Ditemukan 186024 data
SEPTIAN TRI YUWONO, SH.
Terdakwa:
ECHWAN BIN NARDI
38 — 12
Penuntut Umum:
SEPTIAN TRI YUWONO, SH.
Terdakwa:
ECHWAN BIN NARDI
Melsya Astari
Terdakwa:
VEBRIAN TRI PANI BIN SAPARUDIN
27 — 20
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Vebrian Tri Pani Bin Saparudinterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ternak dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
Penuntut Umum:
Melsya Astari
Terdakwa:
VEBRIAN TRI PANI BIN SAPARUDIN
TEDHY WIDODO,SH
Terdakwa:
TRI PRASETYO Als. KOTREK
45 — 17
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa TRI PRASETYO Alias KOTREK tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud
Penuntut Umum:
TEDHY WIDODO,SH
Terdakwa:
TRI PRASETYO Als. KOTREK
Tri Candra Astuti, SH
Terdakwa:
RIZKY DWI CAHYO
28 — 0
Penuntut Umum:
Tri Candra Astuti, SH
Terdakwa:
RIZKY DWI CAHYO
Tri Wahyudi, SH. MH.
Terdakwa:
LIESTYONO
32 — 4
Penyidik Atas Kuasa PU:
Tri Wahyudi, SH. MH.
Terdakwa:
LIESTYONO
MEGA TRI SUSENO S.Sos
Terdakwa:
AFANDI
17 — 4
Penyidik Atas Kuasa PU:
MEGA TRI SUSENO S.Sos
Terdakwa:
AFANDI,M.H Hakim ;Sy.Riva Kurnia.T, S.H Panitera Pengganti ;Mega Tri Suseno S.Sos Penyidik ;Hakim membaca dakwaan yang diajukan oleh Penyidik Sipil Mega TriSuseno,S.Sos atas kuasa dari Penuntut Umum tanggal 10 April 2019 Nomor230/PPNS/PEMKOTPTKI/IV/2019, yang pada pokoknya Terdakwa diajukan kepersidangan karena melakukan tindak Pidana melanggar Pasal 44 ayat (1)Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor tahun 2017 tentang perubahanKedua Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 tahun 2009 tentangKetertiban Umum
SLAMET SUBAGYO
Terdakwa:
YUSUP TRI ARDIANTO
26 — 2
Penyidik Atas Kuasa PU:
SLAMET SUBAGYO
Terdakwa:
YUSUP TRI ARDIANTO
37 — 22
Nano Supriyanto bin Hartadisebut Pemohon; melawanTri Mulyani binti Sutartodisebut Termohon
RESKIANISARI, SH
Terdakwa:
IRVANDY TRI DEWANTARA ALIAS IPPANG
28 — 14
- Menyatakan Terdakwa IRVANDY TRI DEWANTARA Alias IPPANG Bin HERMANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Secara Bersama-sama Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual, Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRVANDY TRI DEWANTARA Alias IPPANG Bin HERMANTO tersebut oleh karena itu
Penuntut Umum:
RESKIANISARI, SH
Terdakwa:
IRVANDY TRI DEWANTARA ALIAS IPPANG
Iwin Surtining, SH
Terdakwa:
TRI HANDOKO Bin USMAN.
20 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa TRI HANDOKO bin USMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan
Penuntut Umum:
Iwin Surtining, SH
Terdakwa:
TRI HANDOKO Bin USMAN.
TRI SUSANTI, S.H.,M.H
Terdakwa:
NIKO DWI PRATAMA
21 — 21
Penuntut Umum:
TRI SUSANTI, S.H.,M.H
Terdakwa:
NIKO DWI PRATAMA
Terbanding/Terdakwa : TRI MARTOYO BIN NGADIO
110 — 60
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 82/Pid.B/ 2022/PN Bta tanggal 12 April 2022 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan status barang bukti, sehingga amarnya sebagai berikut :
- Menghukum Terdakwa TRI MARTOYO Bin NGADIO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Terbanding/Terdakwa : TRI MARTOYO BIN NGADIO
DANI TRI SULISTIO
Terdakwa:
ZIKI SAPUTRA
28 — 10
Penyidik Atas Kuasa PU:
DANI TRI SULISTIO
Terdakwa:
ZIKI SAPUTRA
Terdakwa:
HERI TRI WIJAYANTO Bin SUPRIYADI
45 — 31
Menyatakan Terdakwa Heri Tri Wijayanto Bin Supriyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai dan membawa bahan peledak ;
Terdakwa:
HERI TRI WIJAYANTO Bin SUPRIYADI
TRI NURHADI,SH
Terdakwa:
DEDI KARAU Bin UNDAD
48 — 9
Penuntut Umum:
TRI NURHADI,SH
Terdakwa:
DEDI KARAU Bin UNDADoleh masingmasing Hakim Anggota tersebut di atas, dengan dibantu oleh LISSURYANI, SH. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh TRI NURHADI,SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum serta dihadapan Terdakwa ;Hakim Anggota , Hakim Ketua,PARMATONI, SH. LUCIUS SUNARNO, SH.,MH.RUSTAM, SH.,MH.Panitera Pengganti,LIS SURYANI, SH.Hal. 19 dari 19 Putusan Nomor 944/Pid.Sus/2020/PN Smr
RILEX TRI ANGGA SH
Terdakwa:
ALIYAS bin SUHARMAN
56 — 24
Penuntut Umum:
RILEX TRI ANGGA SH
Terdakwa:
ALIYAS bin SUHARMAN
ADIK SRI S,SH
Terdakwa:
TRI DANI ARTIYANINGSIH
94 — 40
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa TRI DANI ARTIYANINGSIH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan karena ada hubungan kerja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TRI DANI ARTIYANINGSIH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;<
Penuntut Umum:
ADIK SRI S,SH
Terdakwa:
TRI DANI ARTIYANINGSIH
Terdakwa:
TRI SANJAYA HASIBUAN
21 — 26
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa TRI SANJAYA HASIBUAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.
Terdakwa:
TRI SANJAYA HASIBUAN
Tri Jumadya SH
Terdakwa:
AGUS SANTOSO
19 — 3
Penyidik Atas Kuasa PU:
Tri Jumadya SH
Terdakwa:
AGUS SANTOSO
SUHARIYANTO,ST
Terdakwa:
AFIF TRI HANDONO
19 — 1
Penyidik Atas Kuasa PU:
SUHARIYANTO,ST
Terdakwa:
AFIF TRI HANDONO