Ditemukan 87866 data
315 — 237 — Berkekuatan Hukum Tetap
292 — 107
104 — 64
270 — 88
148 — 46
kepada Penggugat tanpa syaratdimana menurut Majelis dengan dinyatakannya bahwa para Tergugat tidaklah penyewayang beritikad baik serta pula untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi Penggugatserta mengingat waktu 7 (tujuh) tahun lebih bukanlah tenggang waktu yang wajar yangdapat ditolerir terhadap suatu keterlambatan pembayaran sewa rumah maka tuntutan padapoin 3 dimaksud harus dikabulkan para Tergugat tidak mempunyai alasan untuk tetaptinggal dirumah sewanya tersebut karena masih mempunyai piutang
190 — 17
33 — 13
141 — 25
Bahwa, berawal pada tanggal 17 Pebruari 2012,PENGGUGAT dan TERGUGAT I mengadakan perjanjianhutang piutang di Kantor PT. Bank Mega, Tbk. Yangberalamat di Jl.
Bahwa, akan permintaan pelunasan sisa hutangsebesar Rp. 140.000.000, (Seratus Empat PuluhJuta Rupiah) secara sekaligus dan seketika, jelasmemberatkan dan merugikan Penggugat karenaperjanjian hutang piutang baru berjalan 1,5 tahun,Halaman 4 dari 56 halamansementara perjanjian hutangpiutang ini sudahdisepakati jangka waktu pembayarannya adalah 60(enam puluh) bulan alias 5 tahun (jatuh tempopembayarannya pada tanggal 17 Pebruari 2017)8.
Tergugat I) oleh Pihak Pertama (i.c.Penggugat) dengan akta ini diberi dan menyatakanmenerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untukmengelola obyek hak tanggungan berdasarkan PenetapanKetua Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputiletak obyek hak tanggungan yang bersangkutan,;e Jika debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasiutangnya, berdasarkan perjanjian utang piutang tersebutdiatas, oleh PIhak Pertama, Pihak Kedua selaku pemeganghak tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberidan
Mencampuradukan antar perbuatan melawan hukum danwanprestasiBahwa antar Penggugat dengan Tergugat I adalah pihakdebitur dan kreditur yang terkait dalam suatu perikatanhutang piutang yang dinyatakan dalam perjanjian kreditNomor: 113/PML UKM/II/12 tanggal 17 Februari 2012 dimanamasingmasing pihal mempunyai hak dan kewajiban.
Bahwa berdasarkan hal tersebut dan setelah Tergugatmelakukan pengurusan terhadap piutang tersebut, makaTergugat kemudian meminta untuk dilakukan Jlelang olehTergugat II yang tidak lain guna memenuhi ketentuan bunyiPasal 6 Undangundang Nomor 4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan dan bunyi klausula Akta Pemberian Hak TanggunganNomor: 06/2010 tanggal 4 Januari 2010 yang berbunyi : JikaDebitur tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi hutangnya,berdasarkan perjanjian hutang piutang tersebut di atas,kreditor
50 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
39 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
71 — 58
110 — 39
147 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
113 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
95 — 41
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah PNM Mentari, hal manaperjanjian kredit dimaksud terkait hutang piutang antara PENGGUGATdengan TERGUGAT yang pada pokoknya PENGGUGAT mendapatpinjaman kredit yakni sejumlah Rp. 675.000.000, (Enam ratus tujuh puluhlima juta rupiah) untuk pokok dan bunga;2 Bahwa, faktanya lahirnya perjanjian kredit tertanggal 28 Maret 2014 inidiawali dari perjanjian pinjaman kredit yang terus menerus diperbaharuioleh TERGUGAT pada saat PENGGUGAT membayar kewajibankreditnya, hal mna PENGGUGAT
termasuk bebanbebanyang seharusnya tidak dibayarkan atau dibayarkan menjadi tidak pasti, sulituntuk menghitung dan memastikan jumlah sisa hutangnya, tindakanTERGUGAT tersebut menurut PENGGUGAT dapat dikualifikasikansebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud di dalam pasal1365 KUH Perdata, selaku demikian dalam kesempatan ini PENGGUGATmemohon kepada Hakim Yang Mulia agar menyatakan TERGUGAT telahmelakukan perbuatan melawan hukum;10 Bahwa, selain itu terhadap objek jaminan dalam hutang piutang
96 — 553 — Berkekuatan Hukum Tetap
411 — 260 — Berkekuatan Hukum Tetap
113 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Perintah Penyitaan Nomor :SPS46/PUPNC. 15/2007 tanggal 27 April 2007;Bahwa kemudian Tergugat II telah menarik kembali pengurusan piutang atas namaPenggugat kepada Tergugat I, berdasarkan surat Nomor : SMC/7.1/ 267/R tanggal18 Maret 2009 perihal Penarikan Pengurusan Piutang Negara Debitur Macet atasnama PT.
Bahwa ternyata Tergugat II selaku penyerah piutang mengajukan usul penarikanpengurusan piutang negara bukan untuk keperluan restrukturisasi hutangmelainkan keperluan penjualan lelang melalui pihak lain (i.c.
Bahwa selama terjadinya penarikan pengurusan piutang dari Tergugat I yangtelah dilakukan Tergugat II, sama sekali belum pernah diadakan pembicaraanrestrukturisasi hutang Penggugat, sebagaimana disampaikan sendiri olehTergugat II pada saat melakukan usulan penarikan piutang kepada Tergugat I;3.
karena tidak ada kejelasan (mising link)mengenai hal itu, mengingat Penggugat belum pernah menerima pemberitahuanadanya penyerahan kembali pengurusan piutang dari Tergugat II kepadaTergugat I, setelah terjadinya penarikan penyerahan pengurusan piutang;6.
Berdasarkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara NomorSP3N413/PUPNC.15/2006 tanggal 26 Juli 2006 hutang Penggugatdinyatakan sebesar US $ 484,391.47 (empat ratus delapan puluh empat ributiga ratus sembilan puluh satu 47/100 Dollar Amerika) ditambah administrasiPengurusan Piutang Negara 10 %;2.
18 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
9 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap