingga karena aturan main itupasnya harus 23 (dua puluh tiga) nilainya dan begitu juga seterusnya
membayar 2 (dua) kali lipat dari perorang, sehingga dari ke 3 (tiga) kartu itunilainya dibawah 23 (dua puluh tiga) maka pemain wajib mengambil kartu lagi asalkanjangan sampai lebih dari 30 (tiga puluh), dan apabila lebih dari 30 (tiga puluh) makaakan dinyatakan mati, sehingga yang dinyatakan pemenang adalah nilai yang terbesarpada saat dibuka terakhir pemain mengambil menyatakan pas dan tidak terbakarnilainva, sehingga karena aturan main itu pasnya harus 23 (dua puluh tiga) nilainya danbegitu juga seterusnya
ke 3 (tiga) kartu itu nilainya dibawah 23(dua puluh tiga) maka pemain wajib mengambil kartu lagi asalkan jangan sampailebih dari 30 (tiga puluh), dan apabila lebih dari 30 (tiga puluh) maka akandinyatakan mati, sehingga yang dinyatakan pemenang adalah nilai yang terbesarpada saat dibuka terakhir pemain mengambil menyatakan pas dan tidak terbakarHalaman 7 dari 13 Putusan Nomor 1387/Pid.B/2013/PN.Bdg.nilainya, sehingga karena aturan main itu pasnya harus 23 (dua puluh tiga)nilainya dan begitu juga seterusnya
membayar 2 (dua)kali lipat dari perorang, sehingga dari ke 3 (tiga) kartu itu nilainya dibawah 23(dua puluh tiga) maka pemain wajib mengambil kartu lagi asalkan jangan sampailebih dari 30 (tiga puluh), dan apabila lebih dari 30 (tiga puluh) maka akandinyatakan mati, sehingga yang dinyatakan pemenang adalah nilai yang terbesarpada saat dibuka terakhir pemain mengambil menyatakan pas dan tidak terbakarnilainya, sehingga karena aturan main itu pasnya harus 23 (dua puluh tiga)nilainya dan begitu juga seterusnya
membayar 2 (dua) kali lipat dariperorang, sehingga dari ke 3 (tiga) kartu itu nilainya dibawah 23 (dua puluh tiga) makapemain wajib mengambil kartu lagi asalkan jangan sampai lebih dari 30 (tiga puluh),dan apabila lebih dari 30 (tiga puluh) maka akan dinyatakan mati, sehingga yangdinyatakan pemenang adalah nilai yang terbesar pada set dibuka terakhir pemainmengambil menyatakan pas dan tidak terbakar nilainya, sehingga karena aturan main itupasnya harus 23 (dua puluh tiga) nilainya dan begitu juga seterusnya
29 — 2
Grobogan,caranya terdakwamembuka ramalan di internet melalui HP merk Cross type P2, lalu munculramalan kemudian ramalan itu dicatat pada sobekan bekas bungkus tokokDjarum Super, kemudian para pembeli datang lalu disodori ramalan tersebut,setelah para pembeli membaca ramalan itu lalu memasang taruhan denganmemilih salah satu angka yang berjumlah 12 nomor, misalnya pembeli membeli121 x (satu merah disebut Rojo), pembeli membeli 1 = (satu hitam disebut petik)dan seterusnya sesuai keinginan pembeli,
kemudian pembeli dapat membelidengan satu angka dengan nilai uang minimal Rp. 1.000, (seribu rupiah) ataumembeli satu angka dengan nominal lebih dari Rp. 1.000, (seribu rupiah)kemudian pada saat jam bukaan apabila pemasang beruntung maka akanmendapatkan uang 10 kali lipat dari uang yang ditaruhkan,jika pasang Rp.1.000, (seribu rupiah) akan mendapat uang sebesar Rp. 10.000, (sepuluh riburupiah) demikian seterusnya,dalam satu hari terdakwa membuka judi cap jie kiaini sebanyak 5 kali, bukaan pertama
Grobogan, caranya terdakwa membuka ramalandi internet melalui HP merk Cross type P2, lalu muncul ramalan kemudian ramalan itudicatat pada sobekan bekas bungkus tokok Djarum Super, kemudian para pembelidatang lalu disodori ramalan tersebut, setelah para pembeli membaca ramalan itu lalumemasang taruhan dengan memilih salah satu angka yang berjumlah 12 nomor, misalnyapembeli membeli 1 x (satu merah disebut Rojo), pembeli membeli 1 = (satu hitamdisebut petik) dan seterusnya sesuai keinginan pembeli,
kemudian pembeli dapatmembeli dengan satu angka dengan nilai uang minimal Rp. 1.000, (seribu rupiah) ataumembeli satu angka dengan nominal lebih dari Rp. 1.000, (seribu rupiah) kemudianpada saat jam bukaan apabila pemasang beruntung maka akan mendapatkan uang 10 kalilipat dari uang yang ditaruhkan,jika pasang Rp. 1.000, (seribu rupiah) akan mendapatuang sebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) demikian seterusnya,dalam satu hariterdakwa membuka judi cap jie kia ini sebanyak 5 kali, bukaan pertama
pembeli, kemudian pembeli dapat membeli dengan satu angka dengan nilaiuang minimal Rp. 1.000, (seribu rupiah) atau membeli satu angka dengan nominal lebihdari Rp. 1.000, (seribu rupiah) kemudian pada saat jam bukaan apabila pemasangberuntung maka akan mendapatkan uang 10 kali lipat dari uang yang ditaruhkan,jikapasang Rp. 1.000, (seribu rupiah) akan mendapat uang sebesar Rp. 10.000, (sepuluhribu rupiah) demikian seterusnya,dalam satu hari terdakwa membuka judi cap jie kia ini18sebanyak 5 kali, bukaan