Ditemukan 126089 data
267 — 122
MENGADILI :
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan berdasarkan Agama Kristen pada tanggal 18 Januari 2014 diGereja Sungai Yordan Bekasi sebagaimana diterangkan dalam Surat Pernikahan No.GSY/007/18/01/014/E1/NKH, tercatat di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Bekasi sebagaimana disebut
dalam Kutipan Akta Perkawinan Pencatatan Sipil No.3275-KW-20012014-0015 tanggal 20 Januari 2014, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan berdasarkan Agama Kristen pada tanggal 18 Januari 2014 di Gereja Sungai Yordan Bekasi sebagaimana diterangkan dalam Surat Pernikahan No.GSY/007/18/01/014/E1/NKH, tercatat di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Bekasi sebagaimana disebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Pencatatan Sipil
SUJUDI
21 — 7
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa TJIOE A SIAN telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 19 Oktober 1987 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, no. 474/224/401.303.2/2022 tertanggal 08 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernama TJIOE A SIAN, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 19 Oktober 1987 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 08 September 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta
SARIMAH
78 — 13
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa BAMBANG SOEBEKTI telah meninggal dunia karena kecelakaan di Jakarta pada hari Kamis tanggal 15 Juli 1976 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan, no. 474/258/401.303.2/2022 tertanggal 12 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada
Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian suami Pemohon yang bernama BAMBANG SOEBEKTI, telah meninggal dunia karena kecelakaan di Jakarta pada hari Kamis tanggal 15 Juli 1976 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan, no. 474/258/401.303.2/2022 tertanggal 12 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan
34 — 6
M E N G A D I L I :
- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek ;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat sebagaimana sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 1542/WNI/2004, tertanggal 13 Desember 2004, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
Kota Surabaya [sekarang : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya], putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan untuk memberikan hak asuh secara bersama-sama kepada Penggugat dan Tergugat atas kedua anak hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat, yaitu :
- LUVENA HELENA, Perempuan, lahir pada tanggal 25 Juli 2006, sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor :
>1839/WNI/2006, tertanggal 15 Agustus 2006, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya [sekarang : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya] ;
- HEOPHILUS MATTHEW, Laki-Laki, lahir pada tanggal 31 Oktober 2007, sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 436/2007<
- LUVENA HELENA, Perempuan, lahir pada tanggal 25 Juli 2006, sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor :
Suyono
18 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa SODIRJO SALIMIN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya karena sakit di Jalan Kunir No.16 RT.01 RW.01 Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/104/401.302.4/2023 tertanggal 06 April 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun
Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama SODIRJO SALIMIN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 22 Agustus 1981 karena sakit di Jalan Kunir No.16 RT.01 RW.01 Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
SRI WAHYUNI
10 — 10
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa MULYOREJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 18 Juni 1971 karena sakit Jalan Puspa Jaya No.4 RT 20 RW07, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 471.1/1037/401.301.4/2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang
;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama MULYOREJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 18 Juni 1971 karena sakit di Jalan Puspa Jaya No.4 RT 20 RW07, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
SUDARMINI
33 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa SAEMAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 16 Agustus 2006 karena sakit di Jalan Nitinegoro No.31 RT 06 RW 02, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/577/401.303.8/2023 tanggal 21 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota
memiliki Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernama SAEMAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 16 Agsutus 2006 karena sakit di Nitinegoro RT 06 RW 02, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
OENTORO
12 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa MENIR (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada Tanggal 10 November 1979 karena sakit di Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/383/401.302.4/2023 tertanggal 29 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini
belum memiliki Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian nenek Pemohon yang bernama MENIR (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada Tanggal 10 November 1979 karena sakit di Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/383/401.302.4
158 — 71
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Membatalkan perkawinan antara Tergugat I (-) dengan Tergugat II (-i) yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi sebagaimana diterangkan dalam Akta Nikah Nomor 704/68/IV/2007 tertanggal 15 Juni 20076 ;
- Menyatakan Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah Nomor 704/68/IV/2007 tertanggal 15 Juni 20076 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi tidak berkekuatan hukum; <
SUPINAH
68 — 8
belum dewasa bernama RAFA, umur 9 tahun, untuk menjaminkan dan membebani hak tanggungan atas harta warisan suami Pemohon yang bernama FII berupa :
1)Sebidang tanah pertapakan seluas 974 m2 (sembilan ratus tujuh puluh empat meter persegi) berikut bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di Dusun Suka Mulya Jaya, RT.010, RW.004, Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat (dahulu Bagan Sinembah Jaya), Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, sebagaimana diterangkan
pada Sertifikat Hak Milik No. 14 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 13 Juli 2016;2)Sebidang tanah pertapakan seluas 1.928 m2 (seribu sembilan ratus dua puluh delapan meter persegi) berikut bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di Dusun Suka Mulya Jaya, RT.010, RW.004, Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat (dahulu Bagan Sinembah Jaya), Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, sebagaimana diterangkan pada Sertifikat
HERU BUDIMAN
21 — 18
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwaSAMIRAH (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya pada tanggal 31 Maret 1996 karena sakit,sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No: 474/189/401.303.2/2023 tanggal 6 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lurah Pandeanyang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernamaSAMIRAH (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya pada tanggal 31 Maret 1996 karena sakit sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No: 474/189/401.303.2/ 2023 tanggal 6 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lurah Pandeanyang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan
SAMINGAN
43 — 37
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa Marmi Binti Diman, lahir di Madiun, tahun 1921 yang telah meninggal dunia dirumah di RT.012, RW. 002, Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun pada 15 Agustus 1970, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor: 300/78/402.407.11/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Singgahan Kecamatan Kebonsari Kabupaten
hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama Marmi Binti Diman, lahir di Madiun, tahun 1921 yang telah meninggal dunia dirumah di RT.012, RW. 002, Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun pada 15 Agustus 1970, sebagaimana diterangkan
BAMBANG SUGENG PRIYANTO
10 — 5
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa SRI HARDINI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 29 Desember 1993 karena sakit tua di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.474.3/171/401.401.6/2016 tertanggal 16 Mei 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum
memiliki Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernama SRI HARDINI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 29 Desember 1993 karena sakit tua di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan
RENY SURJANINGSIH,Dra
7 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa KONDAR (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 20 November 1985 karena sakit tua di Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.474/497/401.302.6/2023 tertanggal 23 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
- Memerintahkan
kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama KONDAR (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 20 November 1985 karena sakit tua di Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.474/497/401.302.6/2023
R.ARYO SUPENDI
13 — 9
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa MANIYEM (Almarhumah) telah meninggal dunia pada tanggal 8 Agustus 2013 karena sakit tua di rumahnya di Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : No. 470/349/401.301.1/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki
ERLYN MARDIANA
10 — 6
Sidiq, dan dalam Buku Registrasi KUA Kapas yang diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor B-262/Kua.13.16.02/Pw.01/07/2021 tertulis nama Drs. Sidiq Purnomo, adalah satu orang yang sama;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
1.Cornelia O. Winata
2.W Wiena Winata
19 — 2
Winata dengan NIK: 3173085010870006, anak Perempuan, lahir di Jakarta, pada Tanggal 10 Oktober 1987, sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5485/B/1987 tanggal 9 Desember 1987, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pembantu Catatan Sipil Wilayah Kota Jakarta Barat; PEMOHON I sebagai anak Pertama.
- W.
Wiena Winata dengan NIK: 3173086310900008, anak Perempuan, lahir di Jakarta, pada Tanggal 23 Oktober 1990, sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4896/JB/1990 tanggal 6 November 1987, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Wilayah Kota Jakarta Barat; PEMOHON II sebagai anak Kedua.
- Memerintahkan PARA PEMOHON untuk mendaftarkan pencatatan Pengesahan Anak Luar Kawin tersebut diatas atas nama Cornelia O.
Keduanya merupakan anak-anak sah dan diakui secara Hukum Perkawinan yang berlaku.
Wiena Winata dengan NIK: 3173086310900008, anak Perempuan, lahir di Jakarta, pada Tanggal 23 Oktober 1990, sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4896/JB/1990 tanggal 6 November 1987, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Wilayah Kota Jakarta Barat; PEMOHON II sebagai anak Kedua.
TULASMI
30 — 6
BUDI AGUS SETYAWAN Pr. sebagaimana diterangkan dalam Surat Perkawinan pada tanggal 12 Juni 1992, Nomor 707/026 1996 yang diterbitkan Gereja Kristen Katolik Gereja PAROKI ST. BONAVENTURA Jalan Pacuan Kuda PuloMas Jakarta.
BUDI AGUS SETYAWAN Pr. sebagaimana diterangkan dalam Surat Perkawinan pada tanggal 12 Juni 1992, Nomor 707/026 1996 yang diterbitkan Gereja Kristen Katolik Gereja PAROKI ST. BONAVENTURA Jalan Pacuan Kuda Pulo Mas Jakarta ke dalam register yang dipergunakan untuk keperluan itu.
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini berjumlah Rp144.000,00 (Seratus empat puluh empat ribu rupiah);
J.B. SARDJANA
23 — 0
SUBAGIO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 02 November 1959 karena kecelakaan di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/269/401.302.3/2023 tertanggal 27 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
SUBAGIO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 02 November 1959 karena kecelakaan di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/269/401.302.3/2023 tertanggal 27 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
- Memerintahkan kepada Kantor
HARTINI
18 — 4
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa SURATMI telah meninggal dunia di rumah karena sakit pada tanggal 18 September 2009 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/431/401.302.4/2022 tertanggal 19 September 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Membebankan biaya