Ditemukan 383938 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 249/Pid.Sus/2023/PN Dps
Tanggal 30 Mei 2023 — Penuntut Umum:
Ni Nyoman Martini, SH
Terdakwa:
I WAYAN SANJAYA PUTRA,S.Pd
9677
  • , tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu
Register : 02-11-2022 — Putus : 27-12-2022 — Upload : 19-07-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 640/Pid.Sus/2022/PN Bks
Tanggal 27 Desember 2022 — Penuntut Umum:
JENNY PASARIBU, SH,MH
Terdakwa:
TUMPAL MANALU
270
Register : 01-11-2022 — Putus : 11-01-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PN SAMPIT Nomor 329/Pid.Sus/2022/PN Spt
Tanggal 11 Januari 2023 — Penuntut Umum:
RAHMI AMALIA, SH
Terdakwa:
EDY bin BULAH
152107
Register : 28-02-2024 — Putus : 14-03-2024 — Upload : 14-03-2024
Putusan PT SEMARANG Nomor 168/PID.SUS/2024/PT SMG
Tanggal 14 Maret 2024 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : JUMADI, SH.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : YOHANNES SUGIYANTO anak dari Alm SUKARDI Diwakili Oleh : Slamet Rijadi,SH Dkk
8245
Register : 04-08-2022 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PN MANADO Nomor 303/Pid.Sus/2022/PN Mnd
Tanggal 29 Mei 2023 — Penuntut Umum:
KHATRYNA I PELEALU,SH
Terdakwa:
RAYMOND BERTY PESIK
11151
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RAYMOND BERTY PESIK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik;
    2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan
  • 1 (satu) akun facebook dengan nama akun Raymon Pesik dengan URL https://www.facebook.com/raymon.pesik.31. beserta dengan 3 (tiga) lembar informasi Profil pemilik akun facebook Raymon Pesik
  • 1 (satu) lembar Postingan pada Pemilik akun facebook Raymon Pesik pada tanggal 27 Agustus 2021.
  • untuk dimusnahkan

6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00,00 (lima ribu rupiah).

Register : 16-06-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 869/Pid.Sus/2020/PN Mks
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD RUSLAN, SH., MH
Terdakwa:
CHALIFA MANSILYA ANGGE ALIAS SIL ANGGE
439355
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwaCHALIFA MANSILYA ANGGE Alias SIL ANGGE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3).
    Menyatakan terdakwa CHALIFA MANSILYA ANGGE AliasSIL ANGGE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanHalaman 1 Putusan Nomor:869/Pid.Sus/2020/PN.Mks.tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UndangUndang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangR.
    Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UndangUndang RINomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuaidengan dakwaan;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHALIFAMANSILYA ANGGE Alias SIL ANGGE dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;Menyatakan barang bukti berupa: (satu) Bundel scan capture postingan
    Setiap orang dengan sengaja dantanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuatdapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yangmemiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, perbuatanterdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut : Bahwa berawal pada tanggal 01 Agustus 2019 ketika terdakwaikutmenghadiri sidang hak angket di Kantor DPRD Prop. Sulawesi Selatan,dimana pada Saat itu yang menjadi pimpinan sidang adalah Drs. H. A.
    Kom., M.H (AHLI ITE): Bahwa Saksi adalah Ahli dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)yang sekaligus sebagai Dosen pada STIE Perbanas Surabaya; Bahwa Saksi diminta oleh pihak Penyidik Polda Sulselbar sebagai Ahlldalam perkara postingan pemilik akun facebook; Bahwa secara umum dapat dipahami dengan baik bahwa postingan dimedia facebook sebagaimana screenshoot di atas mengandungpenghinaan, yakni pada katakata Iblis pemangsa yang dapat diartikanbahwa Sdr.
    menggunakan istilah perbuatan mendistribusikan,mentransmisikan, membuat dapat diakses informasi elektronik dan/ataudokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan/ataupencemaran nama baik sebagai perbuatan yang dilarang;Bahwa benar dipersidangan telah didengar pendapat dari Saksi AbhliBAHASA yaitu: DAVID GUSTAAF MANUPUTTY, yang pada pokoknya telahmemberikan pendapatnya yaitu:Bahwa terhadap tulisan dalam postingan tersebut secara jelas tertujukepada seseorang, yaitu KHADIR KHALID.
Register : 03-04-2023 — Putus : 26-06-2023 — Upload : 26-06-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 755/Pid.Sus/2023/PN Sby
Tanggal 26 Juni 2023 — Penuntut Umum:
FEBRIAN DIRGANTARA, S.H., M.H.
Terdakwa:
DWI MARDI CAHYONO Bin SUTJIPTO (Alm)
1189
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dwi Mardi Cahyono Bin Sutjipto (alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Register : 01-02-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 27-03-2023
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 32/Pid.Sus/2023/PN Pwt
Tanggal 21 Maret 2023 — Penuntut Umum:
RETNOWATI HANDAYANI, SH.
Terdakwa:
SALEHA AYUDHA MORA ZADA Als. AMORA Binti YUDHA WISNU BAKTI
488195
Register : 29-07-2022 — Putus : 12-12-2022 — Upload : 21-12-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 665/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 12 Desember 2022 — Penuntut Umum:
1.Drs. Joko Purwanto, S.H.
2.ZULLIKAR TANJUNG, S.H., M.H.
3.ASRY RETNO PURWANINGSIH, S.H., M.H.
4.WHINDYA KHODIJAH, S.H.
5.DESY PASRAWATI, SH.,MH
6.YOGA PAMUNGKAS
7.RIKA YUNITA,SH
8.DINAR GALUH SANGESTI.,SH.,MH
9.MUHAMMAD FAIDUL ALIIM ROMAS.,SH
10.AZAM AKHMAD AKHSYA, SH
11.BHAROTO, S.H.
12.MAT YASIN, SH
Terdakwa:
1.DAVID
2.DAVID BERLIN JOHANES
3.INTON LUANDO JOHANES ALS VINO
4.MARIA FRANSISKA
285154
Register : 08-04-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 272/Pid.Sus/2019/PN Mtr
Tanggal 10 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.KRISNA PRAMONO,SH.
2.ARMANSYAH LUBIS, SH
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
AMUSRIEN KHOLIL
697749
  • Maka Facebook dan media sosial serta lainnya telahdigunakan oleh jutaan pengguna di seluruh dunia untuk salingberinteraksi dan berbagi informasi, termasuk di dalam kategori MediaElektronik. Segala isi dan informasi yang temuat di dalam suatu akunFacebook termasuk dalam kategori sebagai Dokumen Elektronik sesuaidefinisi BAB KETENTUAN UMUM Pasal 1 poin (4) UU RI No. 19 Tahun2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE;Halaman 13 dari 38 Putusan Nomor 272/Pid.Sus/2019/PN.Mtr."
    Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman; Bahwa, unsurunsur yang ada dalam pasal 27 ayat (4) Jo. pasal 45 ayat(4) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah : Setiap orang adalah orang perseorangan, baik warga negaraIndonesia, warga negara asing, maupun badan hukum; Sengaja artinya informasi elektronik tersebut memang dikendakidibuat untuk ditransmisikan agar dapat diakses; Tanpa hak = artinya dilakukan
    dengan melawan hukum(wederrechtlijk); Mendistribusikan adalah menyebarluaskan informasi elektroniktersebut dengan cara membagibagikan kepada orang lain; Mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik tersebutmelalui sistem elektronik; Dapat diaksesnya adalah dapat dibacanya informasi elektroniktersebut oleh orangorang yang berada dalam jaringan sistemelektronik; Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta
    Pasal45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. Setiap orang;2. Dengan sengaja dan tanpa hak;3. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapatdiaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;Halaman 27 dari 38 Putusan Nomor 272/Pid.Sus/2019/PN.Mtr.4.
    Unsur mendistribusikan dan/atau = mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik;Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik (ITE), yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalahsetiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,diterima, ataudisimpan dalam bentuk analog,digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya,yang
Register : 31-05-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 02-10-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 853/Pid.Sus/2018/PN Mks
Tanggal 20 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
HARYANTI M. NUR, SH
Terdakwa:
1.MUH. FADHIEL RAMADHAN ARSYAD ALIAS DODI
2.MUHAMMAD ERICK KURNIAWAN ALIAS ERICK
340288
  • Muhammad Erick Kurniawan als.Erick ,tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memanipulasi data Elektronik tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
    PondokHijau Kel.Tidung Kec.Rappocini kota Makassar atau setidaktidaknya pada tempatlain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar,Halaman 2 dari 34 Putusan Nomor : 853/Pid.Sus/2018/PN/MksSetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukanmanipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atauDokmen Elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik
    ERICK, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMemanipulasi data elektronik tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,Halaman 5 dari 34 Putusan Nomor : 853/Pid.Sus/2018/PN/Mkssebagaimana dalam dakwaan tunggal dalam surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUH. FADHIEL RAMADHANARSYAD als.
    Saksi Ahli TEGUH ARIFIYADI,SH.MH,CEH,CHFI. : Bahwa Abhli tidak kenal, dan tidak mempunayai hunbungan keluarga danpekerjaan terhadap PATTA RAGA,MUHAMMAD ERICK KURNIAWAN,SUHARDI, JUMAIN, ARY RAHMAT SETIAWAN als ARY, danMUH.ARDYANSYAH, MUH.FADHEL RAMADHAN ARSYAD ;Halaman 21 dari 34 Putusan Nomor : 853/Pid.Sus/2018/PN/MksBahwa Ahli jelaskan yang dimaksud dengan informasi Elektronik,transaksi Elektronik , Dokumen Elektronik dan sistem Elektronik danAskes adalah sebagai berikut :Informasi Elektronik berdasarkan
    Unsur Melakukan Menipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,pengurusakan informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanunsurunsur tersebut diatas satu persatu sebagai berikut :1.
    Unsur Melakukan Menipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,pengurusakan informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur Unsur MelakukanMenipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengurusakan informasielektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dalam pasal ini adalah MelakukanMenipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengurusakan informasielektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan tujuan agar informasi Elektrinikdan/atau Dokumen Elektronik
Register : 27-07-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 616/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 20 September 2021 — Penuntut Umum:
CHRISTINA NATALIA., SH
Terdakwa:
SULFITRA AGUS
360311
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Sulfitra Agus tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perubahan/ memanipulasi Informasi Elektronik yang seolah-olah data yang otentik;
    2. Menjatuhkan
    Pasal51 ayat (1) Undang Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan TransaksiElektronik jo. UndangUndang R.I. No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan AtasUU R.I. No.11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;Menimbang, bahwa Pasal 35 Undang Undang No.11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berbunyi: Setiap Orang denganHalaman 23 dari 31 Putusan Nomor 616/Pid.Sus/2021/PN Jkt.
    Selsengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik.Selanjutnya Pasal 51 ayat (1) Undang Undang No.11 Tahun 2008 TentangInformasi dan Transaksi Elektronik, berbunyi: Setiap Orang yang memenuhiunsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjarapaling lama 12
    Melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengantujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebutdianggap seolaholah data yang otentik;3. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;4.
    Pasal 51ayat (1) Undang Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan TransaksiElektronik jo. UndangUndang R.I. No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan AtasUU R.I. No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.
    Pasal51 ayat (1) Undang Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan TransaksiHalaman 28 dari 31 Putusan Nomor 616/Pid.Sus/2021/PN Jkt. SelElektronik jo. UndangUndang R.I. No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan AtasUU R.1I.
Register : 04-08-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 299/PID/2021/PT BNA
Tanggal 15 September 2021 — Pembanding/Penuntut Umum I : Yanuardi Yogaswara, S.H
Terbanding/Terdakwa : Ratna Sari Binti Alm. M. Isa Junet
279308
  • pada hari Jumat tanggal24 Juli 2020 sekira Jam 16.28 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Juli tahun2020 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Padang Baru Kecamatan SusohHalaman 1 dari 9 Putusan Nomor 299/PID/2021/PT BNAKabupaten Aceh Barat Daya atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Blangpidie yangberwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya dengan sengaja dan tanpahak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapatdiaksesnya informasi
    Zainun membuat Laporan Pengaduan dan Laporan Polisitanggal 28 Juli 2020 ke Polres Abdya (Terlampir Dalam Berkas);Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 27 Ayat(3) Jo Pasal 45 ayat (3) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun2016 tentang Perubahan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Membaca, Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum No. Reg.
    dan dikuatkan;Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat bandingtelah menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang nota bineTerdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harusdibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding;Mengingat, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undangundang RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Register : 11-07-2024 — Putus : 29-08-2024 — Upload : 29-08-2024
Putusan PN LUMAJANG Nomor 143/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal 29 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD JUMALI Bin SUKIMIN
80
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Jumali Bin Sukimin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum tersebut;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan denda sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah

Register : 05-06-2018 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 04-01-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 540/Pid.Sus/2018/PN Pbr
Tanggal 11 Februari 2019 — Penuntut Umum:
WILSARIANI, SH.MH
Terdakwa:
TOROZIDUHU LAIA
980654
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TOROZIDUHU LAIA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan
Register : 13-10-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 16-11-2023
Putusan PN PATI Nomor 189/Pid.Sus/2023/PN Pti
Tanggal 15 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
1.Rukin, S.H
2.Buyung Anjar P, S.H
Terdakwa:
IRWAN NURSETIYO BUDI LAKSONO bin SAHURI HADIPRANOTO Alm.
7451
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa IRWAN NURSETIYO BUDI LAKSONO BIN (ALM) SAHURI HADIPRANOTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
Register : 06-09-2021 — Putus : 17-01-2022 — Upload : 21-01-2022
Putusan PN AMBON Nomor 359/Pid.Sus/2021/PN Amb
Tanggal 17 Januari 2022 — Penuntut Umum:
1.AUGUSTINA I.P. UBLEEUW, S.H
2.SECRETCHIL E. PENTURY, SH
Terdakwa:
Dr Hendrik Salmon, SH . MH alias Pak Hendrik
37823
Register : 13-08-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 216/Pid.Sus/2020/PN Lmg
Tanggal 9 September 2020 — Penuntut Umum:
RUDY KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
INDANG SRI RAHAYU Alias IIN Binti Alm MUNDLOFAR
338304
  • Mundlofar tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menyatakan Terdakwa INDANG SRI RAHAYU Alias IIN Binti (Alm)MUNDLOFAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindakpidana "dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yangmemiliki muatan yang melanggar penghinaan dan/atau pencemaran nama baiksebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No.19Halaman 1 dari 21 Putusan Nomor 216/Pid.Sus/2020/PN Lmg.Tahun 2016 tentang
    perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik;2.
    KK3524162608101359, NIK : 3524165410730001 dengan identitas INDANG SRIRAHAYU yang beralamat di Desa Sukobendu Rt.001 / Rw.002 Kecamatan MantupKabupaten Lamongan;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik;ATAUKEDUA:Bahwa ia Terdakwa INDANG SRI RAHAYU Alias IIN Binti (Alm)MUNDLOFAR pada hari Minggu tanggal 16
    Elektronik;Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 27 Ayat (1) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimaksud denganmendistriobusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melaluiSistem Elektronik, yang dimaksud mentransmisikan adalah mengirimkan InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan
    Mundlofartersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahn melakukantindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronikyang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimanadalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 30-01-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 11-04-2019
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 17/Pid.Sus/2019/PN Agm
Tanggal 10 April 2019 — Penuntut Umum:
ASFERI JONI, SH
Terdakwa:
YOYON Als SCHORVION VIO Bin HASAN
345384
  • Menyatakan terdakwa YOYON ALS SCHORVION VIO BIN HASAN bersalahmelakukan Tindak Pidana INFORMASI DAN TRANSAKSIELEKTRONIKsebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat(1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008tentang Informasi Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan kami.2.
    dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa ia terdakwa Yoyon Als Schorvion Vio Bin Hasan, pada hari Senintanggal 15 Oktober 2018 atau setidaktidaknya dalam bulan Oktober tahun2018 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2018, bertempat di DesaKelindang Atas Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah atausetidaktidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam DaerahHukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
    yang sedang mengeluarkan sperma (onani) yang dikirim keakun facebook messenger @anton belpis milik korban melalui akun facebookmessenger @schorvion vio milik terdakwa tanpa seijin korban termasukkedalam kategori mentransmisikan dokumen elektronik (foto yang menampilkanalat kelamin pria) yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1)jo Pasal 27 Ayat (1)UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RINo. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
    Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuatdapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;3. Yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan unsurunsur tindak pidana tersebut sebagai berikut:1. Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud pengertian setiap orang adalahorang perseorangan atau korporasi.
    Unsur tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikandan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ataudokumen elektronik;Menimbang, bahwa Bahwa unsur ini memiliki sub unsur yang bersifatalternatif, jika salah satu sub unsur terbukti maka sub unsur lainnya tidak harusdibuktikan, dan majelis menilai yang lebih tepat dibuktikan dan sesuai denganfakta yang terungkap dipersidangan adalah sub unsur mentransmisikandokumen elektronik;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mentransmisikan
Register : 24-07-2024 — Putus : 28-08-2024 — Upload : 28-08-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 509/Pid.Sus/2024/PN Mtr
Tanggal 28 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, S.H.
5.Danny Curia Novitawan. S.H
Terdakwa:
AGUS NUR SOLEH
1920