Ditemukan 313387 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 04-07-2017
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 3/G/2017/PTUN.Dps
Tanggal 14 Juni 2017 — PENGGUGAT: -NI NENGAH SARI; TERGUGAT: -KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGASEM;
TERGUGAT II INTERVENSI: -PURA PUSEH DESA PEKRAMAN KARANGASEM.

11466
  • MENGADILI:DALAM EKSEPSI:-Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat;
    DALAM POKOK SENGKETA:1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
    2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 388.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
    Jangan sampai nantinya anak/anakanak penggugatmenggugat kembali karena mengaku tidak mengetahui, menyangkalkeputusan orang tuanya, berdasarkan alasanalasan tersebut maka tidakmengetahui, menyangkal keputusan orang tuanya, berdasarkan alas analasan tersebut maka sudah sepatutnya Gugatan a quo dinyatakan tidakdapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;Bahwa penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat,dikarenakan Penggugat hanyalah penggarap yang diberikan menggaraptanah milik Pelaba
    Untuk dianggap sebagai orang yang berkepentingantidak cukup kalau Penggugat itu hanya berkedudukan sebagai anggota suatukelompok orangorang saja; Kepentingan itu harus bersifat pribadi, artinya Penggugat itu memiliki suatukepentingan untuk menggugat yang jelas dapat dibedakan dengan kepentinganorang lain; Kepentingan itu harus bersifat langsung, artinya yang terkena secara langsung ituadalah kepentingan Penggugat sendiri dan kepentingan tersebut bukandiperolehnya dari orang lain; Kepentingan itu
    Meskipun Penggugatdapat menentukan luas tanah yang didalilkan dalam gugatannya, Majelis Hakimmenilai perihal luas tanah saja tidak cukup dijadikan patokan untuk menilai adanyakepentingan Penggugat yang dirugikan berkaitan dengan keberadaan objek sengketa,karena sesungguhnya berdasarkan uraian diatas harus ada hubungan Penggugatdengan kepentingan menggugat, serta ada kepentingan yang bersifat pibadi danlangsung yang harus dipenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas cukupalasan
    bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Penggugat nyatanyata tidakmempunyai kepentingan untuk menggugat sehingga eksepsi Tergugat II Intervensitentang Penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat dinyatakanditerima dan terhadap dalil eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi selebihnyatidak perlu dipertimbangkan lagi; DALAM POKOK SENGKETA ;Menimbang, bahwa karena eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Penggugattidak memiliki legal standing untuk menggugat dinyatakan diterima maka terhadappokok
    UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, danUndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan ketentuanperaturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILIDALAM EKSEPSI: 222 n nn ne nnn nnn ncn nnn ncn cnc ncnneee Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Penggugat tidak memiliki legalstanding untuk menggugat
Register : 20-07-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 31-08-2023
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 3031/Pdt.G/2023/PA.JT
Tanggal 31 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1913
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (YUDHA ANINDHITO Bin BAMBANG SUMARNO) untuk menggugat cerai terhadap Termohon (DITA SUTEKSIAWATI Binti ZAENAL ARIFIN);
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000,- (seratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Register : 23-07-2012 — Putus : 26-02-2013 — Upload : 21-06-2013
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 45/G.TUN/2012/P.TUN.Mks
Tanggal 26 Februari 2013 — SA’ADIA DG. TI’NO (Penggugat) Melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GOWA (Tergugat), R.ST. HAMIDA CHAERUDDIN DKK (Tergugat II Intervensi)
4422
  • DALAM EKSEPSI- Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Tenggang Waktu Menggugat;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard) ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.747.000.- (dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah.-);
    mengenai tanah tersebut pada tahun 2007, yaitusaksi dibawakan preman oleh Pati Daeng Tarring dan melarang saksi menggarap tanahtersebut jadi saksi melapor ke Polisi;Bahwa saksi kenal dengan Halisah Daeng Kanang yaitu Ibunya Pati DaengBahwa Halisa Daeng Kanang dengan Saadia Daeng Tino, ada hubungan keluarga tetapitidak tahu sebagai apa;Bahwa tidak pernah dipermasalahkan oleh Saadia Daeng Ti no;e Bahwa pernah ada gugatan perdata mengenai tanah tersebut pada tahun 2007,saksi selaku kuasa dari Haji Sawiah menggugat
    Negara, junto Yurisprudensi Nomor: 5.K/TUN/1992, tanggal 21 Januari 1993 JunctoYurisprudensi Nomor:A .Recsssanssvass41.K/TUN/1994, tanggal 10 Nopember 1994, Juncto Yusisprudensi Nomor: 270.K/TUN/2001, tanggal 4 Mei 2002, Juncto Bab V angka 3 Surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor: 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Beberapa Ketentuan dalamUndangUndang Nomor: 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, oleh karenanyaeksepsi Tergugat maupun Tergugat II Intervensi tentang Tenggang waktu Menggugat
    (verjaring) secara hukum harus diterima; Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentangtenggang waktu telah dinyatakan diterima maka terhadap eksepsi lainnya tidak perludipertimbangkan lagi;Dalam Pokok Perkara.oe Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum di atas, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa karena eksepsi Tergugat maupun Tergugat II Intervensi tentangTenggang Waktu Menggugat (verjaring) diterima, maka secara mutatis mutandis gugatanPenggugat secara
    Bilamana tenggang waktu itu dilewatkan atau tidakdipergunakan, berarti kesempatan untuk mengajukan gugatan akan hilang dan gugatan akandinyatakan tidak diterima, sebaliknya Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan olehPejabat Tata Usaha Negara memiliki kepastian hukum tentang waktu berlakunya yang tidaksetiap saat dapat digugat sehingga adanya tenggang waktu menggugat memberikan kepastianhukum terhadap pelaksanaan kebijakankebijakan yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Menimbang, bahwa dengan
    tetap dilampirkan menjadi satu kesatuan denganberkas perkaranya ; Mengingat, Pasal 55 UndangUndang Nomor: 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor: 9 Tahun 2004 dan terakhir telah diubah dengan UndangUndang Nomor: 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor: 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta peraturanperaturan lain yangberkaitan ; MENGADILIDALAM EKSEPSIe Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang TenggangWaktu Menggugat
Register : 20-04-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan PTUN MATARAM Nomor 18/G/2020/PTUN.MTR
Tanggal 26 Agustus 2020 — Penggugat:
SYAMSOM
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
17581
  • DALAM EKSEPSI:

    • Menerima eksepsi Tergugat mengenai Penggugat tidak memiliki Kepentingan menggugat;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;

    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 341.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah);

    , sehingga dalamhal ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai Eksepsi tentangPenggugat tidak memiliki kepentingan menggugat dengan pertimbangansebagai berkut;Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan di dalam suratgugatannya bahwa dengan diterbitkan objek sengketa menyebabkankepentingan Penggugat dirugikan karena Penggugat tidak dapat memilikisertifikat terhadap tanah milik Penggugat seluas 9.036 M2 di desa Mura,Kecamatan Taliwang, dahulu Sumbawa Besar sekarang menjadi SumbawaBarat yang dikuasai
    Namun, hak menggugat baru diperkenankan apabilakepentingannya dirugikan akibat diterbitkannya keputusan tata usahaNegara;Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan memiliki tanah seluas9.036 M2 Desa Mura Kecamatan Taliwang, dahulu Sumbawa Besarsekarang menjadi Sumbawa Barat berdasarkan Surat Ukur Nomor 951 tahun2017 dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf PPAIW No W3/47/03 Tanggal 9September Tahun 1994, namun pada saat Permohonan Perubahan NazirWakaf pada tanggal 28 November 2019, Tergugat melakukan pengukuranterhadap
    Dengan demikian maka Penggugat tidak memilikikepentingan menggugat yang dituju secara langsung sebagai akibatditerbitkannya surat keputusan objek sengketa;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak memiliki hubunganhukum dengan obyek sengketa, maka berdasarkan Pasal 53 ayat (1)UndangUndang Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara makaMajelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat tidak memiliki kepentinganmenggugat objek sengketa a
    quo;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak memilikikepentingan mengajukan gugatan terhadap objek sengketa a quo, dengandemikian maka terhadap eksepsi Tergugat beralasan hukum dan patutdinyatakan diterima;Menimbang, bahwa dengan diterimanya Eksepsi tidak memilikikepentingan menggugat, maka terhadap pokok sengketa dipertimbangkansebagai berikut;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah menyatakanEksepsi tidak memiliki kKepentingan menggugat dinyatakan diterima, makaterhadap
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 yang terakhirtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di PengadilanSecara Elektronik serta peraturan perundangundangan dan ketentuanhukum lain yang berkaitan dengan sengketa ini;MENGADILIDALAM EKSEPSI :@ Menerima eksepsi Tergugat mengenai Penggugat tidak memilikiKepentingan menggugat
Register : 25-01-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 27-09-2018
Putusan PN BANJARBARU Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Bjb
Tanggal 30 Agustus 2018 — Penggugat:
HAFID
Tergugat:
1.PT. Bank Mandiri Persero, Tbk
2.ANWAR
3.Badan Pertanahan Nasional Banjarbaru
4.Otoritas Jasa Keuangan
5948
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat ;
    2. Menyatakan Penggugat tidak memiliki kapasitas hak menggugat (legal standing) dalam perkara ini ;
    3. Memerintahkan agar pemeriksaan dalam perkara ini dihentikan ;
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 776.000, 00 (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
    Pasal 45 ayat 1 UndangUndang Nomor 8 tahun 1999 yang berbunyi:Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usahamelalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antarakonsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum14.
    YLPKK Tidak Memiliki Kapasitas untuk Menggugat (LegitimaPersona Standi In Judicio)1.Dalam Surat Gugatan halaman 1 disebutkan bahwa YLPKK yangdiwakili oleh:a. SEHATNO SAMIADOEN (Direktur YLPKk);b. AGUS BUDIANTO, SH, MED, CLA. (Kepala Divisi HukumYLPKk);TUTIK ANI RAHMAWATI, SH (Divisi Hukum YLPKk);MOH.
    YLPKK tidak memiliki kapasitas hukum untuk menggugat(Legitima Persona Standi In Judicio);e. konstruksi gugatan sangat kabur/tidak jelas (Obscuur Libels),maka gugatan a quo tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan.Dengan demikian sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNo. 1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 jo Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia No. 565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1149/K/Sip/1979tanggal 7 April 1979, sangatlah
    (legal standing) sebagaimana dipertimbangkan diatas ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat eksepsi Para Tergugat beralasan mengenai hak menggugat(legal standing) patutlah untuk dikabulkan dengan demikian Penggugat tidakmemiliki kapasitas hak menggugat (/egal standing) dalam perkara tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi para Tergugat mengenaiPenggugat tidak memiliki kapasitas hak untuk menggugat (/egal standing)dikabulkan maka patutlah Majelis
    Menyatakan Penggugat tidakmemiliki kapasitas hak menggugat (legal standing) dalam perkara ini ;zs. Memerintahkan agar pemeriksaandalam perkara ini dihentikan ;4.
Register : 24-11-2023 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 24-04-2024
Putusan PN NGANJUK Nomor 37/Pdt.G/2023/PN Njk
Tanggal 23 April 2024 — Penggugat:
PURIHAH
Tergugat:
1.Bank BTPN KC Kediri Cq PT.Bank BTPN, Tbk. MUR Cabang Nganjuk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
3.Mulyono
230
  • MENGADILI :

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi Tergugat III tentang Penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.430.000,00 (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Register : 21-04-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 11-05-2022
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 22/G/2021/PTUN.PTK
Tanggal 12 Agustus 2021 — H O I F A T MELAWAN 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MEMPAWAH, 2. HIU DJIN TJONG
19956
  • DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi Tidak Ada Kepentingan Penggugat untuk Menggugat yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi ;II. DALAM POKOK SENGKETA :1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.986.000,- ( Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) ;
Register : 14-07-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PTUN MATARAM Nomor 30/G/2020/PTUN.MTR
Tanggal 19 Nopember 2020 — Penggugat:
ANAS INDRIADI
Tergugat:
1.KEPALA DESA BOLO KAB. BIMA
2.KEPALA DESA BOLO
Intervensi:
SAIFUDIN
18382
  • Dalam Eksepsi;
- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat obyek sengketa (No Interest No Actions);
II. Dalam Pokok Sengketa;
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 397.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dengan terbitnya Keputusan KepalaDesa Bolo Nomor 19 Tahun 2020 telah menimbulkan kerugian nyata bagiPenggugat sehingga Penggugat mempunyai hak untuk menggugat diPengadilan Tata Usaha Negara Mataram;Halaman 4 dari 48 halaman Putusan Nomor: 30/G/2020/PTUN. Mtr.V.
Penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat obyeksengketa ( No Intrest No Actions);Bahwa penggugat sama sekali tidak mempunyai kepentingan hukumyang kuat untuk menggugat obyek sengketa, karena jauh sebelumtergugat menerbitkan obyek sengketa, penggugat sudah diberhentikanHalaman 16 dari 48 halaman Putusan Nomor: 30/G/2020/PTUN.Mtr.sebagai perangkat desa dengan jabatan sekretaris desa bolo yakniberdasarkan Keputusan Kepala Desa Bolo Nomor: 01/X1I/2018 TentangPemberhentian Saudara Anas Indriadi
Penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat obyeksengketa ( No Intrest No Actions);Bahwa penggugat sama sekali tidak mempunyai kepentingan hukum yang kuatuntuk menggugat obyek sengketa, karena jauh sebelum tergugat menerbitkanobyek sengketa, penggugat sudah diberhentikan sebagai perangkat desadengan jabatan sekretaris desa bolo yakni berdasarkan Keputusan KepalaDesa Bolo Nomor: 01/XI/2018 Tentang Pemberhentian Saudara Anas Indriadi,S.P.d Perangkat Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten
Jadi dengan demikian pihak penggugat sama sekali tidakHalaman 23 dari 48 halaman Putusan Nomor: 30/G/2020/PTUN.Mtr.mempunyai kepentingan hukum atas obyek sengketa yang diterbitkan olehpihak tergugat berupa Surat Keputusan Kepala Desa Bolo Nomor: 19 Tahun2020 Tentang Pelaksana Tugas Sekretaris Desa Pada Desa Bolo KecamatanMadapangga Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2020, Tanggal 9 April 2020;Bahwa dengan demikian oleh karena dalam perkara ini pihak penggugat tidakada kepentingan hukum untuk menggugat
Dalam Eksepsi; Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat Il Intervensi mengenaiPenggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat obyeksengketa (No Interest No Actions);Halaman 46 dari 48 halaman Putusan Nomor: 30/G/2020/PTUN.Mtr.II. Dalam Pokok Sengketa;1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;2.