Ditemukan 538564 data
11 — 0
16 — 0
20 — 0
13 — 0
15 — 0
17 — 0
17 — 0
10 — 0
8 — 0
9 — 0
11 — 0
78 — 0
8 — 0
8 — 0
13 — 2
tidak baik mengumpulkan dua orang suami isteri yang keduanyaselalu bertengkar, apapun sebabnya baik kecil maupunbesar,sebaiknya ikatan perkawinan kedua suami isteri tersebut diceraikansaja .Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 237.K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 terdapat kaidah hukum yangmenyatakan bahwa suami isteri yang telah cekcok satu sama lain , keduanyahidup berpisah, tidak lagi hidup bersama dalam satu tempat kediaman bersamadan salah satu pihak tidak berniat meneruskan
24 — 15
ec cecenne eeeMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, dalam perkara a quo,Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang berpendapat, perceraian dipandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnya, yang dianggap Tasrih bi Ihsan ( pisah dengan baik ), hal ini sesuai dengan Putusan MahkamahAgung Republik Indonessia Nomor 273/K/AG/1998, tanggal 17 Maret 1998, yangmenyatakan : Bahwa cekcok, hidup berpisah, tidak dalam satu tempat kediamanbersama, salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan
8 — 0
9 — 0
10 — 0
10 — 0