Ditemukan 87865 data
215 — 109
pada surat inidihadapan saya, Notaris ..... namun faktanya PARA PENGGUGAT tidakpernah hadir di hadapan TERGUGAT ;Bahwa dalam Perjanjian Kredit antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGATll tidak pernah diperjanjikan untuk membebankan hak tanggungan sepertidalam pasal 10 ayat (1) Undang undang Hak Tanggungan Pembenan HakTanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungansebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam danmerupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang piutang
30 — 11
Lebih lanjut, pada Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan No.508/2016 yang dibuat dihadapan Woro Indrijati, SE, SH, M.Kn,Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Sragen, jika Debitur tidakmemenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkanperjanjian utang piutang tersebut diatas, olen Pihak Pertama, PihakHalaman 8 dari 20 halaman Putusan Nomor 559/Pdt/2017/PT SMGKedua selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama diberidan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuktanpa persetujuan
35 — 21
29 — 11
49 — 25
85 — 15
52 — 12
27 — 13
Bahwa lelang Hak Tanggungan tersebut sangat Bertentangan denganPeraturan Menteri KeUangan No.93/PMK.06/2012.JUGA EdaranDEP.KEU.RI.Urusan Piutang dan Lelang.No.SE23/PN/2000.TentangPetunjuk Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan.yang menyatakan lelang dimaksud dalam Butir 1 hurub b. Dilaksanakan dalam Hal lelang berdasarkanPasal 6 UUHT.
68 — 0
41 — 0
59 — 27
18 — 13
Bahwa, untuk hemat kami dari peristiwa hukum dijabarkan oleh Penggugatdalam gugatannya lebih mendekati unsurunsur yang tercantum dalampasal 378 KUHPidana selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lainsecara melawan hukum , dengan memakai nama palsu atau martabatpalsu, dengan tipu musiihat, ataupun rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya member utang ataupun menghapuskan piutang
28 — 13
23 — 19
RI.Urusan Piutang dan Lelang No.SE23/PN/2000. Tentang PetunjukPelaksanaan Lelang Hak Tanggungan.yang menyatakan lelangdimaksud Butir 1 huruf b dilaksanakan dalam Hal Berdasar Pasal 6UUHT.adanya kendala Gugatan Debitur merupakan perbuatanmelawan hukum sepihak.
Terlgugatberhak untuk melakukan eksekusi lelang terhadap obyekHak Tanggungan atas kekuasaan sendiri (ParateEksekusi) dan mengambil pelunasan kredit dari hasilpenjualan lelang tersebut.Selain itu. kKewenangan Tergugat untuk melakukaneksekusi lelang tersebut juga telah diberikan olehPenjamin (Pemilik agunan/Penggugat) dan telah disepakatidalam Pasal 2 pada Akta Pemberian Hak Tanggunganyang menyatakan bahwa:"Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasiutangnya, berdasarkan perjanjian utang piutang
20 — 10
23 — 10
44 — 22
hanya untukkepentingannya sendiri menunda pelaksanaan lelang saja, karenaPenggugat menginginkan/menghendaki dengan adanya gugatan a quo,Halaman 6 dari 24, Putusan Nomor 192/Pdt/2018/PT SMGPenggugatMenunda pelaksanaan lelang yang akan dilaksanakan olehTergugat.a.Bahwa tergugat menolak dengan tegas menolak dalil dalil penggugatkecuali dalil dalil secara tegas di akui Kebenarannya oleh tergugat.Bahwa benar pada tanggal 15 September 2014 antara Tergugat denganPenggugat telah terjadi kesepakatan hutang piutang
tegasPenggugat telah menyakan jika Tergugat telah dengan sewenangwenang melakukan Eksekusi Jaminan, posita gugatan ini sudah denganjelas memperlihatkan kacaunya gugatan Penggugat..Fakta Hukum sebagaimana tersebut diatas, sesuai Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 1075 K/Sip/1980, Kaidah Hukumnya berbunyi: karenapetitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapatditenma,Petitum Tidak didukung oleh Posita dengan alasan sebagai berikut:Hubungan hukum Penggugat dan Tergugat adalah Hubungan hukumhutang piutang
Bahwa benar pada tanggal 15 September 2014 antara Tergugat denganPenggugat telah terjadi kesepakatan hutang piutang (kredit) sebesar Rp.335.000.000.(tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) tertuang PerjanjianKredit No.100 dihadapan Notaris SUNARTO SH, Notaris di Wonosobodalam bentuk Kredit Investasi dalam jangka waktu selama 120 bulan (10tahun) sehingga akan jatuh tempo pada tanggal 15 September 2024dengan sistem angsuran pokok dan bunga dibayar setiapi.
sewenangwenang melakukan Eksekusi Jaminan, posita gugatan ini sudah denganjelas memperlihatkan kacaunya gugatan Penggugat..Fakta Hukum sebagaimana tersebut diatas, sesuai Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 1075 K/Sip/1980, Kaidah Hukumnya berbunyi: karenapetitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapatditenma,Petitum Tidak didukung oleh Posita dengan alasan sebagai berikut:Halaman 16 dari 24, Putusan Nomor 192/Padt/2018/PT SMGCc)Hubungan hukum Penggugat dan Tergugat adalah Hubungan hukumhutang piutang
40 — 13
26 — 13
57 — 45
utang,sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 10/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN Niaga Smg;Menimbang, bahwa dengan adanya putusan tersebut berakibatpara kreditur konkuren harus tunduk terhadap putusan Homologasi,dalam perkara aquo Majelis Hakim Tingkat Pertama berkesimpulanbahwa Pembanding/ Para Penggugat adalah sebagai kreditur konkurendan bukan kreditur separatis ataupun kreditur preferent berdasarkanUndangUndang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang; oleh karena piutang