Ditemukan 896300 data
22 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan perkara Register No 196/Pdt.G/2023/PA. TPI tanggal 6 Maret 2023, di cabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
196/Pdt.G/2023/PA.TPI
20 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 425/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 425/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.460.000,- ( empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
425/Pdt.G/2023/PA.Bm
17 — 1
MENETAPAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 246/Pdt.G/2023/PA.Pdg dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Padang Tahun 2023.
246/Pdt.G/2023/PA.Pdg
9 — 8
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 2656/Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 2656/Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.345.000,- ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
2656/Pdt.G/2023/PA.Tsm
9 — 3
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1252/Pdt.G/2023/PA.Tsm tanggal 28 April 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).1252/Pdt.G/2023/PA.Tsm
9 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2023/Pdt.G/2023/PA.Dmk dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
2023/Pdt.G/2023/PA.Dmk
67 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 205/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Penggugat;
- menyatakan perkara nomor 205/Pdt.G/2023/PA.ML selesai dengan dicabut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.176.000,- ( seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
205/Pdt.G/2023/PA.ML
21 — 18
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 237/Pdt.P/2023/MS.KC dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan perkara Nomor 237/Pdt.P/2023/MS.KC selesai dengan dicabut;
- Membebaskan para Pemohon untuk membayar biaya perkara, karena tidak mampu/miskin (0);
237/Pdt.P/2023/MS.KC
75 — 24
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor 188/Pdt.G/2023/PA.Trk tanggal 12 April 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Ramadhan 1444 Hijriah; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
252/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Hamlatun Naimatul Fitriyah
53 — 10
- Menyatakan perkara perdata Nomor 1/Pdt.P/2023/PN Wmn secara hukum telah dicabut oleh Pemohon;
- Mencatat pencabutan perkara perdata Nomor 1/Pdt.P/2023/PN Wmn dalam register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
1/Pdt.P/2023/PN Wmn
40 — 27
MENETAPKANMengabulkan permohonan Pencabutan Perkara Gugatan Nomor 26/Pdt.G/2023/PN Mjk;Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 26/Pdt.G/2023/PN Mjk dari dalam buku register perkara yang tersedia untuk itu;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
26/Pdt.G/2023/PN Mjk
44 — 20
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 248/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Penggugat;
- menyatakan perkara nomor 248/Pdt.G/2023/PA.ML selesai dengan dicabut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.196.000,- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
248/Pdt.G/2023/PA.ML
47 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
BUDI SYAHPUTRA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 117/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 9 Februari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 310/Pid.Sus/2022/PN Sim tanggal 20 Desember 2022 tersebut;
2454 K/Pid.Sus/2023
4 — 4
- Menyatakan batal pendaftaran dari perkara yang telah terdaftar dalam register perkara Nomor 0547/Pdt.P/2023/PA.Bks tertanggal 27 Januari 2023.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah).
10 — 0
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 262/Pdt.P/2023/PA. TA;
- Menyatakan perkara Nomor 262/Pdt.P/2023/PA.TA telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 585.000,00 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
262/Pdt.P/2023/PA.TA
10 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 156/Pdt.P/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 156/Pdt.P/2023/PA.Tn., selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
156/Pdt.P/2023/PA.Tnk
17 — 14
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 2428/Pdt.G/2023/PA.Bjn, tanggal 20 Oktober 2023 ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
2428/Pdt.G/2023/PA.Bjn
77 — 0
MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 74/G/2023/PTUN.SBY tanggal 26 September 2023 yang dimohonkan banding; - Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
180/B/2023/PT.TUN.SBY
78 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 73/Pdt.G/2023/PA.Lrt dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan permohonan para Pemohon, telah dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Larantuka Tahun Anggaran 2023;
73/Pdt.P/2023/PA.Lrt
6 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2225/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 14 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluhribu rupiah).
2225/Pdt.G/2023/PA.Kis