Ditemukan 56402 data
289 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Pekerja/buruh yang melanjutkan kembali hubungan kerja dengan pengusaha pada perusahaan yang sama setelah pensiun dan telah mendapatkan hak-hak pensiunnya, maka dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pekerja/buruh hanya berhak atas uang ... [Selengkapnya]
Pekerja/buruh yang melanjutkan kembali hubungan kerja dengan pengusaha pada perusahaan yang sama setelah pensiun dan telah mendapatkan hak-hak pensiunnya, maka dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pekerja/buruh hanya berhak atas uang penghargaan masa kerja semenjak diperkerjakan kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan
646 — 485
yang berbunyi sebagai berikut:Kesatu:Bahwa ia Terdakwa PANDI ALS ADI Bin NAHURI (Alm) pada hari Sabtutanggal 04 Agustus 2018 sekira pukul 02.30 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu di bulan Agustus tahun 2018 bertempat di depan Mako PolsekBeduai Dusun Muara Beduai Desa Kasro Mego Kecamatan Beduai KabuaptenSanggau atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerahhukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang mengadilinya, secaraOrang perseorangan telah melaksanakan penempatan Pekerja
Migran Indonesia yang tidaksesuai dengan persyaratan Pekerja Migran Indonesia, perbuatan manadilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa sebelumnya pada tanggal 11 Mei 2018 pada saat Terdakwapulang dari Malaysia ke Parit Gotong Royong Desa Sungai Enau dalam rangkalebaran lalu bertemu dengan Saksi Marto, Sukria, Nawewi dan Abdurrohmandimana melihat Terdakwa yang sudah mempunyai pekerjaan yang baik diMalaysia membuat Saksi Marto, Sukria, Nawewi dan Abdurrohmanberkeinginan untuk ikut bekerja
Adapun yang membawa merekauntuk bekerja di Malaysia adalah Terdakwa sendiri;Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Soni Sumantri,S.E, bahwa orangperseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesiauntuk bekerja di luar negeri tanpa memiliki kompetensi serta dokumen lengkapyang dipersyaratkan;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 83 UndangUndang R.I Nomor 18 Tahun 2017 tentang PerlindunganPekerja Migran Indonesia;Telah membaca, surat tuntutan Penuntut Umum
Menyatakan Terdakwa Pandi als Adi Bin Nahuri Alm tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenempatan Pekerja Migran Indonesia, Sebagaimana Dakwaan Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sebesarRp.10.000,000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat)bulan;3.
tentangHalaman 7 dari 9 halaman, Putusan Nomor 17/PID.SUS/2019/PT PTKPerlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan membawa keempat orangsaksi dengan tujuan Negara Malaysia untuk bekerja bangunan tanpa dilengkapipersyaratan sebagaimana yang dimaksudkan Undang Undang No. 18 tahun2017, sehingga unsur melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesiatelah terpenuhi, dan perbuatan terdakwa melakukan penempatan pekerjamigran Indodnesia telah terbukti secara sah dan meyakinkan;Menimbang mengenai lamanya
108 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
227 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
240 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
85 — 26
CHANDRA KUSUMA PAKPAHAN, S.H
Tergugat:
KSP SAHABAT MITRA SEJATI Cq KSP SAHABAT MITRA SEJATI CABANG KISARAN
201 — 83
Bahwa hubungan hukum Penggugat dan Tergugat adalah Hubungan Kerja,yang dalam hal ini diterangkan, Penggugat adalah Pekerja dalam hal iniKaryawan Tetap di KSP SAHABAT MITRA SEJATI CabangPematangsiantar dan Tergugat KSP Mitra Sejati KSP SAHABAT MITRASEJATI Cabang Pematangsiantar adalah Pemberi Kerja;2.
LHanif selaku Human Capital dan Pihak Dinas Tenaga kerja KotaPematangsiantar yang dipimpin oleh Mediator Tumpal Pasaribu, SHdilaksanakan pada Tanggal 6 Agustus 2020, dengan isi perundingan pihakTergugat hanya memberikan Hak Pekerja, yaitu Uang Pisah sebesar 1(satu) X Upah;Halaman 5 dari 19Putusan Nomor 347/Pdt.SusP HI/2020/PN Mdn27.28.29.30.31.32.Bahwa, atas perundingan Tripartit Il yang dilaksanakan, selanjutnya PihakPenggugat menolak tawaran yang disampaikan oleh Tergugat;Bahwa perundingan tidak
karena tanpaPERUNDINGAN dan tanpa PENETAPAN dari lembaga penyelesaianperselisinan hubungan industrial, maka pemutusan hubungan kerja yangdilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat telah bertentangan denganketentuan dalam Pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 13 tahun 2003tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan :Ayat (2) : Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusanhubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungankerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja
/serikat buruhatau dengan Pekerja/Buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggotaserikat Penggugat/ serikat buruh.Halaman 6 dari 19Putusan Nomor 347/Pdt.SusP HI/2020/PN Mdn33.34.Ayat (3) : Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapatmemutuskan hubungan kerja dengan Pekerja/Bruh setelah memperolehpenetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial;Bahwa oleh karena itu, patut dan layak menurut hukum jika PengadilanHubungan Industrial
dalam hal ini Karyawan Tetap diKSP SAHABAT MITRA SEJATI Cabang Pematangsiantar, menerimaupah setiap bulansebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus riburupiah), dan Tunjangan Uang Minyak, sebesar Rp. 250.000, (duaratus lima puluh ribu rupiah); Bahwa, Penggugat telah mengabdi/bekerja di kantor KSP SAHABATMITRA SEJATI Cabang Pematangsiantar selama 6 (enam) tahun; Bahwa pada awalnya Tergugat mempekerjakan Penggugat denganstatus pekerja sebagai Collection Middle Range (CMR) Area CabangPematangsiantar
113 — 35
GRACE A. GANNA
Tergugat:
Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Uni Konferensi Indonesia Kawasan Timur
Turut Tergugat:
Yayasan Pendidikan Pendidikan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh
159 — 16
AIDIL
Tergugat:
PT. JETINDO NAGASAKTI TRANS EXPRESS
180 — 66
Bahwa Perkara ini bermula pada tanggal 9 Desember 2018 Tergugatmelakukan mutasi kepada Penggugat yakni dengan No08/10/11/JNT/2018, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhitungsejak tanggal 19 Oktober 2018 Pekerja ic Aidil dimutasi dari PT.JetindoNagasakti Trans Express, unit kerja kantor Jamin Ginting Kwala BekalaNo.131 Medan Johor ke Jetindo Nagasakti Trans Express, beralamat diJin.Meriam Ginting No.33 F Kel.Gunung Negeri Kec.Kabanjahe, yang manatersebut tidak ada kejelasan tentang alasan mutasi
dalam hal ini Divisi Human ResourcesDevelopment (HRD);Ayat 8:Bagi pekerja yang dimutasikan, maka biaya yang timbul akibat pemindahantersebut sepanjang tidak memakai fasilitas perusahaan ditanggung olehPerusahaan dengan batasanbatasan penggantian yang diatur lebih lanjutdalam Surat Keputusan Direksi;Ayat 9:Pekerja yang menolak perintah mutasi dan tetap menolak walaupun telahdiberikan Surat Perintah Kerja atau Surat Pemanggilan Kerja I,Il, dan Illakan dikategorikan sebagai penolakan atas perintah/
Apabila pekerja tersebut mengundurkan dirisecara mendadak tanpa mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku(diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri) maka pekerja tersebuthanya mendapatkan uang penggantian hak.
Tetapi kalau mengikutiprosedur maka pekerja tersebut mendapatkan uang pisah yang besarnilainya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yangtertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan;Bahwa dikarenakan sudah tidak ada lagi hubungan kerja Antara Penggugatdan Tergugat maka Gugatan yang diajukan oleh Penggugat PadaPengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Medan tidak dapatditerima sesuai dengan Pasal 1 butir (2) UndangUndang No. 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian
jugamenerima uang servis, uang voucher dan lainnya.Menimbang, bahwa mengenai besaran upah yang harus dibayarpengusaha/perusahaan kepada pekerja/buruh tercantum pada Pasal 88UndangUndang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana padaayat (4) disebutkan pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkankehidupan hidup layak, sehingga upah minimum merupakan jaring pengamanbagi para pekerja/burunh demi mendapatkan hidup layak dan wajib bagipengusaha/perusahaan mengikuti ketentuan yang berlaku;Menimbang
SUDI WANTONO SILALAHI
Tergugat:
PT. PRABU JAYA
47 — 39
ANDRY PRIBADI
Tergugat:
1.PT.HM Sampoerna,Tbk
2.PT. ISS INDONESIA
190 — 92
Nasaruddin
Tergugat:
Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Karya Kaltim
22 — 0
1.Magdalena Fenanlampir
2.Novanda Graciela Tenine
Tergugat:
Yayasan Santo Lucas Keuskupan Amboina
166 — 9
1.SUGIMAN
2.ROHMADI
3.NGATIRIN
Tergugat:
PT. SERBA HUTA JAYA.SHJ
77 — 42
NUNUNG YAZI YANI Z
Tergugat:
PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL TBK
134 — 1
DEWI NURAINI
Tergugat:
1.PT TRITAMA CAHAYA ABADI
2.Pengusaha Hotel Fortuna
3.Pengusaha Ceria Hotel
194 — 38
SERIKAT PEKERJA IKATAN AWAK KABIN GARUDA INDONESIA
Tergugat:
1.PT. GARUDA INDONESIA PERSERO, Tbk
2.ASOSIASI PILOT GARUDA
3.SERIKAT KARYAWAN GARUDA
503 — 199
Penggugat:
SERIKAT PEKERJA IKATAN AWAK KABIN GARUDA INDONESIA
Tergugat:
1.PT. GARUDA INDONESIA PERSERO, Tbk
2.ASOSIASI PILOT GARUDA
3.SERIKAT KARYAWAN GARUDA
IDI ADHA RAYANI
Tergugat:
PT. KHARISMA INTI USAHA . PT. KIU
155 — 1