Ditemukan 896309 data
81 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 106/Pdt.G/2023/PA.Sbga, tanggal 25 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sibolga untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 132.000,00 (seratus tiga puluh dua ribu rupiah);
106/Pdt.G/2023/PA.Sbga
24 — 13
- Mengabulkan permohonan Penggugat tersebut ;
- Menyatakan gugatan Penggugat yang telah terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 13 Otkober 2023 dibawah Register Nomor : 226/PDT.G/2023/PN.MTR. dicabut ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp. 163.000,- (seratus enam puluh tiga ribu rupiah) ;
226/Pdt.G/2023/PN Mtr
85 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor :38/G/TF/2023/PTUN.PLG, tanggal 7 November 2023, yang dimohonkan banding tersebut ;3. Menghukum Pembanding/Semula Penggugat untuk membayar biaya perkaradalam dua tingkat peradilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
147/B/TF/2023/PT.TUN.PLG
VICTOR EDUARD EDISON SAGALA
37 — 23
- Menyatakan permohonan Pemohon dalam perkara Nomor 1262/Pdt.P/2023/PN. Mdn, tersebut gugur;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan supaya mencatat perkara tersebut dinyatakan gugur pada buku register perkara 1262/Pdt.P/2023/PN. Mdn serta mencoret dari daftar perkara;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
1262/Pdt.P/2023/PN Mdn
50 — 30
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata gugatan Nomor 82/Pdt.G/2023/PN Trt;
- Memerintahkan Panitera Pegadilan Negeri Tarutung untuk mencoret perkara Nomor 82/Pdt.G/2023/PN Trt dari register perkara perdata;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
82/Pdt.G/2023/PN Trt
I Ketut Templing
Tergugat:
I Nyoman Pasti
21 — 15
- Menyatakan bahwa perkara Perlawanan Nomor 95/Pdt.Bth/2023/PN Dps dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret Perkara Perlawanan Nomor 95/Pdt.Bth/2023/PN Dps dari register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat sebesar Rp190.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
95/Pdt.Bth/2023/PN Dps
Pembanding/Penggugat II : RAHMI Binti SOFYAN Hi. ARUKI Diwakili Oleh : Rusman Rusli, S.H.,M.H.
Pembanding/Penggugat III : RENDI bin SOFYAN Hi. ARUKI Diwakili Oleh : Rusman Rusli, S.H.,M.H.
Pembanding/Penggugat IV : RISFA Binti SOFYAN Hi. ARUKI Diwakili Oleh : Rusman Rusli, S.H.,M.H.
Pembanding/Penggugat V : NURLIN Diwakili Oleh : Rusman Rusli, S.H.,M.H.
Terbanding/Tergugat : NUSRAN
153 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Parigi Nomor 225/Pdt.G/2023/PA.Prgi tanggal 16 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Muharam 1445 Hijriah;
- Menghukum para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
15/Pdt.G/2023/PTA.Pal
84 — 54
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PalembangNomor : 42/G/2023/PTUN.PLG, tanggal 17 Oktober 2023, yangdimohonkan banding tersebut ;3. Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biayaperkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk Pengadilan tingkatbanding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh riburupiah);
129/B/2023/PT.TUN.PLG
51 — 42
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2166/Pdt.G/2023/PA.Mdn, tanggal 30 Agustus 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Medan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam Register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
2166/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Pembanding/semula Tergugat : BUPATI GORONTALO UTARA
Terbanding/semula Penggugat : DJIADA IBRAHIM
39 — 39
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Nomor 3/G/2023/PTUN.GTO, tanggal 10 Agustus 2023, yang dimohonkan banding;
3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);64/B/2023/PT.TUN.MDO
134 — 45
- Menyatakan Penggugat dengan Tergugat telah mencapai perdamaian yang dituangkan dalam kesepakatan perdamain tanggal 7 Agustus 2023
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan kesepakatan perdamain tanggal 7 Agustus 2023
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkar sejumlah Rp. 1.255.000,00 (satu juta dua ratus lima pulh lima ribu rupiah)
143 — 0
M E N G A D I L I :- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 89/G/2023/PTUN.JKT tanggal 31 Agustus 2023 yang dimohonkan Banding ;- Menghukum Pembanding membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp.250.000.- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)
372/B/2023/PT.TUN.JKT
19 — 13
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 998/Pdt.G/2023/PA.Sub., tanggal 27 November 2023;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp655.000,00 (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
998/Pdt.G/2023/PA.Sub
Fathurrahman Yasir, S.H., M.H.
Terdakwa:
M. Ardiansya
87 — 35
Terdakwa dengan nomor rekening 381701018837532 periode bulan Juni 2023.
2) 5 (lima) lembar print out/koran rekening Bank Mandiri a.n. Sdri. Deviani (isteri Terdakwa) nomor rekening 112-00-9310010-0 periode transaksi bulan April 2023, bulan Mei 2023 dan bulan Juni 2023.
3) 1 (satu) lembar fotokopi telegram nomor: T/4/2021 tanggal 20 Januari 2021.
4) 1 (satu) lembar kartu daftar peserta Casis Semaba PK Gel. I T.A. 2023 a.n. Sdr.Saksi Lettu Tek Rudi Hermawan dengan nomor rekening 217401008772509 periode transaksi tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023.
7) 6 (enam) lembar fotokopi print out rekening koran Bank BRI a.n. Saksi Lettu Tek Rudi Hermawan dengan nomor rekening 217401008772509 periode trasaksi tanggal 2 Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.
8) 2 (dua) lembar fotokopi print out rekening koran Bank BRI a.n.Saksi Lettu Tek Rudi Hermawan dengan nomor rekening 217401008772509 periode tanggal 2 Juni 2023 sampai dengan tanggal 29 Juni 2023.
9) 1 (satu) lembar fotokopi bukti transfer online dari Bank BRI a.n. Novi Alvionita (kakak Sdri. Abdi Wijaya) ke Bank Mandiri a.n. Sdri. Deviani pada tanggal 15 Mei 2023 sejumlah Rp125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
10) 1 (satu) lembar fotokopi bukti transfer M-banking dari Bank Mandiri a.n.Saksi Deviani pada tanggal 9 Juni 2023 sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
15) 1 (satu) lembar fotokopi bukti transfer M-banking dari Bank Mandiri a.n. Saksi Deviani ke Bank BRI a.n. Saksi Lettu Tek Rudi Hermawan pada tanggal 15 Mei 2023 sejumlah Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
16) 1 (satu) lembar fotokopi bukti transfer M-banking dari Bank Mandiri a.n. Saksi Deviani ke Bank BRI a.n.Saksi Lettu Tek Rudi Hermawan pada tanggal 16 Mei 2023 sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
17) 1 (satu) lembar fotokopi bukti transfer M-banking dari Bank Mandiri a.n. Saksi Deviani ke Bank BRI a.n. Saksi Lettu Tek Rudi Hermawan pada tanggal 28 Mei 2023 sejumlah Rp25 .000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
18) 1 (satu) lembar fotokopi bukti transfer M-banking dari Bank Mandiri a.n. Saksi Deviani ke Bank BRI a.n.
12 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 30/Pdt.G/2023/PA.Skh tanggal 03 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah);
30/Pdt.G/2023/PA.Skh
11 — 1
1. Mengabulkan permohonan Pencabutan perkara Nomor : 0608/Pdt.P/2023/PA.Kab.Mlg dari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023.
608/Pdt.P/2023/PA.Kab.Mlg
NANIK MULYANI
36 — 3
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 538/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 538/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
538/Pdt.P/2023/PN Sby
10 — 4
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 698/Pdt.G/2023/PA.Pal tanggal 6 September 2023 dicabut ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp655.000,00 ( enam ratus lima puluh lima ribu rupiah ).
698/Pdt.G/2023/PA.Pal
11 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 88/Pdt.P/2023/PA.Ckr dari Pemohon;
88/Pdt.P/2023/PA.Ckr