Ditemukan 190875 data
- Tentang : Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Konstitusi, untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukumdan keadilan;. bahwa untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yangmerdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawaperlu. dilakukan penataan sistem peradilan yangterpadu;. bahwa UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentangKekuasaan Kehakiman tidak sesuai lagi denganperkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraanmenurut UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;. bahwa berdasarkan = pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam
Sejalan dengan ketentuan tersebutmaka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminanpenyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruhkekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkanhukum dan keadilan.
Pasal 24 ayat (1) UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakimanmerupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilanguna menegakkan hukum dan keadilan.Perubahan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan, khususnyadalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Perubahan tersebut antara lainmenegaskan bahwa: kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung danbadan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilanumum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah MahkamahKonstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusitersebut juga telah membatalkan ketentuan yang terkait denganpengawasan hakim dalam UndangUndang Nomor 22 Tahun 2004 tentangKomisi Yudisial.Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai upaya untuk memperkuatpenyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan mewujudkan sistem peradilanterpadu (integrated justice system), maka UndangUndang Nomor 4 Tahun2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai dasar penyelenggaraankekuasaan kehakiman perlu diganti.Halhal penting dalam UndangUndang ini antara
- Tentang : Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
PRESIDENREPUBLIK INDONESIAUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 19 TAHUN 1964TENTANGKETENTUANKETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuanketentuan dalam pasal 24 Undangundang Dasar, perlu ditetapkan ketentuanketentuan pokok mengenaikekuasaan kehakiman yang sesuai dengan Pancasila sebagai dasar Negara,alat Revolusi dan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai HaluanNegara, serta pedomanpedoman pelaksanaannya.Mengingat : 1.
tetap.Pasal 6.(1) Seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpaalasan yang berdasarkan Undangundang atau karena kekeliruanmengenai orang atau hukum, berhak mendapat ganti kerugian danrehabilitasi.(2) Pejabat yang sengaja melakukan perbuatan sebagaimana tersebutdalam ayat (1) dapat dipidana dan/atau dibebani ganti kerugian.(3) Caracara untuk mendapatkan ganti kerugian, rehabilitasi danpembebanan ganti kerugian diatur dengan Undangundang.BAB IL.KEKUASAAN KEHAKIMAN.Pasal 7.(1) Kekuasaan Kehakiman
saya, telah atau akan memberi atau menjanjikanbarang sesuatu kepada siapapun juga;bahwa saya tidak akan menerima pemberian atau hadiah dari orang yangsaya ketahui atau sangka, sedang atau akan berperkara, yang mungkin akanmengenai pelaksanaan jabatan saya;bahwa...PRESIDENREPUBLIK INDONESIA 9 bahwa selanjutnya saya akan menjalankan jabatan saya dengan jujur,seksama dan dengan tidak membedabedakan orang dan akan berlakudalam melaksanakan kewajiban saya, seperti selayaknya bagi seorang'Hakim (pegawai kehakiman
UMUM.Undangundang tentang ketentuanketentuan pokok kekuasaan Kehakiman bertujuanmeletakkan dasardasar bagi penyelenggaraan peradilan, mengatur hubungan peradilandengan pencari keadilan.
Di dalamUndangundang No. 5 Tahun 1950 ditentukan bahwa penyimpangan dapat dilakukan ataspersetujuan Menteri Kehakiman dan Menteri Pertahanan.Pasal 17.Cukup jelas.Pasal 18.Dengan Pemerintah dimaksudkan bukan Pemerintah Pusat saja, melainkan juga PemerintahDaerah.Pasal 19.Pengadilan adalah tidak bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuasaan membuatUndangundang. Sandaran yang terutama bagi pengadilan sebagai alat Revolusi adalahPancasila dan Manipol/Usdek.
97 — 26
- Tentang : Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan Kehakiman
Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 telah membawa perubahan penting terhadappenyelenggaraan kekuasaan kehakiman sehingga UndangUndangNomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan PokokKekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 1999 perlu dilakukan penyesuaian denganUndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b, perlu membentuk UndangUndang tentangKekuasaan Kehakiman;
Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satuprinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelengaraan kekuasaankehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.Dalam usaha memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, sesuai dengantuntutan reformasi di bidang hukum telah dilakukan perubahan terhadap UndangUndangNomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman denganUndangUndang
1999 perlu dilakukan perubahan secara komprehensif.Dalam UndangUndang ini diatur mengenai badanbadan peradilan penyelenggarakekuasaan kehakiman, asasasas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminankedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencarikeadilan.
Selain itu dalam UndangUndang ini diatur pula ketentuan yang menegaskankedudukan hakim sebagai pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman serta panitera,panitera pengganti, dan juru sita sebagai pejabat peradilan, pelaksanaan putusanpengadilan, bantuan hukum, dan badanbadan lain yang fungsinya berkaitan dengankekuasaan kehakiman.
PASAL DEMI PASALPasal 1Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dalam ketentuan ini mengandung pengertianbahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaanekstra yudisial, kecuali dalam halhal sebagaimana disebut dalam UndangUndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Kebebasan dalam melaksanakan wewenang yudisial bersifat tidak mutlak karenatugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila,sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia.Pasal
44 — 11
terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan dalamamar putusan ini.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhipidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada terdakwaharus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukandalam amar putusan ini.Mengingat Pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor : 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
- Tentang : Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
PRESIDENREPUBLIK INDONESIAUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 14 TAHUN 1970TENTANGKETENTUANKETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMANMenimbangMengingatDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,bahwa Undangundang No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (LembaranNegara tahun1964 No. 107) tidak merupakan pelaksanaan murni dan pasal 24Undangundang Dasar 1945, karena memuat ketentuanketentuanyang bertentangan dengan Undangundang Dasar 1945,bahwa Undangundang
No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (LembaranNegara tahun1964 No. 107) telah dinyatakan tidak berlaku dengan undangundang No. 6 tahun 1969 tetapi saat tidak berlakunya Undangundang tersebut ditetapkan pada saat Undangundang yangmenggantikannya mulai berlaku;bahwa berhubung dengan halhal tersebut diatas perlu ditetapkanUndang undang baru mengenai Ketentuanketentuan PokokKekuasaan Kehakiman yang sesuai dengan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945;Pasal 5 ayat (1)
20 ayat (1), pasal 24 dan pasal 25 Undangundang Dasar 1945;Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.X/MPRS/1966 pasal 2 dan pasal 3,Undangundang No. 6 tahun 1969;Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat GotongRoyong,MEMUTUSKAN ...PertamaMencabutKeduaMenetapkanPRESIDENREPUBLIK INDONESIA2MEMUTUSKAN:Undangundang No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuanketentuan PokokKekuasaan Kehakiman.UNDANGUNDANG TENTANG KETENTUANKETENTUANPOKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN.BAB I.KETENTUAN UMUM.Pasal 1.kekuasaan Kehakiman
Namun ketentuanketentuan dalam pasal 24 dan pasal 25 UndangUndang Dasar 1945 besertaPenjelasannya antara lain mencantumkan: "Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuahMahkamah Agung dan lainlain Badan Kehakiman menurut Undangundang" dan"Syaratsyarat untuk menjadi dan diberhentikan sebagai Hakim ditetapkan denganUndangundang".Maka yang dituju dengan "Kekuasaan Kehakiman" dalam pasal 24 Undangundang Dasar1945 ialah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan gunamenegakkan hukum dan
PASAL DEMI PASAL.Pasal 1.Kekuasaan Kehakiman yang merdeka ini mengandung pengertian di dalamnyaKekuasaan Kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan Negaralainnya, dan kebebasan dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang daripihak extra judiciil, kecuali dalam halhal yang diijinkan oleh Undangundang.Kebebasan dalam melaksanakan wewenang judiciil tidaklah mutlak sifatnya, karenatugas dari pada Hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkanPancasila dengan jalan
43 — 16
bersalah dan dijatuhi pidana, makasesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada para terdakwa harus pula dibebani untukmembayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.Mengingat akan pasalpasal dari Undangundang dan peraturan lain yang bersangkutan terutamaPasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor : 48 Tahun2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
68 — 0
54 — 10
terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusanini.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana,maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebaniuntuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.Mengingat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor : 48Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
- Tentang : Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman
Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman
Menetapkan peraturan sebagai berikut :UNDANGUNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN BADAN~BADAN KEHAKIMANDAN KEJAKSAAN.Bab I.POKOK~POKOK KEHAKIMAN DAN PERADILAN.Pasal 1.Dalam seluruh daerah Negara dilaksanakan Peradilan atas nama Negara Republik Indonesia.Pasal 2.(1) Peradilan dilaksanakan hanya oleh badan~badan Kehakiman yang ditetapkan denganUndangundang.(2) Dengan tiada kemauannya sendiri seseorang tidak dapat dihadapkan kemuka hakim laindaripada yang berkuasa menurut Undangundang.Pasal 3.(1) Kekuasaan
Kehakiman diyalankan dengan tidak memandang kedudukan dalam masyarakatdari fihak yang berperkara.(2) Para hakim merdeka dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman dan hanya tunduk padaUndangundang.(3) Pemegang kekuasaan Pemerintahan dilarang campurtangan dalam urusan kehakiman,kecuali dalam halhal yang tersebut dalam Undangundang Dasar.(4) Perselisihan tentang kekuasaan antara Pemegang kekuasaan kehakiman dan Pemegangkekuasaan Pemerintahan diputuskan secara yang diatur dalam Undangundang.PRESID ENREPUBLIK
INDO NESIA 9 Pasal 4.(1) Sidangsidang pemeriksaan badan kehakiman terbuka untuk umum, terkecuali apabiladalam Undangundang ada penetapan lain, atau apabila menurut pendapat hakim dalamsuatu perkara ada alasan penting untuk mengadakan sidang tertutup, hal mana sertaalasannya harus disebutkan dalam surat catatan sidang.(2) Semua putusan badan kehakiman harus diucapkan dalam sidang terbuka.Pasal 5.(1) Segala putusan badan kehakiman harus memuat alasanalasan yang menjadi dasar putusanitu, dalam perkara
Peradilan Ketentaraan.(2) Perselisihan tentang kekuasaan antara badan kehakiman dari suatu lingkungan peradilandan badan Kehakiman dari lain lingkungan diputus secara yang diatur dalamUndangundang.Bab II.PERADILAN UMUM.BAGIAN I.PERATURAN UMUM.Pasal 7.Kekuasaan Kehakiman dalam peradilan umum dilakukan oleh:le. Pengadilan Negeri.2e. Pengadilan Tinggi.3e.
aNOF NYN44 AZOg 7Ny YPRESID ENREPUBLIK INDO NESIA 12 Dengan berlakunya Undang~undang ini tidak berlaku lagi segala peraturan tentang susunandan kekuasaan badan~badan Kehakiman yang tidak dipertahankan oleh Undang~undang ini.Pasal 70.Jika perlu, Menteri Kehakiman, setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung, dapatmenentukan, bahwa untuk beberapa Pengadilan Negeri diluar Jawa dan Madura diwajibkanmengirim segala putusannya kepada Pengadilan Tinggi yang bersangkutan, untuk diselidikidan mungkin diulangi
47 — 11
tersebut akan ditentukan dalam amar putusaninl.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana,maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebaniuntuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.Mengingat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor : 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
123 — 71
40 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEPARTEMEN KEHAKIMAN Cq. DIREKTORAT MEREK
- Tentang : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
PRESIDENREPUBLIK INDONESIAUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 35 TAHUN 1999TENTANGPERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 1970 TENTANGKETENTUANKETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMANMenimbang :MengingatDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,. bahwa kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka danoleh karena itu untuk mewujudkan kekuasaan Kehakiman yangmandiri dan terlepas dari kekuasaan Pemerintah dipandang perlumelaksanakan pemisahan yang tegas antar fungsifungsi darieksekutif
;. bahwa pengorganisasian, pengadministrasian, dan pengaturanfinansial Badanbadan Peradilan yang berada di masingmasingDepartemen sbagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)Undangundang Nomor 14 Tahun 1970 tenang KetentuanketentuanPokok Kekuasaan Kehakiman perlu disesuaikan dengan tuntutanperkembangan keadaan;. bahwa ketentuan mengenai penyelesaian perkara koneksitas yangada di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Miilitersebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undangundang Nomor 14Tahun 1970 tentang
Ketentuanketentuan Pokok KekuasaanKehakiman perlu diatur kembali untuk disesuaikan;. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a,b dan c perlu membentuk Undangundang tentang Perubahanatas Undangundang Nomor 14 Tahun 1970 tentangKetentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman..
Undangundang Nomor 14 Tahun 1970 tentang KetentuanketentuanPokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);Menetapkan :PRESIDENREPUBLIK INDONESIA~ 9,Dengan persetujuanDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN :UNDANGUNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 1970 TENTANG KETENTUANKETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN.Pasal IBeberapa ketentuan dalam Undangundang Nomor 14 Tahun 1970tentang Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman (LembaranNegara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor2951) diubah sebagai berikut :1.
20 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menteri Kehakimandan Hak Azasi Manusia Cq. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Propinsi Sumatera Utara Jalan Putri Hijau No. 4 Medan
34 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
MINNARNO HADIWIBOWO ; DIREKTUR JENDERAL HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DEPARTEMEN KEHAKIMAN HAK AZASI MANUSIA RI ; SUTION WIDJAYA
81 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Departemen Kehakiman dan HAM
171 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia
80 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Departemen Kehakiman cq. Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek cq. Direktorat Merek
Tim Pembela Kehormatan FORKABI
Tergugat:
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI
577 — 481
Penggugat:
Tim Pembela Kehormatan FORKABI
Tergugat:
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI