Ditemukan 295668 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2017 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 22-09-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 58 / B / 2017 / PT.TUN.JKT;
Tanggal 6 Juni 2017 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA; PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP);
7343
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP);
    MENTERI auKuM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan H.R. Bebuna Saida Kav,67, Kuningan, Jakarta Selatan ; meng ecwws dalam hal ini memberi kuasa kepada : i pba EEE> 1. Tehna Bana Sitepu, S.H.,M. tain. Direktur Tata Negara,wyar Direktorat Tata Negara, piditora Jenderal AdministrasiS KsSs Hukum Umum ; rnc wsa 2. Baroto, S.H., MBE Kepala Sub Direktorat Partai Politik ha$ 9Se Direktorat Ie Negara, Direktorat Jenderal Administrasi eoXY >S Hukum Umum ; I s3.
    H. 1 pitnammac8 Romahurmuziy, M.T. selaku Ketua Umum Dewan PimpinanSs Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembarijinan ( (PPP) dan H.Arsul Sani, S.H., M.Si., selaku & Skretaris Jenderal Dewany oeoe Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rrsatuan Pembangunan (PPP),> +Ss berdasarkan Surat Kept ysan Menteri Hukum Dan Hak Asasi =y Manusia Republi, idonesia Nomor : M.HH06.AH.11.01 oeee Tahun 2016, ato gal 27 April 2016, Tentang Pengesahanid us Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai PersatuanKY gsLy eSw Hal 2 dari
Putus : 04-08-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 380 K/TUN/2022
Tanggal 4 Agustus 2022 — YAYASAN MASJID AGUNG SUNAN AMPEL vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, dkk
3912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN MASJID AGUNG SUNAN AMPEL vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, dkk
Register : 02-05-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 22-02-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 22 Nopember 2016 — PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dll.
215152
  • PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dll.
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav,67, Kuningan, JakartaSelatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Halaman 2 dari 162 halaman, Putusan Nomor : 97/G/2016/PTUNJKT10.Dr. Freddy Harris, $S.H.,LL.M..ACCS. Direktur JenderalAdministrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Dan Hak AsasiManiisia: REPUBIIK IMAG GS Ia: f eae nee animnennnnnnnennnnmnniannProf. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H..M.Hum.
    Direktur JenderalPeraturan PerundangUndangan, Kementerian Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia ; Dr. Mualimin Abdi, S.H.,M.H. Direktur Jenderal Administrasi HakAsasi Manusia, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia ;209 sr nn nn rn nn nnn oneTehna Bana Sitepu, S.H.,M.Hum.,Direktur Tata Negara, DirektoratTata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; Yunan Hilmy, S.H.,M.H. Direktur Litigasi, Direktorat JenderalPeraturan PerundangU ndangalt ; *s=====
Register : 27-11-2017 — Putus : 02-05-2018 — Upload : 17-07-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 252/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 2 Mei 2018 — YAYASAN KAWALUJAAN KEBONJATI; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
260173
  • YAYASAN KAWALUJAAN KEBONJATI;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
    Dalam Gugatannya, Penggugat mendalikan bahwa Penggugat barumengetahui pada tahun 2017 tentang terbitnya Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
    Tahun 2011 tertanggal 13 Mei 201 atasnama Penggugat berkaitan erat (Quad Non) dengan Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
    Yuen), hingga kemudian memperolehpengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. CHalaman 36 dari 88 halaman.
    Menyatakan sah dan tetap berlaku Surat Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia No. C1233. HT.01.02.Tahun 2006 Tanggal16 Juni 2006 Tentang Pengesahan Badan Hukum YAYASAN KAWALUYAAN;3.
    (Fotokopi sesuai dengan asli);Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor:AHU.AH.01.06.006746, tanggal 20 September 2017, TentangPerubahan Susunan Pembina, Pengurus, dan PengawasYayasan Walujaan Kebonjati. (Fotokopi sesuai dengan asili);Surat Yayasan Kawalujaan Kebonjati kepada KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor: 028/YKK/VII/2017,tanggal 2 Agustus 2017, Perihal Permohonan Keterangan.
Register : 04-05-2015 — Putus : 18-06-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 117/B/2015/PT.TUN.JKT
Tanggal 18 Juni 2015 — .; DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.;
4020
  • .;DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.;
    ., kesemuanya Warga Negara Indonesia,Pekerjaan Advokat pada Kantor A.T & Partners, beralamat diRuko Puri Botanical Blok H9/3, Joglo Kembangan, JakartaBarat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12Februari 2015, selanjutnya disebut sebagai wannnnnn PENGGUGAT/ PEMBANDING;Melawan:DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUMDAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan Veteran No. 7, Jakarta Pusat, denganini memberikan Kuasa kepada :1. Drs.
    Galih Rakasiwi, A.Md.IP., S.H., Jabatan Staf pada SeksiIntegrasi Khusus.Kesemuanya Warga Negara Indonesia, Pekerjaan PegawaiNegeri Sipil pada Direktorat Jenderal PemasyarakatanKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, beralamat di Jalan Veteran No. 7, JakartaPusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.
Register : 08-06-2017 — Putus : 03-10-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 123/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 3 Oktober 2017 — Hendra Hermijanto, dkk ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
150227
  • Hendra Hermijanto, dkk ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav.67, Kuningan, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikankuasa kepada :DR. Freddy Harris, S.H.
    ,LL.M,.ACCS, Direktur JenderalAdministrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum DanHak Asasi Manusia ;Daulat Pandapotan Silitonga, Direktur Perdata, DirektoratJenderal Administrasi Hukum Umum ;Maftuh, Kepala Sub Direktorat Badan Hukum, DirektoratJenderal Administrasi Hukum Umum ;Hendra Andy Satya Gurning, Kepala Sub DirektoratHukum Perdata Umum, Direktorat Jenderal AdministrasiHukum Umum ;.
Putus : 18-06-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 207 K/TUN/2013
Tanggal 18 Juni 2013 — ENDELILAH SIAHAAN vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dk
6641 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ENDELILAH SIAHAAN vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dk
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA berkedudukan di Jalan HR. Rasuna Said, Kav. 67,Kuningan, Jakarta Selatan 12490, dalam hal ini diwakili olehKuasanya yaitu :1 Sjafruddin, SH.Mhum, Jabatan : Direktur Perdata,Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal AdministrasiHukum Umum;2 Drs. Suparno, SH.MH., Jabatan : Kepala SubDirektorat Pendaftaran Fidusia, Direktorat Perdata,Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;3 Agus Riyanto, SH.MH.
    Notaris diJakarta, dan telah mendapat Pengesahan oleh Menteri Hukum danHak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor :AHU06668.AH.01.02. Tahun 2009, tanggal 06 Maret 2009 tentangPersetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yangawalnya bernama PT. RATUBADIS ADHI PERKASA, kemudianberdasarkan Akta Notaris No. 11 tertanggal 30 Agustus 2010 tentangPernyataan Keputusan Rapat PT. RATUBADIS ADHIPERKASAdihadapan Seraphine M.
    Ratubadis Adhiperkasa;113 Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU06668.AH.01.02Tahun 2009, tanggal 6 Maret 2009, tentang Persetujuan Akta PerubahanAnggaran Dasar Perseroan atas nama PT. Ratubadis Adhiperkasa;4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsipada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :1 EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT.1.
    RATUBADISADHIPERKASA;Bahwa obyek sengketa yang digugat oleh Penggugat dalam perkara iniadalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor:AHU06668.AH.01.02 Tahun 2009 tanggal 6 Maret 2009 tentangPersetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Atas Nama PT.RATUBADIS ADHIPERKASA;Bahwa menurut ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Jo.
    ;Bahwa objek perkara yang berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia RI Nomor : AHU06668.AH.01.02 Tahun 2009, tanggal 06 Maret2009, telah pula diperiksa dan diajukan sebagai bukti dalam perkara Permohonanyang diajukan oleh Ny. Endelilah Siahaan sebagai Pemohon di PengnadilanNegeri Sanggau pada tahun 2009 yang pada saat itu Ny. Endelilah Siahaan selakuPemohon memberikan Kuasa kepada Rekan Suwito, SH.MH. dimana salah satu17staf Sdr.
Putus : 07-07-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 363 K/TUN/2022
Tanggal 7 Juli 2022 — NJOO, STEVEN TIRTOWIDJOJO vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
16051 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NJOO, STEVEN TIRTOWIDJOJO vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
Register : 26-05-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 119/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 2 Juli 2015 — ., M.H;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
5541
  • ., M.H;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    :ccecceeeeeeeeceeeeeeeeeeeeeeeeeeeees PENGGUGAT ;MELAWANMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said Kav.0607 Kuningan, Jakarta 12940,untuk selanjutnya disebut SCDAGAL .............
    Pasal 35 ayat (1) Undangundang Nomor 43 Tahun 1999, tentang PerubahanAtas Undangundang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokokpokok Kepegawaian :Sengketa kepegauaian diselesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara ; OBJEK GUGATANTergugat sebagai Penyelenggara Negara Republik Indonesia adalah mandansdi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,yang berkewajiban meneluarkan surat keputusan terhadap Penggugat, akan tetapisampai surat keputusan tersebut masih fiktif negatif.
    Akan tetapi Penggugatmengalami kendala dan kerugian jika atasan langsung Penggugat tidak bisa laginiak pangkat ; Selain jenjang kepangkatan yang menjadi syarat objektif dalam pengangkatanPegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan struktural yang Penggugattelah penuhi, Penggugat juga telah mengukuti Diklat KepemimpinanTingkat IV.Tujuan Penggugat menjdi peserta diklat yang diadakan oleh PusdiklatPegawai Kehakiman Dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Kendaripada tahun 2003 tersebut, agar Penggugat
    Hal ini sesuai dengan Pasal 281 ayat (4) ; Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung javab negara, terutama pemerintah ;Hal yang menjadi dasar bagi adanya hubungan hukum antara Penggugatdan Tergugat sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia yang telah disebutoleh Jean Jacques Rousseau sebagai Kontrak Sosial yang menetapkan kewajibanTergugat sebagai Penyelenggara Negara Republik Indonesia terhadap Penggugatsebagai Warga Negara Republik Indonesia, mengajukan
    Pasal2 Undangundang Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia : Halaman 5 dari 10 halaman, Putusan Nomor: 119/G/2015/PTUNJKT.Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusiadan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekatpada dan tidak terpisahkan dari menusia, yang harus dilindungi, dihotmatidan ditegakkan demi peninggkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan,kebahagiaan dan kecerdasan seta keadilan V.
Register : 31-10-2014 — Putus : 02-12-2014 — Upload : 17-02-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 299/B/2014/PT.TUN.JKT.
Tanggal 2 Desember 2014 — .; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.;
6034
  • .;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.;
    Hasan No.188, Kec.Lueng Bata, Banda Aceh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03Maret 2014, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT/PEMBANDING..............MELAWANMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav.67 Kuningan, JakartaSelatan; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. Aidir Amin Daud,S.H., MH. Jabatan : Direktur Jenderal Administrasi Hukum UmumKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berdasarkan Surat KuasaHim.1 dari 9 him.
Register : 02-09-2015 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 23-03-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 184/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 14 Maret 2016 — NOER TRITJAHJA PRAWIROPERMONO, dkk ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
8260
  • NOER TRITJAHJA PRAWIROPERMONO, dkk ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    dan oleh Menteri HukumHak Asasi Manusia Republik Indonesia telah diterbitkan Surat MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHUAH.01.030930112 tanggal 6 Mei 2015 Perihal PenerimaanPemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.
    Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHUAH.01.030930112, tanggal 6 Mei 2015 PerihalPenerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.Singatin Samudra Mining ;b. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : AHU49677.40.22.2014, tanggal 30 Desember2014 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan DataPerseroan PT.
    Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHUAH.01.030930112, Tanggal 06 Mei 2015 perihalPenerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. SingatinSamudra Mining; (Objek Sengketa ) ;ii. Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU49677.40.22.2014, Tanggal 30 Desember 2014 perihalPenerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.
    Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHUAH.01.030930112, Tanggal 06 Mei 2015 perihalPenerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.Singatin Samudra Mining; dan;ii. Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU49677.40.22.2014, Tanggal 30 Desember 2014perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PerseroanPT. Singatin Samudra Mining;3.
    Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : AHUAH.01.030930112, tanggal 6 Mei2015, Perihal Penerimaan Pemberitahuan PerubahanData Perseroan PT Singatin Samudra Mining; dan;b. Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : AHU49677.40.22.2014, tanggal 30Desember 2015, Perihal Penerimaan PemberitahuanPerubahan Data Perseroan PT Singatin Samudra Mining;1.
Putus : 10-06-2010 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99 K/TUN/2010
Tanggal 10 Juni 2010 — MUHAMMAD KHUSNUL YAKIN PAYAPO ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
5742 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHAMMAD KHUSNUL YAKIN PAYAPO ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    SyafriRini & Partners, Jalan Howitzer Raya No. 2,Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10640, berdasarkan SuratKuasa Khusus No. 028/SR/K/XI/2009 tanggal 3 Desember2009 ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;melawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan H. R.
    Susilo Purwanto, SH.10. lrawan Aribowo, SH.Kesemuanya adalah Pegawai Departemen Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, berkantor di Jl. H. R.Rasuna Said Kav. 67, Kuningan, Jakarta Selatan 12940,berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.
    RIMembaca : Surat Inspektur Jenderal Departemen Hukumdan Hak Asasi Manusia RI Nomor : BPW.10.07RHS.307 tanggal 26 November 2007 tentangproses penindakan administratif berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormatsebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdr.Drs.
    Inspektur Jenderal Imigrasi DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia RI diJakarta ;4. Direktur Jenderal Imigrasi DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta ;5. Kepala Kantor Pelayanan PembendaharaanNegara di Jakarta ;6. Kepala Kantor PT. Taspen (Persero) diJakarta ;7. Kepala Biro Perencanaan DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta ;8. Kepala Bagian Tata Usaha KepegawaianBiro Kepegawaian Departemen Hukum danHak Asasi Manusia RI di Jakarta ;9.
    Kepala Bagian Mutasi Biro KepegawaianDepartemen Hukum dan Hak Asasi ManusiaRI di Jakarta ;Petikan : Keputusan ini diberikan kepada yangbersangkutan untuk diketahui dandipergunakan sebagaimana mestinya ;Ditetapkan di : JAKARTAPada tanggal : 28 Februari 2008MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RILidANDI MATTALATTASesuai dengan Keputusan tersebutKEPALA BIRO KEPEGAWAIANDrs. RIS SUTARTO NIP. 040028847(Bukti P.4)Hal. 7 dari 28 hal. Put.
Register : 24-01-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 26/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 24 Mei 2018 — BANGUN MEGAH SEMESTA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DKK.
304274
  • BANGUN MEGAH SEMESTA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DKK.
    Bangun Megah Semesta.Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU.2 AH.01.04 2017, tanggal 07 November 2017, tentang PencabutanSurat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU0013656.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 29 Juli 2016, tentangPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT.
    Bangun Megah Semesta.Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU.3 AH.01.04 2017, tanggal07 November 2017, tentang PencabutanSurat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU0017025.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 21 September 2016,tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT.
    Bangun Megah Semesita.Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU.2 AH.01.04 2017, tanggal 07 November 2017, tentang PencabutanSurat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU0013656.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 29 Juli 2016, tentangPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT.
    Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU.2 AH.01.04 2017, tanggal 07 November 2017, tentang PencabutanSurat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU0013656.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 29 Juli 2016, tentangPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Bangun Megah Semesta..
    Bangun Megah Semesta.Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU.2 AH.01.04 2017, tanggal 07 November 2017, tentang PencabutanSurat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IhdonesiaNomor : AHU0013656.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 29 Juli 2016, tentangPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT.
Putus : 07-04-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 K/TUN/2015
Tanggal 7 April 2015 — ., MBA VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
7336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., MBA VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA,
    ., pekerjaan Advokat, Penasihat Hukum dan Konsultan Hukumdari Kantor Advokat Tri Law Firm, alamat di Jalan Kresna RayaNomor 01, Duren Sawit, Jakarta Timur 13440, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 27 Oktober 2014;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat;melawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan H.R.
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
    Republik Indonesia Nomor M.HH01.AH.01.01 Tahun 2011 adalah Menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia;Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan norma yang terkandung didalam Pasal 21 ayat (1) UndangUndang Perseroan Terbatas dan Pasal 8ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor M.HH01.AH.01.01 Tahun 2011 tentang Tata CaraPengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan PersetujuanPerubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan
    Judex Facti salah menerapkan hukum karena keliru/salan menggunakanalat uji dalam memeriksa dan mengadili Penerbitan Objek Sengketa perkaraa quo;Judex Facti salah menerapkan hukum dengan menggunakan PeraturanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH01.AH.01.01 Tahun 2011 sebagai alat uji keputusan Termohon/Tergugatyang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo, karena penerbitan objeksengketa oleh Termohon/Tergugat berdasarkan Peraturan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik
    saat peraturan menteri ini mulai berlaku, PeraturanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH02.AH.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan PermohonanHalaman 42 dari 46 halaman.
Register : 13-06-2017 — Putus : 13-11-2017 — Upload : 27-11-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 125/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 13 Nopember 2017 — PT JAYA NUR SUKSES (Perseroan) ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
363254
  • PT JAYA NUR SUKSES (Perseroan) ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 4Tahun 2014 Jo.
    Bahwa secara tekhnis prosedural penerbitan Objek Sengketa telah sesuaidengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 (PermenkumhamNo. 4/2014) Jo.
    Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara PengajuanPermohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan PerubahanAnggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan AnggaranDasar Dan Perubahan Data Perseroan Terbatas (PermenkumhamNo. 1/2016).
    Menyatakan sah dan tetap berlaku Surat Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Surat Pemberitahuan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHUAH.01.100003116,tanggal 09 Mei 2017 tentang Penerimaan Pemberitahuan PembubaranPerseroan PT Jaya Nur Sukses (dalam likuidasi);3.
    Bukti T3 : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia;4. Bukti T4 : Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : AHUAH.01.100003116, tertanggal 9Mei 2017 4Perihal : Penerimaan PemberitahuanPembubaran Perseroan PT. Jaya Nur Sukses (dalamlikuidasi) (fotokopi print out);5.
Register : 07-01-2009 — Putus : 18-05-2009 — Upload : 06-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 05/G/2009/PTUN-JKT
Tanggal 18 Mei 2009 — Muhammad Khusnul Yakin Payapo;Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
63114
  • Muhammad Khusnul Yakin Payapo;Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    SUSILO PURWANTO, SH ;10 IRAWAN ARIBOWO, SH ;Semuanya Pegawai Departemen Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia,berkedudukan di Jalan H.R.
    REPUBLIKINDONESIAKEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI NOMOR:M.HH. 56.
    Inspektur Jenderal Imigrasi DepartemenHukum dan Hak = Asasi Manusia RI di12Jakarta3Jakarta eassqes sees sees sane = sass see4. Direktur Jenderal ImigrasiDepartemen Hukum dan Hak Asasi Manusiadi Jakarta5. Kepala Kantor PelayananPembendaharaan Negara di Jakarta ;6. Kepala Kantor PT. Taspen (Persero) dire Kepala Biro Perencanaan DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta ;8. Kepala Bagian Tata Usaha KepegawaianBiro Kepegawaian Departemen Hukum danHak Asasi Manusia RI di Jakarta =;9.
    MANUSIAREPUBLIK iNDONESIA TENTANG PENGANGKATAN DAN ALIHTUGAS PEGAWAI NEGERI ~ SIPIL DALAM JABATANSTRUKTURAL ESELON II DILINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUMDAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, terlihatjelas pada DAFTAR LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUMDAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, padaROMAWI 2, tertulis nama/ Nip DRS.
    Menyatakan sah dan tetap berlaku Surat KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor M.HH.56.KP.06.03 Tahun 2008 tanggal 28 Pebruari2008 ;3.
Register : 21-06-2017 — Putus : 02-11-2017 — Upload : 09-11-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 135/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 2 Nopember 2017 — AJANG BISNIS GLOBAL ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
245130
  • AJANG BISNIS GLOBAL ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
    ., Notaris di Jakarta dan telahdiberitahukan dan dicatat dalam database Sistem AdministrasiBadan Hukum sebagaimana Surat Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia No. AHUAH.01.1028189tanggal 11 Juli 2013, dalam hal ini diwakili olen AJl SETIADI,Halaman 17 dari 63 halaman putusan Nomor 135/G/2017/PTUNJKTS.H., Direktur perseroan tersebut, untuk selanjutnya disebutsebagai PENGGUGAT;Melawan:1. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,Berkedudukan di Jalan H.R.
    Sumber Kencana Indo Palma memberitahukanperubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum danHak Asasi Manusia;21.
    Bahwa objek yang dipersengketakan oleh Penggugat adalah SuratMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia republic Indonesia No : AHUAH.01.030054756, Perihal : Penerimaan Pemberitahuan PerubahanData Perseroan PT. Sumber Kencana Indo Palma, yang ditandatanganioleh atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tertangal 07Juni 2016;3.
    Bukti T4 :(fotokopi dari fotokopi);Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Nomor4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan PermohonanPengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggarandasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan AnggaranDasar Dan Perubahan data Perseroan Terbatas (fotokopi darifotokopi);Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor
    Menyatakan batal Surat Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : AHUAH.01.030054756, tanggal 07 Juni 2016, Perihal :Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sumber KencanaIndo Palma;3.
Register : 29-11-2019 — Putus : 30-06-2020 — Upload : 01-09-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 235/G/2019/PTUN-JKT
Tanggal 30 Juni 2020 — Tergugat : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
32212653
  • Tergugat : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
Register : 13-10-2022 — Putus : 06-12-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 365/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 6 Desember 2022 — Penggugat:
Helmut Hermawan
Tergugat:
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
685187
  • Penggugat:
    Helmut Hermawan
    Tergugat:
    Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Register : 13-10-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 16-02-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 210/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 3 Februari 2015 — ARKEN;DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
9186
  • ARKEN;DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    ., Jabatan Staf pada Seksi IntegrasiKhusus.Kesemuanya Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipilpada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, beralamat di Jalan Veteran No. 7,Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.
    PAS131.03.01 TAHUN 2008, tanggal 24 November 2008tentang perubahan bentuk petunjuk pelaksanaan peraturan menteri hukum dan hakasasi manusia RI No. 01.PK.04.10 Tahun 2007 tentang Syarat dan tata carapelaksanaan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cutibersyarat.ketentuan pada point Ib diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :I.
    Padahal dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia Repubuk Indonesia Nomor M.2.Pk.0410 Tahun 2007 tentang SyaratDan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti MenjelangBebas, Dan Cuti Bersyarat Pasal 11 huruf d disebutkan : untuk PembebasanBersyarat, apabila Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN menyetujui usul TPP LAPASatau TPP RUTAN selanjutnya meneruskan usul tersebut kepada Kepala KantorWilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat, dengan tembusankepada Direktur Jenderal
    , maka yang dimaksud dengan Hak AsasiManusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaanmanusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindunganharkat dan martabat manusia.Hakhak narapidana seperti remisi dan pembebasan bersyarat bukanlahHak Asasi Manusia karena hak narapidana tidak bersifat melekat dalameksistensi manusia dan bukan
    Kebebasan inilah yangmerupakan Hak Asasi Manusia, sehingga Negara tidak boleh membatasiatau menunda kebebasan yang bersangkutan.Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS132.0T.03.01Tahun 2010 tanggal 05 Juli 2010 jo.