Ditemukan 896412 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 13-07-2023 — Putus : 01-08-2023 — Upload : 01-08-2023
Putusan PA TUAL Nomor 148/Pdt.P/2023/PA.Tul
Tanggal 1 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
149
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara nomor 148/Pdt.P/2023/PA.Tul selesai karena dicabut;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Tual tahun 2023;
    148/Pdt.P/2023/PA.Tul
Register : 21-12-2023 — Putus : 16-01-2024 — Upload : 16-01-2024
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 2580/Pdt.G/2023/PA.TA
Tanggal 16 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
138
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 2580/Pdt.G/2023/PA.TA dari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 2580/Pdt.G/2023/PA.TA telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
    2580/Pdt.G/2023/PA.TA
Register : 05-07-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PA MEDAN Nomor 1611/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Tanggal 20 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
89
    1. Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1611/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 05 Juli 2023;
    2. Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
    1611/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Register : 15-08-2023 — Putus : 29-08-2023 — Upload : 29-08-2023
Putusan PA PADANG Nomor 1006/Pdt.G/2023/PA.Pdg
Tanggal 29 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2812
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1006/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 10 Agustus2023, dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.141.000,00 (seratus empatpuluh saturibu rupiah);
    1006/Pdt.G/2023/PA.Pdg
Register : 12-10-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 24-10-2023
Putusan PTA SURABAYA Nomor 389/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Tanggal 24 Oktober 2023 — Penggugat (Pembanding) melawan Tergugat (Terbanding)
6835
  • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 702/Pdt.G/2023/PA.Mlg. tanggal 16 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Muharam 1445 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    389/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Register : 08-12-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 18-12-2023
Putusan PA WONOGIRI Nomor 1668/Pdt.G/2023/PA.Wng
Tanggal 18 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2713
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 1668/Pdt.G/2023/PA.Wng tanggal 06 Desember 2023 dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)
    1668/Pdt.G/2023/PA.Wng
Register : 22-09-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PTA SURABAYA Nomor 362/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Tanggal 10 Oktober 2023 — Pembanding melawan Para Terbanding
550
  • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 2884/Pdt.G/2023/PA.Bwi tanggal 14 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 27 Muharram 1445 HijriyahIII. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    362/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Register : 25-09-2023 — Putus : 11-10-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PA PADANG SIDEMPUAN Nomor 284/Pdt.G/2023/PA.Psp
Tanggal 11 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
880
    1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 284/Pdt.G/2023/PA.Psp;
    2. Memerintahkan Panitera Untuk mencatat pencabutan perkara 284/Pdt.G/2023/PA.Psp;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.149.000,- (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
    284/Pdt.G/2023/PA.Psp
Register : 10-01-2024 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 25-01-2024
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 4/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Tanggal 25 Januari 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3516
  • MENGADILIMenyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1604/Pdt.G/2023/PA.Mks. tanggal 23 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Jumadil Awal 1445 Hijriyah;Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 22-09-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PTA SURABAYA Nomor 360/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Tanggal 10 Oktober 2023 — Pembanding melawan Terbanding
2916
  • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 665/Pdt.G/2023/PA.Sit. tanggal 8 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Muharram 1445 Hijriah;3. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    360/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Register : 09-10-2023 — Putus : 01-11-2023 — Upload : 01-11-2023
Putusan MS TAKENGON Nomor 482/Pdt.G/2023/MS.Tkn
Tanggal 1 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2719
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor: 482/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
    2. Menyatakan perkara Nomor :482/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
    482/Pdt.G/2023/MS.Tkn
Register : 03-05-2023 — Putus : 31-05-2023 — Upload : 31-05-2023
Putusan MS KUALA SIMPANG Nomor 187/Pdt.G/2023/MS.Ksg
Tanggal 31 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
302
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 187/Pdt.G/2023/MS.Ksg dari Penggugat;
    2. Menyatakan Perkara Nomor 187/Pdt.G/2023/MS.Ksg Putus karena di cabut;
    3. Membebankan biaya perkara sebesar 1.140.000.00 (Satu juta seratusempat puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
    187/Pdt.G/2023/MS.Ksg
Register : 16-10-2023 — Putus : 10-11-2023 — Upload : 10-11-2023
Putusan MS TAKENGON Nomor 491/Pdt.G/2023/MS.Tkn
Tanggal 10 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
330
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 491/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
    2. Menyatakan perkara Nomor :491/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
    491/Pdt.G/2023/MS.Tkn
Register : 02-11-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 13-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 587/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 7 Desember 2020 — Pembanding/Penggugat I : Tn Irfan l Diwakili Oleh : Sigit Riyanto,SH, Dkk.
Terbanding/Tergugat : PT Bank CIMB Niaga,Tbk
Terbanding/Turut Tergugat I : PPAT Daerah Kerja Kota Bogor Ny Natalia Lini Handayani,SH
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Bogor
Terbanding/Turut Tergugat III : Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Bogor
Turut Terbanding/Penggugat II : Ny Arti Yustinah
12075
  • Bahwa Para Penggugat sebagai Debitur telah menandatangani PerjanjianKredit Nomor : 007/ NKR/ BGR/ Ill/ 13 tanggal 28 Maret 2013 denganTergugat dengan pinjaman fasilitas kredit Kepemilikan Rumah XTra DinamisTipe B dengan tujuan pembelian ruko sebesar Rp.1.054.000.000, (Satumilyar lima puluh empat juta Rupiah) yang berakhir masa perjanjiankreditnya tanggal 28 Maret 2023, bunga 7,99 % per tahun berlaku fixed 3(tiga) tahun sejak tanggal 28 Maret 2013, selanjutnya bunga bersifatmengambang (floating) sesuai
    kepemilikan, LelangEksekusi pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan.Dalil Para Penggugat pada butir 1 halaman 2 Gugatan a quo,menyatakan :Bahwa Para Penggugat sebagai Debitur telah menandatanganiPernjanjian Kredit Nomor : 007/NKR/BGRIIII/13 tanggal 28 Maret 2013dengan Tergugat dengan pinjaman fasilitas kredit kepemilikan RUmahXTra Dinamis Tipe B dengan tujuan pembelian ruko sebesar Rp.1.054.000.000, (satu milyar liuma puluh empat juta Rupiah) yangberakhir masa peranjian kreditnya tanggal 28 Maret 2023
    Butir1:Bahwa Para Penggugat sebagai Debitur telah menandatanganiPerjanjianKreditNomor: 007/NKR/BGRIIII/13tanggal 28Maret 2013 dengan Tergugat dengan pinjaman fasilitas kreditkepemilikan Rumah xXTra Dinamis Tipe B dengan tujuanpembelian ruko sebesar Rp. 1.054.000.000, (satu milyar liumapuluh empat juta Rupiah) yang berakhir masa perjanjian kreditnyatanggal 28 Maret 2023, bunga 7,99% per tahun berlaku fixed 3(tiga) tahun sejak tanggal 28 Maret 2013, selanjutnya bungabersifat mengambang (floating) sesual
    Fasilitaskredit yang diterima Para Penggugat adalah kredit konsumtif, yaitu KreditKepemilikkan Rumah (KPR) XTra Dinamis Tipe B.Halaman 62 dari 152 halaman putusan Nomor 587/PDT/2020/PT BDGMohon akta bahwa Para Penggugat dalam posita Gugatan a quo, butir 1,mengakui dengan tegas bahwa jangka waktu kredit adalah sejak 28Maret 2013 sampai dengan 28 Maret 2023.Mohon akta bahwa Para Penggugat dalam posita Gugatan a quo, butir 1,mengakui dengan tegas bahwa dalam Perjanjian Kredit No. 007 telahdisepakati
    Pada posita angka 1 dijelaskan bahwaPara Penggugat sebagai Debitur telah menandatangani Perjanjian KreditNomor : 007/NKR/BGR/III/13 tanggal 28 Maret 2013 dengan Tergugatsebagai Kreditur yaitu kredit kepemilikan rumah sebesar Rp. 1.054.000.000,yang masa perjanjian kreditnya berakhir sampai dengan 28 Mart 2023.
Register : 23-10-2023 — Putus : 30-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PA DOMPU Nomor 863/Pdt.G/2023/PA.Dp
Tanggal 30 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
50
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor863/Pdt.G/2023/PA.Dp dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu tahun 2023;
    863/Pdt.G/2023/PA.Dp
Register : 08-05-2023 — Putus : 17-05-2023 — Upload : 17-05-2023
Putusan PTA SURABAYA Nomor 205/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Tanggal 17 Mei 2023 — Pembanding melawan Terbanding
4510
  • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 489/Pdt.G/2023/PA.Bjn. tanggal 16 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Syaban 1444 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    205/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Register : 16-01-2023 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 24-01-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 148/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 24 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
100
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 148/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Januari 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    148/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 07-02-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan MS LHOK SEUMAWE Nomor 40/Pdt.G/2023/MS.Lsm
Tanggal 14 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
377
  • Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara No 40/Pdt G/2023/MS Lsm
    2. Menyatakan perkara nomor 40/Pdt G/2023/MS.Lsm selesai karena dicabut
    3.Membebankan kpd Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)

    40/Pdt.G/2023/MS.Lsm
Register : 08-12-2023 — Putus : 28-12-2023 — Upload : 28-12-2023
Putusan PA BUNTOK Nomor 200/Pdt.G/2023/PA.Btk
Tanggal 28 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
5649
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 200/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 08 Desember 2023 dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
    200/Pdt.G/2023/PA.Btk
Register : 06-11-2023 — Putus : 12-12-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1069/Pdt.G/2023/PA.GM
Tanggal 12 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
150
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1069/Pdt.G/2023/PA.GM dari Penggugat;
    2. Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 1069/Pdt.G/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
    1069/Pdt.G/2023/PA.GM