Ditemukan 896421 data
13 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 792/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 08 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah).
792/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1294/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1294/Pdt.G/2023/PA.Kis
16 — 36
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1027/Pdt.G/2023/PA.Btgdari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1027/Pdt.G/2023/PA.Btg selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1027/Pdt.G/2023/PA.Btg
17 — 16
Mengadili
- Menyatakan permohonan Pemohon yang terdaftar di register Perkara Pengadilan Agama Sangatta tanggal 21 Nopember 2023 dengan Nomor 624/Pdt.P/2023/PA.Sgta, gugur;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
624/Pdt.P/2023/PA.Sgta
I Gede Padang Subadra
27 — 7
Menetapkan :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara perdata Permohonan Nomor 83/Pdt.P/2023/PN Mtr;
- Menyatakan pemeriksaan Perkara Perdata Permohonan Nomor 83/Pdt.P/2023/PN Mtr, dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp135.000,00(seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
83/Pdt.P/2023/PN Mtr
17 — 13
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 306/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor :306/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
306/Pdt.G/2023/MS.Tkn
ELGI PRANANDA KOESOEMA
33 — 21
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pencabutan Surat Permohonan Akta Kematian Nomor 179/Pdt.P/2023/PN Grt;
- Memerintahkan Panitera mencoret perkara Perdata Permohonan Nomor 179/Pdt.P/2023/PN Grt dari Register Perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 160.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
179/Pdt.P/2023/PN Grt
12 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1307/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 5 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1307/Pdt.G/2023/PA.Kis
6 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2240/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 14 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuhpuluh ribu rupiah).
2240/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1527/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 2 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
1527/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 103/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 5 April 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
103/Pdt.P/2023/PA.Tnk
Eliksander Siagian, S.H
Terdakwa:
ARIANTO
76 — 0
Sri Jubaedah Periode 1 Januari 2014 s.d 31 Oktober 2023
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Buku Tabungan brksyariah An. Lukman No Rek. 176-39-00181
- 1 (Satu) Rangkap Asli Rekening Koran Bank Riau Kepri Syariah Kuala Kilan An. Lukman Periode 1 Januari 2013 s.d 31 Oktober 2023
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Buku Tabungan Sinar Bank Riau Kepri An. Hasan Basri
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Rekening Koran Bank Riau Kepri Syariah Kuala Kilan An.
- 1 (satu) eksemplar dokumen asli Laporan Hasil Investigasi Fraud di Kantor BRKS Indragiri Hulu Kuala Kilan yang dilegalisir tanggal 16 Juni 2023.
- Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) Nomor: 103/KEPDIR/MSDI/2023 tangaal 24 Juli 2023 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Tidak Hormat Terdakwa Arianto NIK: 011669;
- Keputusan Direksi PT.
Bank Riau Kepri Kedai Kuala Kilan (Terdakwa Arianto sebagai Teller);
- Catatan Nomor: 440/HK.10/OPS/CTT/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Pengaduan Nasabah;
- Surat Nomor: 088/KLN/III/2023 tanggal 12 Mei 2023 perihal Permohonan Penggantian Uang Nasabah dari Unit Kantor BRKS Inhu Kuala Kilan kepada Direktur Operasional;
- Lembar Disposisi Direksi atas Surat Kedai Kilan Nomor: 088/KLN/III/2023 tanggal 12 Mei 2023 Perihal Permohonan Penggantian Uang Nasabah dari Unit Kerja
BRKS Inhu Kuala Kilan;
- Surat Nomor: 092/KP.05/KLN/2023 tanggal 15 Mei 2023 Perihal Laporan Keluhan Nasabah dari Unit Kantor BRKS Inhu Kuala Kilan kepada Divisi Operasional dan Akuntansi;
- Surat Nomor: 1225/HK.10/OPS/2023 tanggal 25 Mei 2023 Perihal TindakLanjut Penyelesaian Pengaduan Nasabah Terindikasi Fraud;
- Saldo CoA 1814521000 Pos Kerugian Pihak Ketiga Dalam Penyelesaian;
- Notulen Rapat Direksi, Divisi Internal Audit, Divisi Operasional dan Akuntansi,
Divisi Sisdur dan Service Quality dan Divisi MSDM, Senin Tanggal 23 Mei 2023, dalam rangka tindak lanjut kasus Kuala Kilan.
27 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 291/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 291/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.200000,- (dua ratus ribu rupiah);
291/Pdt.G/2023/PA.Bm
11 — 5
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1701/Pdt.G/2023/PA.Tsm tanggal 26 Mei 2023 dari Penggugat;
Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).1701/Pdt.G/2023/PA.Tsm
39 — 15
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 338/Pdt.G/2023/PA.Psp;
- Memerintahkan Panitera Untuk mencatat pencabutan perkara 338/Pdt.G/2023/PA.Psp;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah);
338/Pdt.G/2023/PA.Psp
13 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut gugatannya;
- Menyatakan Perkara Nomor 1545/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 13 Oktober 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1545/Pdt.G/2023/PA.Tnk
7 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatan;
- Menyatakan perakara Nomor 1570/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 18 Oktober 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1570/Pdt.G/2023/PA.Tnk
8 — 0
- Menyatakan permohonan para Pemohon yang terdaftar di register Perkara Pengadilan Agama Sangatta dengan Nomor 546/Pdt.P/2023/PA.Sgta, tanggal 02 November 2023, gugur;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320.000,00,-(tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
483/Pdt.P/2023/PA.Sgta
14 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2061/Pdt.G/2023/PA.Cms dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2023;
2061/Pdt.G/2023/PA.Cms
15 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugatyang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Temanggung dengan register Nomor: 992/Pdt.G/2023/PA.Tmg tanggal04 September 2023, gugur;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
992/Pdt.G/2023/PA.Tmg