Ditemukan 100093 data
16 — 4
Dan kuasa hukum tersebutmelampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dari organisasi advokat KAI danPeradi serta fotokopi berita acara sumpah dan Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai kKeabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan
Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakHalaman 7 dari 20 halamanPutusan nomor: 1695/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlgpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
10 — 12
kuasa kepada Advokat dan Konsultan Hukum yang bemama ARWIJIANTO,S.H Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berakudari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan
dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;halaman 7 dari 21 halaman, Putusan Nomor 2537/Pdt.G/2017/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
9 — 7
kuasa kepada Advokat dan Konsultan Hukum yang bernamaSAMINUDIN, SH Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yangmasin berlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah dariPengadilan Tinggi:Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan
dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
10 — 6
Dan kuasa hukumtersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dari organisasi advokatPeradi dan fotokopi berita acara sumpah dan Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan suratkuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebih dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihak pihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamahhalaman 7 dari 20 halaman, Putusan Nomor 4298/Pdt.G
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan adadi atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
9 — 7
kepada Advokatdan Konsultan Hukum yang bemama HERDI SUSANI, SH Dan kuasa hukum tersebutmelampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dari organisasi advokat Peradi danfotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan
dalam menilainya;halaman 7 dari 20 halaman, Putusan Nomor 0728/Pdt.G/2017/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
12 — 3
Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopiKartu advokat yang masih beraku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acarasumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
21 — 12
Dan kuasa hukum tersebutmelampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dari organisasi advokat Peradi danfotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai Keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123
HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;halaman 7 dari 21 halaman, Putusan Nomor 3934/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlg.Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
7 — 4
Advokatdan Konsultan Hukum yang bemama RIO BAMBANG SLAMET HARTOYO, SH.Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dariorganisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara Sumpah dani Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan
dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
7 — 4
Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartuadvokat yang masih berlaku dan organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acarasumpah dan Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
13 — 4
dan Konsultan Hukum yang bernamaBambang Suherwono, SH .MHum, Dkk Dan kuasa hukum tersebut melampirkanfotokopi kartu advokat yang masih berlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi beritaacara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan
dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
9 — 4
kepada Advokat dan Konsultan Hukum yang bernamaHAMZAN WADI, S.HI.MH, Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartuadvokat yang masih berlaku dan organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acarasumpah dan Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerma kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan
dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
8 — 2
Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yangmasih berlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah danPengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerma kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
17 — 7
Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yangmasih berlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah dariPengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai Keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123
HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakhalaman 7 dari 20 halaman, Putusan Nomor 1479/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlgpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
10 — 3
Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yangmasih berlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah danPengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerma kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danhalaman 7 dari 21 halaman, Putusan Nomor 4794/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlgparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan
dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
8 — 4
Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopikartu advokat yang masih berlaku dan organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acarasumpah dan Pengadilan Tinggi;halaman 7 dari 21 halaman, Putusan Nomor 0889/Pdt.G/2019/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerma kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan
dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
8 — 4
Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartuadvokat yang masih berlaku dan organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acarasumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;halaman 7 dari 20 halaman, Putusan Nomor 6394/Pdt.G/2017/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
6 — 3
Dan kuasahukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih beraku dari organisasiadvokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
11 — 7
Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopikartu advokat yang masih berlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acarasumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerma kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;halaman 7 dari 20 halaman, Putusan Nomor 5870/Pdt.G/2017/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
10 — 4
Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartuadvokat yang masih berlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acarasumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerma kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;halaman 7 dari 20 halaman, Putusan Nomor 4369/Pdt.G/2017/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
8 — 4
Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yangmasin berlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah dariPengadilan Tinggi:Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123
HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang