Ditemukan 2881765 data
35 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
237 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pst. dalam perkara Nomor 157/Pdt.G/2011/PNBks. juncto Nomor 12/PDT/2013/PT BDG. dan adanya suatu kekhilafanHakim atau suatu kekeliruan yang nyata kemudian memohon Putusansebagai berikut:Halaman 5 dari 8 hal. Put. Nomor 82 PK/Pdt/20191. Mengabulkan seluruh materi hukum Memori Peninjauan Kembali yangdiajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat IX untuk seluruhnya;2.
36 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamUndang Undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 27 November 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi Jawa Timur telahdikabulkan suatu
hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut danterjadinya suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,kemudian memohon putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan Para PemohonPeninjauan Kembali/semula Para Pembanding/Para Tergugat dalamHalaman 7 dari 10 hal.
Nomor 825 PK/Pdt/2018kontra memori peninjauan kembali para pihak, dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang membatalkanputusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Surabaya dengan mengabulkangugatan Penggugat Konvensi dan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi,ternyata tidak ditemukan kekhilafan Hakim dan/ataupun suatu kekeliruanyang nyata, karena sesuai bukti yang diajukan ternyata objek sengketaadalah milik Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan
61 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13Oktober 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini,Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwa dalamputusan ini terdapat suatu
kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dalamputusan Mahkamah Agung kemudian memohon putusan sebagai berikut: Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali;Halaman 7 dari 11hal.Put.Nomor578 PK/Pdt/2018Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 429K/Pdt/2016, tanggal 19 Mei 2016.Mengadili SendiriDalam Konvensi:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi dari Para Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Penggugat sebagai
123 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
empat ratus delapan puluh juta rupiah);Menghukum oleh karena itu Para Tergugat untuk membayar ganti rugikepada Penggugat secara tanggung renteng;Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tambak udang danikan tersebut kepada Penggugat;Menyataka sita jaminan (conservatoir beslag) sah dan berharga;Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara ini secara tanggung renteng;Atau jika Pengadilan Negeri Mempawah berpendapat lain, mohon suatuputusan yang seadiladilnya dalam suatu
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamUndang Undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 21 Maret 2018 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu
Nomor 741 PK/Pdt/2018kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakditemukan kekhilafan hakim dan/atau suatu kekeliruan yang nyata dalamputusan Judex Juris, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Tergugat sampai dengan Tergugat IV telah wanprestasi atasperjanjian pembangunan tambak udang dan ikan tanggal 20 Agustus 1999 yaitutidak membayar biaya pencetakan/pembuatan
67 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 10 Agustus 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu
226 — 169 — Berkekuatan Hukum Tetap
diterima;Bahwa perlu kami tegaskan disini bahwa mengenai dalil TermohonPeninjauan Kembali adalah merupakan fitnahan keji, Karena KuasaHukum Termohon Peninjauan Kembali pernah membuat laporanuntuk hakim yang mengadili perkara ini diperiksa, namun kamimemperoleh informasi bahwa pada saat proses pemeriksaan, KuasaHukum Termohon Peninjauan Kembali tidak pernah memenuhipanggilan untuk mempertanggung jawabkan laporannya;Bahwa perlu kami jelaskan pula bahwa dari pertimbangan tersebutdapat dipandang sebagai suatu
100 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
73 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 369 PK/Pdt/2019Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 8 Agustus 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata, kemudian memohon putusan yang pada pokoknyaagar menolak gugatan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak
154 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 373 PK/Pdt/2020saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yangditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permohonan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 7 Agustus 2019, merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata, Kemudian memohon putusan
Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan kembali tanggal 21 Oktober 2019 yang menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti secara saksama Memori Peninjauan Kembalitanggal 7 Agustus 2019 dan Kontra Memori Peninjauan kembali tanggal 21Oktober 2019 dihubungkan dengan pertimbangan dan putusan Judex Juristidak terdapat suatu
kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa alasan tergugat II dan Tergugat III adalah pembeli yangberitikad baik atas tanah dan bangunan Jalan Selamet Riyadi Nomor 27sekarang dikenal dengan Jalan Jenderal Sudirman Nomor 27 KelurahanJati, Kecamatan Medan Baru Maimun, Kota Medan, berdasarkan SuratKuasa Nomor 119 pada tanggal 13 Mei 1966, dibuat di hadapan TurutTergugat yang berkaitan dengan Akta Perubahan Nomor 25, tanggal 10Maret 1970 di hadapan Turut
160 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
85 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
56 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitanukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 6 Maret 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu
kekhilafan hakim atau suatu kekeliruanyang nyata kemudian memohon putusan sebagai berikut:1.
95 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
106 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 728 PK/Pdt/2019diterima tanggal 9 November 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata kemudian memohon putusan sebagai berikut:Menerima permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Pemohon Kasasi /Pembanding/T ergugat;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor1333/K/PDT/2017tanggal 19 Oktober 2017 Juncto Putusan Pengadilan
Penggugat/T erbanding/Termohon Kasasi/TermohonPeninjauan Kembali untuk membayar biaya dalam perkara ini;Atau:Apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, mohonPutusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauankembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakditemukan suatu
202 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 3 April 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat suatu
kekhilafan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata, yang kemudian memohon putusansebagai berikut:Dalam Konvensi:1.
Nomor 814 PkK/Pdt/2018kekhilafan hakim dan/atau. suatu kekeliruan yang nyata, denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa didalam putusan Judex Juris tidak terdapat kekhilafan Hakimatau kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf (a)sampai huruf (f) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yangtelah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahankedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 oleh karena putusanJudex Juris didasarkan fakta bahwa gugatan Penggugat Asal kabur
44 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
99 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
29 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
392 — 270 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 857 PK/Pdt/2018alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 3 April 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan Hakim
kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali , II dan III telah mengajukan kontra memoripeninjauan kembali tanggal 21 Mei 2018 dan 6 Juni 2018 yang menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa setelah membaca dan meneliti memori Peninjauan Kembalitanggal 3 April 2018, kontra memori Peninjauan Kembali tanggal 21 Mei2018 dan 6 Juni 2018 dihubungkan dengan putusan Judex Juris ternyatatidak ditemukan suatu
kekhilafan hakim dan/atau suatu kekeliruan yangnyata, dengan pertimbangan sebagai berikut:Tentang adanya novum:Bahwa bukti novum yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali yaitu PK1 sampai dengan PK6 bukan merupakan buktikepemilikan atas objek sengketa yang dapat melumpuhkan pembuktian dariTermohon Peninjauan Kembali atas kepemilikan Sertifikat Hak GunaBangunan Nomor 145/Kel.Jemberlor atas nama PT Puri Kumala Semesta(Tergugat ).