Ditemukan 881122 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 23-11-2023 — Putus : 05-12-2023 — Upload : 05-12-2023
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 1760/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Tanggal 5 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
122
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1760/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1760/Pdt.G/2023/PA.Tnk., selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah);
    1760/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Register : 04-01-2023 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 27-02-2023
Putusan PN DOMPU Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Dpu
Tanggal 8 Februari 2023 — Pemohon:
Abdul Jalil bin H. M. Darwis
Termohon:
1.Presiden Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Cq Kepala Kepolisian Resosrt Dompu
2.Kepala Kejaksaan Negeri Dompu
4123
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Dpu yang diajukan Pemohon;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Dompu untuk mencoret perkara Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Dpu dari daftar register yang tersedia untuk itu;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
    1/Pid.Pra/2023/PN Dpu
Register : 18-01-2023 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PA PELAIHARI Nomor 66/Pdt.G/2023/PA.Plh
Tanggal 1 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
349
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 66/Pdt.G/2023/PA.Plh tanggal 18 Januari 2023 dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
    66/Pdt.G/2023/PA.Plh
Register : 10-02-2023 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 21-02-2023
Putusan PA NUNUKAN Nomor 61/Pdt.G/2023/PA.Nnk
Tanggal 21 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
180
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 61/Pdt.G/2023/PA. Nnk, tanggal 10 Februari 2023;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nunukan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
    61/Pdt.G/2023/PA.Nnk
Register : 05-09-2023 — Putus : 14-09-2023 — Upload : 14-09-2023
Putusan PA PEMATANG SIANTAR Nomor 209/Pdt.G/2023/PA.PST
Tanggal 14 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3010
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 209/Pdt.G/2023/PA.Pst tanggal 5 September 2023 dari Pemohon;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp146.500,00 (seratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah);
    209/Pdt.G/2023/PA.PST
Register : 08-03-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 11-09-2023
Putusan PN KEPANJEN Nomor 51/Pdt.G/2023/PN Kpn
Tanggal 24 Agustus 2023 — Penggugat:
Mochammad Machmudi
Tergugat:
1.Sukarno Gatot
2.Diah Ayu Kusuma Ningrum
3413
  • MENETAPKAN

    1. Menyatakan Gugatan Nomor: 51/Pdt.G/2023/PN Kpn dicabut;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No. 51/Pdt.G/2023/PN Kpn dari Register perkara ;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Gugatan ini sejumlah Rp.1.216.000,00,-(Satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah) ;
    51/Pdt.G/2023/PN Kpn
Register : 07-02-2023 — Putus : 30-03-2023 — Upload : 30-03-2023
Putusan PN TARUTUNG Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Trt
Tanggal 30 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
6823
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata gugatan Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Trt;
    2. Memerintahkan Panitera Pegadilan Negeri Tarutung untuk mencoret perkara Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Trt dari register perkara perdata;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
    11/Pdt.G/2023/PN Trt
Register : 02-01-2024 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 14-03-2024
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 2-K/PMT.I/BDG/AD/I/2024
Tanggal 29 Februari 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
13782
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor 59-K/PM.I-03/AD/X/2023 tanggal 21 Desember 2023, yang dimohonkan banding tersebut;
3. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).