Ditemukan 296248 data
- Tentang : Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
Oleh karena itu,negara, pemerintah, atau organisasi apapbun mengemban kewajiban untukmengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpakecuali.
Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dan segalaisinya;b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur,kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untukmenjamin kelanjutan hidupnya;G. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabatmanusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karenatanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehinggadapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homohomini
lupus);d. karena manusia merupakan mahluk sosial, maka hak asasi manusiayang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasanatau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalamkeadaan apapun;f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormatihak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapatkewajiban dasar;g. hak asasi manusia harus benarbenar dihormati, dilindungi, danditegakkan
instrumeninternasional lain yang mengatur mengenai hak asasi manusia.
dengan ketentuan peratturan perundangundangan.11 PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelasPasal 2Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tidak dapat dilepaskan darimanusia pribadi karena tanpa hak asasi manusia dan kebebasan dasarmanusia yang bersangkutan kehilangan harkat dan martabatkemanusiannya.
1324 — 400 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT (DPP PD);
212 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KALIMANTAN SELATAN;
,jabatan Kepala Seksi Penanganan Masalah danPengendalian Pertanahan Kantor Pertanahan KotaBanjarbaru, dan kawankawan, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor 062/SKK/ATR.Bjb/V1I/2019,tanggal 27 Juni 2019;KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIANHUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KALIMANTANSELATAN, tempat kedudukan di Jalan Brigjend H.Hasan Basri Nomor 30 Banjarmasin;Halaman 3 dari 9 halaman. Putusan Nomor 390 K/TUN/2020Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya: Rakhmat Renaldy,Amd.
., dan kawankawan, Aparatur SipilNegara pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor W.19UM.01.013627,tanggal 28 Juni 2019;Para Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:.
Dalam Penundaan:1.Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan = yangdimohonkan Para Penggugat tersebut;Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan/pemberlakuan Sertifikat Hak Pakai Nomor 07, tanggal 20 September2016, Surat Ukur Nomor 177/BKL/2016, tanggal 29 Juli 2016, Luas9.996 M7, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cg.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,yang terletak di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Bangkal,Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi KalimantanSelatan
Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, yang terletak di Jalan AnekaTambang, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, KotaBanjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara ini;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat danTergugat II Intervensi mengajukan eksepsi sebagai berikut:Eksepsi Tergugat:1. Kompetensi Absolut;2. Kedaluwarsa;3. Gugatan Kabur (Obscuur Libels):Eksepsi Tergugat II Intervensi:1.
192 — 135 — Berkekuatan Hukum Tetap
BANGUN MEGAH SEMESTA diwakili oleh ARRON CONSTANTIN DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor AHU.1 AH.01.04 2017, tanggal 07 November2017, tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU0011999.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 24 Juni 2016,tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT. BangunMegah Semesta;2.2.
Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor AHU.2 AH.01.04 2017, tanggal 07 November2017, tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU0013656.AH.01.02. Tahun 2016, tanggal 29 Juli 2016, tentangPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Bangun MegahSemesta;2.3.
BangunMegah Semesta;Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor AHU.4 AH.01.04 2017, tanggal 07 November2017, tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU0017366.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 26 September 2016,tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT.
Bangun MegahSemesta;Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor AHU.3 AH.01.04 2017, tanggal 07 November2017, tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU001 7025.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 21 September 2016,tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT.
BangunMegah Semesta;Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor AHU.4 AH.01.04 2017, tanggal 07 November2017, tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU0017366.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 26 September 2016,tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT BangunMegah Semesta;Surat Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHUUM.01.011170, tanggal 07 November 2017, perihal PenghapusanData Dalam Daftar Perseroan Terhadap
253 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., II. PT. ZEFINA BARA ENERGI, TBK;;
1514 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. Dr. Ir. MUHAMMAD TAUFIQ, M.Sc VS I. Drs. R. MOERDJOKO. HW., II. Ir. TONO SUHARYANTO;
644 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Turut Termohon : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;;
406 — 157 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. 1. PT. BUMI MINERAL INDONESIA., 2. GIOVANNI ADHIPUTRA AZIZ;
Menyatakan batal atau tidak sah: Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor.AHU0032603.AH.01.02 tahun 2020 tanggal 28 April 2020 tentangPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT.Fadlan Mulia Jaya;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: Surat Keputusan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaNomor. AHU0032603.AH.01.02 tahun 2020 tanggal 28 April 2020tentang tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PerseroanTerbatas PT. Fadlan Mulia Jaya;4.
157 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., II. YAYASAN WAKAF AN-NUR JATIBENING PERMAI VS YAYASAN AN-NUR PERMAI PONDOK GEDE;;
156 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA SEMULA (DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM QQ. KEMENTERIAN REPUBLIK INDONESIA;;
225 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI HUKUM DAN ASASI MANUSIA RI;
314 — 169 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., 2. PT. ANZAWARA SATRIA., 3. ANDOGO WIRADI;;
668 — 346 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., 2. Dr. SRI UNTARI BISOWARNO, M.AP;
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, tempatkedudukan di Gedung Direktorat Jenderal PeraturanPerundangundangan, Jalan HR. Rasuna Said Kav. 67Jakarta Selatan;Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: Ardiansyah, S.H.,M.H., Direktur Litigasi Peraturan Perundangundangan,dan kawankawan, Aparatur Sipil Negara padaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorPPE.1.81.06.03, tanggal 19 Januari 2021;ll. Dr.
204 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI HUKUM DAN ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA VS Dr. NUNUNG RUSMIATI, S.Si., M.S;;
286 — 330 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA VS SAMSUDDIN;;
870 — 989 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. YAYASAN SETIA HATI TERATE VS 1. BAGUS RIZKI DINARWAN, S.Si.M.T., 2. SUDIRMAN, S.Sos., 3. BENU WIRYONO;
229 — 157 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., 2. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA., 3. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
1917 — 924 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., 2. H. AGUS HARIMURTI YUDHOYONO, M.Sc., M.P.A., M.A., DK
246 — 141 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., II. PERKUMPULAN IKATAN ALUMNI INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG (IA-ITB);;
198 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUHAMMAD ZAINUL MAJDI, MA DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
Putusan Nomor 15 PK/TUN/2019DanMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan Rasuna Said Kav.67, Kuningan, Jakarta Selatan;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. Freddy Haris, S.H.
., ACCS dan kawankawan, kewarganegaraanIndonesia, jabatan Direktur Jenderal Administrasi HukumUmum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor M.HH.HM.07.0352, tanggal 21 Oktober 2016;Turut Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan
DALAM PENUNDAAN :a.Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan(schorsing) terhadap obyek sengketa;Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaanKeputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia NomorAHU0000482.AH.01.08. tanggal 15 September Tahun 2016Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum PerkumpulanPerkumpulan Nahdlatul Wathan Dan Lampiran : Keputusan MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU0000482.AH.01.08.tanggal 15 September Tahun 2016 tentang Persetujuan PerubahanBadan
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri HukumDan Hak Asasi Manusia Nomor AHU0000482.AH.01.08. tanggal 15September Tahun 2016 Tentang Persetujuan Perubahan BadanHukum Perkumpulan Perkumpulan Nahdlatul Wathan DanLampiran: Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi ManusiaNomor: AHU0000482.AH.01.08. tanggal 15 September Tahun 2016tentang Persetujuaan Perubahan Badan Hukum PerkumpulanPerkumpulan Nahdlatul Wathan;c.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanMenteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia NomorAHU0000482.AH.01.08. tanggal 15 September Tahun 2016Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum PerkumpulanPerkumpulan Nahdlatul Wathan Dan Lampiran: Keputusan MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU0000482.AH.01.08.tanggal 15 September Tahun 2016 tentang Persetujuan PerubahanBadan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Nahdlatul Wathan;d.