Ditemukan 100093 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 6172/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 11 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
115
  • Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopikartu advokat yang masih berlaku dan organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acarasumpah dan Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerma kuasa maka majelis hakim perl memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
    setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, danhalaman 8 dari 21 halaman, Putusan Nomor 6172/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlgtahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
Register : 19-11-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 12-12-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 6382/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 12 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
106
  • kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yangmasin berlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah dariPengadilan Tinggi:halaman 7 dari 20 halaman, Putusan Nomor 6382/Pdt.G/2018/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan
    dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
Register : 30-04-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 04-06-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 2488/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 30 Mei 2018 — PENGGUGAT dan TERGUGAT
179
  • ., Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopikartu advokat yang masih berlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acarasumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai Keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka maijelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal
    123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran MahkamahAgung RI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;halaman 8 dari 21 halaman, Putusan Nomor 2488/Pdt.G/2018/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
Register : 04-08-2016 — Putus : 21-09-2016 — Upload : 31-12-2016
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4127/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlg
Tanggal 21 September 2016 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
74
  • Dan kuasahukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dari organisasiadvokat Peradidan fotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai kKeabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka maijelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123
    HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran MahkamahAgung RI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
Register : 06-06-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3160/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlg
Tanggal 25 Juli 2016 — PEMOHON lawan TERMOHON
73
  • ., Dan kuasa hukumtersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dari organisasi advokatPeradi dan fotokopi berita acara sumpah dan Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan suratkuasadan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebih dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123
    HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihak pihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran MahkamahAgung RI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehinggasebagiantanda tangan adadi atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
Register : 30-03-2016 — Putus : 04-05-2016 — Upload : 30-12-2016
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1867/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlg
Tanggal 4 Mei 2016 — PENGGUGAT lawan TERGUGAT
94
  • kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yangmasih berlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah daniPengadilan Tinggi;halaman 7 dari 21 halaman, Putusan Nomor 1867/Pdt.G/2016/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa untuk menilai kKeabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan
    dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
Register : 03-03-2016 — Putus : 12-05-2016 — Upload : 27-04-2020
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1357/Pdt.G/2016/PA.KAB.MLG
Tanggal 12 Mei 2016 — Penggugat melawan Tergugat
63
  • Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokatyang masih berlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah dariPengadilan Tinggi:Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123
    HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;halaman 7 dari 21 halaman, Putusan Nomor 1357/Pdt.G/2016/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
Register : 09-08-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 30-12-2016
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4221/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlg
Tanggal 13 September 2016 — PENGGUGAT lawan TERGUGAT
6220
  • Dan kuasahukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dari organisasiadvokat Peradidan fotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai kKeabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu saksirat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123
    HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran MahkamahAgung RI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;halaman 7 dari 20 halaman, Putusan Nomor 4221/Pdt.G/2016/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
Register : 16-05-2018 — Putus : 09-07-2018 — Upload : 13-07-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 2780/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 9 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
84
  • kuasa kepada Advokat dan Konsultan Hukum yang bernamaAHMAD UBADI, SH, Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokatyang masih berlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara Sumpah daniPengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerma kuasa maka majelis hakim perl memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan
    dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, danhalaman 7 dari 20 halaman, Putusan Nomor 2780/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlgtahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
Register : 04-11-2015 — Putus : 16-02-2016 — Upload : 23-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 610 K/TUN/2015
Tanggal 16 Februari 2016 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) VS PROF. Dr. EDI KUSNADI, M.Pd;
8379 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 610 K/TUN/201510.11.12.Bahwa Tergugat mengabaikan landasan keteraturan dalam membuatkeputusan menguatkan hukuman disiplin berat bagi Penggugat denganmenetapkan pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (6) Peraturan PemerintahNomor 53 Tahun 2010. Padahal sangat jelas bahwa penjatuhan hukumandisiplin berat yang dikenakan pada Penggugat diatur dalam Pasal 10 ayat(4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
    Sementara itu, ataskasus tersebut di atas, sampai saat ini tidak ada pengaduan pada pihakberwajiob, serta tidak ada tuntutan hukum dari pihak lain, misalnya, darisuami Yusti Arini maupun dari isteri Penggugat (Zuriati), bahkan kehidupanrumah tangga Yusti Arini dan rumah tangga Penggugat baikbaik saja dantetap utuh;Bahwa keputusan Tergugat terhadap Penggugat dan terhadap Yusti Arinitersebut tidak memperhatikan asas persamaan hukum, tidakmengutamakan landasan kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
    Dalam membuatkeputusan tersebut Tergugat telah tidak cermat dan tidak teraturmenerapkan pasalpasal penjatuhan hukumam disiplin, berarti Tergugattidak mengedepankan Asas Tertib Penyelengaraan Negara, yaitu asas yangmenjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalampengendalian penyelenggaraan negara. Keputusan Tergugat cenderungdiskriminatif, dengan menjatunkan hukuman yang berlebihan padaPenggugat, sementara pada Yusti Arini tidak.
Register : 11-03-2020 — Putus : 30-04-2020 — Upload : 30-04-2020
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1936/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mlg
Tanggal 30 April 2020 — Penggugat melawan Tergugat
84
  • kuasa kepada Advokatdan Konsultan Hukum yang bernama BUDI SUPANGKAT, SH Dan kuasa hukumtersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dari organisasi advokatKAI dan fotokopi berita acara sumpah dan Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerma kuasa maka majelis hakim perl memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan
    dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, danhalaman 7 dari 19 halaman, Putusan Nomor 1936/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mlgtahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
Register : 20-01-2017 — Putus : 30-08-2017 — Upload : 18-12-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 433/Pdt.G/2017/PA.KAB.MLG
Tanggal 30 Agustus 2017 — Penggugat melawan Tergugat
144
  • Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masihberlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah dari PengadilanTinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123
    HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;halaman 8 dari 21 halaman, Putusan Nomor 0433/Pdt.G/2017/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
Register : 16-05-2017 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 22-07-2019
Putusan PA KAB MALANG Nomor 2514/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mlg
Tanggal 15 Agustus 2017 — Penggugat melawan Tergugat
94
  • ., Advokat, kuasahukum tersebut telah melampirkan fotokopi kartu tanda advokat yang masihberlaku dan fotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahanAdvokat penerima kuasa maka Majelis Hakim peru memaparkan terlebin dahulu syaratdan parameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang
    yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang unsurunsur
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
Register : 23-10-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 06-01-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 5529/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mlg
Tanggal 7 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
83
  • Dan kuasahukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dani organisasiadvokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123
    HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;halaman 7 dari 20 halaman, Putusan Nomor 5529/Pdt.G/2017/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
Register : 13-02-2018 — Putus : 05-04-2018 — Upload : 09-08-2019
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1016/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 5 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
113
  • Dan kuasahukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dani organisasiadvokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerma kuasa maka majelis hakim peru memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
    setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, danhalaman 7 dari 19 halaman, Putusan Nomor 1016/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlgtahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
Register : 30-10-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 6021/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
107
  • Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masihberlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah dari PengadilanTinggi;halaman 7 dari 21 halaman, Putusan Nomor 6021/Pdt.G/2018/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerma kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan
    dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
Register : 02-02-2016 — Putus : 19-07-2016 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KAB MALANG Nomor 708/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlg
Tanggal 19 Juli 2016 — PENGGUGAT lawan TERGUGAT
55
  • Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartuadvokat yang masih berlaku dan organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acarasumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai Keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka maijelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123
    HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran MahkamahAgung RI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
Register : 05-01-2018 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 01-03-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 194/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 22 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
85
  • Dan kuasa hukumtersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dari organisasi advokatPeradi dan fotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerma kuasa maka majelis hakim peru memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
    setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
Register : 03-10-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 5430/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 1 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
85
  • Dan kuasa hukumtersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dari organisasi advokatPeradi dan fotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim peru memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
    setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
Register : 06-09-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4802/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 27 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
134
  • Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartuadvokat yang masih berlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acarasumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123
    HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang