Ditemukan 2882575 data
40 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
105 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima pada tanggal 16 Oktober 2018 merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan Hakim atau suatu
Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembali yangditerima pada tanggal 16 Oktober 2018, dan kontra memori peninjauankembali yang diterima pada tanggal 23 November 2018, dan kontra memoripeninjauan kembali yang diterima pada tanggal 6 Desember 2018,dihubungkan dengan pertimbangan judex juris dan judex facti, tidakditemukan kekhilafan Hakim atau suatu
Terbanding/Terdakwa : Senni Endama
71 — 25
71 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
54 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 18 Januari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam Putusan ini terdapat kekhilafan Hakim atau suatu
Nomor 480 PK/Padt/2019 Bahwa adapun alasan keberatankeberatan Pemohonan PeninjauanKembali yang lainnya pada dasarnya hanya mengenai halhal yang telahdipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Judex Facti, sehingga padaprinsipnya alasanalasan tersebut hanyalan merupakan perbedaanpendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Judex Facti dalammenilai fakta persidangan, sehingga bukan merupakan kekhilafan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 6/7 huruf f Undang
23 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
32 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamUndang Udang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 20 April 2018, merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam Putusan Judex Facti dan Judex Juris terdapat suatu
telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 28 Mei 2018, yang menolak permohonan peninjauankembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembali tanggal 20 April2018 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 28 Mei 2018 dihubungkandengan pertimbangan Judex Juris, tidak ditemukan suatu
kekhilafan Hakim dan/atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris;Bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dilakukan olehMaria Nengah Suarti dengan Rantuh meskipun dibuat oleh/nadapan MadePuryatma, S.H., belum dapat memindahkan hak kepemilikan atas tanah, karenasesuai dengan ketentuan pertanahan bahwa jual beli atas tanah harus dilakukandengan Akta Jual Beli di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);Bahwa alasanalasan Para Pemohonan Peninjauan Kembaliselebihnya hanya mengenai
halhal yang telah dipertimbangkan secara tepatdan benar oleh Judex Juris dan Judex Facti, sehingga pada prinsipnyaalasanalasan tersebut hanyalah merupakan perbedaan pendapat antaraPara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Judex Juris dan Judex Factidalam menilai fakta persidangan, sehingga bukan merupakan kekhilafanHakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
54 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
65 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 440 PK/Pdt/2019putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa putusan ini didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihatdan dalam putusan ini terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yangnyata serta adanya Surat Pernyataan anakanak dari Penggugat danTergugat kemudian memohon putusan sebagai berikut: Menerima permohonan Pemohon Peninjauan Kembali; Membatalkan Putusan Nomor 271/Pdt/2014/PT.DKI. juncto PutusanNomor 423/Pdt.G/2012/PN.JKT.UT.
;Mengadili Sendiri: Menolak gugatan Termohon/Terbanding/Penggugat untuk seluruhnya;Atau: Mohon putusan seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama alasan Pemohon dalam memori peninjauankembali dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, Mahkamah Agungberpendapat bahwa dalam putusan Judex Facti tidak terdapat kekhilafanatau suatu kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan
83 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
1062 — 736 — Berkekuatan Hukum Tetap
kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 26 Juli 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan Hakim atau suatu
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) perhari atasketerlambatan dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara;AtauJika Majelis Hakim Agung berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa setelah meneliti memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 26 Juli 2017, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena ternyata terdapatkekhilafan atau suatu
Yunus Ginting, S.H., M.H.
Terdakwa:
Senni Endama
64 — 9
29 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
89 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
95 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
56 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
43 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengansaksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yangditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permohonan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 12 September 2018 merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan Hakim atau suatu
103 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
22 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
183 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 10 Januari 2020 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanadanya bukti baru dan terdapat kekhilafan Hakim atau suatu