Ditemukan 373088 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PA Teluk Kuantan Nomor 312/Pdt.G/2021/PA.Tlk
Tanggal 10 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
7035
    1. Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat untuk mengakhiri perkaranya, sebagaimana kesepakatan perdamaian Nomor 312/Pdt.G/2021/PA. Tlk. tanggal 10 Agustus 2021;
    2. Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    Lintas Teluk KuantanPekanbaru (depan SMP N 8 Jake), Desa Jake, Kuantan Tengah,Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, sebagai Tergugat(Pihak Kedua),yang menerangkan bahwa Penggugat dan Tergugat bersedia untukmengakhiri persengketaan diantara mereka seperti yang termuat dalam suratgugatan tersebut, dengan jalan perdamaian melalui mediasi dengan Mediatorbernama Achmad Sutiyono, S.H.l dan untuk itu telah mengadakanHalaman 1 dari 6 halaman, Putusan Nomor 312/Pdt.G/2021/PA.TIkpersetujuan berdasarkan Kesepakatan
    perdamaianperkara ini dalam bentuk akta perdamaian (Acta Van Dading).Pasal 6Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan dengan sesungguhnyatunduk dan taat serta mematuhi isi kesepakatan perdamaian ini.
    Selanjutnyasetelah kesepakatan perdamaian ini ditandatangani, Pihak Pertama dan PihakKedua sepakat dan setuju tidak akan mengajukan keberatan dan atau tuntutanapapun di kemudian hari.Pasal 7Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua masingmasing akanbertanggungjawab terhadap harta bersama sebagaimana yang telah disepakati,bilamana terjadi sengketa atas objekobjek harta tersebut di kKemudian hari.Pasal 8Bahwa semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada PihakPertama.Menimbang, bahwa setelah
    isi Kesepakatan Perdamaian tersebutdibacakan kepada kedua belak pihak, masingmasing pihak menerangkan danmenyatakan menyetujui seluruh isi Kesepakatan Perdamaian tersebut;Menimbang, bahwa kemudian Pengadilan Agama Teluk Kuantanmenjatuhkan putusan sebagai berikut :PUTUSANNomor 312/Pdt.G/2021/PA.TIkne eeoal= .DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama tersebut;Telah membaca Akta Perdamaian tersebut di atas;Telah mendengar keterangan kedua belah pihak berperkara;Mengingat :1.
    Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugatuntuk mengakhiri perkaranya, sebagaimana kesepakatan perdamaian Nomor312/Pdt.G/2021/PA. Tlk. tanggal 10 Agustus 2021;2. Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati danmelaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;3.
Register : 05-08-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 10-09-2019
Putusan PA PURWAKARTA Nomor 1129/Pdt.G/2019/PA.Pwk
Tanggal 10 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
20586
  • Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara Pengugat dengan Tergugat untuk mengakhiri perkaranya sebagaimana Akta Kesepakatan/Van Dading Nomor 1129/Pdt.G/2019/PA.Pwk. tanggal 3 September 2019;

    2. menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isiAkta Kesepakatan/Van Dading Nomor 1129/Pdt.G/2019/PA.Pwk. tanggal 3 September 2019;

    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.

Register : 01-07-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PN TONDANO Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tnn
Tanggal 10 Agustus 2022 — Terdakwa
4722
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
    4. Memerintahkan Kepada Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;
    5. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan
Register : 08-11-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PA PANGKALAN BUN Nomor 648/Pdt.G/2021/PA.PBun
Tanggal 8 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
659
  • Menyatakan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak berperkara sebagaimana tercantum dalam isi Kesepakatan Perdamaian di atas;
2. Menghukum kedua belah pihak berperkara untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian tersebut;
3. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);