Ditemukan 896421 data
19 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 9/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 9/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.659.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah);
9/Pdt.G/2023/PA.Bm
96 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 74/Pdt.P/2023/PA.Lrt dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II telah dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Larantuka Tahun Anggaran 2023.
74/Pdt.P/2023/PA.Lrt
20 — 17
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 563/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor :563/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
563/Pdt.G/2023/MS.Tkn
29 — 18
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor717/Pdt.G/2023/PA.Dp dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya dalam perkara ini dibebankan kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu Tahun 2023
717/Pdt.G/2023/PA.Dp
22 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 433/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 433/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp440.000,00(empat ratus empat puluh ribu rupiah);
433/Pdt.G/2023/PA.Bm
26 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 375/Pdt.G/2023/PA.Mt tanggal 12 September 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Metro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,- ( seratus tujuh puluh ribu rupiah);
375/Pdt.G/2023/PA.Mt
13 — 4
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1172/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 10 April 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp172.000,00 (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).1172/Pdt.G/2023/PA.Tsm
38 — 0
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 234/Pdt.G/2023/PA.Sal ;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 234/Pdt.G/2023/PA.Sal dari Register perkara ;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp371.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);234/Pdt.G/2023/PA.Sal
27 — 8
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 183/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 183/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
183/Pdt.G/2023/PA.Kla
24 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 396/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
396/Pdt.G/2023/PA.Lpk
18 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 327/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 327/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.630000,- (enam ratus tiga puluhribu rupiah);
327/Pdt.G/2023/PA.Bm
14 — 4
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 1431 /Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 1431 /Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.174.000,- ( seratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
1431/Pdt.G/2023/PA.Tsm
9 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1510/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 31 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah);
1510/Pdt.G/2023/PA.Kis
17 — 9
- Menyatakan perkara Register Nomor 619/Pdt.P/2023/PA.Krw tanggal 08 September 2023 dicabut oleh Pemohon.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00.- (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
619/Pdt.P/2023/PA.Krw
13 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1554/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 07 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
1554/Pdt.G/2023/PA.Kis
20 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 465/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
465/Pdt.G/2023/PA.Lpk
24 — 4
- Menyatakan gugatan Penggugat nomor 1350/Pdt.G/2023/PA.Sor tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Membebankan biaya perkara kepada negara, melalui DIPA Pengadilan Agama Soreang Tahun Anggaran 2023;
1350/Pdt.G/2023/PA.Sor
19 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1171/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 14 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1171/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2324/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 27 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empatratus tujuh puluh ribu rupiah);
2324/Pdt.G/2023/PA.Kis
52 — 18
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomor 28/Pdt.G/2023/PA.Lwb dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Menyatakan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Lewoleba Tahun 2023;
28/Pdt.G/2023/PA.Lwb