Ditemukan 323750 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal 6 Desember 2018 —
3916
  • MENGADILI :DALAM EKSEPSI:Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSIMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sejumlah Rp.29.325.000,-Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
    DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 106.000,- (seratus enam riburupiah) kepada negara;
    Tergugat KonpensiBATAL DEMI HUKUM ;Bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi berdasarkan hukum, maka sudah seharunya TergugatRekonpensi / Pengguugat Konpensi wajib membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini.Berdasarkan berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yangmemeriksa dan memutus perkara ini agar berkenan memberikan putusan hukumsebagai berikut :DALAM PROVISI :1.Menolak
    gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;2.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima ;. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.. DALAM KONPENSI :. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima ;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.C.
    Perselisinan WHubungan Industrial serta ketentuan perundangundangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini:MENGADILI :DALAM EKSEPSI:Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSIHalaman 35 dari 37 Putusan Nomor 23/Pdt.Sus.PH1/2018/PN.Smg.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerjadan uang penggantian hak sejumlah Rp.4.887.500,Menolak
    gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar timbul dalam perkara inisebesar Rp.256.000, (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada negara;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, pada hari Senin,tanggal 10 Desember 2018, oleh kami, Noer Ali, SH., sebagai Hakim Ketua
Putus : 08-04-2015 — Upload : 25-05-2015
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 252/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 8 April 2015 — PT. MITRA JUJUR INDONESIA melawan 1. PT JASA MARGA (PERSERO) Tbk Cs
297
  • MENGADILI DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan menolak eksepsi dari Para Tergugat KonpensiDALAM PROVISI :- Menyatakan menolak gugatan provisi Penggugat KonpensiDALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya ; DALAM REKONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi dari Para Tergugat Rekonpensi ; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya.
Register : 26-08-2013 — Putus : 11-12-2013 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 82/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 11 Desember 2013 — YOTAN LAMBANG; lawan; PT. MAYORA INDAH Tbk- Cibitung
11130
  • DALAM PROVISI :Menolak gugatan Provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 544.000,-(Lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada Negara;
    Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1)UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwaUpah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan .Berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas Tergugat mohon agar Majelis Hakimdapat memutuskan sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak gugatan penggugat untuk seluruhya ;2 Menyatakan hubungan kerja penggugat berakhir berdasarkan berakhirnya kontrak kerjadan tidak memberikan uang pesangon
    karena tidak beralaskanhukum yang kuat maka petitum angka 3 haruslah pula dinyatakan ditolak;;Menimbang, bahwa berdasarkan petimbangan di atas maka seluruh petitum Penggugatharuslah dinyatakan ditolak ;Mengingat, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UndagUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sertaPeraturan Perundangundangan lainnya yang bersangkutan:MENGADILIDALAM PROVISI :25Menolak gugatan Provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2 Membebankan biaya perkara sebesar Rp 544.000,(Lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada Negara ;Demkian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada hari Senin tanggal 9Desember 2013 oleh kami PARLAS NABABAN, SH, MH sebagai Hakim Ketua,DR.
Register : 17-06-2013 — Putus : 25-06-2014 — Upload : 26-05-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 85 / PDT.G / 2013 / PN. Jmr.
Tanggal 25 Juni 2014 — MUKIT PURWANTO Melawan BUPATI JEMBER, Cq. CAMAT SUMBERJAMBE, Cq. PEJABAT KEPALA DESA SUMBERPAKEM, KECAMATAN SUMBERJAMBE, KABUPATEN JEMBER KETUA BADAN PERMUSYAWATAN DESA SUMBERPAKEM, KECAMATAN SUMBERJAMBE, KABUPATEN JEMBER KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPADA DESA SUMBERPAKEM, KECAMATAN SUMBERJAMBE, KABUPATEN JEMBER ABDUL BASIR FARIDA
4917
  • DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi Penggugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.571.000,- (Dua juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
    Bahwa, dalil gugatan penggugat selain dan selebihnya Tergugat I tidak akanmenanggapai karena sematamata Majelis Hakimlah yang lebih mengetahuitentang hukumnya ;Akhirnya berdasarkan dalil dalil tersebut diatas, kami Tergugat I menyatakanbahwa gugatan penggugat tidak beralasan hukum yang kuat, akan tetapi hanyalahberdasarkan ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan Kepala Desa Sumberpakem,maka mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan memutuskan : Menolak gugatan penggugat seluruhnya atau
    Bahwa, salah sasaran jika gugatan Penggugat ditujukan kepada tergugat II,karena tergugat II bukan pelaksana tehnis dan tidak ada hubungan dengantunutan/gugatan penggugat, oleh karena itu kami mohon Yang TerhormatMajelis Hakim memeriksa perkara ini menolak gugatan penggugat ;3.
    Farida sebagai Kepala Desa Sumberpakem periode 2013 2019 ;Akhirnya berdasarkan dalil dalil tersebut diatas, kami Tergugat I menyatakanbahwa gugatan penggugat tidak beralasan hukum yang kuat, akan tetapi hanyalahberdasarkan ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan Kepala Desa Sumberpakem,maka mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan memutuskan : Menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakangugatan penggugat tidak dapat diterima ; Menghukum penggugat untuk membayar
    Bahwa, untuk dasar gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya, kami tidakakan menanggapinya karena tidak beralasan kebenaran ;Akhirnya berdasarkan dalil dalil tersebut diatas, kami Tergugat II menyatakanbahwa gugatan penggugat tidak beralasan hukum yang kuat, akan tetapi hanyalahberdasarkan ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan Kepala Desa Sumberpakem,maka mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan memutuskan : Menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakangugatan
    gugatan Provisi Penggugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 2.571.000, (Dua juta lima ratustujuh puluh satu ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari : RABU,tanggal : 25 JUNI 2014 oleh kami ADI HERNOMO YULIANTO, SH.MHsebagai Ketua Majelis, IWAN HARRY W, SH.MH dan HENENG PUJADI,SH.MH masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkandalam sidang terbuka
Register : 31-08-2021 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 04-09-2021
Putusan PN SERANG Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg
Tanggal 8 April 2020 — Penggugat: DIKI HERLAN HERMAWAN, DKK Tergugat: PT. Bintang Surya Sejati Sukses
1470
  • DALAM PROVISI :Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat ; DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARAMenolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp 806.000,00 (delapan ratus enam ribu rupiah)
Register : 13-04-2016 — Putus : 12-01-2016 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN JAMBI Nomor 26/Pdt.G/2015/PN Jmb
Tanggal 12 Januari 2016 — ZEN MUHAMMAD (penggugat) lawan ERMAWATI, dkk (tergugat)
739
  • MENGADILI:DALAM PROVISI:-Menolak gugatan provisi dari Tergugat III.DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi tergugat II.DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan penggugat.DALAM KONVENSI/REKONPENSI:- Menghukum penggugat membayar onkos perkara sebesar Rp 1.979.000,- ( satu juta sembilan ratus tujupuluh ribu rupiah ) ;
    Wardanialis dan Surat Pernyataan TanahYang Dipunyai Pemohon tanggal.Bahwa kemudian berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 31 Mei 2007 No.251/JS/2007 yang dibuat oleh Robert Faisal, SH PPAT Kota Jambi, tanahtersebut beralih kepada ZEN M.Bahwa dalam posita gugatan penggugat, penggugat tidak menguraikanbahwa Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.Berdasarkan uraian dari Tergugat IV diatas maka kami mohon MajelisHakim Pengadilan Negeri Jambi berkenan memutuskan :12.Menolak gugatan Penggugat
    ongkos perkarayang tibul dalam perkara ini, yang besarnya ditentukan dalam amarputusan;Memperharikan pasalpasal dari UU yang bersangkutan terutamapasalpasal dari UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan, Peratutanlelang No. 189 tahun 1908, Permenkeu No. 93/PMK.06/2010 dan HukumAcara Perdata (Rbg);MENGADILI:DALAM PROVISI:Menolak gugatan provisi dari Tergugat III.DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsitergugat II.Halaman 59 dari 61 Putusan Perdata Gugatan Nomor :26/Padt.G/2015/PN Jmb60DALAM POKOK PERKARA: Menolak
    gugatan penggugat.DALAM KONVENSI/REKONPENSI: Menghukum penggugat membayar onkos perkara sebesarRp 1.979.000,( satu juta sembilan ratus tujupuluh ribu rupiah ) ;Demikianlah putusan ini dimusyawarahkan pada hari Rabu, tanggal 23Desember 2015, oleh kami TAJUDIN, SH sebagai Hakim Ketua Majelis,MANSUR, Bcip.
Putus : 08-08-2011 — Upload : 03-07-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 251/Pdt.G/2010/PN.SBY
Tanggal 8 Agustus 2011 — PT. CARVITA CENTRAL CAHAYA melawan BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk, BUMN Dkk
9613
  • DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI :DALAM PROPISI :- Menolak gugatan propisi dari Penggugat rekonpensi .DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya .
    Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;DALAM REKONPENSIDALAM PROVISI Memerintahkan kepada Iurut Tergugat untuk melelang harta milik Penggugat dalamkonpensi/Tergugat dalam rekonpensi sebagaimana diuraikan pada angka 4 konpensidalam pokok perkara guna pelunasan hutang Penggugat dalam konpensi/Tergugatdalam rekonpensi kepada Ter dalam konpensi/Pen lam rekonDALAM POKOK PERKARA181.
    lagi untuk dipertimbangkan dan dengan sendirinya pula harus ditolak ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menimbang, bahwa karena gugatan konpensi dari Penggugat konpensi dangugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi ditolak untuk seluruhnya, maka40menghukum secara bersamasama untuk membayar biaya masingmasing setengahbagian dari seluruh biaya perkara ;Mengingat dan memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlakusecara peraturan hukum yang bersangkutan;MENGADILIL:DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSIe Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI :DALAM PROPISI :e Menolak gugatan propisi dari Penggugat rekonpensi .DALAM POKOK PERKARAe Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya .DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat konpensi / Tergugat rekonpensi dan Tergugat Konpensi /Penggugat rekonpensi secara bersamasama untuk membayar biaya masingmasing setengah bagian dari seluruh biaya perkara yang berjumlah sebesarRp. 1.166.000,00 ( satu juta seratus enam
Putus : 19-09-2007 — Upload : 02-05-2013
Putusan PN BANGIL Nomor 14/Pdt.G/2007/PN.Kab.Pas.Bgl
Tanggal 19 September 2007 — MUCH. NUR AMIN HM. YASAK
939
  • DALAM KONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ,DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum penggugat KonpensilTergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 659.000,- (enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ;
    .20.000.000, ;Bahwa dengan adanya tindakan Tergugat Rekonpensi yang demikian ini maka sangatmerugikan Penggugat Rekonpensi, untuk itu Penggugat NRekonpensi wajibmengembalikan uang kerugian yang timbul kepada Penggugat Rekonpensi wajibmengembalikan uang kerugian yang timbul kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.30.000.000, seketika dan tunai setelah keputusan perkara ini mempunyai kekuatanhukum yang tetap ;Berdasarkan halhal sesuai di atas, seyogyanya Majelis Hakim memutuskan :Dalam Pokok Perkara :Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya13e Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 443 luas 83 M2 atasnama Penggugat, cacat Yuridis karena luasnya meleba 50 M, pembuatansertifikatnyatidak procedural yaitu tanpa diukur terlebih dahulu dan juga tanda batasnya tanpapersetujuan para tetangga ;Dalam Rekonpensi.e Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi untukseluruhnya;Dalam Pokok Perkara dan Rekonpensi.e Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara
    atas jelas kiranya bahwa gugatan Penggugat dalam Konpensi ditolak untukseluruhnya sedangkan gugatan Rekonpensi juga ditolak seluruhnya tetapi mengingat dalamgugatan Rekonpensi biayanya adalah nihil maka Majelis membebankan biaya perkarakepada pihak yang kalah dalam hal ini Penggugat Konpensi (Vide pasal 181 HIR) ;Mengingat ketentuan hukum yang telah dikutip di atas dan ketentuan lain yangbersangkutan khususnya UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KekuasaanKehakiman;MENGADILIDALAM KONPENSI:e Menolak
    gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI:e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ,DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Menghukum penggugat KonpensilTergugat Rekonpensi membayar biaya perkarasebesar Rp. 659.000, (enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ;30Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pengadilanNegeri Kabupaten Pasuruan di Bangil pada hari SENIN tanggal 17 September 2007 olehkami MADE SUKERNI, SH MH sebagai Ketua Maielis Hakim, SITI HAMIDAH, SH MHdan
Register : 08-02-2016 — Putus : 13-07-2016 — Upload : 28-11-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Tpg
Tanggal 13 Juli 2016 — ANDESCO ( Penggugat) PT. HARAP PANJANG (PT. HP) ( Penggugat)
11730
  • M E N G A D I L IDalam Provisi- Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
    Bahwa, dari dalildalil yang telah dikemukakan Tergugat diatas, makagugatan Penggugat haruslah di tolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidakdapat diterima.Berdasarkan uraian dan alasan hukum tersebut di atas sepatutnya demi hukumMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untukmemberikan amar Putusan nya sebagai berikut :Dalam Putusan Sela: Menolak Putusan Sela Penggugat .Dalam Pokok Perkara : Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakanGugatan Penggugat
    tidak melebihi dari Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka sebagaimana ketentuanPasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial maka membebankan biaya dalam perkara inikepada Negara ;Mengingat Pasal 156 Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undangundang Nomor 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial dan serta ketentuan peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDalam Provisi Menolak
    gugatan Provisi Penggugat;Hal. 25 dari 26 Putusan PHI Nomor 14/Pdt.SusPHI/2016/PN.TpgDalam Pokok Perkara1.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Register : 27-04-2017 — Putus : 21-08-2017 — Upload : 25-10-2017
Putusan PA INDRAMAYU Nomor 2783/Pdt.G/2017/PA.Im
Tanggal 21 Agustus 2017 — Kuasa Penggugat vs Kuasa Tergugat
486
  • Dalam Konpensi :- Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi ;Dalam Konpensi Rekonpensi :- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 536.000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
    Menolak gugatan hadlonah Penggugat seluruhnya ;2.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Setidaknya menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapatditerima ;Mohon putusan seadiladilnya (ex aequo et bono) ;Bahwa atas Replik Penggugat tersebut di atas, Tergugat telahmemberikan Duplik sebagai tanggapan atas Replik Penggugat yang padapokoknya menyatakan tetap pada jawaban Tergugat semula ;Bahwa untuk meneguhkan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan alat bukti tertulis berupa :7Page1.
    Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang No.50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, maka berdasarkan ketentuanpasal 89 (1) UndangUndang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan17PageUndangUndang No. 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang No.50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, maka semua biaya yang timbulakibat perkara ini dibebankan kepada Penggugat ;Mengingat semua peraturan dan perundangundangan yang berlakudan hukum syara yang berkaitan dalam perkara ini ;MENGADILIDalam Konpensi : Menolak
    gugatan Penggugat ;Dalam Rekonpensi : Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi ;Dalam Konpensi Rekonpensi : Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensiuntuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 536.000, (limaratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;Demikianlah putusan ini diambil dalam Musyawarah Majelis Hakimpada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 M. bertepatan dengan tanggal 28Dzulkaedah 14388 H. oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama IndramayuKetua Drs.
Register : 27-11-2014 — Putus : 07-10-2015 — Upload : 26-11-2015
Putusan PN MALANG Nomor 258/Pdt.G/2014/PN Mlg
Tanggal 7 Oktober 2015 — FACHRURRAZI, ST VS ERIE HARTANTI
657
  • DALAM KONPENSI- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 961.000,- (sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
    untukseluruhnya; satu dan lainnya berdasarkan halhal yang sudah diuraikan diatasdisatu pihak; sedangkan dilain pihak demi hukum, kebenaran dan keadilanserta guna memberikan perlindungan hukum bagi Penggugat Rekonpensi yangsudah dirugikan.I Berdasarkan halhal yang sudah Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi diatas;maka dengan hormat dan kerendahan hati Tergugat Konpensi/PenggugatRekonpensi memohon agar Majelis Hakim Yth; memutuskan perkara inipada waktunya sebagai berikut :MENGADILIDalam Konpensi :Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnyaDalam Rekonpensi :1 Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya2 Menyatakan Tergugat Rekonpensi melakukan perbuatan melanggar hukum yangsudah merugikan Penggugat Rekonpensi3 Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada PenggugatRekonpensi yakni :a Ganti rugi materiil sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)b Ganti rugi immaterial sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyarrupiah).Secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat
    gugatan dan alat bukti lain selain yang sudah dipertimbangkandiatas ;Memperhatikan Musyawarah Majelis Hakim ;Mengingat, Undangundang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atasUndangundang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undangundang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, PERMA No. tahun 2008 tentang Mediasi,PasalPasal dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata, Pasalpasal dalam Rv, pasalpasal dalam HIR serta peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan ;MENGADILIDALAM KONPENSIe Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI e Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 961.000, (sembilan ratus enam puluh satu riburupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Malang pada hari SENIN, tanggal 28 SEPTEMBER 2015 oleh kami DR.
Register : 11-02-2013 — Putus : 13-08-2013 — Upload : 22-09-2014
Putusan PN RANTAU Nomor 1/Pdt.G/2013/PN.Rta
Tanggal 13 Agustus 2013 — * PERDATA : - Ir. DARTO KARTASA (DIREKTUR UTAMA PT.SUMBER KURNIA BUANA), Vs WARINO WADONOTO, Dkk
6015
  • DALAM PROVISI :- Menyatakan gugatan intervensi tidak dapat dikabulkan;DALAM INTERVENSI :- menyatakan menolak gugatan penggugat intervensi seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA/KONVENSI: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan rekonvensiDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diper-
    ARIFIN bin ABDUL RAZAK kepada PARAPENGGUGAT INTERVENSI ;DALAM GUGATAN ASAL / POKOK :1.2.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;DALAM GUGATAN INTERVENS!
    Membatalkan dan atau menolak gugatan penggugat untuk seluruhnyadikarenakan berdasarkan uraian tersebut diatas tdak dikuatkan oleh buktbuktihokum yang bahkan terkesan atau dapat dicurigal melakukan pelanggaranhokum berupa diantaranya berkonsprirasi dengan pihak kepala desa dansebahagian masyarakat membuat data fiktif atau palsu atas SKKT tahun 1996yang tertuang dalam gugatan yang sebenamya tanah tersebut telah memilikisertfikat hak milik No.1067 yang kini dikuasai oleh tergugat! dan Il.b.
    R.Bg, pasal 1352 KUH Perdata,pasal 1365, pasal 1449KUH Perdata, pasal 1452 KUH Perdata dan pasal 1865 KUH Perdata, Undang UndangNo. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria, Peraturan PemerintahNo. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah serta pasalpasal lain dari peraturanperundangundangan yang bersangkutan serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan dengan perkaraini ;DALAM PROVISI : Menyatakan gugatan intervensi tidak dapat dikabulkan;DALAM INTERVENSI : menyatakan menolak
    gugatan penggugatintervensi seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA/KONVENSI: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya:; DALAM REKONVENS!
    : Menolak gugatan rekonvensiDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 9.009.000 (Sembilan juta sembilan ribu Rupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Rantau pada hari SENIN tanggal 11 AGUSTUS 2014, oleh KamiMUHAMMAD ARSYAD , SH selaku Hakim Ketua, AKHMAD ROSADY, SH dan ADIATYROVITA, SH masingmasing sebagai HakimHakim Anggota, Putusan tersebut diucapkanpada hari RABU
Register : 28-07-2015 — Putus : 10-02-2016 — Upload : 13-04-2016
Putusan PN BATANG Nomor 20/Pdt.G/2015/PN Btg
Tanggal 10 Februari 2016 — SUTOTOK Bin CITRO SUDARMO; DWI WINARSIH, Dkk
10639
  • .- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI .- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi I / Tergugat II Konpensi dan Penggugat Rekonpensi II / Tergugat III Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI Dan REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlahRp. 1.839.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah
    Menyatakan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMADALAM KONPENSIMenyatakan MENOLAK Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atausetidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat TIDAK DAPATDITERIMA.DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi dan PenggugatRekonpensi II untuk seluruhnya. ;272.
    ratus juta rupiah) ;Menimbang , bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 598.K / Sip / 1971 tanggal 18 Desember 1971 menyebutkan dalampersidangan Pengadilan ternyata Penggugat tidak dapat membuktikansecara rinci adanya dan besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugatdan karena tidak bisa membuktikan maka Hakim menolak tuntutan ganti rugiHalaman 47 dari SOHalamanPutusan Nomor 20 /Pdt.G/2015 /PN BtgMenimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makaMajelis Hakim berpendapat menolak
    gugatan Rekonpensi PenggugatRekonpensi dan Penggugat Rekonpensi II untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenimbang, bahwa, oleh karena dalam gugatan pokokperkara iniyaitu Gugatan Penggugat Konpensiditolakselurunnya, oleh karena ituPenggugat Konpensi haruslah dinyatakan sebagai pihak yang kalah, makaberdasarkan Pasal 181 HiR,maka patut kiranya bila Majelis Hakimmenghukum Penggugat Konpensi atau Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;Mengingat pasalpasal
    Menolak Eksepsi Tergugat , Il dan IIlluntuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA .* Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI .
    Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untukseluruhnya;e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat II Konpensi danPenggugat Rekonpensi II / Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI Dan REKONPENSIe Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlahRp.1.839.000, (Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan RibuRupiah)49Demikian diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakimpada hari Kamis,
Register : 09-09-2014 — Putus : 26-01-2015 — Upload : 20-08-2015
Putusan PN AMBON Nomor 146/Pdt.G/2014/PN.AB
Tanggal 26 Januari 2015 — LA USMAN LA IDI;
6340
  • DALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi Penggugat.II. DALAM KONPENSIA. DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;B. DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; III. DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya IV.
    DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenimbang, bahwa oleh karena gugatan konpensi dari PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi ditolak untuk seluruhnya maka biaya yang timbu dalam perkara ini ditanggung oleh Penggugat Konpensi/Tergugat rekonpensi;Mengingat ketentuan PasalPasal dalam RBG, UndangUndang danperaturan perundangundangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;IV.MENGADILI:DALAM PROVISI Menolak gugatan Provisi Penggugat.DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat!
    dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugatuntuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat rekonpensi untukseluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Hal 41 dari Hal 43 (Putusan No : 146/ Pdt.G/ 2014 / PN Amb) Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 819.000,(delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan
Register : 30-07-2012 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 08-07-2014
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 15/PDT.G/2012/PN.PSB
Tanggal 28 Februari 2013 — Drs. NAZAR AGUNG Melawan AT. MAJO SADEO
6931
  • M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI;----------------------------------------------------------------------------Dalam Provisi : - Menolak gugatan provisi Penggugat;----------------------------------------------Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat A,B,C,D,E dan Tergugat H;---------------------Dalam Pokok Perkara : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------DALAM REKONPENSI;----------------------------------------------------------------------
    --- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat A,B,C,D,E dalam konpensi untuk seluruhnya;----------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat konpensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.216.000,- (tiga juta dua ratus enam belas ribu rupiah);---------------------------------------------------------------
    Bahwa Penggugat menolak gugatan Penggugat pada poin 2, 3 yangintinya; Riwayat tanah milik Penggugat, karena tidak ada hubungannyadengan riwayat tanah Tergugat A, B, C, D dan E. Bahkan KepadaPenggugat telah diterangkan oleh pemilik tanah asal tempat Penggugatmembeli tanah tersebut yaitu Tergugat A, bahwa tanah yang diamaksud bukan berada diatas tanah milik Tergugat D dan E sekarang ..
    T : (A,B,C,D dan E). 03.Bahwa Tergugat menolak gugatan Penggugat pada poin 10, 11 dan 12yang memerintahkan kepada Bapak Ketua dan Majeiis Hakim yangterhormat untuk menghentikan pembangunan diatas tanah objek milikTergugat, mengosongkan tanah objek milik Tergugat serta meletakkan21sita jaminan atas tanah objek tersebut.
    Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.a. Menyatakan tanah objek perkara milik Penggugat bukan diatastanah milik Tergugat.b. Menyatakan penguasaan tanah objek perkara Aquo bukanlahPerbuatan Melawan Hukum.c. Menyatakan objek tanah Sertifikat Hak Milik nomor 41/ LingkungAur/ 1980 GS tanggal, 861979 nomor 133/1979 tertulis atasnama Drs.
    Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.b. Menyatakan salah alamat tanah objek perkara milik Penggugat.c. Menyatakan penguasaan tanah objek perkara Aquo bukaniahPerbuatan Melawan Hukum.d. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum sertifikathak milik nomor 41/ Lingkung Aur/ 1980 GS tanggal, 861979nomor 133/1979 tertulis atas nama Drs Nazar Agung.e.
    Menolak gugatan jawaban Penggugat seluruhnya tidak dapat diterima;b. Menerima seluruh jawaban kami sebagai Tergugat H;c. Menghukum Penggugat membayar biayabiaya yang timbul dalamDON Kala, IN j~~ a an nnn id.
Register : 07-11-2011 — Putus : 19-03-2012 — Upload : 20-01-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 102/MEREK/2011/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 19 Maret 2012 — Hj. PURNAMASARI >< H. ROESMAN YATIM, CS
25723
  • M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :Dalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi;Dalam Eksepsi :- Menyatakan Eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat untuk selruhnya;
Putus : 12-10-2017 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 5/Pdt.G/2017/PN Btm
Tanggal 12 Oktober 2017 — - H ROMI HARIYANTO SE MELAWAN - PT SUMBER CIPTA MODA - TONI DAUD TJOA - ISWANTO - PT SUMBER ALAM PERMAI - PT WILMAR NABATI INDONESIA
197105
  • M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDalam Provisi:- Menolak gugatan Provisi Penggugat.Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI :- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konpensi I untuk seluruhnya.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.SUBSIDER:Ex aequo et bonoB. DALAM REKONVENSIPRIMER:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatanmelawan hukum;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugiankepada Penggugat Rekonvensi, dengan rincian sebagai berikut:a.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.SUBSIDER :Ex aequo et bonoJawaban Tergugatiil.. DALAM EKSEPSI1.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2.
    Putusan Nomor 05/Pdt.G.2017/PN.BitmMenimbang, bahwa gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi ditolak,maka Penggugat/Tergugat Rekonvensi berada dipihak yang dikalahkan, makasesuai dengan ketentuan Pasal 192 ayat (1) RBgmaka sudah sepatutnyamenghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam perkara ini;Memperhatikan ketentuan RBg, KUHPerdata dan ketentuan peraturanperundangundangan yang berhubungan dengan perkara ini :MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Provisi: Menolak
    gugatan Provisi Penggugat.Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill, untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI : Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konpensi untukseluruhnya.DALAM KONVENSIDAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi membayar biaya yangtimbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp.1.006.000,00 (satu juta enam ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan
Register : 15-12-2017 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 528/Pdt.G/2017/PN Smg
Tanggal 30 Juli 2019 — Penggugat YAKOBUS BERTA DWI WAHYONO Tergugat SUMARDANA KOPERASI SIMPAN PINJAM CEMARA MAKMUR SASMITO RAHARJO, S.H., DALAM KAPASITAS SELAKU NOTARIS DAN PPAT YANG BERKEDUDUKAN DI SEMARANG
4821
  • DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; II. DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;III. DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar perkara sejumlah Rp 1.656.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;
    Tergugat Il telahberjalan dan sesuai aturan hukum yang benar maka tidak ada alasan untukmenundanya, dan/atau permohonan provisi dari Penggugat aquo harusditolak atau diabaikan.Berdasarkan uraian dan dalildalil tersebut di atas, maka Kepada YangTerhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa Perkara ini untukberkenan memberikan Putusan sebagai berikut:DALAM EKSEPSI Menerima dan Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT II untuk seluruhnya; Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA Menolak
    gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini ;ATAUApabila Pengadilan berpenDapat lain, maka mohon Putusan yangsebaikbaiknya berdasarkan keadilan dan kebenaran (Ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat Illmenyampaikan Jawaban dan Gugatan Rekonpensi atas gugatan Penggugatyaitu sebagai berikut:DALAM EKSEPSIHalaman 21 dari44 Putusan Nomor 528/Pat.G/2018/PN Smg ;Gugatan Penggugat "Eror in Persona".Bahwa
    Menolak gugatan Penggugat atau setidaktidaknya gugatan tidak dapatditerima Niet ontvankelijk verklaardDALAM PROVISI Menolak Provisi Seluruhnya.DALAM KONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya gugatan tidakdapat diterima Niet ontvankelgk verklaard .2. Menyatakan Tergugat Ill tidak melakukan perbuatan melawan hukumsebagaimana didalilkan dalam Gugatan Penggugat.3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbuldalamperkara ini.DALAM REKONPENSI1.
    DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Il DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;Il.
    DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayarperkara sejumlah Rp 1.656.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh enamribu rupiah) ; Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPada hari Senin, tanggal 23 Juli 2018 oleh kami PUJO HUNGGUL H W, SH.MH.
Register : 16-02-2016 — Putus : 29-03-2016 — Upload : 27-05-2016
Putusan PN BENGKULU Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Bgl
Tanggal 29 Maret 2016 — 1. HIDAYAT
12732
  • MENGADILI DALAM PROVISI :Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat;DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
    kebenarannya,hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat telah berakhir , dengan demikianTergugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa DanMengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyisebegai berikut : Dalam Eksepsi.Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.e Dalam Provisi.Menolak permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnyaMenolak permohonan Para Penggugat meletakkan sita jaminan diatas hak milikTergugat.e Dalam Pokok Perkara.1 Menolak
    Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).2 Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara ini.atau.Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequoet bono)Halaman 17 dari 50 HalamanPutusan No.4/Pdt.SusPH1/2016/PN BglMenimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut oleh Kuasa Hukum Penggugatmengajukan Replik tertanggal 14 Maret 2016 dan atas Replik Kuasa
    ParaPenggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara; yang besarnya akanditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara walaupun Penggugat sebagai pihakyang kalah maka berdasarkan Pasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka biaya perkara ini Nihil;Memperhatikan Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaandan pasalpasal dari Peraturan perundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDALAM PROVISI :Menolak
    Gugatan Provisi Para Penggugat;DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2 Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu pada Hari Kamis tanggal24 Maret 2016 oleh kami DIAH TRI LESTARI, SH sebagai Ketua Majelis, Drs.MURDAN LAIR, SH dan RIZANI, SH sebagai Hakimhakim
Putus : 03-06-2020 — Upload : 05-08-2020
Putusan PN SERANG Nomor 21/Pdt.sus-PHI/2020/PN.Srg
Tanggal 3 Juni 2020 — PT.XIN YI INDUSTRIAL LAWAN Sdr.ASMUNI
1180
  • MENGADILI DALAM KONVENSIDALAM PROVISI- Menolak Gugatan Provisi Penggugat Konvensi;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Memerintahkan kepada Tergugat Konvensi untuk mempekerjakan kembali Penggugat Konvensi pada posisi semula;3.
    Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp1.606.000,00 (satu juta enam ratus enam ribu rupiah);