Ditemukan 100093 data
11 — 5
Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopikartu advokat yang masih berlaku dan organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acarasumpah dan Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerma kuasa maka majelis hakim perl memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, danhalaman 8 dari 21 halaman, Putusan Nomor 6172/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlgtahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
10 — 6
kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yangmasin berlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah dariPengadilan Tinggi:halaman 7 dari 20 halaman, Putusan Nomor 6382/Pdt.G/2018/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan
dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
17 — 9
., Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopikartu advokat yang masih berlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acarasumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai Keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka maijelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal
123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran MahkamahAgung RI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;halaman 8 dari 21 halaman, Putusan Nomor 2488/Pdt.G/2018/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
7 — 4
Dan kuasahukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dari organisasiadvokat Peradidan fotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai kKeabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka maijelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123
HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran MahkamahAgung RI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
7 — 3
., Dan kuasa hukumtersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dari organisasi advokatPeradi dan fotokopi berita acara sumpah dan Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan suratkuasadan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebih dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123
HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihak pihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran MahkamahAgung RI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehinggasebagiantanda tangan adadi atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
9 — 4
kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yangmasih berlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah daniPengadilan Tinggi;halaman 7 dari 21 halaman, Putusan Nomor 1867/Pdt.G/2016/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa untuk menilai kKeabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan
dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
6 — 3
Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokatyang masih berlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah dariPengadilan Tinggi:Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123
HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;halaman 7 dari 21 halaman, Putusan Nomor 1357/Pdt.G/2016/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
62 — 20
Dan kuasahukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dari organisasiadvokat Peradidan fotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai kKeabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu saksirat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123
HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran MahkamahAgung RI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;halaman 7 dari 20 halaman, Putusan Nomor 4221/Pdt.G/2016/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
8 — 4
kuasa kepada Advokat dan Konsultan Hukum yang bernamaAHMAD UBADI, SH, Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokatyang masih berlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara Sumpah daniPengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerma kuasa maka majelis hakim perl memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan
dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, danhalaman 7 dari 20 halaman, Putusan Nomor 2780/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlgtahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
83 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 610 K/TUN/201510.11.12.Bahwa Tergugat mengabaikan landasan keteraturan dalam membuatkeputusan menguatkan hukuman disiplin berat bagi Penggugat denganmenetapkan pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (6) Peraturan PemerintahNomor 53 Tahun 2010. Padahal sangat jelas bahwa penjatuhan hukumandisiplin berat yang dikenakan pada Penggugat diatur dalam Pasal 10 ayat(4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Sementara itu, ataskasus tersebut di atas, sampai saat ini tidak ada pengaduan pada pihakberwajiob, serta tidak ada tuntutan hukum dari pihak lain, misalnya, darisuami Yusti Arini maupun dari isteri Penggugat (Zuriati), bahkan kehidupanrumah tangga Yusti Arini dan rumah tangga Penggugat baikbaik saja dantetap utuh;Bahwa keputusan Tergugat terhadap Penggugat dan terhadap Yusti Arinitersebut tidak memperhatikan asas persamaan hukum, tidakmengutamakan landasan kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
Dalam membuatkeputusan tersebut Tergugat telah tidak cermat dan tidak teraturmenerapkan pasalpasal penjatuhan hukumam disiplin, berarti Tergugattidak mengedepankan Asas Tertib Penyelengaraan Negara, yaitu asas yangmenjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalampengendalian penyelenggaraan negara. Keputusan Tergugat cenderungdiskriminatif, dengan menjatunkan hukuman yang berlebihan padaPenggugat, sementara pada Yusti Arini tidak.
8 — 4
kuasa kepada Advokatdan Konsultan Hukum yang bernama BUDI SUPANGKAT, SH Dan kuasa hukumtersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dari organisasi advokatKAI dan fotokopi berita acara sumpah dan Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerma kuasa maka majelis hakim perl memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan
dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, danhalaman 7 dari 19 halaman, Putusan Nomor 1936/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mlgtahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
14 — 4
Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masihberlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah dari PengadilanTinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123
HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;halaman 8 dari 21 halaman, Putusan Nomor 0433/Pdt.G/2017/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
9 — 4
., Advokat, kuasahukum tersebut telah melampirkan fotokopi kartu tanda advokat yang masihberlaku dan fotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahanAdvokat penerima kuasa maka Majelis Hakim peru memaparkan terlebin dahulu syaratdan parameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang
yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang unsurunsur
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
8 — 3
Dan kuasahukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dani organisasiadvokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123
HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;halaman 7 dari 20 halaman, Putusan Nomor 5529/Pdt.G/2017/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
11 — 3
Dan kuasahukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dani organisasiadvokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerma kuasa maka majelis hakim peru memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, danhalaman 7 dari 19 halaman, Putusan Nomor 1016/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlgtahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
10 — 7
Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masihberlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah dari PengadilanTinggi;halaman 7 dari 21 halaman, Putusan Nomor 6021/Pdt.G/2018/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerma kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan
dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
5 — 5
Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartuadvokat yang masih berlaku dan organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acarasumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai Keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka maijelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123
HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran MahkamahAgung RI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
8 — 5
Dan kuasa hukumtersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dari organisasi advokatPeradi dan fotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerma kuasa maka majelis hakim peru memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
8 — 5
Dan kuasa hukumtersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dari organisasi advokatPeradi dan fotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim peru memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
13 — 4
Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartuadvokat yang masih berlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acarasumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123
HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang