Ditemukan 896309 data
31 — 22
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 178/Pdt.P/2023/PA Prm tanggal 25 Agustus 2023 dari Para Pemohon;
178/Pdt.P/2023/PA.Prm
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 178/Pdt.P/2023/PA Prm tanggal 25 Agustus 2023 dari Para Pemohon;
178/Pdt.P/2023/PA.Prm
MENGADILI :
1.Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
2.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 28 Agustus 2023 Nomor 128/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr yang dimohonkan banding;
3.Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
1095/PDT/2023/PT DKI
MENETAPKAN:
- Menyatakan bahwa perkara perdata Nomor 499/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencoret Perkara Perdata Nomor 499/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt dari register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp.1.011.000,00 (Satu juta sebelas ribu rupiah) ;
499/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata gugatan Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Trt;
- Memerintahkan Panitera Pegadilan Negeri Tarutung untuk mencoret perkara Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Trt dari register perkara perdata;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp860.000,00 (Delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
14/Pdt.G/2023/PN Trt
- Mengabulkan permohonan Penggugat tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Nomor : 17/Pdt.G.S/2023/PN Jmb, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk mencatat pencabutan ini dalam Register Perkara Perdata Nomor 17/Pdt.G.S/2023/PN Jmb;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 405.000 (empat ratus lima ribu rupiah);
17/Pdt.G.S/2023/PN Jmb
MENGADILI:
- Menyatakan mencoret perkara nomor 50/Pdt.P/2023/PN.Gin dari register perkara perdata;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Gianyar untuk mencoret perkara nomor 50/Pdt.P/2023/PN.Gin dari register perkara perdata;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah)
50/Pdt.P/2023/PN Gin
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Putussibau Nomor 22/Pid.B/2023/PN Pts tanggal 5 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tiingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
175/PID/2023/PT PTK
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan vrstek ;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Kaman bin Bonis) terhadap Penggugat (Rukiah binti Kandi);
- Membebankan seluruh biaya perkara Nomor 2243/Pdt.G/2023/PA.Krw kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023
2243/Pdt.G/2023/PA.Krw
Menyatakan perkara nomor 5/Pdt.G/2023/PA.Bsk tanggal 2 Januari 2023 dicabut;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
5/Pdt.G/2023/PA.Bsk
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 180/Pid.Sus/2023/PN Kpn tanggal 27 September 2023 yang dimintakan banding,
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.000. (dua ribu rupiah);
1289/PID.SUS/2023/PT SBY
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 116/Pdt.G/2023/PA.Kwd. Tanggal 21 Juli 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kwandang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp137.000,00 (seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
116/Pdt.G/2023/PA.Kwd
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Boroko Nomor 112/Pdt.G/2023/PA Brk tanggal 30 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Safar 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
11/Pdt.G/2023/PTA.Mdo
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 53/Pdt.P/2023/PN Slw.;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Slawi untuk mencatat tentang pencabutan perkara Nomor 53/Pdt.P/2023/PN Slw. tersebut dari register perkara perdata yang sedang berjalan;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp113.000,00 (seratus tiga belas ribu rupiah);
53/Pdt.P/2023/PN Slw
MENETAPKAN:
- Mengabulkan pencabutan perkara Permohonan Nomor 7/Pdt.P/2023/PN Tlk;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk mencatat pencabutan perkara Permohonan Nomor 7/Pdt.P/2023/PN Tlk dalam register perkara yang sedang berjalan;
- Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp104.000,00 (seratus empat ribu rupiah).
7/Pdt.P/2023/PN Tlk
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima:
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor 1071/Pdt.G /2023/PA Bi tanggal 1 November 2023 bertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Akhir 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
373/Pdt.G/2023/PTA.Smg
- Mengabulkan Pencabutan Permohonan Praperadilan dari Pemohon tersebut;
- Menyatakan Permohonan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Sos dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Soasio untuk mencoret perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Sos dari buku register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
2/Pid.Pra/2023/PN Sos
- Menyatakan permohonan pencabutan perkara Gugatan Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Wtp oleh Penggugat dikabulkan;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Watampone untuk mencoret Perkara Perdata Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Wtp pada register perkara Gugatan;
- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp13.424.000,00 (tiga belas juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah);
4/Pdt.G/2023/PN Wtp
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 393/Pdt.G/2023/PA.Pnj tanggal 09 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Penajam untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
393/Pdt.G/2023/PA.Pnj
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 2936/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg tanggal 10 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Muharrom 1445 Hijriyah; III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
412/Pdt.G/2023/PTA.Sby
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plg;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Indutrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plg tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp 150.000,- ( serratus lima puluh ribu rupiah);
4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg